Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 65

Senator Filep: Pansus Kecurangan Pemilu DPD Ingin Buktikan Kebenaran Soal Pengaduan Masyarakat

0
Wawancara eksklusif CNN dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma. [Foto: tangkapan layar YouTube CNN Indonesia]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH, MHum menekankan pentingnya DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu serentak 2024 ini. Pasalnya, terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima posko pengaduan DPD yang terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia.

“Pasca pemungutan suara pada pemilu, DPD RI membentuk posko-posko pengaduan di semua provinsi di Indonesia. Laporan masyarakat disampaikan ke posko, dan juga kepada Anggota DPD RI. Semua itu dikaji dengan baik hingga disampaikan pada Rapat Paripurna, termasuk juga usulan dari beberapa senator tentang perlu adanya pansus ini menanggapi persoalan pemilu,” ujar Filep saat wawancaea eksklusif bersama CNN Indonesia, Selasa (5/3/2024).

 “Ada beberapa pengaduan yang menurut kami sangat perlu ditindaklanjuti. Diantaranya, terkait tentang sistem informasi pemilu, pelaksanaan pemilu pada 14 Februari, terjadi hal-hal yang diadukan yang bagi kami perlu didalami apakah sesuai dengan Asas Pemilu sebagaimana amanat konstitusi? Apakah terdapat lembaga maupun pihak-pihak terkait yang secara terstruktur, masif dan sistematis terlibat hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Filep lagi.

Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menyampaikan bahwa pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu dipandang urgen lantaran DPD turut berkewajiban mengawasi, mengawal sekaligus menjamin kualitas penyelenggaraan Pemilu sesuai UU sebagai indikator penting kualitas demokrasi di Indonesia. Terlebih, DPD RI merupakan lembaga negara anak kandung Reformasi.

Pada Pasal 22D UUD 1945 telah pula dijelaskan bahwa DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Oleh sebab itu, Filep menegaskan, pembentukan pansus kecurangan pemilu dibentuk tidak hanya sebatas ‘gimmick’ belaka.

“DPD tidak ingin mengarah pada politisasi masalah pemilu, DPD berkewajiban sebagai lembaga negara untuk menjamin pemilu dijalankan sesuai dengan asas yang benar. Jadi kita tidak ingin terlibat dalam praktik politik kepentingan sesaat. DPD adalah instrumen atau lembaga yang lahir pasca reformasi, kewajiban DPD menjamin kualitas demokrasi, termasuk pemilu kita. Kalau pemilu kita berjalan baik, maka kualitas demokrasi yang baik juga tercapai,” ungkap doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemilu harus berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan amanat reformasi kita. DPD hadir tidak hanya sebatas ingin mencari siapa benar siapa yang salah, DPD hadir ingin memberikan kontribusi, menemukan akar persoalan dan kita berharap menemukan solusinya,” sambungnya.

Filep Wamafma menekankan, dengan adanya pansus, DPD hendak membuktikan kebenaran soal pengaduan masyarakat tentang dugaan kecurangan maupun pelanggaran pemilu. Menurutnya, pengaduan masyarakat merupakan unsur yang sangat penting untuk turut menjamin akuntabilitas pelaksanaan pemilu.

“Kita ingin membuktikan kebenaran soal pengaduan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga, apakah benar telah terjadi pelanggaran pada pemilu atau sebaliknya. Untuk membuktikan ini kita harus melakukan penelitian secara mendalam, kita akan memanggil semua pihak yang menurut DPD terlibat secara langsung terkait akar persoalan yang diadukan publik, tentu akar persoalan ini untuk saat ini belum bisa disampaikan secara terbuka dan transparan,” kata Pace Jas Merah ini.

Politikus sekaligus akademisi itu menambahkan bahwa Pansus tersebut akan bekerja selama 3 bulan ke depan dan dapat diperpanjang 3 bulan selanjutnya. Menurutnya, pansus akan bekerja membedah dan mengkaji aduan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan dapat memanggil Bawaslu serta unsur-unsur lain yang menurut pengaduan patut dimintai keterangan.

Seperti diketahui, DPD RI menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang memimpin sidang menyampaikan, Pansus Kecurangan Pemilu itu akan dijalankan oleh Komite I sesuai bidang tugas dan fungsinya.

