Minggu, 18 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 7

Sayangkan Kasus Eks Jampidsus, Ketua Komite III DPD RI Dorong Pemerintah Tuntas Bersihkan Institusi Negara dari Praktik Korupsi

0
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menyayangkan kasus korupsi yang menyeret nama mantan pejabat penegak hukum di Kejaksaan RI, Febrie Adriansyah. FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait tiga kasus sekaligus.

Senator Filep menyoroti penetapan tersangka tersebut dilakukan selang beberapa jam setelah FA mengundurkan diri dari jabatannya pada 11 Juli 2026. Menurutnya, kasus ini telah mencederai marwah institusi yang menjunjung tinggi ‘Satya Adhi Wicaksana’ itu.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi langkah penegakan hukum terkait kasus yang menjerat Jampidsus Kejaksaan RI yang dilakukan oleh Polri. Hal yang sama, kita apresiasi Kejagung yang juga telah mengungkap pelanggaran tindak pidana korupsi di tubuh institusi BGN. Artinya, kedua institusi yang memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum ini mampu mempertahankan kepercayaan publik bahwa hukum masih yang tertinggi di atas segalanya,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Selasa (14/7/2026).

“Meski begitu, kami juga menyayangkan kasus serupa masih berulang, sebelumnya di 2025 ada kasus korupsi oleh mantan JPU Kejari Jakbar, lalu 2020 ada kasus Jaksa Pinangki, kemudian kasus eks pejabat Kejati DKI Jakarta pada 2019. Pengungkapan kasus tipikor ini seperti pisau bermata dua, di satu sisi bukti komitmen penegakan hukum, di sisi lain menggerus reputasi penegak dan penegakan hukum di Indonesia, utamanya secara ideologis bagi insitusi pendidikan tinggi yang mempelajari keilmuan Hukum secara komprehensif. Maka ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Doktor Hukum alumnus Unhas Makassar itu mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam upaya membersihkan seluruh institusi negara dari tindak pidana korupsi, termasuk Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).

“Saya juga seorang akademisi dan praktisi hukum turut memiliki komitmen moral ‘fiat Justitia ruat caelum’ sebagai bagian dari integritas dan independensi yang juga dijunjung tinggi oleh lembaga penegak hukum. Agar kejadian demikian ini tidak mendegradasi pemikiran dan motivasi anak-anak kita, pembelajar dan mahasiswa tentang pemberlakuan sistem hukum yang ada di Indonesia,” sebut Filep.

Dia kembali menegaskan dukungan langkah pembersihan secara total insititusi negara oleh aparat penegak hukum terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurut Filep, proses hukum yang berjalan harus adil dan transparan serta tidak memicu kecurigaan publik terhadap independensi Kejaksaan RI maupun institusi penegak hukum lainnya.

“Jadi siapa pun yang sudah mencederai institusi hukum ini harus dihukum seberat-beratnya, prosesnya harus dibuka secara transparan sehingga anak-anak muda, mahasiswa-mahasiswi yang mempelajari hukum ini kemudian benar-benar percaya bahwa supremasi hukum masih berdiri tegak. Bukan sebaliknya, hukum di negara kita jangan sampai diamputasi, direkayasa hanya untuk kepentingan tertentu,” sebutnya.

“Maka untuk menyelamatkan institusi hukum di negara kita, upaya ‘pembersihan’ harus tegas dan adil, tak tebang pilih sehingga ke depan tidak ada sedikit pun celah untuk memanfaatkan atau menyalahgunakan wewenang untuk korupsi. Sekali lagi, kami ingin berpesan untuk kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh institusi hukum harus dibersihkan secara total agar hukum yang lahir dalam diri aparatur penegak hukum adalah hukum yang murni dan berkeadilan,” tutupnya.

Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pasalnya semakin banyak kasus korupsi terungkap dan melibatkan banyak pejabat publik baik di daerah hingga pusat.

“RUU Perampasan Aset ini regulasi yang sangat dinantikan oleh masyarakat di berbagai daerah. Di tengah kondisi korupsi yang semakin memprihatinkan, negara memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Minggu (12/7/2026).

“Belakangan ini, masyarakat terus disuguhi berbagai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pejabat publik secara umum dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Fenomena ini menunjukkan, korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional, menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penegakan hukum. Apalagi, kasus yang mencuat akhir-akhir ini menyeret eks pejabat penegak hukum kita,” sambungnya.

Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi mencuat ke ruang publik diantaranya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang terseret dalam tiga perkara sekaligus. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7) dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani terjaring OTT KPK pada Kamis (9/7) lalu yang diduga memeras pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo senilai Rp2,93 Miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bersama dua anak buahnya yakni Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret korupsi seperti Bupati Langkat Syah Afandin, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo hingga Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

“Apabila RUU Perampasan Aset tak segera disetujui, maka muncul pertanyaan mendasar, bagaimana negara merespons aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya penguatan pemberantasan korupsi? Suara rakyat yang menginginkan penegakan hukum yang lebih efektif seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan undang-undang. Ini adalah aspirasi yang sangat mendesak,” katanya lagi.

Meski begitu, Senator Papua Barat itu juga mengapresiasi pengungkapan berbagai kasus korupsi yang tak segan menyeret pejabat tinggi negara. Oleh sebab itu, Filep mendorong agar komitmen dan tren positif penegakan hukum saat ini segera dibarengi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Di tengah situasi yang dapat disebut sebagai darurat korupsi, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas bagi kepentingan negara, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati aset yang diperoleh secara melawan hukum,” tegasnya.

“Dukungan atas RUU Perampasan Aset ini bukan semata-mata untuk memperberat hukuman, tetapi juga untuk memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara, memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara, serta memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tutup Filep.

Dinilai Masih Berpotensi Rugikan Masyarakat, Masyarakat Adat Bersama Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke MK

0
Foto: AMAN

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat serta komunitas lokal mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pengajuan uji materiil ini dilakukan menyusul ditolaknya uji formal atas Undang-Undang yang sama. Para pemohon yang tergabung dalam ”Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan” ini menempuh jalur materiil untuk menguji isi norma yang berdampak langsung pada hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Koalisi menilai pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.

Para pemohon dalam perkara ini : Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati Romica, Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah, Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah, Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.

Rukka menyebut di forum Internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia.

”Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan Undang-Undang ini, karena Undang-Undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” kata Rukka usai mengajukan uji materiil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7).

Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.

Disebutnya, studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh Masyarakat Adat. Jadi, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan.

”Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik. Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara, kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya. (Rls)

Tanggapi Klarifikasi Kadinkes, Kepala Pusat Bantuan Hukum STIH Soroti Kendala Regulasi Soal Rendahnya Serapan Program PBS

0
Kepala Pusat Bantuan Hukum STIH Manokwari, Donny Karauwan, SH., MH.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Pusat Bantuan Hukum STIH Manokwari, Donny Karauwan, SH., MH., memberikan tanggapannya terkait persoalan rendahnya serapan anggaran program Papua Barat Sehat (PBS) yang menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Ia menyoroti klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, Sp.B FINACS yang menyampaikan kendala regulasi atas masalah tersebut.

“Kami menghargai klarifikasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat terkait implementasi Program Papua Barat Sehat. Namun, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, perlu ditegaskan bahwa keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari adanya regulasi, tetapi juga dari kualitas perencanaan, kecepatan pelaksanaan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata Donny dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (4/7/2026).

“Apabila Pergub (red, Peraturan Gubernur) baru dapat diselesaikan pada November 2025, maka publik berhak mengetahui mengapa proses penyusunan regulasi tidak dipersiapkan sebelum program diluncurkan. Selain itu, diperlukan keterbukaan mengenai realisasi anggaran, jumlah rumah sakit mitra, jumlah klaim yang telah dibayarkan, serta sisa anggaran yang belum terserap,” sambungnya.

Lebih lanjut, dosen hukum STIH itu menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat selama masa transisi melalui SKTJM patut diapresiasi apabila dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, seluruh mekanisme tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh Orang Asli Papua yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan benar-benar mendapatkan akses yang mudah, cepat, tanpa biaya tambahan, serta didukung oleh tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Apalagi, Program Papua Barat Sehat merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dalam APBD sebagai bentuk pelaksanaan amanat Otsus untuk memberikan afirmasi pelayanan kesehatan kepada OAP,” sebutnya.

“Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat sebagai perangkat daerah teknis untuk menyusun perencanaan program secara komprehensif, termasuk menyiapkan seluruh instrumen regulasi yang diperlukan sebelum program diimplementasikan,” sambung Doni.

Doni yang juga akademisi bidang hukum ini lantas menanggapi alasan regulasi yang disampaikan Kadinkes berkaitan dengan prosedur, tahapan dan tata kelola administrasi yang dipenuhi untuk realisasi program.

“Jika alasan utamanya adalah belum terselesaikannya Pergub, maka muncul pertanyaan mendasar, mengapa penyusunan regulasi tersebut tidak dipersiapkan sejak tahap perencanaan dan penganggaran? Padahal kebutuhan regulasi seharusnya sudah dapat diidentifikasi ketika program diusulkan dalam RKPD, Renja Perangkat Daerah, hingga pembahasan APBD,” ujar Donny.

“Pasalnya, keterlambatan penyusunan regulasi tidak hanya berdampak pada rendahnya serapan anggaran, tetapi juga berpotensi menunda pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi OAP yang menjadi sasaran utama program. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, perencanaan, penganggaran, dan penyusunan regulasi harus berjalan secara terpadu agar program prioritas dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya lagi.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa evaluasi yang perlu dilakukan bukan semata-mata terhadap proses pencairan anggaran, melainkan juga terhadap kualitas perencanaan, kesiapan regulasi, serta kapasitas manajerial perangkat daerah dalam menerjemahkan kebijakan prioritas kepala daerah menjadi program yang dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi program Papua Barat Sehat, dilaporkan bahwa serapan anggaran program menjadi Silpa lantaran hanya terserap 4,6 persen atau sekitar Rp 2 Miliar dari pagu anggaran Rp 50 Miliar. Dalam klarifikasinya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat menyampaikan kendala regulasi dimana Pergub Papua Barat Sehat baru final pada 1 November 2025.

“Dana PBS Rp 50 Miliar adalah dana Otsus. Secara hukum, tidak bisa langsung bagi-bagi ke RS tanpa payung hukum. Prosesnya panjang dan wajib, mulai di-launching Mei akhir 2025 beberapa kali rapat dan Harmonisasi, Fasilitasi dan diundangkan. Kami selesaikan hal ini bersama Biro Hukum Setda Prov PB, Biro Ortal Setda Prov PB, Kementerian Hukum RI, PHD OTDA Kemendagri. Kemudian, Pergub Papua Barat Sehat baru selesai dan diundangkan tanggal 1 November 2025. Sebelum ada Pergub, BPKAD tidak bisa cairkan. Itu melanggar aturan dan berisiko temuan BPK,” ujar dr. Alwan Rimosan, Sp.B FINACS.

Dia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan menjalankan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Pada dua bulan operasional awal hasilnya, pasien operasi telah dilayani meliputi Katarak, Bedah, Kebidanan dan lainnya.

“Penyerapan Rp 2 Miliar di luar sistem APBD merupakan bentuk komitmen, bukan 0%. Setelah Pergub ada, mesin anggaran jalan. Dan data sampai Juni 2026 menunjukkan realisasi sekitar Rp 10 Miliar dan jumlah pasien OAP terlayani sebanyak 264 Orang dengan rata-rata Rp 66 Juta/pasien untuk layanan operasi Mayor, ICU, Darah, Obat Onkologi,” ujarnya.

“Komitmen kami sesuai arahan gubernur, kami tetap bekerja, hambatan regulasi sudah selesai. Sekarang fokus kami adalah percepatan klaim SOP 15 Hari Cair ke RS bersama BPJS + BPKAD. Lalu edukasi dan promosi PBS: supaya OAP tahu berobat gratis dan tidak takut ke RS dan tidak perlu buat proposal ke bapak Gub, langsung ada rujukan dari RS kita langsung layani. Adanya sidak bersama Inspektorat, pastikan Zero Iur Biaya. Kami mohon waktu dan dukungan publik. Karena sekarang uangnya sudah bisa dipakai sesuai aturan, dan pasiennya sudah nyata terlayani,” pungkasnya.

DPD RI Serap Aspirasi Daerah, Soroti Ketahanan Pangan hingga Konflik Papua

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyampaikan hasil penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) yang dihimpun sejak 24 April hingga 13 Mei 2026 pada Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (22/05/2026). Berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah meliputi pembangunan desa, distribusi energi subsidi, perlindungan pekerja migran, pendidikan, kesehatan di wilayah 3T, ketahanan pangan, hingga situasi keamanan dan konflik kemanusiaan di Papua.

