JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait kepastian regulasi, keamanan pangan (food safety), distribusi makanan, pembiayaan dapur, dan dampak moratorium terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa program MBG telah memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, terutama anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Namun demikian menurutnya, masih terdapat persoalan mendasar yang mendesak segera ditangani.
“Kami mendukung MBG, dengan masukan dan bahan evaluasi agar program berjalan aman dan semakin optimal. BGN harus segera memberikan kepastian regulasi, pasalnya program terus berjalan sehingga sekolah dan anak-anak menjadi pihak yang menanggung risiko perubahan-perubahan tersebut,” tegas Ketua Komite III DPD RI, Selasa (8/9/2026).
Menurut Filep, pihaknya meminta BGN segera menerbitkan dan mendistribusikan satu pedoman operasional resmi yang menjadi rujukan tunggal bagi seluruh SPPG dan pemerintah daerah. Pedoman ini harus menjelaskan secara rinci standar operasional pengolahan, waktu distribusi, batas aman konsumsi, menu yang diperbolehkan dan dilarang, standar sanitasi, penanganan makanan sisa, mekanisme pengaduan, hingga sistem pengawasan.
“Saat BGN membuat kebijakan, sampaikan secara tertulis, resmi, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta BGN memastikan seluruh surat edaran dan petunjuk teknis memiliki status, dasar hukum, tanggal berlaku, serta mekanisme transisi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi,” urainya.
Jaminan Food Safety, Makanan Dikonsumsi dalam Batas Aman
Dia menambahkan, Komite III DPD RI secara khusus mendesak BGN menjadikan ketentuan batas maksimal empat jam antara pengolahan dan konsumsi sebagai standar keamanan yang wajib dipatuhi dan diawasi.
“BGN harus bisa menjawab secara konkret: kapan makanan selesai dimasak, kapan keluar dari dapur, kapan tiba di sekolah, dan kapan dikonsumsi. Semua harus tercatat,” katanya.
Karena itu, BGN diminta menerapkan sistem pencatatan waktu produksi dan distribusi yang dapat ditelusuri, termasuk dokumentasi keberangkatan dan penerimaan makanan di sekolah.
Selain itu, pemeriksaan dan pengawasan diperlukan berjalan secara berkala terhadap suhu, sanitasi, kualitas bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, transportasi, serta kondisi makanan saat diterima sekolah.
Selain itu, Komite III DPD RI juga mendesak BGN segera menerbitkan ketentuan tertulis mengenai penanganan makanan yang tidak dikonsumsi di sekolah.
“Ini bukan perkara sepele. Kalau makanan sudah melewati batas aman konsumsi, harus ada aturan yang jelas apakah boleh dibawa pulang atau harus dimusnahkan. Jangan sampai tidak ada kejelasan, kemudian makanan yang sudah tidak aman justru dikonsumsi di rumah,” tegasnya.
Menurutnya, BGN harus mengutamakan prinsip food safety over food waste—keamanan pangan harus ditempatkan di atas kekhawatiran terhadap makanan yang terbuang.
BGN Harus Evaluasi Moratorium dan Selamatkan Investasi Dapur yang Telah Dibangun
Terkait moratorium, senator Papua Barat itu meminta BGN melakukan pendataan nasional terhadap seluruh SPPG yang telah dibangun tetapi belum dapat beroperasi.
Data tersebut harus memuat status pembangunan, nilai investasi, kesiapan fasilitas, kebutuhan penerima manfaat, serta alasan SPPG belum dapat beroperasi.
“Kalau dapurnya sudah dibangun tetapi tidak bisa beroperasi, bagaimana mekanisme lanjutannya. BGN dapat memberikan status yang jelas dan solusi. Apakah dilanjutkan, ditunda, atau ada skema pengecualian,” ujarnya.
Hal lainnya, sebut Filep, Komite III juga meminta BGN mempertimbangkan pengecualian atau skema percepatan bagi wilayah yang tingkat kebutuhannya tinggi dan belum terlayani secara optimal.
“Biaya operasional SPPG di perkotaan tentu tidak sama dengan daerah pedesaan, kepulauan, atau wilayah dengan akses transportasi yang sulit. Kebijakan harus mempertimbangkan hal itu, karena kondisi daerah beda-beda,” katanya.
Perlu Adanya Kanal Pengaduan dan Audit yang Responsif
Filep menambahkan, pihaknya menilai program MBG memerlukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses sekolah, guru, orang tua, dan penerima manfaat.
Setiap laporan mengenai makanan basi, keterlambatan, kualitas menu, kebersihan, dugaan keracunan, atau pelanggaran prosedur harus memiliki nomor laporan, batas waktu penanganan, serta hasil tindak lanjut yang jelas.
“Kanal aduan perlu mudah diakses dan responsif. Kalau sekolah melaporkan masalah hari ini, siapa yang memeriksa, kapan diperiksa, dan apa hasilnya harus jelas,” katanya.
BGN juga diminta melakukan audit berkala dan audit mendadak terhadap SPPG, terutama yang memiliki catatan pelanggaran atau menerima banyak pengaduan.
Selanjutnya, Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan MBG dan meminta BGN menyampaikan langkah konkret atas berbagai persoalan yang ditemukan di daerah.
“Kami tidak ingin BGN hanya menerima masukan. Kami ingin ada tindak lanjut yang terukur, regulasinya kapan diterbitkan, bagaimana penyelesaian soal moratorium, pengawasan yang jelas soal keamanan pangan, dan pengaduan masyarakat yang sigap. Semua harus ada jawabannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, MBG merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi Indonesia sehingga tata kelolanya harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap anak.
“Komite III DPD RI mendukung penuh program MBG untuk berjalan lebih disiplin, lebih transparan, dan lebih responsif. Program untuk anak-anak tidak boleh dikelola dengan prinsip coba-coba. Keselamatan dan kesehatan mereka harus menjadi standar tertinggi,” pungkasnya.


