Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 91

Akan Kunjungi Papua, Presiden Singgung Sejumlah Isu Papua Saat Sidang Kabinet Paripurna

0
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah arahan kepada jajarannya di Kabinet Indonesia Maju pada agenda Sidang Kabinet Paripurna yang membahas Laporan Semester I Pelaksanaan APBN Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin (3/7/2023).

Secara umum, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menjaga stabilitas politik menjelang Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.

“Tetap jaga stabilitas politik keamanan masyarakat dalam tahapan Pemilu 2024 agar pemilu berjalan dengan baik,” kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta para menteri terkait untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif menghadapi musim kemarau panjang akibat El Nino. Hal itu terutama untuk mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Antisipasi musim kemarau panjang, akibat El Nino. Meskipun riil kita sudah bangun ribuan lebih dari 5000 embung, bendungan juga sudah selesai 38 akan selesai menjadi 61 tahun depan, tapi tetap ini harus urusan pasokan air di embung dan bendungan betul betul harus dikelola dengan baik dan juga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah isu di Papua turut menjadi perhatian presiden , diantaranya yakni tentang pemulihan keamanan di Papua yang harus secepat-cepatnya dilakukan serta upaya penyelamatan pilot Susi Air yang telah disandera KKB Nduga sejak Februari 2023 lalu.

“Dan lakukan pemulihan keamanan di Papua secepat-cepatnya khususnya di Nduga, di Intan Jaya dan kabupaten-kabupaten lainnya,” ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah terus melakukan upaya penyelamatan termasuk langkah negosiasi dengan pihak KKB meski batas waktu negosiasi yang diminta kelompok separatis itu sudah terlewati.

“Kita akan terus berusaha bernegosiasi. Sebetulnya banyak hal yang kami lakukan disana, tetapi tidak bisa saya buka di sini,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta para menteri beserta kepala lembaga untuk terus mengawal penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Dan kawal terus penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu,” katanya.

Arahan ini sejalan dengan kehadiran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023) kemarin.

“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie. Di sini memang ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” katanya.

Jokowi menekankan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat merupakan langkah awal dan akan terus dilaksanakan.

Tak hanya non-yudisial, Jokowi menuturkan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan. Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya.

Dalam waktu dekat ini, Presiden Jokowi dikabarkan akan mengunjungi Papua yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si. Menurutnya, Presiden Jokowi akan mengunjungi Papua termasuk di Kota Jayapura pada tanggal 5 Juli 2023.

“Beliau akan ada di sini di Papua tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 Juli,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga akan mengunjungi Kabupaten Keroom dan Kabupaten Asmat. Rencananya Presiden akan melakukan kunjungan dan pertemuan di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua. (UWR)

Komite I DPD RI Minta Penjelasan Wamendagri Soal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Rawan Masalah

0
RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/7). [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite I DPD RI menilai Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 rawan akan menimbulkan masalah pada pemerintahan daerah. Salah satunya permasalahan yang dikhawatirkan yaitu perencanaan dan penganggaran pelaksanaan pilkada.

“Hal itu menimbulkan permasalahan pada pemerintahan daerah seperti perencanaan dan penganggaran pelaksanaan pilkada yang berhubungan dengan politik di daerah. Selain itu permasalahan lain yaitu validitas data kependudukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada,” ucap Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat saat RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/7).

Menurut Andiara, berbagai masalah yang berpotensial muncul pada pemilu dan pilkada serentak penting untuk diantisipasi sejak dini. Hal itu demi menjaga pelaksanaan proses demokrasi di daerah sehingga tidak sampai menimbulkan ancaman keamanan.

“Potensial muncul pada pemilu dan pilkada serentak penting untuk diantisipasi sejak dini sehingga tidak sampai menimbulkan ancaman keamanan,” tuturnya.

Andiara melanjutkan terkait revisi UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Revisi UU itu tidak hanya dilakukan dalam konteks perubahan status Jakarta yang bukan lagi ibukota negara, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.

“Komite I DPD RI saat ini sedang menyusun RUU ini yang rencananya akan disahkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023 nanti,” imbuhnya.

Informasi yang diterima, sambungnya, pemerintah juga sedang menyusun RUU Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota negara. “Besar harapan RUU dari DPD RI nantinya dapat memperkaya muatan substansi RUU Jakarta saat pembahasan tripartit di DPR RI nantinya,” harap Andiara.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Dailami Firdaus meminta Kemendagri bisa melibatkan lembaga adat Betawi sebagai muatan dalam UU yang baru nanti. Ia mencontohkan bahwa Aceh dan Papua juga sebelumnya telah melibatkan lembaga adat sehingga UU itu bisa sesuai harapan.

“Lembaga adat itu sudah dijamin oleh konstitusi. Untuk itu Kemendagri harus melibatkan lembaga adat Betawi dalam revisi UU No. 29 Tahun 2007 ini seperti dulu di Aceh dan Papua,” ujarnya.

Selain itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto mengatakan pemerintah harus berkaca pada pesta demokrasi pada 2019 lalu. Pada 2019 lalu, banyak korban jiwa yang timbul baik dari pelaksanaan di lapangan hingga pemungutan suara.

“Saya pribadi menyarankan ada strategis khusus agar kejadian 2019 lalu tidak terulang lagi korban jiwa. Apakah nanti ada terobosan baru yang lebih ringkas atau dibantu oleh teknologi sehingga petugas di lapangan tidak kelelahan,” harapnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan pertama kali dalam sejarah. Maka kerawanan pelaksanaan pilkada, mirip dengan kerawanan Pemilu Serentak 2024.

“Jenis kerawanan dalam pilkada sangat beragam sesuai dengan kondisi spesifik daerah. Untuk itu TNI/Polri harus mengamankan secara serentak di daerah-daerah. Hal ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, di mana aparat daerah tidak melaksanakan pilkada dapat mendukung pengamanan di daerah yang sedang melaksanakan pilkada,” tutur John Wempi.

John Wempi juga menjelaskan bahwa nantinya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib melakukan kerjasama dengan daerah perbatasan. Hal itu guna meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dan daerah berbatasan di sekitarnya.

“Jadi nanti Jakarta dapat membentuk kawasan khusus atau kawasan strategis nasional yang meliputi daerah berbatasan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan bersifat khusus bagi kepentingan nasional,” imbuhnya. (Rls)

Sempat Dipertanyakan, BPSDM Jelaskan Pengelolaan Beasiswa Otsus Papua

0
Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko AF Rumaropen. [Foto: Dok. Pemprov Papua]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Tersendatnya pembayaran beasiswa Otsus belakangan ini terus mendapat sorotan banyak pihak. Sejumlah stakeholder terkait pun turut mendapat sorotan tentang pengelolaan beasiswa Otsus ini, termasuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua.

Dalam keterangan resminya, 27 Juni 2023, Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko AF Rumaropen menyampaikan penjelasan secara terperinci mengenai pengelolaan beasiswa Siswa Unggul Papua dan penyelesaian tunggakan beasiswa tahun 2022.

Aryoko mengatakan bahwa dasar pengelolaan beasiswa Pemerintah Provinsi Papua bersumber dana Otonomi Khusus Provinsi Papua adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 34 ayat (3) huruf e dan f yang berlaku sejak tahun 2002-2021.

Menurutnya, beasiswa tersebut termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023. Kemudian pada tahun 2014, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus diberlakukan yang di dalamnya juga mengatur tentang Urusan Bersama.

“Urusan Bersama adalah pembiayaan atas program strategis lintas kabupaten/kota di Provinsi Papua yang alokasi anggarannya diatur Provinsi Papua meliputi, Beasiswa, Kartu Papua Sehat, Perekonomian Rakyat dan Perumahan Rakyat,” ucapnya.

“Khusus beasiswa sejak pengelolaannya mengikuti regulasi dimaksud, dan instansi pengelola administrasinya berpindah-pindah ke beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua, sejak tahun 2020 atau dalam tiga (3) tahun terakhir (2020, 2021 dan 2022) beasiswa ini dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua,” ujarnya lagi.

Selanjutnya sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021, beserta PP Nomor 106 tahun 2021 dan PP Nomor 107 tahun 2021, bahwa sejak tahun anggaran 2022 Pemerintah Pusat telah menetapkan plafon anggaran dan menyalurkan langsung kepada setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua.

“Artinya bahwa Pemerintah Provinsi Papua bukan lagi sebagai pembagi dana Otonomi Khusus tetapi Pemerintah Provinsi Papua juga sama dengan Kabupaten/Kota lainnya di Tanah Papua sebagai penerima Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Pusat,” sebut Aryoko.

Dirinya menyampaikan, pada Oktober tahun 2021, BPSDM mengajukan usulan anggaran beasiswa (Siswa Unggul Papua) untuk tahun anggaran 2022 atas pembiayaan penerima beasiswa di dalam Negeri dan Luar Negeri sejumlah 3.891 mahasiswa sebesar Rp. 601 Miliar.

Pembiayaan yang dimaksud adalah biaya pendidikan, biaya hidup, biaya pembinaan dan biaya pendukung/penunjang beasiswa yang diusulkan melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD Provinsi Papua). Usulan ini menjadi bagian dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Provinsi Papua TA 2022 yang diajukan kepada DPR Papua. 

“Dalam prosesnya Dewan Perwakilan Rakyat Papua menetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 yang isinya diantaranya menetapkan anggaran untuk beasiswa pada rekening belanja Hibah/Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp. 380.000.000.000 yang terdiri dari Rp.300.000.000.000 bersumber dari dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua dan Rp.80.000.000.000 bersumber dari Spesifik Grand Otonomi Khusus,” katanya.

