JAGAINDONESIA.COM – Dugaan korupsi berjamaah dilakukan oleh 25 anggota bersama 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai, Papua terkait kasus dana Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2018 lalu. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu.
“Kasus korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 dengan Hasil Audit Kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp 59 Miliar dengan melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf DPRD Paniai,” kata Fernando di Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).
Fernando menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan tersebut. 14 tersangka itu masing-masing berinisial AT, SP, BY, HA, DG, PY, PZ, HP, NP, PL, PH, SG, YA, dan PU. Menurutnya, aktor utama di balik kasus korupsi dengan modus fiktif, yakni AT.
“(Itu) dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus korupsi berpindah-pindah tempat sehingga baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” tambah Napitupulu.
Adapun anggota DPRD lainnya belum berstatus DPO selama bersikap kooperatif. Akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak merespons panggilan dari Kepolisian maka akan segera ditetapkan menjadi DPO
Menurutnya, kasus ini dijalankan menggunakan APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat Disebutkannya, masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 Juta ditambah gaji Rp 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan.
Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka terancam terjerat Undang-undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar. (UWR)