Selasa, 3 Desember 2024
BerandaBerita DaerahDishut Papua Barat Hitung PNPB Hasil Hutan Kayu Pabrik Pupuk Fakfak, Filep...

Dishut Papua Barat Hitung PNPB Hasil Hutan Kayu Pabrik Pupuk Fakfak, Filep Minta Masyarakat Adat Dilibatkan

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pada awal bulan Juni 2024 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat, melakukan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu yang masuk dalam kawasan pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak seluas 491 hektare.

Agenda ini menarik perhatian Senator Filep Wamafma, yang dengan tegas meminta supaya perhitungan tersebut melibatkan masyarakat adat Fakfak dan memberikan hak-hak masyarakat adat yang terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka keperluan keterbukaan atau transparansi agar tidak merugikan daerah maupun masyarakat adat, juga menghindari potensi adanya mafia yang tidak diinginkan

“Kita ingat di tahun 2023, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mengadakan upacara tradisional prosesi adat di Fakfak, dalam rangka groundbreaking Proyek Strategis Negara (PSN) pabrik di Kawasan Industri Pupuk. Kita ingat juga ada peristiwa Gelar Tikar Adat (Wewowo) tahun lalu. Semua peristiwa itu sebenarnya merupakan simbol, bahwa masyarakat adat wajib diperhatikan, termasuk dalam perhitungan PNBP ini,” ujar Filep (7/6/2024).

“Saya berulang kali menegaskan bahwa jiwa dari UU Otsus adalah afirmasi terhadap eksistensi Orang Asli Papua (OAP), terutama pengakuan, pemberdayaan, penguatan, terhadap masyarakat adat. Baik UU Otsus maupun PP 106/2021 dan 107/2021, nuansa afirmasi terhadap masyarakat adat sangat kuat. Jadi apa yang diharapkan dalam perhitungan PNPB ialah keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat”, kata Filep lagi.

Senator Filep menambahkan bahwa hak ulayat masyarakat adat Fakfak harus diletakkan sebagai unsur pokok dalam pembangunan dan pengembangan PSN di sana.

“Kita semua paham bahwa hak ulayat ini adalah hak tertinggi, yang meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum adat Fakfak, dengan demikian subjek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat Fakfak itu sendiri, yang perupakan persekutuan hukum berdasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis),” ucap Filep.

“Sebagai hak tertinggi, maka hak ini harus dihormati sebagai bagian dari dignity (martabat) masyarakat hukum adat. Jadi sekali lagi, pelibatan masyarakat hukum adat Fakfak merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam perhitungan PNPB,” tegas Filep.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah ini juga menyinggung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Menurutnya, kajian AMDAL harus melibatkan semua pihak, terutama masyarakat hukum adat Fakfak, agar kelestarian hutan Fakfak tetap terjaga.

“Saya mendapat informasi bahwa setelah penghitungan PNBP, Pemprov menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK) dan ada penataan ulang batas kawasan hutan. Bagi saya, yang penting AMDAL harus berjalan secara profesional dan berkualitas dengan melibatkan masyarakat hukum adat,” sambungnya.

Adapun definisi AMDAL dalam Pasal 1 angka 11 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. Perppu Cipta Kerja adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat adat, AMDAL ini penting agar masyarakat bisa turut mengontrol pengelolaan lingkungan oleh pemilik usaha, mengontrol penggunaan sumber daya alam dan lingkungan oleh para pemilik usaha. Jangan sampai semuanya dihabiskan karena AMDAL juga bertujuan agar kualitas lingkungan tetap terpelihara, dan adanya ketersediaan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi masa depan anak cucu Fakfak,” jelas Filep lagi.

“Maka terkait AMDAL, PT Pupuk Kaltim dan pemerintah harus memiliki niat baik untuk meletakkan hak-hak dasar masyarakat adat Fakfaksebagai subjek utama dan sebagai pihak yang terdampak. Pemerintah dan pihak investor pun harus melibatkan masyarakat adat Fakfak dalam segala hal termasuk pihak yang memperoleh manfaat secara langsung”, pungkas Filep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -