Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 95

Senator Filep Sampaikan 7 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Papua Barat ke Menteri ATR/BPN

0
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma saat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyampaikan tujuh masalah pertanahan dan pengaturan tata ruang di Papua Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto. Hal itu diutarakan Filep Wamafma pada rapat dengar pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Menteri ATR/BPN hari ini, Senin, 5 Juni 2023.

“Pertama, saya menyampaikan persoalan terkait status tanah perumahan di wilayah Sanggeng, Manokwari yang selama ini menjadi konflik antara masyarakat, pemerintah daerah dan juga TNI Angkatan Laut. Saya meminta agar Kementerian ATR/BPN segera melakukan advokasi dan langkah-langkah konkret dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas status tanah di wilayah Sanggeng itu sehingga persoalan yang ada dapat segera terselesaikan,” ujar Filep, Senin (5/6/2023).

Filep juga mendorong Kementerian ATR/BPN dan jajaran baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten merespons cepat dan mengkaji secara mendalam hal-hal yang berpotensi menimbulkan persoalan pertanahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI ini menuturkan bahwa Menteri ATR BPN RI Hadi Tjahjanto berjanji dan berkomitmen untuk memastikan persoalan pertanahan tersebut segera ditindaklanjuti untuk dapat diselesaikan dengan baik.

“Pak menteri juga sampaikan bahwa beliau telah menyampaikan kepada Panglima TNI agar tanah-tanah yang digunakan oleh TNI dan Polri perlu ditinjau kembali guna memastikan tidak adanya pelanggaran hak atas kepemilikan tanah dan menghindari konflik antara masyarakat dan TNI-Polri. Kejelasan dan kepastian status hukum itu perlu disampaikan agar menjadi titik terang atas persoalan ini,” katanya usai RDP tersebut.

Kedua, Senator Filep juga meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap masalah status tanah bersertifikat ganda. Menurutnya, masalah ini juga akan menjadi bahan evaluasi Kementerian ATR/BPN sekaligus dalam rangka memperkuat fungsi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

“Lalu pada poin aspirasi ketiga, yakni terkait dengan tanah pemukiman atau tempat tinggal masyarakat Mulyono yang dipindahkan dan dibangun rumah oleh TNI Angkatan Laut namun tidak memiliki status kepemilikan tanah. Masalah ini juga direspons baik oleh Pak Menteri dan akan masuk dalam agenda pembahasan dalam mengadvokasi persoalan di daerah,” sambung Filep.

Selanjutnya, yang keempat, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini juga meminta Kementerian ATR/BPN dapat segera mengeluarkan sertifikat hak komunal sebagaimana arah kebijakan terkait realisasi reforma agraria yang saat ini menjadi atensi khusus Kementerian ATR/BPN.

“Kami juga mendorong penerbitan sertifikat hak komunal dapat segera direalisasikan. Kabar baiknya, ke depan dan dalam waktu dekat Kementerian ATR BPN akan melakukan penataan dan mengeluarkan serta menyerahkan sertifikat tersebut,” ujar Filep.

“Oleh sebab itu bagi saya, ini waktunya bagi masyarakat, untuk tanah yang sifatnya hak ulayat dapat segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan kelembagaan adat agar mempermudah Kementerian ATR/BPN menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah-tanah yang sifatnya hak ulayat,” katanya lagi.

Tak hanya itu, wakil rakyat Dapil Papua Barat ini menyampaikan poin aspirasi kelima tentang izin pertambangan. Dirinya berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat turut mendukung adanya tambang rakyat di Masni maupun Pegunungan Arfak (Pegaf) dengan mendukung peraturan daerah khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat.

“Tentu kami berharap adanya dukungan pemerintah dalam hal ini ATR/BPN terkait perizinan juga penggunaan kawasan-kawasan yang sifatnya khusus yang bisa dijadikan sebagai tambang-tambang rakyat. Terlebih, masalah tambang ilegal di Papua Barat juga belum tuntas, maka kami juga menginginkan kehendak masyarakat pemilik ulayat untuk dapat mengelola tambang rakyat dapat terpenuhi, lantaran hal itu berkaitan dengan sumber perekonomian rakyat setempat,” jelas doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu.

Pada poin aspirasi keenam terkait dengan persoalan DOB provinsi, Filep berharap pemerintah dalam hal penataan ruang dapat memperhatikan kekhususan yang dimiliki provinsi di tanah Papua terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar orang Papua, seperti hak atas tanah dan sumber daya alam (SDA).

“Dengan memperhatikan kekhususan ini, kebijakan pengaturan tata ruang akan memberikan kenyamanan, kedamaian dan kesejahteraan, serta tidak memunculkan konflik baru antara masyarakat, investor maupun dengan pemerintah,” ucapnya.

Poin aspirasi ketujuh, Senator Filep menekankan perlu adanya sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan potensi daerah seperti pembangunan kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, termasuk industri pariwisata di Bumi Kasuari itu agar realisasinya sesuai dan konstruktif untuk meningkatkan perekonomian sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup yang sehat di daerah.

“Nah, beberapa contoh yang kita sampaikan seperti masalah pengembangan kawasan industri di Papua Barat, soal provinsi konservasi yang juga membutuhkan pengaturan dan sinkronisasi kebijakan agar realisasinya tepat dan saling mendukung. Sehingga jangan sampai perdasus yang mendapatkan apresiasi PBB terkait dengan lingkungan ini kemudian tidak bermanfaat karena adanya Kawasan Industri,” katanya.

“Maka kebijakan yang seirama ini juga diharapkan mencakup wilayah pengembangan di masing-masing daerah sesuai branding yang dicanangkan misalnya pemerintah harus konsisten dan sinkron soal penataan ruang di Bintuni, Sorong dan pariwisata yang ada di Raja Ampat,” tutup Filep.

Mahasiswa dan Masyarakat OAP Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya!

0
Mahasiswa dan Masyarakat OAP Geruduk Kejagung. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Aksi mereka menggeruduk gedung Kejagung untuk mempertanyakan sikap yang belum juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang telah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi senilai Rp43 miliar untuk pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat milik Pemkab Papua.

“Kami Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi menyayangkan dan mempertanyakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi kepada Plt Bupati Mimika terdakwa Johanes Rettob,” ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (30/5/2023).

“Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang membiarkan koruptor untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Pemda Mimika,” sambungnya. 

Alfred Pabika juga mempertanyakan sikap Kejati Papua yang tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang disebut sudah melakukan kejahatan extraordinary crime.

“Apa Alasan kejati Papua tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa korupsi, Apakahini merupakan bagian dari penegakan hukum? Tentu saja tidak persoalan menyangkut korupsi kita ketahui bersama Bahwa korupsi Sebagai suatu kejahatan, extraordinary crime tingkat keseriusan dari kejahatan ini, terutama dalam konteks dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat,” imbuh Aldred.

Sementara itu kuasa hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa OAP Anti Korupsi, Michael Himan mengatakan bahwa dalam kasus terdakwa Korupsi Plt bupati Mimika, pihaknya menemukan fakta bahwa telah menjadi perhatian serius oleh masyarakat papua dan tentu saja masyarakat indonesia.

“Penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob yang saat ini sudah menjadi terdakwa terkait kasus pengadaan Pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua anti korupsi,” ujar Michael Himan.

Namun dalam penetapan tersangka Plt. Bupati Johanes Rettob lanjut Michael Himan, hal itu tidak dibarengi dengan tindakan Penyidik Kejati Papua dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.

“Berangkat dari pengalaman Putusan Sela dalam perkara tindak pidana korupsi, Hakim menolak Dakwaan JPU dan Terima Eksepsi Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (JR) dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty.” jelasnya.

Hal ini menurut Michael Himan tentu saja menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam sejarah Hakim membebaskan koruptor, akibat aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Papua membuat pengecualian dan tidak tegas dalam menahan terduga koruptor.

“Sesuai melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.Pada tanggal 9 Maret 2023,” 

“Maka kami dari Aliansi Masyarakaat dan Mahasiswa Orang Asli Papua meminta kepada Kejaksaan Agung segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa korupsi Plt. Bupati Mimika sebelum sidang lanjutan pada tanggal 6 Juni 2023,” lanjutnya.

Penahanan terhadap terdakwa kata Alfred merupakan keputusan subyektif Penyidik dalam hal ini Kejati Papua dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka Johanes Rettob diatas 5 (lima) tahun selain itu pasal 21 KUHAP.

“Alasan penahanan bagi tersangka adalah satu kekuatiran jika perbuatan kejahatan yang dilakukan akan berulang. Kedua, tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri. Dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terhadap tersangka/terdakwa Johanes Rettob dilakukan penahanan, sebelum persidangan pada tanggal 6 juni 2023,” tandasnya.

Banding Diterima, Hukuman Seorang Terdakwa Mutilasi di Mimika Jadi 15 Tahun Penjara Dikecam Koalisi Sipil

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mengecam keras penjatuhan putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya No.4-K/PMU/BDG/AD/II/2023 yang menerima banding dari Mayor Helmantho Dakhi, salah satu prajurit yang terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga sipil di Papua.

Pasalnya, putusan yang dibacakan pada Rabu 12 April 2023 menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor 37- K/PMT.III/AD/Xll/2022 tanggal 24 Januari 2023 dibatalkan. Akibatnya, putusan yang awalnya menyatakan terdakwa dipidana seumur hidup diturunkan menjadi 15 tahun dengan tetap dipecat pada dinas kemiliteran.

“Pada putusan di tingkat sebelumnya, dalam amar putusan disebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan diantaranya adalah Perbuatan terdakwa meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat; Merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua; Merusak citra TNI di masyarakat; dan  Perbuatan terdakwa sadis, tidak berperikemanusiaan dan melanggar HAM. Kami pun cukup sepakat dengan putusan tersebut karena setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa Mayor Helmantho Dakhi,” sebut koalisi sipil, dikutip Kamis (1/6/2023).

“Jika ditelisik lebih dalam pun peran yang dilakukan oleh Mayor Dakhi sangat krusial dan terbukti pada pembuktian di persidangan sehingga pantas dapat mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku lainnya. Selain itu, dalam dunia kemiliteran dan pelanggaran HAM dikenal konsep pertanggungjawaban komando yang mana setiap orang yang memiliki kewenangan memegang komando – yang gagal untuk mencegah atau memberikan hukuman atas tindakan illegal bawahannya dapat  dimintai pertanggungjawabannya,” sambungnya.

Koalisi yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, LBH Kaki Abu, Elsham Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, TAPOL, Amnesty International Indonesia, Human Rights Monitor, SOS untuk Tanah Papua  Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Bersatu Untuk Kebenaran di Tanah Papua bersama Kwita Papua menilai bahwa hal tersebut di atas tentu berlaku juga kepada Mayor Dakhi selaku pimpinan kesatuan yang tidak dapat melakukan kontrol efektif terhadap anak buahnya ketika melakukan pelanggaran yang fatal.

“Dalam kasus ini pun, Mayor Dakhi hanya tidak terlibat dalam proses mutilasi dan pembuangan saja, sementara sejak awal bahkan perencanaan ikut terlibat sepenuhnya. Kami pun mendapatkan informasi bahwa putusan ini berlainan dengan Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 41-K/PMT.III/BDG/AD/III/2023 terhadap terdakwa lainnya yang justru memperkuat pengadilan tingkat sebelumnya. Artinya, pelaku militer lainnya tetap divonis selama seumur hidup,” tegasnya.

Koalisi memandang bahwa keringanan hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Papua tentu akan melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, warga Kabupaten Nduga dan masyarakat Papua secara umum.

Atas dasar situasi dan uraian di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mendesak Oditur Militer untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, sampai hari ini belum diketahui secara pasti apa motif sesungguhnya di balik tindakan para pelaku hingga menghilangkan nyawa secara keji. (UWR)

Filep Wamafma Diskusikan Masalah Pendidikan Papua di Kedubes Qatar

0
Dr. Filep Wamafma saat berdiskusi tentang persoalan pendidikan dan masa depan generasi Papua dengan Duta Besar Indonesia untuk Negara Qatar, Ridwan Hassan.

QATAR, JAGAINDONESIA.COM – Dr. Filep Wamafma berdiskusi tentang persoalan pendidikan dan masa depan generasi Papua dengan Duta Besar Indonesia untuk Negara Qatar, Ridwan Hassan di sela-sela agenda kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Qatar.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Hassan menyampaikan bahwa memperjuangkan pendidikan generasi daerah di Papua adalah hal yang mulia. Menurutnya, kemajuan suatu daerah bukan saja ditentukan oleh infrastruktur namun juga kualitas sumber daya manusia (SDM).

Terkait SDM Papua, Ridwan menitip pesan khusus kepada mahasiswa/i di tanah Papua agar terus belajar dan berusaha mengejar cita-cita hingga dapat diwujudkan untuk masa depan. Sebab tanah Papua memiliki sumber daya alam (SDA) yang berlimpah dan harus dibarengi dengan kualitas SDM yang unggul.

“Saya merasa bangga dan senang karena bisa berjumpa dengan pak Filep saat ini dalam agenda kunjungan DPD RI di Qatar. Dengan demikian saya berpesan kepada adik-adik mahasiswa Papua untuk teruslah belajar dan mengejar mimpi meski seolah setinggi langit serta berani membuat terobosan lewat segala aspek terutama berawal dari pendidikan yang baik,” pesan Ridwan, Selasa (30/5/2023) malam waktu Qatar.

Menanggapi pesan moral dan motivasi Dubes Qatar, Dr. Filep Wamafma menyampaikan terima kasih dan penghormatan khusus kepada Ridwan Hassan yang sangat peduli terhadap pendidikan di tanah Papua.

“Seorang Dubes RI untuk negara Qatar saja sudah berbicara tentang pendidikan di tanah Papua, maka pesan yang beliau sampaikan tentu menjadi dorongan dan inspirasi bagi mahasiswa/i di tanah Papua agar jangan pernah menyerah dan putus asa. Dan teruslah belajar untuk mewujudkan mimpi,” ungkap Filep (WRP)

Senator Filep Dorong ‘4 Akar Masalah Papua Hasil Riset LIPI’ Ditindaklanjuti

0
Senator Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mengungkapkan kondisi paradoks yang terjadi di tanah Papua. Menurutnya, data dan fakta telah menunjukkan tanah Papua memiliki beragam kekayaan alam yang melimpah baik bahan tambang berupa emas, tembaga, perak, minyak dan gas bumi serta keanekaragaman hayati di hutan maupun lautan.

Akan tetapi kekayaan alam tersebut tidak sejalan dengan kondisi masyarakat di tanah Papua yang hingga saat ini masih menempati persentase penduduk miskin tertinggi secara nasional. Pada September 2022, BPS merilis daftar provinsi termiskin di Indonesia yang menunjukkan bahwa Provinsi Papua masih memimpin dengan persentase penduduk miskin tertinggi yakni sebesar 26,86%, meningkat 0,24% poin terhadap Maret 2022, yang diikuti oleh Provinsi Papua Barat sebesar 21,84%.

“Dalam tampilan angka kemiskinan itu, Pemerintah melalui Kementerian ESDM, menyatakan bahwa dalam laporan Peluang Investasi Emas-Perak Indonesia, Pulau Papua memiliki cadangan bijih emas hampir 1,9 miliar ton pada 2020. Jumlah itu setara dengan sekitar 52% dari total cadangan bijih emas nasional. Tanah Papua sungguh kaya,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

Filep menambahkan, tambang emas tersebut tersebar di enam kabupaten, yakni Pegunungan Bintang, Keerom, Nabire, Dogiyai, Mimika dan Paniai. Alokasinya ialah sumber daya biji 3.2 miliar ton, sumber daya logam 0.002 juta ton, cadangan biji 1.87 miliar ton, dan cadangan logam 0.0015 juta ton.

“Bukan cuma emas, tembaga, pada 2021, tambang Grasberg yang ada di Papua, memproduksi 1.34 miliar ton tembaga. Ada juga 1.76 juta ton biji dan 1.875 juta ton biji untuk cadangan perak; bahkan batu bara, alumunium, minyak bumi, nikel, marmer, semuanya ada di Papua,” sambungnya.

Tak hanya itu, pimpinan Komite I DPD RI ini juga menyinggung kekayaan SDA gas alam dengan merujuk data Kementerian ESDM yang menyebutkan, Indonesia memiliki cadangan gas alam/gas bumi sebesar 41,62 triliun kaki kubik persegi pada 2021. Bahkan disebutkan, cadangan minyak dan gas bumi di Indonesia berhubungan erat dengan cekungan sedimen dimana penyebarannya berada di utara dan selatan Papua.

“Sebagian cadangan yang terdapat di daerah Kepala Burung dan Bintuni kini telah berproduksi, sedangkan daerah lainnya masih dalam tahap eksplorasi. Teluk Bintuni menjadi lokasi pertambangan serta pengolahan LNG terbesar di Papua Barat. Pertambangan yang dibangun oleh pemerintah tersebut disinyalir menyimpan cadangan mencapai 500 miliar kubik. Selain Teluk Bintuni, cadangan lainnya tersimpan di wilayah Sorong, Kapulanda, Babo, dan Klamono. Saat ini cadangan di Papua Barat adalah yang terbesar ketiga untuk skala nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, di sektor kehutanan, Papua Barat menjadi provinsi dengan persentase kawasan hutan terbesar, yakni 87,3%. Persentase itu didapatkan dari luas daratan Papua Barat sebesar 9,6 juta hektare, sementara kawasan hutannya mencapai 8,39 juta hektare. Sedangkan Papua menempati posisi kedua dengan persentase kawasan hutan mencapai 78,5%.

“Sayangnya, berdasarkan Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, terpantau deforestasi di Papua pada tahun 2022 seluas 19.426 hektar, seluruhnya berasal dari aktivitas bisnis pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit,” sebut Filep.

Sebagai timbal balik, sampai dengan tahun 2022, Papua dan Papua Barat telah memperoleh transfer Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp154,91 triliun dalam rangka melaksanakan Otsus di Tanah Papua.

Akan tetapi, sampai tahun 2022, Papua masih menjadi provinsi dengan IPM terendah, yakni hanya 61,39 pada 2022, diikuti Papua Barat dengan IPM 65,89. Hal itu sejalan dengan data BPS yang menyebutkan hanya 80.427 orang jumlah mahasiswa sarjana dari Papua pada tahun 2019 dari jumlah penduduk sebanyak 3.322.526 orang.

Kemudian, Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya juga menjadi Wilayah Ke-23 dan 24 yang disisir permasalahan stunting serta kemiskinan ekstremnya oleh Kemenko PMK. Sebelumnya dalam dialog, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy menyampaikan bahwa Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi wilayah yang angka stuntingnya paling tinggi di Papua Barat yaitu sebesar 51,5 persen.

Hal tersebut karena minimnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan, seperti rendahnya cakupan bayi yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap, kurangnya sarana dan prasarana air bersih yang layak, serta masih ditemukan balita yang tidak mendapatkan makanan tambahan.

Oleh sebab itu, Senator Filep mengajak pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk membahas serta mencarikan solusi atas 4 akar permasalahan di Papua yang dirumuskan oleh peneliti LIPI sejak lama. Keempat akar permasalahan itu yakni:

(1) Sejarah integrasi Papua ke Indonesia yang dilakukan melalui referendum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 dimana terindikasi adanya kecurangan yang dilakukan pemerintah Indonesia karena tidak sesuai dengan isi dari Perjanjian New York, yaitu “one man one vote”; (2) Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan negara yang berlangsung hingga saat ini; (3) Marginalisasi dan diskriminasi terhadap orang Papua yang terus meningkat; serta (4) Kegagalan pembangunan infrastruktur sosial yang terjadi di Papua, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, serta ekonomi rakyat.

“Kondisi ini tentu memprihatinkan, saya berharap kajian LIPI yang telah merumuskan empat akar permasalahan penyebab konflik di Papua itu dapat segera ditindaklanjuti dan dicari solusinya bersama-sama, sehingga stigma kemiskinan akan dapat dihindari. Dan, sudah lebih dari 20 tahun Otsus berjalan, kita berharap akan dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.

Adopsi Strategi Daerah Zona Hijau, Pemprov Papua Barat Terapkan Ini Atasi Masalah Kemiskinan Ekstrem

0
Ilustrasi kondisi kemiskinan ekstrem. [Foto: Kompas/Agus Susanto]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Masalah kemiskinan ekstrem masih menjadi isu prioritas di wilayah Provinsi Papua Barat. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2022, persoalan kemiskinan ekstrem juga menjadi atensi pemerintah pusat dalam pembahasan Mendagri bersama kepala daerah.

Merespons hal itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat mencanangkan program bantuan langsung tunai (BLT) jangka pendek dan menyertakan masyarakat miskin ekstrem pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah tersebut pada 2024.

“Dengan pemberian BLT dan mengikutkan mereka pada program jaminan sosial diharapkan kemiskinan ekstrem tidak ada lagi di Papua Barat,” kata Plt Kepala Bappeda Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2023).

Dirinya mengungkapkan, strategi tersebut diadopsi dari daerah zona hijau kemiskinan ekstrem yakni Kabupaten Raja Ampat yang berhasil menangani masalah kemiskinan ekstrem di daerahnya.

“Kita belajar dari Raja Ampat, untuk kemiskinan ekstrem mereka zona hijau karena ada komitmen kuat kepala daerah dengan program tersebut,” ucap Melkias.

Terkait sasaran program BLT, Melkias mengatakan akan diberikan kepada masyarakat dengan status miskin ekstrem yakni dengan penghasilan di bawah Rp 17 ribu per bulan. Pemberian BLT diharapkan dapat menjadi stimulan untuk perbaikan ekonomi masyarakat miskin menjadi lebih baik.

Menurutnya, BLT diberikan dalam jangka pendek sebagai stimulan lantaran untuk menghindari ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemda sehingga malas bekerja. Kemudian, penyertaan masyarakat miskin ekstrem pada jaminan sosial baik BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, bertujuan untuk mempermudah dalam mendapatkan layanan kesehatan dan santunan kematian.

“Kalau BPJS kesehatan jelas digunakan saat mereka sakit, sementara untuk BPJS ketenagakerjaan untuk asuransi ketika ada masyarakat yang meninggal dunia,” jelasnya.

Data terakhir menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan ekstrem di Provinsi Papua Barat mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 10,28 persen menjadi 9,43 persen di tahun 2022. Meskipun begitu, Panjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, mengatakan bahwa masih terdapat beberapa kabupaten di Papua Barat yang mengalami kemiskinan ekstrem.

“Kemiskinan ekstrem di Papua Barat saat ini masih menduduki angka 8,5 persen, padahal diharapkan di tahun 2024  kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen, secara keseluruhan,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Pj Gubernur Waterpauw meminta Sekda, Bappeda dan para pimpinan OPD untuk bersama-sama menindaklanjuti persoalan itu sekaligus membahas stunting yang mengalami kenaikan di Papua Barat.

Adapun angka stunting di Provinsi Papua Barat mengalami kenaikan yakni berada di angka 26 persen. Pemprov Papua Barat menargetkan agar di tahun 2024 angka stunting Papua Barat dapat turun menjadi 14 persen.

“Ini perlu relevansi, miskin ekstrem dan stunting. Saya bersama OPD teknis dan PKK kita akan coba melaksanakan kegiatan-kegiatan di Posyandu. Saya sedih dan juga prihatin lihat anak-anak kita yang tidak sehat. Ini yang harus kita kerjakan. Bukan  kita pergi rawat mereka, bukan kita biayai mereka dengan yang besar, namun cukup dengan tingkatkan gizi mereka,” katanya.

“Prinsipnya kita sebagai pelayan masyarakat kita buat berbagai macam pola yang masuk akal dan realistis, relevan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat untuk jangan takut, khawatir tapi terus hadir  untuk kepentingan mereka,” katanya lagi. (UWR)

Penghentian Ekspor Mineral Mentah Berlaku Mulai 10 Juni 2023, Kecuali Bagi 5 Perusahaan Termasuk Freeport

0
Menteri ESDM Arifin Tasrif. [Foto: ESDM]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, pelarangan ekspor mineral mentah diberlakukan mulai 10 Juni 2023 mendatang. Akan tetapi, kebijakan itu tidak berlaku bagi Freeport atau PT Freeport Indonesia (PTFI) dan 4 industri tambang lain lantaran telah memenuhi beberapa ketentuan.

“(Penghentian ekspor) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat), dimana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan,” kata Menteri Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Kebijakan itu berlaku berdasarkan Pasal 170 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengatur bahwa 3 tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023, semua ekspor mineral mentah harus melalui proses peningkatan nilai tambah (added value) di Tanah Air

Kebijakan ini juga mengarah secara tegas pada komitmen pemerintah untuk berfokus dan meningkatkan upaya hilirisasi industri guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik. Oleh sebab itu,  penghentian ekspor mineral mentah adalah sebuah keharusan yang liniear dengan arah kebijakan tersebut.

Arifin menyebutkan, berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

“Sisa (perusahaan lain disetop), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan,” ujar Menteri Arifin.

Menteri Arifin pun menyebut Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya. Pembangunan smelter ini juga menjadi langkah nyata untuk mendukung upaya hilirisasi yang menjadi agenda pemerintah.

“Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain,” ujarnya.

Guna mengawal hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.

Adapun pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan lima persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account). Jika hingga 10 Juni 2024, pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.

Selanjutnya, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

Berdasarkan laporan verifikator independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku pada 16 Mei 2023 dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. (UWR)

KKB Ancam Tembak Pilot: Selandia Baru Merespons Hingga Komnas HAM Nilai Ancaman Bukan Jalan Membuka Dialog

0
Pilot Susi Air bersama KKB Nduga Papua. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Beredarnya video Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pada Jumat (26/5), yang berisi ancaman menembak pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens menuai respons sejumlah pihak. KKB memberikan waktu dua bulan untuk segera adanya dialog Papua merdeka.

Tanggapan datang dari Kementerian Luar Negeri Selandia Baru melalui juru bicaranya menyampaikan telah mengetahui video terbaru KKB perihal ancaman tersebut. Jubir menegaskan bahwa keselamatan Philip Mark Mehrtens menjadi prioritas utama.

“Kami mengetahui foto dan video yang beredar, tetapi tidak memiliki komentar lebih lanjut. Keselamatan Mehrtens adalah prioritas utama kami,” kata pernyataan jubir Kemlu Selandia Baru dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (27/5/2023).

Pihak Selandia Baru juga menyatakan akan melakukan segala upaya untuk mendapatkan solusi damai dan pembebasan yang aman bagi Mehrtens.

“Termasuk bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia dan mengerahkan staf konsuler Selandia Baru,” sebutnya.

Hal itu juga diungkapkan dalam pernyataan Jubir Selandia Baru kepada Reuters melalui surat elektronik atau email pada Sabtu, 27 Mei 2023 lalu.

“Kami melakukan semua hal yang kami mampu untuk mengamankan resolusi damai dan pembebasan Tuan Mehrtens dengan aman,” tegasnya.

Tanggapan juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya mengecam ancaman tersebut sekaligus tindakan penyanderaan terhadap pilot.

“Komnas HAM mengecam penyanderaan maupun ancaman TPNPB OPM (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka) untuk membunuh sandera,” kata Atnike dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (28/5/2023).

Menurutnya, penyanderaan yang dilakukan TPNPB-OPM terhadap Philip Mark Mehrtens adalah tindakan kejahatan, yang telah memperkeruh situasi di Papua, menimbulkan korban jiwa, dan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Komnas HAM menilai, ultimatum KKB adalah sebuah provokasi yang dapat menjadi legitimasi untuk memperbesar pendekatan keamanan di Papua. Ancaman ini juga berpotensi hanya akan merugikan masyarakat di Papua, memperburuk kondisi HAM, dan memperpanjang siklus kekerasan di Papua.

“Penyanderaan dan ancaman untuk membunuh sandera dapat menghilangkan simpati masyarakat, termasuk masyarakat internasional, terhadap persoalan-persoalan HAM di Papua,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, kekerasan yang dilakukan TPNPB-OPM atau KKB Papua, termasuk ancaman untuk membunuh sandera, justru berlawanan atau kontradiktif dengan desakan dialog yang diserukan. Menurutnya, penyanderaan Philip Mehrtens dan ancaman terhadap jiwanya bukanlah jalan untuk membuka dialog.

“Dialog hanya mungkin terwujud dengan memperlihatkan niat baik dan membangun kepercayaan di antara berbagai pihak,” tegasnya.

“Komnas HAM sekali lagi meminta kepada Egianus Kogoya untuk segera membebaskan Philip Mehrtens, tanpa syarat. Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah segera menginisiasi upaya damai yang otentik, yang dapat dimulai dari pemerintah daerah dengan kelompok-kelompok masyarakat di Papua,” katanya. (UWR)

Pemprov Papua Kebut Penerbitan SK Guru PPPK Rampung di Juni 2023

0

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Derek Hegemur memastikan pemerintah setempat tengah mendorong penerbitan SK guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang diharapkan rampung pada Juni 2023 mendatang.

“Jika tidak ada kendala, paling lambat Juni 2023 akan diselesaikan. Karena ini menyangkut gaji, sehingga memang harus ada aturan dan petunjuk teknis yang harus diikuti.” 

“Intinya, harapan kami (pemerintah) di Juni nanti segala kekurangan sudah selesai. Bahkan juga seluruh SK para guru PPPK (sudah terbit),” terang Derek di Jayapura, Kamis.

Menyoal proses pengalihan dan pembayaran gaji guru PPPK, lanjut Derek, sebenarnya sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura. 

Hanya saja pengurusan pengalihan memang membutuhkan waktu, sebab secara nasional ada aturan yang mewajibkan adanya regulasi yang berkaitan dengan guru PPPK. 

“Untuk di awal Mei 2023 lalu sebenarnya Pemprov Papua sudah mendapat pentunjuk lewat surat resmi, sehingga saat ini sementara berproses untuk pengalihan.”

“Target kami 12 Mei sudah selesai, namun ternyata perlu ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov baru menerima di 17 Mei 2023. Tapi intinya sekarang proses itu sedang berjalan,” tutur ia.

Hegemur tambahkan, apabila proses di BKN sudah rampung, maka dokumennya akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua, untuk kemudian dilakukan serah terima. 

“Intinya semua sedang berproses. Pemprov Papua bekerja keras untuk hal ini,” tandasnya.

Terobosan Ketua STIH: 2 Mahasiswa STIH Manokwari Bakal Ikuti Program Pertukaran ke Thailand

0
Dede Eka Kartikasari, salah satu mahasiswi STIH Manokwari yang akan diberangkatkan ke Thailand.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melalui ketuanya Herzon Abner Korwa selesai melakukan seleksi terbuka dan tertutup dalam rangka program pertukaran mahasiswa goes to campus Manggala University, Thailand.

Seleksi program pertukaran ini merupakan tindaklanjut atas arahan Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A yang membuka jalan kerjasama dengan universitas Thailand itu. Berdasarkan hasil seleksi, kini telah didapat dua nama mahasiswa STIH yang siap diberangkatkan ke Thailand.

Keduanya yakni Dede Eka Kertikasari Yunius Bahabol mahasiswa semester 2 kelas STIH Manokwari. Adapun salah satu penilaian seleksi yakni mahasiswa diharuskan fasih berbahasa Inggris agar dapat mendukung studi dan kegiatan lainnya selama mengikuti program pertukaran.

Dede dan Yunius akan dibiayai ke Thailand dan menjalani program selama 28 hari lamanya. Keberangkatan kedua mahasiswa ini merupakan hasil upaya dan kerja keras Dr. Filep Wamafma melalui komunikasi dan kerjasama dalam rangka STIH Manokwari go international.

“Saya harap BEM turut serta melakukan seleksi mahasiswa yang mampu berbahasa Inggris untuk bisa diberangkatkan ke Thailand. Kita harapkan program ini akan bermanfaat bagi kedua mahasiswa yang berangkat dan bagi mahasiswa STIH pada umumnya saat mereka berbagi ilmu dan pengalaman usai menjalani program nanti,” pesan Ketua STIH kepada BEM STIH beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua BEM STIH Manokwari, Herzon Korwa mengatakan, seleksi dilakukan sesuai persyaratan yang ada guna mendapat nama-nama mahasiswa yang memang siap untuk menjalani program pertukaran ke Thailand.

“Kurang lebih 1 bulan lamanya kedua mahasiswa STIH ini diseleksi terbuka dan tertutup, melalui pelatihan cara komunikasi dengan bahasa Inggris dasar hingga kedua nama tersebut ditindaklanjuti ke bagian umum,” kata Herzon.

Menurut Herzon, keberangkatan kedua mahasiswa STIH ini menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang positif untuk nama baik STIH di kancah internasional. Ia menambahkan, kedua nama mahasiswa itu akan didampingi oleh dosen pendamping dengan tanggal keberangkatan pada 5 Juni 2023 mendatang.

“Kami bangga dengan bapak Dr. Filep Wamafma yang terus memberikan warna tersendiri bagi kemajuan STIH, bukan saja di Indonesia tetapi sampai keluar negeri,” tambah Herzon.

Menurut Kabag umum STIH Enny M. Sasea, SE., MH, keberangkatan ke Thailand akan melalui rute penerbangan yakni Surabaya-Bangkok, Thailand. Mahasiswa dan pendamping akan tiba di Thailand pada 8 Juni 2023 menuju Thailand. (WRP)

Berita Terbaru