JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menaruh perhatian serius terhadap kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi pada awal 2026. Kebijakan ini dinilai kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sebagaimana yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengungkapkan bahwa dampak dari penonaktifan tersebut sangat dirasakan, khususnya oleh pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan secara berkelanjutan. Ia menyebut, banyak pasien yang mendadak tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif saat dibutuhkan.
“Situasi ini memicu kepanikan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang tidak bisa menghentikan pengobatan. Bahkan ada yang ditolak rumah sakit karena status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama BPJS Kesehatan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut berkaitan dengan penerapan kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun demikian, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut belum diiringi dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami mekanisme dan tahapan reaktivasi kepesertaan PBI JKN. Sosialisasi yang kurang optimal menjadi salah satu penyebab munculnya keresahan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memaparkan bahwa jumlah peserta nonaktif mengalami peningkatan dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Ia menyebutkan bahwa beberapa provinsi di Pulau Jawa mencatat angka tertinggi peserta nonaktif, yang berdampak pada keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan karena turut memengaruhi stabilitas penerimaan iuran secara nasional. Sebagai langkah penanganan, BPJS Kesehatan tengah mendorong proses reaktivasi dengan mengalihkan sebagian peserta ke segmen lain, seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang difasilitasi pemerintah daerah.
“Kami melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan data peserta potensial PBPU yang berasal dari PBI nonaktif,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota DPD RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyoroti kendala dalam proses pemutakhiran data di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Transformasi kebijakan harus berjalan tanpa menimbulkan gejolak. Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh Anggota DPD RI dari Papua, David Harold Waromi, yang mempertanyakan kesiapan daerah dalam menanggung beban pembiayaan kesehatan masyarakat miskin. Ia menegaskan bahwa negara tetap harus hadir ketika kemampuan fiskal daerah terbatas.
“Jika daerah tidak mampu, siapa yang menjamin masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan? Negara tidak boleh lepas tangan,” tegasnya. (Rls)


