Selasa, 15 Oktober 2024
BerandaBerita DaerahSuku Kawei Tuntut Bupati Raja Ampat Rp 550 M Soal Bagi Hasil...

Suku Kawei Tuntut Bupati Raja Ampat Rp 550 M Soal Bagi Hasil Tambang Nikel di Pulau Gag

RAJA AMPAT, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat Suku Kawei menuntut hak ulayat ke Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati terkait bagi hasil pengelolaan tambang nikel di Pulau Gag. Faris diminta membayar uang bagi hasil senilai Rp 550 miliar.

“Di sini saya mewakili Suku Kawei marga Ayello terkait dengan kepemilikan hak ulayat atas Pulau Gag, memberi hak kepada kuasa hukum agar menindaklanjuti apa yang menjadi hak kami ke jalur hukum,” ujar perwakilan Marga Ayello Yosan Gotta Ayello, Senin (15/5/2023).

Yosan mengatakan masyarakat adat di Pulau Gag seharusnya mendapatkan bagi hasil senilai Rp 550 miliar atas pengoperasian tambang nikel PT Gag Nikel. Nominal tersebut terhitung sejak 2018 hingga 2023.

“Awalnya, kami tidak tahu dapat berapa bagian dari PT Gag Nikel, setelah pengacara kami mencari data-data dan diketahui sebanyak Rp 550 miliar. Karena, selama ini kami tidak tahu berapa banyak bayaran, besarannya berapa per tahun atau perbulan, per kapal ataupun per ton kami tidak tahu,” ungkapnya.

Yosan menuturkan PT Gag Nikel masuk sejak 1973, namun baru beroperasi dengan baik pada 2018. Kehadiran perusahaan tersebut menggusur lahan sagu warga dan sampai saat ini belum ada pembayaran ganti rugi.

“Perusahaan masuk menggusur dusun sagu kami dan belum ganti rugi. Beroperasi di lahan seluas 6.000 meter dari izin pertambangan 13.000 meter. Sejak 5 tahun beroperasi, tidak ada pembagian hasil dari pemerintah daerah kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Yohas menegaskan marga Ayello adalah pemilik Pulau Gag. Mereka pun menuntut bagi hasil dari beroperasinya tambang nikel di pulau tersebut.

“Kami pernah dapat bayaran tapi hanya sebatas uang permisi untuk memulai pekerjaan saja,” ujarnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum masyarakat adat Suku Kawei, Markus Soissa menambahkan pihaknya akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa (16/5) besok. Sebelumnya mereka sudah mengirim somasi ke Bupati Raja Ampat namun tidak ditanggapi.

“Besok kami layangkan gugatan perdata. Maret 2023 kami sudah kirim somasi Bupati Kabupaten Raja Ampat tapi tidak ada respon,” ungkapnya.

Sumber: Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -