PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., mendorong pemerintah mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat di Tanah Papua.
Ia menilai pengakuan hukum terhadap wilayah dan hutan adat merupakan fondasi penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan status kepada masyarakat adat sekaligus mencegah konflik dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kalau wilayah adat belum memiliki kepastian hukum, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan, investasi maupun pengelolaan sumber daya alam,” ujar Filep, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pendataan, pemetaan, pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.
Lebih lanjut, Filep juga menekankan bahwa perlindungan hutan adat merupakan satu kesatuan dengan kesejahteraan masyarakat adat.
“Melindungi hutan berarti juga melindungi ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, kebijakan lingkungan dan kebijakan pembangunan harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek,” katanya.
Oleh karena itu, ia lantas meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi agar proses pengakuan wilayah dan hutan adat tidak berjalan lamban. Hal ini dapat dipandang dalam perspektif kebijakan Otsus yang mengamanatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Otsus harus memberikan kepastian bahwa tanah, hutan dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup masyarakat adat benar-benar terlindungi,” pungkas Filep.