Penyampaian aspirasi di Sub Wilayah Barat I yang diwakili Muhammad Nuh dan Almira Nabila Fauzi menyoroti tantangan pembangunan desa, penguatan kapasitas aparatur, kepastian status tenaga non-ASN, distribusi BBM subsidi bagi nelayan, perlindungan pekerja migran, perempuan dan anak, hingga efektivitas penyaluran APBN dan dana transfer daerah.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan ketimpangan sarana pendidikan dan distribusi tenaga pendidik, sehingga DPD RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa, pemerataan subsidi energi dan layanan pendidikan, serta percepatan penyaluran anggaran daerah agar pembangunan lebih efektif dan merata.

“Transparansi penggunaan anggaran negara perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara lebih nyata” ujar Almira.

Pada kesempatan yang sama, penyampaian aspirasi di Sub Wilayah Barat II diwakili oleh Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Fahira Idris. Masyarakat menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Pemilu guna memberikan kepastian hukum Pemilu 2029. Selain itu, masyarakat juga menyoroti pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kg, dampak El Nino terhadap ketahanan pangan, perlindungan pekerja migran Indonesia, dampak fluktuasi nilai tukar terhadap sektor pariwisata daerah, serta pemerataan distribusi guru dan tenaga pendidik.

DPD RI mengusulkan penguatan regulasi pemilu, pengawasan distribusi subsidi, serta peningkatan perlindungan dan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Di kawasan Sub Wilayah Timur I, aspirasi disampaikan oleh Muhammad Hidayattollah dan Andhika Mayrizal Amir. Aspirasi masyarakat menyoroti disharmonisasi regulasi kawasan hutan yang menghambat pembangunan desa, keterbatasan kewenangan daerah, rendahnya kesejahteraan guru perbatasan, serta minimnya layanan kesehatan di wilayah 3T.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPD RI merekomendasikan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, UU Kehutanan, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Kesehatan dengan fokus pada reformulasi tata kelola dana desa, harmonisasi regulasi pusat-daerah, penguatan kesejahteraan guru dan perlindungan pendidikan anak, serta pemerataan tenaga kesehatan, fasilitas medis, dan akses layanan BPJS bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan kepulauan.

Sedangkan di Sub Wilayah Timur II, aspirasi disampaikan oleh Hasby Yusuf dan Frits Tobo Wakasu. Masyarakat menyoroti meningkatnya ancaman keamanan sosial, eksploitasi anak, penyalahgunaan narkoba, pinjaman online ilegal, dan kejahatan siber yang memerlukan penguatan literasi digital dan perlindungan sosial. Selain itu, sektor kelautan dan perikanan, perlindungan perempuan dan anak di wilayah adat dan 3T, penguatan investasi daerah, hingga sinkronisasi regulasi pendidikan juga menjadi perhatian utama masyarakat di kawasan timur Indonesia.

Khusus isu nasional di Papua, masyarakat menilai situasi keamanan dan konflik kekerasan masih memerlukan langkah penyelesaian yang lebih komprehensif. Pendekatan keamanan yang diterapkan belum sepenuhnya mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat sipil. Maka perlu evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan melalui pendekatan yang humanis, persuasif, menjunjung hak asasi manusia, serta memperkuat sinergi pemerintah, aparat keamanan, lembaga independen, dan masyarakat sipil demi terciptanya perdamaian berkelanjutan di Papua.

“Selesaikan masalah Papua dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, jangan ada pembiaran bagi masyarakat Papua” pungkas Frits. (Rls)

Kerja Sama dengan Akademisi dan Praktisi UMJ, Komite III DPD RI Perkuat RUU Perlindungan Konsumen

0
Ketua Komite III, Filep Wamafma didampingi Wakil Ketua Komite III, Jelita Donal menyerahkan cinderamata kepada Dekan FH UMJ, Dwi Cahyawati dan Wakil Dekan FH UMJ, Aby Maulana. [Foto: Dokumentasi Komite III DPD RI]

JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI memperkuat RUU Perlindungan Konsumen dengan melakukan uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan tersebut diselenggarakan Komite III DPD RI di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kota Tangerang Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Komite III DPD RI dalam menyusun RUU yang partisipatif, dengan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penting, karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, e-commerce, pemanfaatan kecerdasan artifisial, maupun berbagai model bisnis digital yang berkembang pesat.

Selain itu, Komite III DPD RI juga menilai masih diperlukan penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, termasuk efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar masyarakat memperoleh akses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum.

“Melalui uji sahih ini, Komite III DPD RI ingin memperoleh masukan yang komprehensif dari berbagai kalangan agar RUU ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Filep.

Kegiatan uji sahih dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal, Lc., serta dihadiri para Anggota Komite III DPD RI dari berbagai provinsi. Turut hadir Ketua Tim Ahli Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen Dr. Henny Marlyna, para akademisi, praktisi hukum, perwakilan dunia usaha, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya yang memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Dwi Putri Cahyawati, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Komite III DPD RI yang melaksanakan uji sahih di UMJ.

“Pelibatan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada kajian akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Fakultas Hukum UMJ mendukung inisiatif Komite III DPD RI dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia”, ujar Dwi Putri.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Banten, H. Abdi Sumaiti, menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UMJ atas dukungan dan kolaborasinya dalam penyelenggaraan kegiatan.

“Sinergi antara DPD RI, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan implementatif”, pungkas Abdi.

Uji Sahih juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Husein (Fakultas Hukum UMJ), Prof. Dr. M.R. Andri Gunawan Wibisana (Fakultas Hukum UI), Budi Primawan (Sekjen Indonesia E-Commerce Association (idEA)), serta Adi S Nugroho (Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia). Dalam forum tersebut, Ketua Tim Ahli dan para narasumber menyampaikan berbagai rekomendasi strategis, antara lain penguatan hak-hak konsumen, perlindungan data pribadi, pengaturan tanggung jawab platform digital, penguatan kewenangan BPSK, penyelesaian sengketa berbasis digital, serta harmonisasi RUU dengan berbagai regulasi sektoral.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komite III DPD RI dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Melalui kegiatan ini, Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Komite III DPD RI meyakini bahwa regulasi yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui dialog yang inklusif, berbasis kajian akademik, serta mampu mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan ekonomi digital, sehingga perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan berkeadilan. (Rls)

Apresiasi Senator Filep Jadi Berkat Bagi OAP, MRPB Harap PIP Jangkau Seluruh Sekolah

0
Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) asal Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna. [Foto: Orideknews]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) asal Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., atas perjuangannya menghadirkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar di Kabupaten Teluk Bintuni.

Apresiasi tersebut disampaikan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Teluk Bintuni ke-23 yang akan diperingati pada 9 Juni 2026. Pada momentum tersebut, Senator Papua Barat, Filep Wamafma, dijadwalkan menyerahkan ratusan beasiswa PIP kepada pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK di wilayah tersebut.

Menurut Eduard, program beasiswa yang diperjuangkan Filep Wamafma merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan generasi muda Papua, khususnya anak-anak asli Papua di Teluk Bintuni.

“Beliau memiliki hati yang mulia karena telah memperjuangkan anak-anak kami, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK hingga mahasiswa. Kami sebagai orang tua dan keluarga besar Teluk Bintuni mengucapkan terima kasih kepada Bapak Senator Filep Wamafma yang terus memperjuangkan pendidikan bagi generasi kami,” ujar Eduard.

Sebagai perwakilan unsur kultur MRPB dari Teluk Bintuni, Eduard mengatakan bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, terutama keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Ia berharap perhatian terhadap sektor pendidikan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, khususnya bagi anak-anak asli Papua dari tujuh suku yang mendiami wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami berharap apa yang akan disampaikan beliau pada HUT Teluk Bintuni ke-23 dapat menyentuh hati masyarakat dan membantu mengurangi beban biaya pendidikan orang tua yang kurang mampu,” katanya.

Eduard juga menilai Filep Wamafma telah menjadi berkat bagi masyarakat Papua Barat karena konsisten memperjuangkan hak-hak orang asli Papua, termasuk dalam bidang pendidikan.

“Luar biasa Bapak Filep Wamafma yang menjadi berkat bagi kami orang Papua Barat. Beliau mampu berbicara di DPD RI dan memperjuangkan hak-hak orang asli Papua serta masa depan generasi kami,” tuturnya.

Secara khusus, Eduard berharap program beasiswa tersebut dapat menjangkau seluruh sekolah yang ada di Distrik Moskona dan wilayah pedalaman lainnya yang selama ini masih membutuhkan perhatian.

“Di Distrik Moskona masih banyak sekolah yang belum mendapatkan beasiswa. Kami berharap ke depan semua bisa mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Menurut Eduard, program seperti ini sangat patut diapresiasi karena mampu membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak Papua. Ia mengaku saat menempuh pendidikan dulu belum pernah menerima bantuan beasiswa hingga memasuki jenjang perguruan tinggi.

Sementara itu, Senator Filep Wamafma menjelaskan bahwa beasiswa PIP yang akan disalurkan merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu dan rentan guna mencegah angka putus sekolah.

“Di momen HUT Kabupaten Teluk Bintuni ini, kami memberikan beasiswa bagi anak-anak Bintuni dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas melalui usulan DPD RI. Saya berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan pendidikan,” kata Filep.

Beasiswa tersebut menyasar pelajar SD/SDLB/Paket A, SMP/SMPLB/Paket B, serta SMA/SMK/SMALB/Paket C. Dana bantuan dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, seragam, tas, sepatu, biaya transportasi sekolah hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Pada tahun 2026, bantuan PIP hasil usulan Senator Filep Wamafma menjangkau sekitar 16 distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Distrik Fafuwar, Babo, Sumuri, Aroba, Kaitaro, Kuri, Bintuni, Manimeri, Dataran Beimes, Tembuni, Kamundan, Moskona Selatan, Moskona Barat, Merdey, Mesyeta dan Moskona Utara.

Distribusi bantuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Pemberian PIP Tahun 2026 berdasarkan data Dapodik cut off 31 Januari 2026. Sesuai pemberitahuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, proses pencairan dana PIP dapat dilakukan mulai 9 Juni 2026 melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) masing-masing penerima. (Rls)

Sambut Pesparawi Nasional ke-XIV, Mahasiswa/i STIH Manokwari Partisipasi Aktif dalam Coastal Clean Up

0
Kegiatan Coastal Clean Up di Manokwari. [Foto: Hanas Warpur]

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Mahasiswa/i STIH Manokwari mengambil bagian dalam aksi bersih-bersih pantai (Coastal Clean Up) di lingkungan Kota Manokwari khususnya di pesisir pantai. Aksi ini dilakukan dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV pada 18-28 Juni 2026 di kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Keterlibatan mahasiswa/i STIH Manokwari ini merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan agar memberikan kenyamanan bagi para peserta ajang Pesparawi Nasional yang datang untuk memuji dan memuliakan Tuhan lewat paduan suara.

“Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat dan dimotori oleh Yayasan Anak Air Pulau Papua (YAAPP) Manokwari ini terlaksana dengan baik, nampak antusias mahasiswa sangat luar biasa membuat nampak pesisir pantai bersih,” ujar Hanas Warpur, Kamis (18/6/2026).

Ia menuturkan, aksi ini turut diikuti oleh masyarakat umum, komunitas, organisasi mahasiswa dan pelajar SMA di Manokwari. Menurutnya, keterlibatan aktif mahasiswa STIH ini juga diapresiasi oleh Dr. Filep Wamafma selaku ketua STIH Manokwari. Filep menyebutkan bahwa keterlibatan mahasiswa merupakan wujud tanggung jawab dalam memeriahkan Pesparawi Nasional di kabupaten Manokwari.

“Rute Coastal Clean Up dimulai dari Dermaga Gereja Elim Kwawi, menyisir pesisir Teluk Sawaibu, memutar Pulau Mansinam dan Pulau Lemon, dan berakhir di Pantai Yen Beba (Pasir Putih). Kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran kolektif tentang bahaya sampah plastik terhadap ekosistem laut. Pesparawi XIV 2026 sendiri akan menjadikan Papua Barat sebagai tuan rumah, sehingga kesiapan objek wisata menjadi perhatian utama,” ujar Hanas.

Diketahui bahwa para peserta Pesparawi Nasional yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia telah berdatangan ke kabupaten Manokwari ibu kota Provinsi Papua Barat. Persiapan panitia penyelenggara di lokasi Pesparawi Nasional nampak padat guna memastikan acara pembukaan hingga penutupan agenda nasional itu berjalan baik. (WRP)

Pengurus KAPP Wondama Terlantik, Berikut Harapan Kemandirian dan Kemajuan Bagi OAP

0
Foto: Maikel Werbete

WONDAMA, JAGAINDONESIA.COM – Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP dihadiri oleh Wakil Bupati Teluk Wondama, Antonius A. Marani telah terlaksana pada Selasa (16/7/2026).

Salah satu pengurus KAPP, Elisabet Wabdaron menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama yang telah memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi KAPP untuk menjalin kerja sama dan membangun sinergi yang baik.

“Kepada Ketua KAPP, saya menyampaikan harapan agar dapat melaksanakan agenda organisasi yang produktif dan konstruktif bagi OAP, membuka kesempatan dan peluang seluas-luasnya bagi OAP untuk terus mandiri dan berdaya, menuju ekonomi mapan dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan yang diterima Rabu (17/6/2026).

Secara rinci, berikut enam poin harapan yang ditujukan kepada pengurus KAPP terlantik, terutama kepada Ketua.

Pertama, membangun persatuan dan komunikasi yang erat dengan seluruh anggota KAPP yang berjumlah 258 orang.

Kedua, membuka akses keanggotaan secara luas bagi Orang Asli Papua yang belum mendaftar, sesuai mekanisme dan ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-RT) organisasi.

Ketiga, membagi peluang usaha dan pekerjaan secara adil dan merata, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh Orang Asli Papua.

Keempat, bersinergi aktif dengan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kelima, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Orang Asli Papua agar lebih mandiri, berdaya saing, dan bermartabat.

Keenam, mengambil langkah-langkah strategis secara cepat dan terencana, agar organisasi KAPP dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat luas.

“Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan KAPP menjadi wadah yang kuat dalam memajukan ekonomi Orang Asli Papua menuju masa depan yang lebih sejahtera dan bermartabat,” tutupnya. (MW)

KAPP Ajukan Usulan Strategis Soal Pembangunan Ruang Publik Eksklusif

0
Foto: Maikel Werbete

WONDAMA, JAGAINDONESIA.COM – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) mengusulkan konsep pembangunan ruang publik yang bernilai tinggi, indah, berkarakter budaya, dan berdaya saing. Usulan ini selaras dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk mewujudkan daerah yang beradab, maju, dan sejahtera.

KAPP menilai usulan ini sekaligus sebagai wujud nyata semangat ‘Wondama adalah rumah kita sendiri’. Berdasar informasi yang diterima, berikut beberapa Konsep Ruang Publik Eksklusif yang dirancang sebagai wajah identitas Wondama, memadukan keindahan alam, nilai budaya Papua, dan fungsi modern, antara lain:

 Desain dan Tampilan

– Warna dominan cerah dan alami yang menyatu dengan lingkungan.

– Taman tertata rapi berisi bunga-bunga hias khas Papua dan tanaman peneduh.

– Lampu jalan estetik, terang namun ramah lingkungan, menciptakan suasana aman dan indah di malam hari.

Fasilitas Lengkap

– Trotoar luas dan nyaman bagi pejalan kaki, dilengkapi tempat duduk dari bahan alami

– Halte bus modern, bersih, dan representatif

– Papan reklame digital informatif untuk menampilkan informasi daerah, potensi wisata, dan pesan budaya

– Area terbuka hijau sebagai tempat berkumpul warga dan kegiatan budaya

 Nilai Tambah dan Daya Saing

– Menjadi ikon baru yang menarik kunjungan wisatawan dan pelaku usaha

– Meningkatkan kenyamanan dan kebanggaan masyarakat sebagai pemilik rumah sendiri

– Menjadi contoh pembangunan yang melibatkan peran aktif pengusaha lokal

Keselarasan dengan Visi Misi Daerah

Usulan ini mendukung langsung program Bupati dan Wakil Bupati:

1. Mewujudkan Wondama sebagai tanah peradaban, melalui ruang publik yang tertib, indah dan mencerminkan identitas budaya

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang ekonomi baru di sekitar kawasan

3. Mendorong pembangunan infrastruktur berkualitas yang bermanfaat jangka panjang dan dikelola bersama

4. Pemberdayaan pengusaha asli Papua memberikan kesempatan kontribusi nyata dalam pembangunan daerahnya sendiri

Harapan Strategis KAPP

Melalui usulan ini, KAPP ingin membuktikan bahwa pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga milik seluruh anak daerah. Organisasi ini berharap ruang publik ini dapat menjadi:

– Bukti nyata semboyan ‘Wondama adalah rumah kita sendiri’

– Sarana persatuan antar warga

– Simbol kemandirian dan martabat orang asli Papua dalam membangun tanah leluhurnya. (MW)

Berita Terbaru