Menurutnya, dana tersebut walaupun tidak sesuai dengan usulan kebutuhan, BPSDM Provinsi Papua tetap menyalurkan anggaran beasiswa sesuai dengan prosedur pengelolaan beasiswa. Tahapan penyalurannya diajukan kepada Sekretaris Daerah c.q. BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk pencairan secara bertahap dari rekening kas umum Pemprov Papua ke rekening pengelolaan beasiswa unggul Papua dan selanjutnya disalurkan ke lembaga pendidikan ataupun para penerima beasiswa.

“Kekurangan dari alokasi dana yang dibutuhkan, telah diusulkan dalam rencana perubahan anggaran tahun 2022 Pemerintah Provinsi Papua, sebesar Rp. 274.000.000.000 sesuai kebutuhan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 yang diharapkan dapat dibiayai dengan sumber dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua, akan tetapi proses sidang perubahan anggaran di tahun 2022 tidak terlaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua,” jelasnya.

“Langkah selanjutnya untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022 pada bulan November 2022 dan ditetapkan alokasi tambahan untuk beasiswa sebesar Rp.150.000.000.000 dari kebutuhan dana Rp.274.000.000.000 yang bersumber dari penerimaan daerah lainnya. Dari alokasi tersebut BPSDM Provinsi Papua telah menyalurkan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya,” sambung Aryoko.

Dari penjelasan diatas, dirinya menuturkan, total anggaran beasiswa yang ditetapkan dan digunakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.530.000.000.000 dari total kebutuhan Rp.601.000.000.000 sehingga masih dan terdapat selisih tunggakan beasiswa sebesar Rp.124.000.000.000. Dan setelah dilakukan verifikasi menjadi sebesar Rp. 122.756.757.988.

Aryoko juga membeberkan langkah dan upaya  yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam penyelesaian tunggakan beasiswa tahun anggaran 2022 yaitu:

1. Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua telah mengajukan surat kepada Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia  5 Januari 2023 nomor 900/0073/SET perihal permohonan tambahan dana penyelesaian beasiswa pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022.

Surat itu telah dijawab oleh Kemendagri melalui rakor pemanfaatan dana Otsus Papua terkait dengan pemberian bantuan beasiswa Pemprov Papua melalui program Siswa Unggul Papua pada 12 April 2023 di Jakarta yang dipimpin oleh Wamendagri dan diputuskan bahwa tunggakan beasiswa dimaksud dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menyelesaikan tunggakan beasiswa tersebut menggunakan APBD tahun Anggaran 2023.

2. Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua melalui Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua selaku Bendahara Umum Daerah telah menindaklanjuti hasil rapat tersebut (point1) pada 17 April 2023 dengan menerbitkan SP2D Nomor 00641/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.1.0/LS/04-2023 sebesar Rp. 122.756.757.988  dari rekening kas umum Daerah Provinsi Papua ke rekening pengelola beasiswa unggul Papua.

3. Penyelesaian pembayaran tunggakan beasiswa tahun 2022 telah dilakukan sejak 18 April 2023 sampai dengan  27 Juni 2023 sebagaimana laporan pertama Gubernur Papua/Sekertaris Daerah Papua melalui surat nomor 422.5.04/6558/SET.,  12 Juni 2023 perihal Penyampaian Laporan Tunggakan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 sebesar Rp.68.623.032.715,52.

Laporan kedua pada 27 Juni 2023 perihal Penyampaian Laporan Kedua Penyelesaiaan Tunggakan Beasiswa Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 yang dilaporkan kepada Pemerintah pusat melalui Kemendagri di Jakarta.

Pengelolaan Program Beasiswa Siswa Unggul Papua sejak 1 Januari 2023

Aryoko mengatakan, sejak tanggal 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi mengalokasikan belanja bantuan sosial Pemerintah untuk program Beasiswa Siswa Unggul Papua dan data penerima beasiswa dimaksud telah tervalidasi dan diserahkan ke seluruh Penjabat Gubernur  di Tanah Papua oleh Kemendagri di Jakarta pada tanggal 12 April 2023 oleh Wamendagri.

“Pemprov Papua menindaklanjuti pertemuan 12 April 2023 dengan menyerahkan data penerima beasiswa di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui surat Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua Nomor 422.5/6941/SET., tanggal 20 Juni 2023 Perihal Penyampaian Data Penerima Beasiswa OTSUS Papua yang ditujukan kepada para-bupati, walikota se-Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan di Tanah Papua,” sebutnya.

Selanjutnya, Penegasan pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua oleh Pemprov Papua telah disampaikan Gubernur Papua/Sekda kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Nomor 422.5/6679/SET tanggal 14 Juni 2023 Perihal Permohonan Keberlanjutan Beasiswa Siswa Unggul Papua.

“Isinya menegaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi membiayai program Beasiswa Siswa Unggul Papua dan selanjutnya dapat dikelola pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Se-Tanah Papua sesuai dengan kewenangan pengelolaan keuangan Otsus berdasarkan ketentuan Perundangan yang berlaku,” katanya.

“Dengan demikian tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua adalah penyelesaian tunggakan beasiswa tahun anggaran 2022  dan akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Dalam Negeri RI paling lambat pada tanggal 10 Juli 2023,” tutup Aryoko. (UWR)

Dr. Filep Wamafma Melepas Delegasi Dosen dan Mahasiswa STIH di Manokwari Menuju Malaysia

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum melepas delegasi dosen dan dua orang perwakilan mahasiswa STIH dari bandara Rendani Manokwari menuju ke Malaysia.

Pelepasan dua mahasiswa STIH yakni putra asli Arfak Hermanus Muid dan Putri Rumbewas menjadi perwakilan mahasiswa STIH yang akan mengikuti program perkuliahan di Universiti Tun Hussein Onn Malaysia.

“Kalian berdua merupakan utusan yang dipilih dalam program kuliah ke Malaysia, maka ingat, harus menjaga nama baik STIH Manokwari selama mengikuti program kuliah disana, jaga kesehatan, enjoy studi disana dan kembali lagi bagi ilmu dan pengalaman disini,” pesan Dr. Filep Wamafma, Jumat (30/6/2023) di Bandara Rendani Manokwari.

Selain ketua STIH, keluarga dari kedua mahasiswa STIH juga turut mengantar keberangkatan putra-putri mereka dari bandara sekaligus mendoakan keduanya bersama delegasi dosen pendamping ke Malaysia agar selalu dilindungi oleh Tuhan sampai ke tempat tujuan dengan selamt dan kembali lagi ke Manokwari.

Diketahui bahwa kegiatan pelepasan delegasi dosen dan mahasiswa STIH oleh ketua STIH ini turut didampingi oleh wakil ketua Dr. Andi Mulyono, SH., MH beserta wakil ketua BEM. Kedua mahasiswa ini diharapkan dapat menimba ilmu, memperluas wawasan dan pengalaman saat berada di Malaysia. (WRP/humas STIH)

Tiga Oknum Jaksa dan TU di Manokwari Diduga Lakukan Pemerasan, Kajati Beri Perintah Tegas

0
Ilustrasi kejaksaan. [Foto: istimewa]

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harili Siregar merespons tegas viralnya tiga oknum Jaksa Penuntut umum (JPU) dan pegawai Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat yang disebut melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa. Kabar ini tengah menjadi sorotan masyarakat Papua Barat lantaran viral di media sosial.

Asisten Intelijen Kejati Papua Barat menyampaikan dalam siaran pers, Kamis (29/6/2023) bahwa Kajati menginstruksikan dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum Jaksa tersebut. Adapun ketiganya masing-masing berinisial A, US dan H.

“Terhadap oknum-oknum dimaksud, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memerintahkan secara tegas kepada Asisten Pembinaan supaya menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Kamis, (29/6/2023).

Para oknum ini diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari. Pihak Kejati pun menyayangkan kejadian ini lantaran telah mengganggu upaya kerja-kerja profesional kejaksaan di wilayah Papua Barat. Oleh sebab itu, tindakan tegas akan dilakukan terhadap oknum yang dimaksud jika telah terbukti melakukan perbuatan yang ditudingkan.

“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul di tengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personel. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum-oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dalam setiap penanganan perkara termasuk melakukan perbuatan ataupun perilaku tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya dalam rilis tersebut.

Sementara itu, dalam video viral yang beredar di masyarakat, pihak keluarga mengaku uang puluhan juta miliknya ‘dimakan’ oleh oknum jaksa tersebut. Akun itu menyebutkan kehadiran mereka diundang oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Hari ini kami berada di Kantor Kejaksaan Manokwari, kejaksaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp65 juta dimakan sama mereka, ini yaa, ini yaa mereka oknum-oknum kejaksaan negeri Manokwari,” ucapnya.

 “Hari ini kami diundang oleh kasi Pidum kejaksaan negeri Manokwari dan ketika kita masuk di dalam, kita ngomong kita malah dilempar sama Ibu siapa tuh, kami dilempar sama botol Aqua,” katanya lagi. (UWR)

Putra Arfak Dikirim ke Malaysia, Lasarus Ullo: Sosok Filep Wamafma Sungguh Luar Biasa

0
Lasarus Ullo SP, MSi.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Seorang tokoh Arfak yang kini menjabat di Pemerintahan Provinsi Papua Barat Lasarus Ullo menyambut baik dukungan dan motivasi ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma terhadap putra asli Arfak yang diberangkatkan mengikuti program perkuliahan di Universiti Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM).

Menurut Lasarus, keberangkatan putra asli suku Arfak untuk studi keluar negeri ini akan mengangkat derajat anak Arfak ke depannya. Ia pun mengapresiasi Filep Wamafma yang memiliki kepedulian sangat luar biasa terhadap kemajuan Pendidikan bagi generasi suku Arfak.

