Minggu, 5 Mei 2024
Beranda Pendidikan Sempat Dipertanyakan, BPSDM Jelaskan Pengelolaan Beasiswa Otsus Papua

Sempat Dipertanyakan, BPSDM Jelaskan Pengelolaan Beasiswa Otsus Papua

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Tersendatnya pembayaran beasiswa Otsus belakangan ini terus mendapat sorotan banyak pihak. Sejumlah stakeholder terkait pun turut mendapat sorotan tentang pengelolaan beasiswa Otsus ini, termasuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua.

Dalam keterangan resminya, 27 Juni 2023, Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko AF Rumaropen menyampaikan penjelasan secara terperinci mengenai pengelolaan beasiswa Siswa Unggul Papua dan penyelesaian tunggakan beasiswa tahun 2022.

Aryoko mengatakan bahwa dasar pengelolaan beasiswa Pemerintah Provinsi Papua bersumber dana Otonomi Khusus Provinsi Papua adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 34 ayat (3) huruf e dan f yang berlaku sejak tahun 2002-2021.

Menurutnya, beasiswa tersebut termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023. Kemudian pada tahun 2014, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus diberlakukan yang di dalamnya juga mengatur tentang Urusan Bersama.

“Urusan Bersama adalah pembiayaan atas program strategis lintas kabupaten/kota di Provinsi Papua yang alokasi anggarannya diatur Provinsi Papua meliputi, Beasiswa, Kartu Papua Sehat, Perekonomian Rakyat dan Perumahan Rakyat,” ucapnya.

“Khusus beasiswa sejak pengelolaannya mengikuti regulasi dimaksud, dan instansi pengelola administrasinya berpindah-pindah ke beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua, sejak tahun 2020 atau dalam tiga (3) tahun terakhir (2020, 2021 dan 2022) beasiswa ini dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua,” ujarnya lagi.

Selanjutnya sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021, beserta PP Nomor 106 tahun 2021 dan PP Nomor 107 tahun 2021, bahwa sejak tahun anggaran 2022 Pemerintah Pusat telah menetapkan plafon anggaran dan menyalurkan langsung kepada setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua.

“Artinya bahwa Pemerintah Provinsi Papua bukan lagi sebagai pembagi dana Otonomi Khusus tetapi Pemerintah Provinsi Papua juga sama dengan Kabupaten/Kota lainnya di Tanah Papua sebagai penerima Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Pusat,” sebut Aryoko.

Dirinya menyampaikan, pada Oktober tahun 2021, BPSDM mengajukan usulan anggaran beasiswa (Siswa Unggul Papua) untuk tahun anggaran 2022 atas pembiayaan penerima beasiswa di dalam Negeri dan Luar Negeri sejumlah 3.891 mahasiswa sebesar Rp. 601 Miliar.

Pembiayaan yang dimaksud adalah biaya pendidikan, biaya hidup, biaya pembinaan dan biaya pendukung/penunjang beasiswa yang diusulkan melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD Provinsi Papua). Usulan ini menjadi bagian dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Provinsi Papua TA 2022 yang diajukan kepada DPR Papua. 

“Dalam prosesnya Dewan Perwakilan Rakyat Papua menetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 yang isinya diantaranya menetapkan anggaran untuk beasiswa pada rekening belanja Hibah/Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp. 380.000.000.000 yang terdiri dari Rp.300.000.000.000 bersumber dari dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua dan Rp.80.000.000.000 bersumber dari Spesifik Grand Otonomi Khusus,” katanya.

Menurutnya, dana tersebut walaupun tidak sesuai dengan usulan kebutuhan, BPSDM Provinsi Papua tetap menyalurkan anggaran beasiswa sesuai dengan prosedur pengelolaan beasiswa. Tahapan penyalurannya diajukan kepada Sekretaris Daerah c.q. BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk pencairan secara bertahap dari rekening kas umum Pemprov Papua ke rekening pengelolaan beasiswa unggul Papua dan selanjutnya disalurkan ke lembaga pendidikan ataupun para penerima beasiswa.

“Kekurangan dari alokasi dana yang dibutuhkan, telah diusulkan dalam rencana perubahan anggaran tahun 2022 Pemerintah Provinsi Papua, sebesar Rp. 274.000.000.000 sesuai kebutuhan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 yang diharapkan dapat dibiayai dengan sumber dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua, akan tetapi proses sidang perubahan anggaran di tahun 2022 tidak terlaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua,” jelasnya.

“Langkah selanjutnya untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022 pada bulan November 2022 dan ditetapkan alokasi tambahan untuk beasiswa sebesar Rp.150.000.000.000 dari kebutuhan dana Rp.274.000.000.000 yang bersumber dari penerimaan daerah lainnya. Dari alokasi tersebut BPSDM Provinsi Papua telah menyalurkan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya,” sambung Aryoko.

Dari penjelasan diatas, dirinya menuturkan, total anggaran beasiswa yang ditetapkan dan digunakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.530.000.000.000 dari total kebutuhan Rp.601.000.000.000 sehingga masih dan terdapat selisih tunggakan beasiswa sebesar Rp.124.000.000.000. Dan setelah dilakukan verifikasi menjadi sebesar Rp. 122.756.757.988.

Aryoko juga membeberkan langkah dan upaya  yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam penyelesaian tunggakan beasiswa tahun anggaran 2022 yaitu:

1. Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua telah mengajukan surat kepada Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia  5 Januari 2023 nomor 900/0073/SET perihal permohonan tambahan dana penyelesaian beasiswa pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022.

Surat itu telah dijawab oleh Kemendagri melalui rakor pemanfaatan dana Otsus Papua terkait dengan pemberian bantuan beasiswa Pemprov Papua melalui program Siswa Unggul Papua pada 12 April 2023 di Jakarta yang dipimpin oleh Wamendagri dan diputuskan bahwa tunggakan beasiswa dimaksud dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menyelesaikan tunggakan beasiswa tersebut menggunakan APBD tahun Anggaran 2023.

2. Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua melalui Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua selaku Bendahara Umum Daerah telah menindaklanjuti hasil rapat tersebut (point1) pada 17 April 2023 dengan menerbitkan SP2D Nomor 00641/SP2D/5-02.0-00.0-00.1.1.0/LS/04-2023 sebesar Rp. 122.756.757.988  dari rekening kas umum Daerah Provinsi Papua ke rekening pengelola beasiswa unggul Papua.

3. Penyelesaian pembayaran tunggakan beasiswa tahun 2022 telah dilakukan sejak 18 April 2023 sampai dengan  27 Juni 2023 sebagaimana laporan pertama Gubernur Papua/Sekertaris Daerah Papua melalui surat nomor 422.5.04/6558/SET.,  12 Juni 2023 perihal Penyampaian Laporan Tunggakan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 sebesar Rp.68.623.032.715,52.

Laporan kedua pada 27 Juni 2023 perihal Penyampaian Laporan Kedua Penyelesaiaan Tunggakan Beasiswa Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2022 yang dilaporkan kepada Pemerintah pusat melalui Kemendagri di Jakarta.

Pengelolaan Program Beasiswa Siswa Unggul Papua sejak 1 Januari 2023

Aryoko mengatakan, sejak tanggal 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi mengalokasikan belanja bantuan sosial Pemerintah untuk program Beasiswa Siswa Unggul Papua dan data penerima beasiswa dimaksud telah tervalidasi dan diserahkan ke seluruh Penjabat Gubernur  di Tanah Papua oleh Kemendagri di Jakarta pada tanggal 12 April 2023 oleh Wamendagri.

“Pemprov Papua menindaklanjuti pertemuan 12 April 2023 dengan menyerahkan data penerima beasiswa di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui surat Gubernur Papua/Sekretaris Daerah Papua Nomor 422.5/6941/SET., tanggal 20 Juni 2023 Perihal Penyampaian Data Penerima Beasiswa OTSUS Papua yang ditujukan kepada para-bupati, walikota se-Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan di Tanah Papua,” sebutnya.

Selanjutnya, Penegasan pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua oleh Pemprov Papua telah disampaikan Gubernur Papua/Sekda kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Nomor 422.5/6679/SET tanggal 14 Juni 2023 Perihal Permohonan Keberlanjutan Beasiswa Siswa Unggul Papua.

“Isinya menegaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi membiayai program Beasiswa Siswa Unggul Papua dan selanjutnya dapat dikelola pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Se-Tanah Papua sesuai dengan kewenangan pengelolaan keuangan Otsus berdasarkan ketentuan Perundangan yang berlaku,” katanya.

“Dengan demikian tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua adalah penyelesaian tunggakan beasiswa tahun anggaran 2022  dan akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Dalam Negeri RI paling lambat pada tanggal 10 Juli 2023,” tutup Aryoko. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -