Minggu, 13 Oktober 2024
BerandaHukumKasus Korupsi Pasar Rakyat Babo Bintuni, Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan Tersangka...

Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo Bintuni, Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan Tersangka di Makassar

MAKASSAR, JAGAINDONESIA.COM – Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap seorang buron tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Tersangka yang berinisial JBB (57), telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sekitar 1 tahun 3 bulan sesuai surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.

JBB diringkus di Jl. Dg Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (26/2/2024) sekitar Pukul 11.30 Wita. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan bahwa JBB terindikasi tidak menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 sehingga proyek tersebut mangkrak.

“Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.035.000.000 (Rp 3 miliar), berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, penangkapan JBB didahului dengan pengintaian selama dua hari dua malam guna memastikan lokasi tersangka. Selanjutnya, kata Soetarmi, tersangka yang telah berhasil diamankan ini akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

“Selanjutnya (red, tersangka) dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum,” sambung dia menambahkan.

Atas perbuatannya, JBB disangkakan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -