JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama BPJS Kesehatan RI dalam rangka inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Agenda yang diantaranya membahas tentang implementasi upaya integrasi data penerima bantuan sosial ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ini berlangsung di Gedung DPD RI, Selasa (14/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Filep menekankan bahwa Komite III DPD RI memberikan perhatian serius terhadap adanya langkah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi pada awal tahun 2026. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP (K), M.M.R.S bersama jajarannya.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengulang persoalan serupa pada tahun sebelumnya yang sempat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat dimana dampak paling dirasakan oleh masyarakat rentan, khususnya penderita penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah peserta mengalami penolakan layanan saat membutuhkan perawatan medis karena status kepesertaannya mendadak tidak aktif.
Menurut Filep, kondisi ini berkaitan dengan implementasi kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Ia menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut belum diiringi dengan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat, terutama terkait mekanisme dan tahapan reaktivasi kepesertaan.
“Keresahan yang muncul menunjukkan bahwa informasi mengenai perubahan sistem belum tersampaikan dengan baik. Masyarakat membutuhkan kejelasan, terutama bagi mereka yang terdampak langsung,” ujarnya dalam rapat kerja bersama BPJS Kesehatan di Gedung DPD RI, Selasa (14/4/2026).
Selain itu di Papua Barat, dirinya menerima keluhan sejumlah warga yang terdaftar program BPJS namun belum menerima kartu BPJS. Padahal, saat ini data BPJS telah terintegrasi dengan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) yang juga diperlukan sosialisasi yang tepat.
“Hal yang tak kalah penting adalah saya mendorong agar sistem BPJS di fasilitas kesehatan mengedepankan sisi kemanusiaan, utamanya bagi keadaan darurat pasien kritis yang tidak dapat menunggu urusan administratif. Berkaitan dengan hal itu, ia mendorong agar ada kebijakan untuk mendahulukan rujukan pasien yang memiliki kondisi-kondisi tertentu agar mendapat pelayanan prioritas,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa jumlah peserta nonaktif menunjukkan tren peningkatan dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Ia menyebut beberapa wilayah dengan angka terdampak tertinggi antara lain Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi tantangan bagi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam menjaga stabilitas penerimaan iuran secara nasional. Sebagai langkah penanganan, BPJS Kesehatan saat ini mendorong strategi reaktivasi dengan mengalihkan sebagian peserta ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyoroti kendala pemutakhiran data yang kerap terjadi di lapangan. Ia menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah agar proses transformasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Komite III DPD RI menekankan bahwa kebijakan jaminan kesehatan harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.