“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya ketika memimpin sidang.

“Setuju,” timpal peserta yang hadir.

“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla.

DPD telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan terlegitimasi.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Langkah ini dinilai sesuai dengan tugas dan wewenang DPD, yakni pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.

Kemudian, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. DPD akan menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Polri Bakal Rekrut 10.000 Orang Ditugaskan di Papua, Khusus Anak OAP dan yang Lahir-Besar di Tanah Papua

0
Ilustrasi polisi. [Foto: Antara]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan merekrut sebanyak 10 ribu orang untuk ditugaskan di jajaran Polda Papua yakni di empat provinsi di Tanah Papua. Rekrutmen ini dikhususkan bagi anak-anak OAP serta yang lahir dan besar di Tanah Papua guna meminimalisir adanya anggota Polri yang meminta pindah keluar dari Tanah Papua.

Hal ini disampaikan oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Menurutnya, kuota rekrutmen itu berlangsung dari 2024 hingga 2028 mendatang. Adapun wilayah hukum Polda Papua meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

“Perekrutan 10.000 orang untuk menjadi anggota Polri itu dilaksanakan mulai 2024 hingga tahun 2028,” Irjen Pol Dedi  dikutip dari Antara, Ahad (3/3/2024).

Dedi menjelaskan, rekrutmen tahun 2024 dijadwalkan pada bulan April dengan merekrut 2.000 orang yang akan dididik di Sekolah Polisi Negara (SPN) yang ada di Pulau Jawa. Ia pun meminta agar jajarannya di tanah Papua gencar melakukan sosialisasi rekrutmen di tanah Papua agar informasi diketahui secara luas.

Menurut Dedi, mereka nantinya akan dididik selama lima bulan di berbagai SPN yang ada di Pulau Jawa dan pasca pendidikan akan ditugaskan sementara di wilayah tersebut untuk pemantapan. Selanjutnya, mereka akan dikembalikan bertugas di Tanah Papua.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, dari 2.000 personel yang akan direkrut, 150 diantaranya adalah paramedis, khususnya tenaga dokter yang bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen). Melalui rekrutmen ini, diharapkan akan dapat mengisi kekurangan personel sebagai dampak luasnya wilayah sehingga dapat memperpendek jangkauan pelayanan ke masyarakat.

Sementara itu, di Papua Tengah, Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, atas nama Jukius Tabuni (32) yang merupakan pelaku perampasan api milik anggota.

Jukius disebut merupakan warga Kampung Yenggernok, Distrik Gome, Puncak, Papua Tengah yang diamankan di Kampung Kago, Distrik Ilaga pada, Sabtu 2 Maret 2024. Kaops Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani menyampaikan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan keberadaan Jukius Tabuni di Kampung Kago.

“Tim Satgas Ops Damai Cartenz 2024 segera merespons dengan melakukan penangkapan saat Jukius Tabuni sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Kios Serba Murah,” tutur Faizal kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Disebutkan, Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024. Peristiwa ini terjadi ketika Kapos Pol KP3 Udara dan dua personelnya hendak mengantarkan kendaraan roda dua milik Dinas BKD dari Bandara Ilaga menuju Kompleks Pasar menggunakan truk.

Penangkapan ini disebut merupakan respons cepat dari Satgas Damai Cartenz 2024 dalam upaya mengatasi keamanan di wilayah Ilaga dan menegaskan komitmen aparat keamanan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok kriminal bersenjata. (UWR)

Targetkan Percepatan Penyelesaian Ketelanjuran Lahan, Pemerintah Kaji Regulasi Hingga Tingkatkan Dana Replanting Sawit

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai sejumlah isu terkait kebijakan sawit di tanah air, Selasa (27/02/2024). Ratas tersebut menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai ratas menyampaikan bahwa salah satu penghambat utama rendahnya realisasi tersebut adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Untuk replanting sawit, dilihat realisasi dari target 180 ribu hanya tercapai sekitar 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar mengkaji Peraturan Menteri Pertanian karena sawah kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal, satu, selain sertifikat diminta juga rekomendasi dari KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan],” ujar Airlangga.

Selain itu, lanjut Airlangga, di dalam rapat juga diusulkan untuk meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah. Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.

“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat, di P4, sehingga kalau dananya Rp30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama, beli bibit dan hidup di tahun pertama,” ujarnya.

Terkait ketelanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat, Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.

“Jadi dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat, termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong ke sana,” ujarnya.

Rapat juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat. Airlangga menyebut bahwa rapat akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut dan menetapkan langkah-langkah konkret.

“Tentu kita lihat program lain dari BPDPKS  [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit], kita juga kaji terkait dengan pemberian beasiswa untuk keluarga pekebun,” tandasnya. (Rls)

Di Podcast Pemilu 2024, SMH Manokwari Tegaskan ‘Money Politic’ Bukan Pendidikan Politik

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Solidaritas Mahasiswa Hukum (SMH) Manokwari menilai bahwa ‘money politik’ bukan sebuah pembelajaran politik yang benar bagi masyarakat di tanah Papua, khususnya bagi pemilih di Provinsi Papua Barat.

Hal ini disampaikan dalam Podcast yang berlangsung di ruang Multimedia STIH Manokwari, Rabu (28/2/2024). Diskusi mahasiswa tersebut mengusung tema ‘Dugaan pelanggaran pemilu dan dugaan money politic, apakah Bawaslu mampu usut tuntas?’.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini yakni ketua BEM STIH Manokwari Herzon Korwa, Ketua BEM STIH Caritas Papua Manokwari Delfinsen Pahala dan korlap demo/penanggung jawab Rusmanudin Kelkusa.

Ketiga narasumber tersebut adalah mahasiswa yang turun dalam aksi demo damai bersama solidaritas mahasiswa hukum Manokwari menuntut Bawaslu mengusut berbagai dugaan praktik politik uang. Pasalnya, praktik ini jelas sangat merugikan masyarakat dan mencederai proses demokrasi dan pemilu di Provinsi Papua Barat.

Atas dasar demokrasi dan kepentingan masyarakat lewat pendidikan demokrasi yang bersih, jujur, adil dan terbuka, ketiga narasumber ini bersepakat mendukung pihak penyelenggara pemilu melalui Bawaslu provinsi maupun tim Gakkumdu untuk melakukan penegakan hukum atas setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada setiap oknum yang sengaja merusak demokrasi di Papua Barat.

“Bagi kami mahasiswa, ketika ada laporan dan hal itu terbukti dalam praktik pelanggaran pemilu yang mengarah pada oknum siapapun silahkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang ada. Dengan begitu, akan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat,” ungkap Galang.

Sementara itu, menurut Rusmanudin, setiap elemen masyarakat bersama pemuda Papua Barat memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah setiap persoalan yang terjadi dan merugikan masyarakat.

Hal itu diperkuat oleh ketua BEM STIH Manokwari Herzon Korwa lewat argumennya bahwa tidak ada pihak manapun yang kebal hukum dalam tatanan demokrasi. Ia menekankan, siapapun oknum yang diketahui dan terbukti melakukan money politic yang tidak sehat harus mempertanggung-jawabkan secara hukum tanpa pandang bulu.

“Kita juga apresiasi pihak penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan pihak Gakkumdu bersama aparat keamanan serta masyarakat Papua Barat yang turut menjaga proses demokrasi pemilu serentak pasca 14 Februari lalu yang sudah berjalan lancar,” ucapnya. (WRP)

Papua dan Papua Barat Tertinggi Nasional Angka Kematian Bayi

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Provinsi Papua dan Papua Barat menempati peringkat tertinggi angka kematian bayi di Indonesia pada 2020. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Mortalitas di Indonesia, angka kematian bayi di Papua mencapai 38,17 kematian per 1.000 kelahiran hidup dan Papua Barat mencapai 37,06 kematian per 1.000 kelahiran hidup.

Artinya, terdapat sekitar 38 bayi berusia di bawah satu tahun di Papua yang meninggal per 1.000 kelahiran hidup dan 37 bayi berusia di bawah satu tahun di Papua Barat yang meninggal per 1.000 kelahiran hidup. Data tersebut disarikan BPS berdasarkan hasil Long Form Sensus Penduduk 2020.

Data BPS menunjukkan 10 provinsi dengan angka kematian bayi tertinggi berada di wilayah Indonesia Timur. Hal ini mengindikasikan adanya gap atau ketimpangan yang cukup signifikan antara angka wilayah timur dengan angka nasional yang menunjukkan angka kematian bayi 16,85 per 1.000 kelahiran hidup.

Angka kematian bayi adalah indikator yang penting untuk mencerminkan keadaan derajat kesehatan di suatu masyarakat. Bayi yang baru lahir sangat sensitif terhadap lingkungan tempat orang tua bayi tersebut tinggal.

Menurut BPS, kondisi bayi juga sangat erat kaitannya dengan status sosial orang tua mereka. Angka kematian bayi mencerminkan besarnya masalah kesehatan yang berhubungan langsung dengan kematian bayi seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan lain-lain. Selain itu, angka kematian bayi juga mencerminkan tingkat kesehatan ibu.

Berikut ini adalah 10 provinsi dengan angka kematian bayi tertinggi di Indonesia, antara lain, Papua: 38,17; Papua Barat: 37,06; Maluku: 29,82; Gorontalo: 29,47; Sulawesi Barat: 29,21; Maluku Utara: 28,61; Sulawesi Tengah: 27,72; Nusa Tenggara Timur: 25,67; Nusa Tenggara Barat: 24,64; dan Sulawesi Tenggara: 23,29.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa angka kematian ibu dan bayi terkait dengan tingginya angka stunting.

“Penurunan angka stunting sekaligus sebetulnya penurunan angka kematin ibu dan bayi,” kata Hasto dalam Simposium Nasional Praktik Baik Percepatan Penurunan Stunting Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, dikutip Rabu (28/2/2024).

Di Papua Barat, Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder di daerah guna menggenjot penurunan Stunting. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua Barat, Philmona Maria Yarollo bertemu dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Lepot Setyanto dalam agenda audiensi tentang kolaborasi penanganan stunting.

Pada pertemuan yang berlangsung di Manokwari (6/2/2024) itu, Philmona menyampaikan bahwa Provinsi Papua Barat termasuk daerah dengan angka prevalensi stunting tertinggi mencapai 30% pada tahun 2022.

“Kabupaten Pegunungan Arfak tercatat sebagai wilayah dengan prevalensi balita stunting tertinggi di Papua Barat, yakni mencapai 51,5% pada 2022” ungkap Philmona, dikutip dari laman resmi BPKP.

Dirinya menyebut keluarga memiliki peran penting dalam upaya penurunan stunting. Menurutnya, pola pengasuhan yang kurang baik seperti kurangnya pengetahuan orang tua mengenai kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamillan serta melahirkan dan kurangnya mengonsumsi makanan bergizi menjadi penyebab terjadinya stunting.

“Selain fokus pada ibu hamil dan balita, pencegahan stunting juga dilakukan dari awal dengan menyiapkan remaja sebagai calon pengantin dalam memasuki persiapan kehidupan berkeluarga,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Philmona juga mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan BPKP untuk melakukan pendampingan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Keluarga Berencana (KB).

Menanggapi hal ini, Lepot mengatakan BPKP siap membantu BKKBN terutama mengawal dan memastikan pelaksanaan percepatan penurunan stunting berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (UWR)

Senator Filep Dukung Pj Gubernur Dorong BP Tangguh Tingkatkan Akses Penerbangan di Papua Barat

0
Ketua Tim Penyusun UU Otsus dari DPD RI, Dr. Filep Wamafma. [Foto: Dok. JM]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mendukung langkah Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere yang hendak berkoordinasi dengan BP Tangguh di Bintuni untuk meningkatkan akses penerbangan di Papua Barat.

Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir, akses penerbangan di wilayah Papua Barat tengah terhambat pasca maskapai Batik Air mengurangi intensitas penerbangan di wilayah ini. Filep sepaham dengan pandangan Pj Gubernur bahwa pihak swasta harus memiliki itikad baik untuk mengambil peran, mendorong perkembangan aksesibilitas penerbangan, terutama di masa sulit saat ini.

“Saya sepakat dengan langkah yang akan diambil Pj Gubernur untuk melibatkan perusahaan swasta dalam hal ini BP Tangguh memberikan kontribusinya, utamanya saat ini penerbangan di Papua Barat sedang terkendala. BP Tangguh harus mendorong perkembangan di daerah sekitar operasionalnya dan secara umum di wilayah Papua Barat,” ujar Filep kepada awak media, Selasa (27/2/2024).

“Peran itu bisa diambil salah satunya mengunakan skema  kerjasama pembangunan untuk penyediaan infrastruktur dimana pemerintah melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). PPP ini berbentuk perjanjian dua pihak yakni pemerintah di sektor publik dengan BP sebagai pihak swasta di sektor privat untuk mengadakan sarana layanan publik untuk kepentingan umum yang diatur dengan kontrak dan pembagian resiko,” sambungnya.

Terlebih, menurut Filep, pemerintah memiliki keterbatasan pendanaan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Diantara solusinya yakni menggunakan beberapa alternatif pendanaan dengan membangun koordinasi maupun kerjasama dengan pihak-pihak swasta di daerah.

“Dalam praktiknya, PPP bisa dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan Kepala Daerah dapat menyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan hingga penyiapan realisasi bentuk proyek dan transaksi. Harapannya, ada kerja sama yang baik antara pemda dan swasta yang dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak dan masyarakat umum,” ungkapnya.

Pimpinan Komite I DPD RI ini menilai BP LNG Tangguh di Bintuni adalah pihak yang tepat untuk turut membangun dan meningkatkan sarana layanan publik di Papua Barat, juga untuk mempermudah aksesibilitas bagi karyawan BP LNG Tangguh sendiri.

“Jika bisa, semua operasional BP tangguh yang selama ini di provinsi lain bisa dipindahkan ke Provinsi Papua Barat. Termasuk pajak pegawai semua perusahan asing dan dalam negeri yang beroperasi khusus di Papua Barat wajib home base di Papua Barat,” ujarnya.

Seperti diketahui, belakangan ini terhambatnya akses penerbangan di wilayah Papua Barat berdampak pada terganggunya pelayanan pemerintah, pembangunan, aktivitas masyarakat dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah ini. Saat ini pemerintah provinsi Papua Barat tengah berkoordinasi dengan pihak maskapai agar akses penerbangan kembali normal.

Pemerintah melalui Pj Gubernur juga menyampaikan akan mengambil langkah alternatif, yakni berkoordinasi dengan BP Tangguh untuk mendorong perkembangan pembangunan di daerah, utamanya untuk menangani permasalahan ini dalam jangka pendek dan jangka panjang. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses publik dan juga kebutuhan mobilitas karyawan BP di Papua Barat.

Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo Bintuni, Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan Tersangka di Makassar

0
gambar ilustrasi (Foto: istimewa)

MAKASSAR, JAGAINDONESIA.COM – Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap seorang buron tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Tersangka yang berinisial JBB (57), telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sekitar 1 tahun 3 bulan sesuai surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.

JBB diringkus di Jl. Dg Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (26/2/2024) sekitar Pukul 11.30 Wita. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan bahwa JBB terindikasi tidak menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 sehingga proyek tersebut mangkrak.

“Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.035.000.000 (Rp 3 miliar), berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, penangkapan JBB didahului dengan pengintaian selama dua hari dua malam guna memastikan lokasi tersangka. Selanjutnya, kata Soetarmi, tersangka yang telah berhasil diamankan ini akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

“Selanjutnya (red, tersangka) dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum,” sambung dia menambahkan.

Atas perbuatannya, JBB disangkakan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. (UWR)

Setkab Kembali Himpun Masukan untuk Kontinuitas Inpres Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

0
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sekretariat Kabinet (Setkab) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai Urgensi Keberlanjutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024, secara daring, Rabu (21/02/2024) pagi.

Deputi Bidang Perekonomian, Setkab, Satya Bhakti Parikesit mengatakan, DKT digelar untuk membahas penuntasan RAN KSB 2019-2024 sekaligus menjaring masukan berbagai pihak untuk perumusan rencana aksi untuk periode selanjutnya.

