Minggu, 18 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 8

Tertunda 3 Bulan, Kepala Desa Simei Harap Honorarium Kepala Kampung Segera Didistribusikan

0
Kepala Desa Simei, Ayub Obet Yoweni. [Foto: MW]

WONDAMA, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Desa Simei, Ayub Obet Yoweni mendesak kepada Dinas Pemberdayaan Kampung agar segera merealisasikan honorarium kepala kampung yang tertunda selama 3 bulan lamanya. Honor tersebut belum dibayarkan terhitung sejak Maret, April hingga Mei 2026.

“Honor-honor kepala kampung belum terbayarkan selama tiga bulan terhitung dari bulan Maret 2026. Saya berharap dinas terkait dapat segera merealisasikan hak-hak kami kepala kampung. Sebab kami sudah bekerja melayani masyarakat,” ujar Obet Yoweni, Senin (8/6/2026).

“Maka saya pikir tidak salah saya pertanyakan hak saya sebagai kepala kampung Simei. Kenapa sudah tiga bulan ini belum terbayar,” sambungnya.

Obet lantas mempertanyakan respons pemerintah Kabupaten Teluk Wondama terkait kejelasan pembayaran honorarium para kepala kampung. Adapun Kampung Simei terletak di Distrik Kuriwamesa.

“Kapan hak kami dibayarkan. Kami butuh penjelasan dari pimpinan dinas terkait, jangan biarkan kami sendiroi bertanya-tanya karena ini bisa berdampak kepada pelayanan public,” katanya lagi.

“Saya masih ingat terkait dana kampung di beberapa bulan lalu, kami kurang lebih 75 kepala kampung marah dan berujung pada pemalangan kantor bupati. Kami berharap hal ini tidak berulang untuk itu kami minta komitmen pemerintah atas hak dari kepala kampung untuk segera dibayarkan,” tutupnya. (MW)

Jelang HUT Teluk Bintuni ke-23, Dr. Filep Wamafma Bakal Serahkan Ratusan Beasiswa ke Pelajar SD-SMA/K

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma.

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menerima undangan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Teluk Bintuni yang akan memasuki usia 23 tahun pada Selasa, 9 Juni 2026. Bertepatan dengan momentum tersebut, senator Filep bakal menyerahkan ratusan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar di daerah tersebut.

“Di momen HUT Kabupaten Teluk Bintuni ini, kami berikan beasiswa bagi anak-anak Bintuni dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas melalui usulan DPD RI. Saya harap ratusan anak yang akan menerima dana bantuan pendidikan ini dapat menggunakannya sebaik mungkin untuk kebutuhan sekolah. Jadi pakai betul untuk keperluan pendidikan ya,” kata Filep, Senin (8/6/2026).

Adapun beasiswa PIP merupakan bantuan dana tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan. Program ini diluncurkan dalam rangka mencegah anak putus sekolah dan membantu mereka menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah.

Beasiswa ini menyasar para pelajar dari SD/SD Luar Biasa/Paket A, kemudian pelajar SMP/SMP Luar Biasa/Paket B dan SMA/SMK/SMA Luar Biasa/Paket C. Sedangkan besaran dana bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh, antara lain SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp225.000).

Kemudian SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp375.000) dan SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK dan jenjang sederajat (Siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp900.000). Terkait distribusi, Dana PIP disalurkan langsung ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) milik siswa.

“Anak-anak bisa pakai untuk beli buku dan alat tulis, seragam, tas, sepatu. Bisa juga untuk transport berangkat dan pulang sekolah dan untuk uang saku. Jika bisa dikelola, dan ada sisanya untuk kursus atau lainnya kaitan dengan menunjang pendidikan,” ujarnya.

Pada tahun 2026 ini, bantuan PIP dari usulan Dr. Filep Wamafma menjangkau sekitar 16 distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, antara lain Distrik Fafuwar, Distrik Babo, Distrik Sumuri, Distrik Aroba, Distrik Kaitaro, Distrik Kuri, Distrik Bintuni, Distrik Manimeri, Distrik Dataran Beimes, Distrik Tembuni, Distrik Kamundan, Distrik Moskona Selatan, Distrik Moskona Barat, Distrik Merdey, Distrik Mesyeta dan Distrik Moskona Utara.

Distribusi beasiswa PIP ini berdasarkan pada SK Pemberian PIP Tahun 2026 dengan data Dapodik cut off 31 Januari 2026. Sesuai pemberitahuan Kemendikdasmen, proses pencairan dana PIP dapat dilakukan mulai tanggal 9 Juni 2026. Penarikan PIP dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik, orang tua atau wali sesuai dengan prosedur pada bank penyalur.

Hadiri Raker Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Dr. Filep Wamafma: DAP Memiliki Legitimasi Kuat dalam Sistem Hukum Indonesia

0

FAKFAK, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberadaan dan peran dewan adat memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Periode 2025–2029 dengan materi bertajuk “Legitimasi Peran dan Fungsi Dewan Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Indonesia.”

Dalam paparannya, Filep menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Karena itu masyarakat adat tidak perlu khawatir dalam memperjuangkan hak-haknya. Negara telah memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan kelembagaan adat,” ujar Filep.

Menurutnya, selain dijamin konstitusi, keberadaan masyarakat adat di Papua juga mendapat pengakuan khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan, sejumlah regulasi daerah turut memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.

Secara khusus, Filep mengapresiasi hadirnya Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta.

Lebih lanjut, Komite III DPD RI itu menambahkan, regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus memperkuat peran Dewan Adat Mbaham Matta dalam kehidupan sosial, budaya, dan pembangunan daerah.

“Perda ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat Mbaham Matta itu tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah,” katanya.

Filep menjelaskan, hukum nasional juga mengakui berbagai fungsi strategis kelembagaan adat, antara lain menjaga kearifan lokal, melestarikan budaya, menjadi mediator penyelesaian konflik, mengelola sumber daya alam wilayah adat, serta menjembatani hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

“Karena itu, kelembagaan adat dan masyarakat adat di Papua harus dipandang sebagai bagian dari kekuatan negara dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan,” katanya lagi.

Di sisi lain, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Papua, terutama terkait pengelolaan hak-hak komunal dan tata kelola tanah adat. Menurutnya, hak milik bersama yang melekat pada keluarga, marga, maupun suku sering kali menimbulkan persoalan dalam praktik karena belum seluruhnya ditopang oleh sistem kelembagaan adat yang kuat dan tertata.

“Persoalan hak komunal menjadi salah satu tantangan besar. Ketika suatu marga atau kelompok masyarakat adat menyerahkan tanahnya, sering muncul pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau membatalkan keputusan tersebut. Karena hak itu melekat pada keluarga dan suku,” ujarnya.

Untuk itu, Filep mendorong agar kelembagaan adat terus memperkuat kapasitas internalnya, termasuk menata struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan agar mampu memberikan legitimasi yang kuat terhadap setiap keputusan adat.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan dan penguatan peradilan adat sebagai bagian dari implementasi semangat restorative justice yang kini berkembang dalam sistem hukum nasional.

“Dalam konteks Papua, penyelesaian konflik berbasis restorative justice seharusnya memberikan ruang yang besar kepada lembaga adat. Karena itu kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur maupun tata cara penyelesaiannya,” kata Filep.

Dijelaskannya, keberadaan peradilan adat akan memperkuat posisi kelembagaan adat dalam aspek hukum, sosial, maupun politik, sekaligus menjadi sarana penyelesaian sengketa yang lebih sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.

Meski demikian, Filep mengingatkan bahwa legitimasi kelembagaan adat memiliki batasan yang harus dihormati, yakni tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, harus sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dijalankan oleh komunitas adat yang masih hidup dan mempraktikkan hukum adatnya secara nyata.

Ia menyebut, legitimasi kelembagaan adat di Papua sesungguhnya lebih kuat dibanding banyak daerah lain di Indonesia karena didukung oleh kerangka Otonomi Khusus Papua dan berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasi). Namun, tantangan terbesar saat ini masih terletak pada implementasi kebijakan dan pengakuan terhadap putusan-putusan adat dalam praktik hukum formal.

Pada kesempatan tersebut, Filep juga mengajak masyarakat adat untuk terus mengawal berbagai hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.

“Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat,” tegasnya.

DAP Tuntut Dugaan Penyalahgunaan Dana Komperda Kabupaten Teluk Wondama Diusut Tuntas

0
Alin Wanma Wenda. [Foto: MW]

WONDAMA, JAGAINDONESIA.COM – Dewan Adat Papua (DAP) berupaya mengusut persoalan dugaan penggelapan dana hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dalam rangka pembiayaan Konferensi Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua atau Komperda.

Menurut informasi yang diterima, dana tersebut telah diserahkan oleh Kesbangpol kepada Plt Kamar Adat Papua Kabuparen Teluk Wondama berinisial MM dipergunakan untuk menunjang kegiatan Panitia Komperda. Akan tetapi dana yang dialokasikan senilai Rp 250.000.000,00 itu tidak terdistribusikan dengan baik yang mengakibatkan molornya Komperda.

“Saya sangat menyayangkan perilaku individu Plt inisial MM yang saat menerima anggaran hibah dari kegiatan organisasi namun menyalahgunakannya, tanpa koordinasi dengan panitia dan lebih parahnya lagi setelah diterimanya anggaran senilai 250 juta itu justru dipakai untuk proyeknya. Waduh ini parah,” salah satu pengusaha Papua Alin Wanma Wenda.

“Saudara MM telah dilaporkan oleh panitia Komperda kepada instansi terkait dan saat ini sudah menjadi rujukan pihak keamanan dengan harapan anggaran yang disalahgunakan hendaknya segera dikembalikan utuh. Jika tidak dikembalikan maka proses hukum tetap jalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, para pengusaha Papua anggota organisasi tersebut masih menunggu itikad baik dan kehadiran MM untuk mengembalikan dana Komperda. Akan tetapi apabila tidak ada niat baik, maka kasus akan dikembalikan kepada ketentuan hukum pidana yang berlaku. (MW)

Senator Filep Harap Pemda Proaktif Dorong SDM Lokal Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Sektor Swasta

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Dr. Filep Wamafma menyoroti persoalan ketenagakerjaan di tanah Papua, khususnya di wilayah Papua Barat. Pasalnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di provinsi tercatat sebesar 4,10 persen pada Februari 2026. Meski begitu, angka ini menunjukkan perbaikan sektor ketenagakerjaan setelah mengalami penurunan sekitar 0,11 persen poin dibandingkan periode sebelumnya.

Filep mencermati bahwa mayoritas angkatan kerja saat ini masih berorientasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daripada menekuni sektor lainnya. Di sisi lain, keterbatasan keuangan negara masih menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menyetujui usulan rekrutmen pegawai.

Ia menjelaskan, meskipun pemerintah daerah memiliki kebutuhan pegawai yang cukup tinggi, namun keputusan terkait kuota penerimaan ASN tetap berada di tangan pemerintah pusat. Selain itu, gaji ASN yang direkrut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui mekanisme transfer ke daerah.

“Saat ini kepala daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan pegawai. Penentuan kuota rekrutmen tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BKN dan Kementerian PAN-RB,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Sebaliknya, Filep mengatakan bahwa peluang dan kesempatan kerja di sektor lainnya juga sangat potensial, terutama di sektor swasta. Ia pun menekankan perlunya intervensi kebijakan pemerintah daerah untuk mendorong SDM lokal memenuhi bursa tenaga kerja sektor tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah khususnya instansi teknis sudah semestinya melakukan evaluasi secara rutin agar mengkaji peluang-peluang kerja di sektor lainnya dan mengakomodir SDM daerah.

“Aspirasi soal peluang afirmasi pengangkatan PNS dari daerah sudah kerap kali diperjuangkan dan kami tindaklanjuti ke Kementerian PAN-RB juga BKN. Namun di luar itu, pandangan pribadi saya, peluang kerja tidak hanya di birokrasi, melainkan banyak sektor lainnya, bisa di industri kreatif, wiraswasta, teknologi dan digital, juga swasta di daerah ini banyak peluangnya,” katanya.

Misalnya sektor swasta, lanjut Filep, di industri maupun perusahaan lain yang beroperasi di daerah itu perlu ada intervensi kebijakan untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal.

“Kalau tenaga kerja kita itu ketergantungan dengan PNS maka berapa banyak lulusan sarjana-sarjana yang akan nganggur,” sebutnya.

“Tentu hal ini juga perlu peran aktif pemda untuk melakukan intervensi kebijakan guna mendorong angkatan kerja kita terserap maksimal di industri maupun perusahaan lokal. Apalagi, jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada November 2025 naik 9.571 orang dibanding Agustus 2025, menjadi sebanyak 311.649 orang. Maka persoalan pengangguran ini harus jadi perhatian kita bersama,” sambung Filep.

Lebih lanjut dia menekankan, pihaknya di Komite III DPD RI menyatakan siap mendukung sepenuhnya kebijakan ketenagakerjaan di daerah yang memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal. Hal itu perlu didukung dengan kebijakan untuk menyiapkan kualitas dan kapasitas SDM daerah agar memenuhi kebutuhan yang ada.

“Intervensi kebijakan itu juga harus menyiapkan skill tenaga kerja kita untuk memenuhi standar-standar dan syarat kebutuhan di dunia kerja, di bidang swasta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kita juga punya sektor yang masih membutuhkan tenaga kerja seperti pendidikan dan kesehatan. Dua sektor ini menjadi problem utama di Papua. Maka menurut saya kita juga harus memperhatikan kebutuhan kerja di daerah, dan sekali lagi tak hanya tertumpu di birokrasi saja,” katanya.

Ia pun berharap pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten dapat berkoordinasi secara intensif dengan wakil-wakil rakyat di pusat dalam rangka merumuskan kebijakan yang tepat guna menjawab persoalan ketenagakerjaan di daerah. Hal itu utamanya sebagai upaya menekan angka pengangguran, memenuhi sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Singgung BPSK, Komite III DPD RI Usulkan Penguatan Peran Daerah dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. Raker kali ini terlaksana dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU tentang Perubahan UU tentang Perlindungan Konsumen.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menekankan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan perubahan tata kelola pemerintahan.

“UU Perlindungan Konsumen yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan kebutuhan penguatan peran pemerintah daerah,” kata Filep.

Menurutnya, perubahan pola perdagangan dan meningkatnya transaksi elektronik menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan regulasi yang lebih adaptif tanpa mengurangi kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komite III DPD RI tengah mengkaji sejumlah penguatan norma, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Salah satu usulan yang dibahas adalah penguatan fungsi penyelesaian sengketa di daerah agar berjalan lebih efektif, berkelanjutan, serta didukung kelembagaan dan pendanaan yang memadai.

“Kami menilai bahwa pada prinsipnya, penguatan perlindungan konsumen perlu menyelaraskan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Dia menambahkan, Komite III DPD RI meminta Kemendagri agar mendorong pemerintah daerah melakukan penguatan dan sosialisasi keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal itu diharapkan dapat dibarengi dengan dukungan pendanaan dengan memperhatikan prinsip money follows program, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“BPSK saat ini masih memiliki kedudukan sui generis dan bukan bagian dari struktur perangkat daerah atau OPD sebagaimana diatur dalam UU Pemda. Oleh karena itu, terkait wacana penataan atau integrase BPSK ke dalam perangkat daerah perlu dikaji secara mandalam dengan mempertimbangkan independensi, efektivitas pelayanan publik, kepastian hukum hingga potensi konflik kepentingan,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan perihal penguatan kelembagaan terkait yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang perlu dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kejelasan kewenangan, kemandirian kelembagaan serta pencegahan tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga.

“Setiap perubahan kelembagaan perlu didasarkan pada kajian mendalam dan selaras dengan arah penyederhanaan birokrasi serta penguatan fungsi kementerian/lembaga yang telah ada,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menghormati keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999. Namun demikian, diperlukan penguatan pengaturan kelembagaan, dukungan sekretariat, sumber daya manusia, dan mekanisme pendanaan agar pelaksanaan tugas BPSK di daerah berjalan lebih optimal.

“Kemendagri mendukung penguatan tata kelola BPSK agar selaras dengan sistem pemerintahan daerah dan dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujar Akhmad Wiyagus.

Kemendagri juga menilai bahwa setiap perubahan kelembagaan BPSK perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek independensi, efektivitas pelayanan publik, serta dampaknya terhadap struktur organisasi pemerintah daerah.

Melalui rapat kerja ini, DPD RI berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat kapasitas daerah sebagai ujung tombak pelayanan dan perlindungan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi dan perdagangan digital yang terus berkembang.

Ledakan Dahsyat di Kompleks Perumahan Perikanan Biak Telan Korban Jiwa

0
Potongan video amatir sesaat setelah ledakan dan evakuasi barang bukti bom yang diduga peninggalan Perang Dunia II oleh pihak penjinak bom Polres Biak Numfor, Minggu (31/5/2026).

BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Ledakan terdengar diduga merupakan bom peninggalan Perang Dunia ke-II di kompleks perumahan Perikanan Biak, Jln. Walter Mongosidi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Minggu (31/5/2026).

Pasca kejadian Polres Biak Numfor yang dipimpin Kapolres Biak Numfor Kombes Pol Arie Pandji Santoso, S.I.K bersama jajaran turun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat di lokasi. Hal ini dalam rangka mengidentifikasi penyebab ledakan bom tersebut, termasuk mengungkap para korban jiwa.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ledakan bom itu menelan korban jiwa yang terdiri dari orang dewasa dan juga anak-anak. Dampak dari ledakan bom itu membuat gempar publik Biak Numfor. Bahkan sejumlah rumah di sekitar lokasi turut hancur hingga menjadi puing-puing.

Kondisi ini nampak terlihat dalam video amatir yang beredar dari arah Pelabuhan Biak Numfor menunjukkan adanya ledakan dan mengeluarkan api hingga asap tebal. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa bom tersebut hendak dibuka untuk dijadikan bahan peledak berupa dopis atau bom molotov, namun nahas tindakan itu justru diduga menimbulkan masalah besar.

Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pengembangan kasus ledakan bom di lokasi kejadian sehingga belum terdapat informasi lebih lanjut tentang awal kejadian, identitas korban dan termasuk kerugian material yang diakibatkan. Informasi sementara dilaporkan bahwa insiden tragis tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan tiga warga lainnya dilaporkan hilang (WRP)

Senator Filep Wamafma Serahkan Bantuan Perlengkapan Ibadah ke Ponpes Darussalam Manokwari

0
Foto: klikpapua.com

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengunjungi Pondok Pesantren Darussalam di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (26/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Senator asal Papua Barat itu menyerahkan bantuan perlengkapan ibadah berupa sajadah, mukena, sarung dan Al-Qur’an kepada para santri.

Dalam kunjungannya, Senator Filep menjelaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari program kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia yang disalurkan melalui Filep Wamafma.

Bantuan diterima langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, KH Abdul Bashir Dz. Penyerahan berlangsung dalam suasana hangat bersama para santri dan pengurus yayasan.

Dalam kesempatan itu, Filep berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ibadah para santri selama menempuh pendidikan di pesantren.

“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi para santri dalam menunjang kegiatan ibadah sehari-hari serta menambah semangat belajar dan memperdalam ilmu agama,” ujar Filep.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus dan pengasuh Pondok Pesantren Darussalam yang dinilai konsisten membina generasi muda Papua, termasuk santri dari berbagai daerah di Papua Barat dan Tanah Papua.

Menurut Filep, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan nilai-nilai keagamaan generasi muda di tengah perkembangan zaman.

“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga tempat membangun akhlak, kedisiplinan, dan karakter generasi muda Papua agar memiliki masa depan yang baik,” katanya.

Senator yang dikenal dengan Pace Jas Merah itu menambahkan, dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan perlu terus diperkuat karena berkontribusi dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan toleran di Tanah Papua.

Sementara itu, KH Abdul Bashir Dz menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan melalui Senator Filep Wamafma.

Ia memastikan seluruh bantuan perlengkapan ibadah tersebut akan dibagikan kepada para santri sesuai kebutuhan masing-masing.

“Ini adalah amanah dan akan dibagikan kepada para santri. Yang saat ini berada di pondok akan langsung menerima, sedangkan yang belum hadir akan diberikan saat mereka kembali,” ujarnya.

KH Abdul Bashir berharap Filep Wamafma terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di bidang keagamaan.

“Mudah-mudahan kedatangan Pak Senator hari ini membawa berkah bagi kita semua,” katanya. (Rls)

Senator Filep Wamafma Apresiasi Kunker Mendikdasmen Wujudkan Komitmen Program Revitalisasi Sekolah ke Papua Barat

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti yang melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua Barat.

Filep menilai, kunjungan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah pusat terhadap daerah dalam hal pembangunan infrastruktur pendidikan yang berada di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Dia menyebut, Komite III DPD RI yang merupakan mitra kerja Kemendikdasmen menyambut baik langkah pemerintah dalam rangka menegaskan komitmen program revitalisasi sekolah di daerah.

“Kunker ke Manokwari ini menunjukkan bahwa aspirasi di Papua Barat yang telah kami sampaikan sudah didengar oleh Mendikdasmen, yang memberikan respons cepat terhadap kebutuhan pendidikan di daerah kami,” ungkap Filep Wamafma, Kamis (28/5/2026).

Lebih lanjut, Filep mengutarakan bahwa persoalan pendidikan di tanah Papua masih menghadapi banyak kendala dan keterbatasan, baik secara infrastruktur yang masih jauh tertinggal maupun SDM tenaga pendidik dan kependidikan.

“Saya berharap kehadiran Mendikdasmen dapat menjawab kebutuhan revitalisasi sekolah di daerah, sekaligus mendapati masalah faktual pendidikan anak-anak di pedalaman. Maka kami juga mendukung kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi Papua Barat agar terus erat guna menjawab setiap persoalan pendidikan yang masih butuh banyak perhatian,” sambung senator Papua Barat ini.

Lebih lanjut, dia menekankan perlunya perhatian khusus terkait tata kelola anggaran agar terfokus secara maksimal untuk kebutuhan mendasar, terutama pendidikan. Dia berharap, efisiensi anggaran tidak banyak mengikis budgeting pemerintah untuk program pendidikan.

“Kami mendukung agar tugas dan kewenangan dari pemerintah daerah dapat berjalan semakin efektif, dan sejalan dengan pemerintah pusat agar menjawab setiap persoalan pendidikan, terutama daerah 3T di Papua secara seimbang. Misalnya, pemerintah pusat dapat fokus pada revitalisasi sekolah, sedangkan pemerintah daerah yakni kabupaten dan provinsi fokus saja pada pengembangan mutu pendidikan dan SDM-nya. Tentu pembangunan pendidikan kita tak cukup hanya dengan memperhatikan bangunan fisik saja,” ungkapnya.

“Saya mendukung program pak Menteri yang telah terlaksana di kabupaten Manokwari Papua Barat saat ini. Apalagi ada komitmen dari pak Mendikdasmen untuk melaksanakan program revitalisasi ke sekolah di seluruh pelosok negeri khususnya di di tanah Papua,” pungkas Filep. (WRP)

Senator Filep Wamafma Apresiasi Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira” sebagai Suara Kesadaran tentang Papua

0
Foto: Filep wamafma saat mengunjungi sekretariat dewat adat Mbaham Matta Fakfak (7/05/2026)

FAKFAK, JAGAINDONESIA.COM – Filep Wamafma menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap karya-karya anak muda yang membangun kesadaran publik tentang Papua melalui medium seni dan film dokumenter. Apresiasi tersebut disampaikan khusus kepada film dokumenter Pesta Babi dan Teman Tegar Maira yang dinilai menghadirkan narasi kemanusiaan, identitas, dan realitas masyarakat adat Papua secara jujur dan bermartabat.

Menurut Senator Filep, karya-karya kreatif anak muda memiliki peran penting dalam membuka ruang dialog publik, membangun empati, serta menghadirkan perspektif yang lebih manusiawi tentang Papua di tengah berbagai dinamika pembangunan dan perubahan sosial.

“Papua bukan sekadar tanah yang dipandang dari kekayaannya, tetapi rumah kehidupan yang menyimpan martabat, budaya, dan suara kemanusiaan. Melalui film dokumenter Pesta Babi dan Teman Tegar Maira, kita diajak melihat Papua bukan hanya dari luka sejarah dan benturan pembangunan, tetapi juga dari harapan, keberanian, serta keteguhan masyarakat Papua menjaga identitasnya di tengah perubahan zaman,” ujar Ketua Komite III DPD RI ini.

Ia menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus berpijak pada penghormatan terhadap masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup generasi mendatang. Menurutnya, pembangunan sejati tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi atau pembangunan infrastruktur semata.

“Film-film ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati bukan sekadar menghadirkan investasi dan infrastruktur, melainkan memastikan keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, kelestarian alam, dan ruang hidup generasi masa depan,” lanjut penulis buku berjudul “Masyarakat Adat Dalam Pusaran Investasi di Indonesia” itu.

Filep juga menekankan bahwa dirinya mendukung pembangunan yang berpihak kepada rakyat Papua dan memberi manfaat luas bagi masyarakat, bukan pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Pembangunan harus menghadirkan kesejahteraan yang adil, melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, serta menjaga tanah dan hutan Papua sebagai sumber kehidupan bersama. Kita membutuhkan investasi yang berkeadilan sosial dan berwawasan lingkungan, bukan investasi yang hanya menguntungkan segelintir orang saja,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Senator Filep mengajak seluruh pihak untuk terus memberi ruang dan dukungan kepada karya-karya kreatif anak muda Papua maupun Indonesia yang menghadirkan kesadaran kritis, kemanusiaan, dan semangat menjaga martabat Papua melalui seni, budaya, dan film dokumenter. (kr)

Berita Terbaru