“Kami ini mengenal injil Tuhan karena adanya pembawa injil dari suku Biak, sehingga kami dari kegelapan bisa melihat terang. Bahkan budaya kami ini sangat kental dan hidup sendiri saat itu, namun lewat dua putra asli Arfak Dominggus Mandacan dan Nataniel Mandacan pada tahun 1965 menjadi catatan sejarah bahwa kami sudah mengenal injil. Oleh sebab itu, kita bisa mengenal apapun hingga saat ini,” ungkap Lasarus Ullo, Selasa (27/6). 

Lebih lanjut, Lasarus Ullo mengatakan bahwa suku Arfak mulai berkembang sejak mengenal injil dan saat ini generasi anak Arfak mulai mengikuti perkembangan dunia Pendidikan. Maka atas kabar gembira adanya putra Arfak yang dikirim ke Malaysia itu, dirinya mengaku sangat berbangga dan berterima kasih kepada Dr. Filep Wamafma.

“Derajat suku Arfak mulai berkembang mengikuti pendidikan hingga saat ini, maka selaku anak asli Arfak saya menyambut baik program ini dan tentu kami menyampaikan terima kasih serta doa kami untuk bapak Filep Wamafma yang terus bersuara tentang pendidikan di tanah Papua, secara khusus di tanah Arfak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Filep Wamafma merupakan sosok yang baik hati dan memanusiakan anak Arfak melalui program Pendidikan. Lasarus mengatakan, kebaikan dan dedikasi Filep Wamafma kepada suku Arfak tentu akan dibalas dengan hikmat Tuhan di waktu yang akan datang.

“Anak Arfak yang mengikuti kuliah di STIH Manokwari banyak terbantu dan diberikan kemudahan selama perkulihan. Bahkan informasi yang diperoleh selama ini mahasiswa Arfak sangat terbantu hingga berhasil memperoleh gelar sarjana,” katanya.

“Maka tentu ini bagian yang kami keluarga besar suku Arfak tidak bisa banyak membalasnya, namun kami doakan bapak Filep Wamafma diberikan kesehatan dan terus perjuangkan mutu Pendidikan di tanah Papua jauh lebih baik,” tutup Lasarus Ullo. (WRP)

Gelar Aksi di Jakarta, RIB Desak Mendagri Copot Pejabat Pemprov Papua Barat yang Dikabarkan Akan ‘Nyalon’ Gubernur

0
Aksi RIB di Jakarta. [Foto: ist/detikNews]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menjelang gelaran pesta demokrasi 2024 mendatang, beragam dinamika mengemuka di tengah masyarakat. Diantaranya yang terjadi di Papua Barat, muncul kabar yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas (Kadis) PU Papua Barat akan maju sebagai Calon Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.

Kabar itu bergulir ke ruang publik dan menjadi perbincangan hangat baru-baru ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut kejadian demikian itu lazim terjadi di tahun-tahun politik seperti saat ini.

Dirinya meminta agar ada perhatian dari Mendagri lantaran menyangkut efektivitas pelayanan dan program-program yang telah dicanangkan selama ini oleh pejabat di daerah. RIB pun menggelar aksi dan nampak membentangkan sejumlah spanduk.

Adapun diantara spanduk itu terlihat bertuliskan, ‘Relawan Indonesia Bersatu mendukung Kemendagri tetapkan Sekda Papua Barat yang Netral demi kepentingan Pemilu 2024’ dan ‘Relawan Indonesia Bersatu meminta Kemendagri mencopot Kadis PU Papua Barat diduga akan maju di Pilgub Papua Barat Daya 2024’.

“Kami merasa, hal ini perlu menjadi perhatian Mendagri, karena menjelang tahun pemilu, banyak pejabat daerah yang turut maju dan bertarung baik itu di Pilkada maupun calon legislatif,” kata Lisman, dikutip dari antvklik.com, Selasa (27/6/2023).

“Kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk terus mengawasi kinerja para pejabat daerah, khususnya di Papua Barat yang mana Kadis PU Papua Barat disinyalir akan maju sebagai Calon Gubernur di Papua Barat Daya, sehingga kami mengkhawatirkan akan lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dinas PU Papua Barat,” tambah Lisman

Lisman meminta Mendagri agar bisa memilih pejabat daerah yang netral sehingga para pejabat tersebut dapat tetap bekerja dengan fokus tanpa mengabaikan program kerja yang selama ini sudah menjadi tanggung jawab mereka.

“Hal yang sangat kami khawatirkan adalah, adanya ketidakfokusan sehingga mengabaikan program kerja yang selama ini sudah menjadi tanggung jawab mereka sebagai pejabat daerah,” tutur Lisman menambahkan.

Seperti diketahui, tahun depan, Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadwal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada) juga telah ditetapkan.

Aturan mengenai tahapan, peraturan, hingga jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dimana nantinya masyarakat secara serentak akan melangsungkan Pilpres dan Pileg. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan dilangsungkan di waktu yang berbeda. (UWR)

Soroti Mekanisme Persetujuan DPR Soal Jabatan Kades, Filep: DPR RI Jangan Ciptakan Masalah Hukum Bagi Kepala Desa

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Filep Wamafma memberikan respons tegas terhadap proses maupun mekanisme pengesahan regulasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Dalam hal ini, Filep menilai DPR tidak seharusnya memutuskan secara sepihak persoalan perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia pun menyoroti kewenangan DPD RI yang sering disepelekan. Adapun kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR pada Kamis, 23 Juni 2023 lalu.

“Apa yang dilakukan kawan-kawan di DPR itu merupakan pelanggaran terhadap amanat Konstitusi. DPR harus mendengarkan pandangan DPD RI. Sudah jelas, kedua lembaga ini berdiri dalam ruang bikameral untuk menjaga keseimbangan kuasa legislasi,” kata Filep dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Pimpinan Komite I DPD RI ini menjelaskan bahwa perubahan suatu UU, termasuk UU Desa misalnya terkait masa jabatan kades, harus mengikuti prosedur hukum. Secara administrasi negara, proses perpanjangan jabatan itu tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Lalu, akibatnya secara legalitas, kepala desa di kemudian hari bisa saja berhadapan dengan masalah hukum baik pidana maupun administrasi negara. Oleh sebab itu, persolan mekanisme regulasi ini perlu kita ingatkan, karena kita berharap para kades jangan sampai terjerat masalah hukum nantinya,” ungkap Filep.

“Dalam hal ini, DPR juga seolah-olah menyepelekan kewenangan DPD RI. Kewenangan DPD dalam hal legislasi juga sudah jelas yakni sesuai amanat Konstitusi di Pasal 22D yang dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 yang secara jelas menegaskan bahwa kewenangan DPD dalam mengajukan RUU diposisikan sama dengan DPR dan Pemerintah,” jelasnya menambahkan.

Filep menuturkan, DPD juga berwenang membahas RUU yang meliputi semua tahapan dan proses pembahasan RUU sampai dengan sebelum tahap persetujuan. Kemudian dalam pembahasan, terdapat mekanisme tripartit untuk hal-hal yang berhubungan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Menurut Filep, tentu saja hal-hal tersebut bersentuhan dengan eksistensi Desa.

“Sekali lagi, persetujuan DPR RI soal perpanjangan masa jabatan kades, tanpa meminta pandangan DPD RI merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi dan sekaligus putusan-putusan MK. DPR RI seperti merasa sebagai lembaga super power legislatif, yang sebenarnya oleh Konstitusi dan Putusan MK telah direduksi menjadi kuasa legislatif bikameral. Kalau DPR buat hal begini, sama saja dengan merusak marwah legislatif. DPR lupa ada mekanisme checks and balances dari DPD RI dalam fungsi pengawasan,” tambah Pace Jas Merah ini.

Filep lantas mengingatkan, di tahun 2021 yang lalu, DPD RI dalam suatu Sidang Paripurna, mengesahkan RUU Perubahan Kedua tentang Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lantaran masih menemukan berbagai permasalahan dan kendala terkait UU Desa diantaranya terkait kewenangan desa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa, penyusunan perangkat desa, fungsi Badan Permusyawaratan Desa, peraturan desa, majelis perdamaian desa, dan keuangan desa.

“Lalu sekarang DPR RI langsung setuju perpanjangan masa jabatan kades tanpa pandangan DPD, menurut saya ini merupakan tindakan otoritarian legislatif. Ini sama sekali tidak sehat untuk demokrasi dan ini melanggar Konstitusi. Jangan karena nafsu kuasa legislatif ditambah nafsu politik, lalu bisa dengan mudah menerobos regulasi,” pungkasnya.

Kewenangan Kejaksaan Digugat, Filep: Harusnya Diperkuat Sehingga Penegakan Hukum Lebih Optimal

0
Senator Filep Wamafma

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat yakni Anggota Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma mendorong kewenangan kejaksaan diperkuat. Filep menyayangkan adanya uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya, lanjut Filep, konstitusi justru memberikan kekuasaan itu kepada ‘Korps Adhyaksa’ tersebut.

“Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara. Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechsstaat. Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Oleh sebab itu, dirinya tidak sepakat dengan adanya upaya penghapusan kewenangan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi.

“Jadi, kalau ada upaya untuk menghapus kewenangan kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru bagi saya, tidak setuju. Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut, doktor hukum alumnus Unhas Makassar ini mengatakan apabila kewenangan kejaksaan dibatasi justru bakal menimbulkan masalah. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang tidak tepat.

“Jadi keliru, apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma justru mendorong kewenangan kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal. Ia juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.

“Kepala Kejaksaan Agung harus orang independen dan berasal dari lingkungan atau ia adalah struktur dalam kejaksaan. Ini akan lebih bagus karena secara tugas fungsi lebih memahami dan juga terhindari dari transaksi politik,” papar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini. 

Seperti diketahui,  seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengugat kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi ke MK. Dalam petitum permohonannya, ia meminta MK menyatakan UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa “atau kejaksaan”; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau kejaksaan”; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalihnya yakni adanya hak penyidikan kasus korupsi membuat kejaksaan superpower karena memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan dan penyidikan.

Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan pun dianggap membuat jaksa dapat sewenang-wenang melakukan penyidikan. Disebutkannya, prapenuntutan atas penyidikan dilakukan sekaligus oleh jaksa sehingga tidak ada kontrol penyidikan dari lembaga lain serta kerap mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

PT Pamapersada Buka Belasan Lowongan Kerja Penempatan Papua

0
Rekrutmen PT Pamapersada Nusantara. [Foto: website PAMA]

JAGAINDONESIA.COM – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) sedang membuka lowongan pekerjaan yang banyak diantaranya untuk penempatan Papua. PAMA merupakan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh PT United Tractors Tbk, distributor utama alat berat Komatsu di Indonesia. PT Astra Internasional Tbk, pemegang saham utama PT United Tractors Tbk, merupakan salah satu perusahaan terbesar dan paling dihormati di Indonesia.

Saat ini, PAMA secara aktif mengelola berbagai pertambangan batubara, emas, quarry, dll., melakukan konstruksi bendungan dan pengerjaan jalan serta penggalian dan transportasi proyek di seluruh Indonesia. Sekarang PAMA juga telah memiliki anak perusahaan, dengan nama PT Kalimantan Prima Persada (KPP) dan PT Prima Multi Mineral (PMM).

Berikut ini adalah posisi, gambaran pekerjaan dan kualifikasi yang dibutuhkan pada rekrutmen kali ini:

1. WRN General Admin

Deskripsi Pekerjaan :

  • Mengarsipkan dan mengatur dokumen-dokumen perusahaan (ToR, kontrak, surat masuk-keluar, dan laporan-laporan pelaksanaan kegiatan).
  • Menyelesaikan permasalahan-permasalahan administrasi dengan cara mengkoordinasikan laporandan analisis data.

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Akutansi, Adminitrasi, Manajemen, dan Ekonomi
  • Memiliki pengalaman bekerja min. 1 (satu) tahun dalam bidang yang sama.
  • Diutamakan dapat mengoperasikan Ms Office (menguasai software database akan lebih diutamakan)

2. Finance and Administration Officer

Deskripsi Pekerjaan :

  • Mencatat, memonitor, dan membuat laporan semua transaksi perusahaan
  • Menghitung, memotong, dan melaporkan transaksi yang menjadi objek pajak.
  • Melakukan pembayaran dan memonitor kas harian maupun periodik.

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Akutansi, Ekonomi, atau Keuangan.
  • Pengalaman kerja min. 1 (satu) tahun di bidang yang sama.
  • Diutamakan memiliki keahlian dalam mengolah database.
  • Memiliki pengetahuan tentang akutansi, pembayaran, dan perpajakan.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

3. Forestry Management Departemen Head

Deskripsi Pekerjaan :

  • Menyusun dan menetapkan strategi pengelolaankawasan hutan.
  • Melakukan survei dan analisis biodiversity dan potensikawasan.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Kehutanan.
  • Pengalaman min. 5 (lima) tahun di bidang Kehutanan atau bidang sejenis.
  • Memiliki pengetahuan yang luas mengenai Karbon dan Pengelolaan Hutan.
  • Menguasai teknik-teknik restorasi hutan, silvikultur, serta pengelolaan hutan.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

4. Operational Officer

Deskripsi Pekerjaan :

  • Mengembangkan dan mengimplementasikan metodologi perhitungan penyerapan karbon hutan.
  • Terlibat langsung dalam pemantauan operasional pengeloaan hutan.

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Kehutanan
  • Pengalaman min. 2 (dua) tahun bekerja di bidang Kehutanan
  • Berpengalaman dalam hal penelitian atau implementasi karbon dan jasa lingkungan

5. Corporate Social Responsibility

Deskripsi Pekerjaan :

  • Membuat pemetaan sosial masyarakat sekitar area kerja.
  • Membuat rencana dan melaksanakan program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan.
  • Menjaga kondusifitas di sekitar area kerja.

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Pertanian, Peternakan, Pendidikan, Kehutanan, Perikanan, Kelautan, dan Kesehatan Masyarakat.
  • Memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan masyarakat.
  • Memiliki pengetahuan dasar mengenai pengembangan masyarakat, pemetaan sosial, dan pendekatan sosial.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

6. GEA Section Head

Deskripsi Pekerjaan :

  • Melakukan pengawasan dalam bidang administrasi,mengarsipkan dan mengolah dokumen-dokumen perusahaan (ToR, kontrak, surat masuk dan keluar, dan laporan pelaksanaankegiatan).
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Manajemen, Hukum, Teknik Mesin, dan Ekonomi.
  • Memiliki pengalaman bekerja min. 3 (tiga) tahun dalam bidang terkait.
  • Memiliki kemampuan manajemen database.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

7. Human Capital Officer

Deskripsi Pekerjaan :

  • Menyiapkan fasilitas dan pelayanan bagi karyawanbeserta sarana pendukungnya
  • Terlibat dalam pengadaan aset hingga keamanan untukmenunjang kegiatan operasional perusahaan

Kualifikasi :

  • Pendidikann min. S1 atau sederajat di bidang Hukum, Manajemen,Psikologi, dan Industri.
  • Diutamakan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun di bidang HR,Operasional, General Affairs, dan Industrial Relation.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

8. WRN Project Manager

Deskripsi Pekerjaan :

  • Memimpin dan mengawasi project karbon perusahaan.
  • Terlibat langsung dalam penyusunan dan pengendalian anggaran, tim, dan sumber daya.
  • Mengidentifikasi dan mengelola risiko untuk operasional project perusahaan.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Kehutanan, Lingkungan, dan Agronomi.
  • Berpengalaman di bidang sertifikasi carbon akan lebih diutamakan.
  • Memiliki pengalaman kerja min. 5 (lima) tahun pada level manajerial.
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai Penyerapan Karbon, Biodiversity, Pengelolaan Hutan, serta pemahaman terkait dengan kebijakan karbon di Indonesia.

9. Carbon Certification Officer

Deskripsi Pekerjaan :

  • Bertanggungjawab dalam implementasi Sertifikasi Karbon.
  • Terlibat dalam peningkatkan kapasitas terkait dengankebijakan pengelolaan dan perdagangan karbon.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Kehutanan dan Lingkungan.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang proyek karbon.
  • Memiliki pengetahuan terkait dengan sertifikasi karbon akanmenjadi nilai tambah.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

10. Safety Officer

Deskripsi Pekerjaan :

  • Bertanggungjawab terhadap implementasi program HSE berjalan dengan baik sesuai standar dan proseduryang berlaku.
  • Terlibat dalam pelaksanaan program lingkungan danidentifikasi risiko di area kerja.

Kualifikasi :

  • Pendidikan min. S1 Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Kehutanan,atau K3 Umum.
  • Memiliki pengalaman bekerja min. 2 (dua) tahun dalam bidang kerjaserupa
  • Mempunyai sertifikat Ahli K3 Umum akan menjadi nilai tambah
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua)

11. Program Implementation Officer

Deskripsi Pekerjaan :

  • Menyiapkan, mengimplementasikan, hingga mengawasijalannya program.
  • Terlibat langsung dalam survei dan analisis perhitungankarbon di lapangan.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

Kualifikasi :

  • Pendidikan Min. S1 Kehutanan, Lingkungan, atau Pertanian.
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja 2 (tiga) tahun di bidang perencanaan proyek kehutanan.
  • Mampu mengoperasikan program pemetaan.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

12. Program Planning & Development Officer

Deskripsi Pekerjaan :

  • Melakukan perencanaan dan pengembangan project
  • Mengadakan studi/penelitian dalam bidang kebijakanpengelolaan hutan (karbon hutan).
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

Kualifikasi :

  • Pendidikan Min. S1 Kehutanan, Lingkungan, atau Pertanian.
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja 2 (tiga) tahun di bidang perencanaan proyek kehutanan.
  • Mampu mengoperasikan program pemetaan.
  • Bersedia ditempatkan di site (Papua).

13. Carbon Expert

Deskripsi Pekerjaan :

  • Menganalisis data kehutanan & gas rumah kaca (GRK) danmemproses metodologi penghitungan karbon hutan.
  • Mendukung pengumpulan data tentang standar sertifikasi,karbon, dan topik keberlanjutan lainnya.
  • Menyusun data pemetaan dan penginderaan jauh ke dalamsistem/analisis basis data spasial dengan menggunakanstandar yang berlaku.

Kualifikasi :

  • Min. S1 (S2 akan lebih diutamakan) dari jurusan Kehutanan, Lingkungan, Pertanian, atau bidang terkait.
  • Memiliki pemahaman tentang konsep yang berhubungan dengankarbon.
  • Pengalaman min. 2 (dua) tahun pada posisi atau bidang terkait.
  • Bersedia untuk melakukan perjalanan dinas ke seluruh area Indonesia.

Tata Cara Pendaftaran

Bagi yang berminat mendaftar pada rekrutmen PAMA ini dapat secara langsung mengakses laman rekrutmen perusahaan https://recruitment.pamapersada.com/. Pihak perusahaan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PAMA. Proses rekrutmen PAMA tidak dipungut biaya apapun. (UWR)

Berita Terbaru