“Jelang berakhirnya Inpres RAN KSB pada November 2024 nanti, pembenahan terhadap tata kelapa sawit nasional masih belum tuntas, masih terdapat ruang yang cukup lebar untuk perbaikan-perbaikannya dan penyempurnaannya. Sehingga diperlukan strategi dan komitmen bersama seluruh stakeholders terkait guna memastikan penuntasan kerja di tahun terakhir 2024 serta keberlanjutan pelaksanaan kebijakan RAN KSB mendatang,” kata Bhakti saat membuka diskusi.

Dalam diskusi seri I Setkab, antara lain, telah menjaring masukan dari narasumber yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta akademisi sekaligus Tim Ahli Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD RAP KSB) Sumatera Utara.

Di dalam diskusi tersebut, kata Bhakti, Setkab telah mengekstraksi sejumlah hal-hal strategis. Salah satunya, posisi RAN KSB sebagai orkestrasi kebijakan sawit nasional di berbagai sektor kementerian/lembaga yang dalam pelaksanaannya bahkan melibatkan banyak pihak di luar pemerintahan.

“Ini diharapkan dapat diteruskan ke pemerintahan berikutnya, disertai penyempurnaan substansi, mencakup seluruh elemen kebijakan perkelapasawitan nasional serta sistem pengawasan yang memadai,” kata Bhakti.

Bhakti menekankan, masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan terkait perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

“Kementerian/lembaga diharapkan dapat memberikan masukan program kegiatan terkait RAN KSB ke dalam RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029], sehingga untuk dapat menjadi acuan dalam perumusan rencana pembangunan tahunan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, baik nanti di dalam rencana kerja pemerintah, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, maupun dalam rencana kerja pemerintah daerah,” tandasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini yaitu Kepala Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Komp. Percepatan ISPO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Ismu Zulfikar, dan Direktur Program Lembaga Yayasan Madani Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto.

DKT ini diikuti sebanyak 66 peserta yang terdiri dari pegawai dan pejabat di lingkungan Setkab dan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. (Rls)

Bikin Gaduh Publik, Senator Filep Minta KPU Tak Terlalu Lama Atasi Masalah Sirekap

0
Ketua Tim Penyusun UU Otsus dari DPD RI, Dr. Filep Wamafma. [Foto: Dok. JM]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma angkat bicara soal aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang belakangan ini membuat kegaduhan di tengah publik. Pasalnya banyak temuan ketidaksesuaian data antara tampilan data di Sirekap dan perolehan suara hasil perhitungan manual.

Filep Wamafma yang juga merupakan Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat itu menyampaikan bahwa ketidaksesuaian data juga ditemukan oleh timnya yang sejak 14 Februari lalu hingga saat ini melakukan rekapitulasi perolehan suara DPD RI berdasarkan C1 plano yang diperoleh saksi khusus di Dapil Papua Barat.

Tim juga memantau data bahwa persentase perolehan suara masing-masing calon berubah-ubah, sedangkan di waktu yang sama persentase jumlah TPS yang diinput tidak berubah atau tetap.

“Sirekap KPU yang disediakan oleh KPU RI dalam praktiknya pasca Pemilu 14 Februari lalu tidak mampu memberikan data yang akurat bagi masyarakat umum dan juga para calon terkait dengan tampilan perolehan suara masing-masing calon. Bahkan pasca 14 Februari sampai dengan saat ini input data yang dipublikasikan oleh Sirekap jelas tertinggal dibandingkan dengan rekap data berdasarkan C1 Plano yang dimiliki oleh calon,” ujarnya kepada awak media, Jumat (23/2/2024).

“Ya ada perbedaan data yang kami dan tim temui. Misalnya, terlihat dari data Sirekap Papua Barat untuk DPD, rekapitulasi kami dari tim calon anggota DPD RI dari lebih 1000 TPS, kita sudah mampu memperoleh 70 persen rekap data berdasarkan C1 Plano dan saat ini terus berjalan rekapitulasinya sedangkan di Sirekap masih di angka 20 persen,” sambungnya.

Lebih lanjut, Filep juga memperhatikan tampilan data perolehan suara masing-masing calon DPD RI Papua Barat di Sirekap tidak mengalami perbaikan signifikan terkait akurasi data, padahal saat ini tahap rekapitulasi manual sudah berjalan di tingkat kecamatan.

“Walaupun sekarang rekapitulasi sudah di tingkat kecamatan atau distrik tapi faktanya Sirekap tidak mengalami perubahan atau perkembangan berarti terkait dengan penginputan perolehan suara masing-masing calon. Maka, hal ini perlu segera ada ketegasan dari KPU apakah data Sirekap saat ini bisa benar-benar dipertanggungjawabkan atau tidak. Karena sampai saat ini, Sirekap masih aktif dan dapat diakses publik karena KPU bersikap tidak akan menghentikan penayangan Sirekap itu,” ungkap Filep.

Menurutnya, tampilan Sirekap yang tidak akurat tersebut berdampak pada asumsi publik sekaligus berkembangnya opini negatif terkait kepercayaan publik terhadap KPU. Oleh sebab itu, Filep menyarankan agar KPU segera mengambil langkah tegas yakni menghentikan penayangan Sirekap atau segera memastikan akurasi tampilan data Sirekap dengan data real count manual.

Hal itu juga bertujuan agar tidak memperpanjang kegaduhan publik di tengah tahapan rekapitulasi manual yang saat ini sedang berlangsung.

“Saya harap KPU secara berjenjang segera memastikan bahwa Sirekap itu berfungsi secara akurat. Jika memang bermasalah, maka KPU harus menyampaikan kepada publik permasalahan itu dan sejauh mana perkembangan perbaikannya. Ini penting, agar data Sirekap yang tidak akurat itu tidak menyesatkan publik, termasuk di Papua Barat,” tegasnya.

Seperti diketahui, penggunaan aplikasi Sirekap tengah mendapat sorotan publik dari berbagai kalangan. Bahkan, banyak pihak termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU menghentikan penayangan Sirekap.

Akan tetapi, anggota KPU RI Idham Holik memastikan Sirekap tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu 2024.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham di Jakarta, Selasa (19/2/2024).

Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah. Hal itulah yang menjadi alasan KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data beberapa waktu lalu.

George Dedaida: PP 106 Tahun 2021 Harus Diperkuat Perdasus Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Barat

0
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida menjadi pembicara dalam diskusi tentang pendidikan gratis di Papua Barat.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Persoalan pendidikan di tanah Papua dari waktu ke waktu masih diwarnai persoalan yang mendesak segera diselesaikan. Diantaranya banyak orang tua masih mengeluhkan kendala biaya pendidikan yang semakin tinggi jenjang pendidikannya semakin meningkat besarannya.

Menjawab persoalan itu, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida menyampaikan bahwa adanya peraturan pemerintah (PP) 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua harus diperkuat dengan dibentuknya regulasi berupa Perdasus guna mewujudkan pendidikan gratis di Papua Barat.

“Lembaga yang memiliki kewenangan adalah DPR, MRP PB dan pemerintah daerah di tanah Papua Barat. Dengan demikian kita harus merespons adanya PP 106 tersebut sebagai rujukan regulasi. Tujuannya agar kita mendorong segera dibentuknya peraturan daerah khusus tentang pendidikan gratis pasca amandemen UU Otsus Papua,” sebut George Dedaida saat diskusi bersama Senator Filep Wamafma, MRPB dan Dinas Pendidikan, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, George mengatakan bahwa perjuangan senator DPD RI Filep Wamafma sudah menjawab kebutuhan masyarakat asli Papua melalui tatanan regulasi. Selanjutnya, lanjut George, lembaga DPR, MRPB dan pemerintah provinsi Papua Barat harus ikut mendorong adanya perdasus dalam rangka menjawab keinginan rakyat tentang pendidikan gratis seperti yang disuarakan oleh Filep Wamafma tersebut.

“Saya akan mendorong kepada pimpinan DPR Papua Barat agar segera dibuat perdasus tentang pendidikan gratis dan hal ini butuh perjuangan bersama,” ungkap George.

Diketahui bersama bahwa selain adanya PP 106 ada pula PP 107. Kolaborasi dua regulasi tersebut memperkuat amanat UU Otsus Papua ini untuk diterapkan di Papua Barat. Diantaranya, kewenangan pemerintah dapat dijawab dengan adanya PP 106 yakni program pendidikan gratis harus dimasukkan dalam program jangka panjang di pemerintah provinsi Papua Barat.

Begitu pula terkait implementasi PP 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus provinsi Papua. (WRP)

Berita Terbaru