Rabu, 8 Mei 2024
Beranda Pendidikan Senator Filep: Kesejahteraan Guru Layak Diperhatikan, Alokasi Otsus dan DBH Migas Besar...

Senator Filep: Kesejahteraan Guru Layak Diperhatikan, Alokasi Otsus dan DBH Migas Besar untuk Belanja Pendidikan

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Di momentum Hari Guru Nasional ini, senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap para guru atas dedikasinya mendidik generasi bangsa. Sebagai seorang dosen, pendidik sekaligus pimpinan perguruan tinggi, Filep menaruh perhatian yang besar atas nasib guru dan nasib pendidikan, utamanya di tanah Papua.

Dalam kinerjanya di parlemen, wakil daerah Papua Barat ini berusaha merangkul semua aspirasi, memahami kondisi pendidikan dan memperjuangkannya melalui tatanan regulasi yang tepat. Filep yang merupakan ketua Tim Penyusun, pengawasan hingga mengawal pengesahan UU Otsus memaksimalkan perjuangannya untuk melahirkan kebijakan yang pro rakyat, termasuk terhadap para guru di Papua.

Pasalnya, masalah kekurangan dan kesejahteraan guru masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan hingga hari ini. Dalam data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Oktober 2023, sejumlah provinsi di Papua masih menempati posisi teratas jumlah guru terendah secara nasional.

Urutan pertama adalah Provinsi Papua Pegunungan dengan jumlah 6.932 (0.20% dari total jumlah guru secara nasional), diikuti oleh Provinsi Papua Selatan yaitu 8.283 (0,24%) guru, dan selanjutnya Provinsi Papua Barat Daya dengan jumlah 9.855 (0.29%) guru. Provinsi Papua Barat berada di urutan kelima dengan jumlah 10.181 orang.

“Saya turut bersimpati atas kondisi ini. Di hari Guru ini, saya nyatakan bahwa saya berada bersama para Guru di tanah Papua yang telah berjuang luar biasa bagi anak-anak Papua,” ujar Filep, Sabtu (25/11/2023).

“Demi kesejahteraan para guru di Tanah Papua, maka saya sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI berjuang menghadirkan pemenuhan hak-hak guru di Papua dalam rangka Otsus. UU Otsus Perubahan yang saya perjuangkan itu memerintahkan pemberian alokasi anggaran yang cukup besar untuk belanja pendidikan. Kemudian ditambah dari DBH Migas juga 35 persen untuk pendidikan. Alokasi ini sudah cukup besar bagi penyelenggaraan pendidikan, termasuk menambah jumlah guru dan meningkatkan kualitas serta kesejahteraan guru di tanah Papua,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Kemudian, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

Sebagai contoh, Senator Filep merincikan alokasi DAU dan DBH Migas untuk sektor pendidikan. Dia menerangkan, untuk Provinsi Papua Barat, DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk pendidikan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp48.491.341 miliar.

DAU per kabupaten untuk pendidikan juga ada, yakni Kabupaten Fakfak sebesar Rp 53.171.344 miliar, Manokwari Rp 55.155.989 miliar, Teluk Bintuni Rp 43.780.836 miliar, Teluk Wondama Rp 48.167.399, Kaimana Rp 86.702.777 miliar, Manokwari Selatan Rp 31.630.001 miliar, dan Pegunungan Arfak Rp 37.261.747 miliar.

Sementara itu DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat pada 2023 sebesar Rp2.609.393.660 triliun. Dengan alokasi 35% dari DBH Migas, maka dana yang didapat sekitar Rp913.287.781 miliar. Menurutnya, dana ini di tingkat provinsi dan belum termasuk dihitung per kabupaten.

Kemudian, lanjut Filep, pada tahun 2023, transfer DBH Migas ke kabupaten-kabupaten ini mengalami kenaikan yaitu masing-masing sebesar Rp 66.472.906 miliar. Dengan demikian pembiayaan pendidikan dalam rangka Otsus 35% dari DBH Migas yaitu Rp 23.265.517,1 miliar.

“Dengan dana yang besar ini, saya dari DPD RI berjuang untuk kesejahteraan guru dengan menghadirkan PP Nomor 106 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, kita masukan kewenangan Provinsi dan Kabupaten terkait kebijakan untuk guru. Provinsi dan Kabupaten berwenang untuk mengajukan formasi pendidik, menyediakan dana untuk pengembangan karir pendidik, peningkatan mutu pendidik, termasuk melakukan penjaminan kesejahteraan dan keamanan bagi pendidik,” ungkapnya.

“Tidak hanya itu, Provinsi dan Kabupaten juga berwenang memberikan penghargaan kepada pendidik dan menetapkan kebijakan afirmatif dalam rangka pemenuhan dan mutu pendidik. Kebijakan afirmatif ini dengan mendorong terpenuhinya mutu dan kesejahteraan guru-guru OAP,” jelas Filep.

Pace Jas Merah ini kemudian meminta keseriusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para guru di tanah Papua. Ia menekankan, kesejahteraan guru yang diperhatikan akan berdampak positif bagi kinerja dan kualitas pembelajaran terhadap peserta didik.

“Pada momentum Hari Guru ini, saya meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar memeriksa regulasi-regulasi terkait, lalu segera mengeksekusinya agar guru-guru di Tanah Papua bisa merasakan penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan mereka untuk keberhasilan anak-anak Papua,” pungkas Filep.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -