Senin, 19 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 32

Komite III DPD RI Beri Atensi Keluhan Masyarakat Raja Ampat Soal Tambang Nikel yang Berpotensi Ancam Lingkungan dan Sektor Pariwisata

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menanggapi keresahan hingga sikap penolakan masyarakat adat terhadap keberadaan banyak tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pasalnya, Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai ikon pariwisata sekaligus pusat konservasi ini, diduga tengah mengalami ancaman serius dengan semakin maraknya tambang nikel.

“Kita memahami resistensi masyarakat adat yang semakin merasa khawatir atas potensi ancaman bagi lingkungan dan juga ruang hidupnya. Dalam lima tahun terakhir, ekspansi IUP nikel di Raja Ampat melonjak drastis, dengan penambahan wilayah konsesi seluas 494 hektare. Maka muncul reaksi masyarakat adat Suku Betew dan Maya dari 12 kampung di Distrik Waigeo Barat Kepulauan dan Distrik Waigeo Barat Daratan, menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang di Pulau Batan Pele dan Pulau Manyaifun itu. Bahkan aspirasi ini sudah sampai ke DPRD pada 24 Maret 2025,” kata Filep, Senin (19/5/2025).

“Kita cermati alasan penolakan ini adalah karena areal konsesi tambang itu disebut merupakan wilayah adat dan kawasan hutan lindung sehingga aktivitas bisnis ekstraktif tambang nikel dikhawatirkan akan menggunduli hutan, merusak dan mencemari lingkungan sekitar dan ekosistem laut. Tentu, hal ini patut kita perhatikan,” katanya lagi.

Diketahui, setidaknya terdapat 4 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk dengan IUP seluas 13.136 hektare di Pulau Gag (6.060 ha darat, 7.076 ha laut). Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining yang memiliki IUP seluas 5.922 hektare di Pulau Kawei dengan masa izin 2013–2033.

Ada juga PT Anugerah Surya Pratama yang menguasai IUP seluas 9.365 hektare di Pulau Manuran dan Waigeo dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) yang memiliki IUP seluas 2.194 hektare di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, dan sudah mulai melakukan survei dan pengambilan sampel sejak September 2024.

“Kita tahu, wisata Raja Ampat merupakan penggerak ekonomi kerakyatan. Kita bisa cek data BPS soal jumlah wisatawan, rata-rata lama tinggal, dan tingkat hunian akomodasi, yang mengindikasikan jelas pariwisata sebagai penggerak ekonomi utama. Lagi pula mayoritas penduduk Raja Ampat punya hubungan yang erat dengan laut, sektor perikanan jadi tulang punggung ekonomi keluarga, yang sekaligus berkontribusi ke pendapatan daerah. Oleh sebab itu, sangat beralasan bila penolakan terus dilakukan atas tambang nikel,” ujar Ketua ADRI Papua Barat itu.

Senator Filep lantas menyinggung sisi hukum dimana MK dalam sidang Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023, telah menolak permohonan uji materi terkait aturan larangan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimohonkan oleh PT. Gema Kreasi Perdana. Menurut MK, larangan ini dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena secara filosofis pulau-pulau kecil sangat rentan dan terbatas sehingga memerlukan perlindungan khusus.

“Nah, bahkan MK juga menyatakan bahwa kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam doktrin hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan karena tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem dan mengancam kehidupan seluruh makhluk di atasnya,” sebutnya lagi

“Tentu saja pertimbangan MK berkaitan erat dengan dampak dari pertambangan, in casu nikel, yaitu kerusakan Ekosistem Laut dimana ada sedimentasi menutupi terumbu karang, menurunkan populasi ikan, dan berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem laut. Belum lagi, pencemaran air dimana limbah tambang mengandung logam berat yang mencemari laut, serta deforestasi atau penggundulan hutan, khususnya di Pulau Gag,” tambah Filep yang juga Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Papua Barat tahun 2024 itu.

Filep menilai meskipun terdapat komitmen perusahaan, misalnya PT Gag Nikel yang menyatakan komitmennya pada tambang ramah lingkungan dan kontribusi pada masyarakat lokal, namun dampak negatif dalam jangka waktu panjang akan dirasakan oleh anak cucu Raja Ampat. Oleh karena itu, Ketua Komite III DPD RI itu menyampaikan beberapa rekomendasi penting kepada pemerintah.

“Komite III DPD RI memberikan atensi atas masalah ini yang diduga merugikan objek pariwisata dan lingkungan. Maka pertama, saya mendorong pemerintah pusat yakni kementerian terkait hingga pemda untuk memeriksa dan meninjau kembali kebijakan pengelolaan tambang nikel di Raja Ampat. Kedua, segera mengeluarkan Perda terkait pengelolaan SDA dan Mineral di wilayah Raja Ampat untuk memperkuat peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Diketahui, sejauh ini baru terdapat Perbup Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi SDA Lainnya di Wilayah Pesisir Laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat; Perda No 27/2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah, Perda No 8/2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang, Perda No 8/2012 tentang Perlindungan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai, serta Perda No 9/2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Raja Ampat.

“Semua perda ini hanya mengurus soal kelautan dan perikanan di Raja Ampat, demi menunjang ekonomi masyarakat dan pariwisata. Oleh karena itu sangat penting mengeluarkan perda pengelolaan SDA dan Mineral di wilayah Raja Ampat, karena akan berpengaruh pada perikanan dan pariwisata. Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan standar pengelolaan lingkungan dalam industri pertambangan nikel, termasuk pengelolaan limbah tambang, pengelolaan air, dan mitigasi dampak lingkungan. Kemudian keempat, pemerintah harus menyelenggarakan mitigasi dampak lingkungan secara cepat, tepat, dan terintegrasi,” tutupnya.

Yulianus Idoorwai Harap Pengerjaan Jembatan Obie Tak Kena Dampak Efisiensi Anggaran

0
Potret Jembatan Obie di Kampung Idoor. [Foto;: MW]

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, yang tertuang dalam KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 29 Tahun 2025, telah menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan efisiensi belanja agar anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien dan efektif. 

Terkait hal itu, Miryam Waney dan Yulianus Idoorwai yang merupakan Ketua baperkam Idoor berharap efisiensi ini tidak berdampak pada keberlanjutan pekerjaan jembatan sungai Obie.

“Kampung Idoor ini memang masuk dalam kawasan daerah 3T. Tapi kami butuh pembangunan seperti salah satu yang sudah dikerjakan adalah Jembatan Obie. Pekerjaan ini sedang berjalan karena kami ada di kampung dan kami tahu persis suka duka para pekerja dari mulai sungai banjir dan turun hujan mereka harus menunggu,” kata Idoorwai, Senin (19/5/2025).

“Kami berterima kasih sudah ada pembangunan jembatan dan yang kami minta adalah dilanjutkan pekerjaan ini agar anak-anak sekolah dan kami masyarakat dapat juga menggunakan jembatan ini,” ungkap Yulianus Idoorwai.

Lebih lanjut, Yulianus meminta agar semua pihak berfokus untuk keberlanjutan pembangunan Jembatan Obie. Ia mengimbau agar tidak perlu ada perpecahan dan menjaga kerukunan adalah yang paling utama.

“Saya juga sampaikan ini lewat berita ini kepada bupati bahwa kami masyarakat tidak menyalahkan satu sama lain, kami hanya butuh kelanjutan pekerjaan jembatan Obie ini. Anak bupati bisa didorong kembali di bulan ini agar bisa terealisasi. Karena menurut kami pekerjaan ini tidak mangkrak, fisik bangunannya ada tinggal dilanjutkan,” tutupnya. (MW)

Pesan Filep di Aimasi: Dengan Pancasila dan Pendidikan, Papua Barat Bisa Lebih Maju!

0
Kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang digelar di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Manokwari (17/05/2025)

MANOKWARI — Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.

Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Kampung Aimasi, para pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan yang antusias mengikuti pemaparan Senator Filep mengenai pentingnya 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika). Dengan mengangkat tema “Pancasila Sebagai Pemandu Pembangunan Berkelanjutan di Era Modern”, sosialisasi ini menyoroti bagaimana nilai-nilai luhur bangsa dapat menjadi kompas moral sekaligus strategi pembangunan di tengah tantangan zaman.

Dalam penyampaiannya, Dr. Filep menekankan bahwa pembangunan yang berkelanjutan bukan sekadar soal infrastruktur atau ekonomi, tetapi juga melibatkan pembangunan manusia, terutama generasi muda. Untuk itu, ia mengajak seluruh orangtua di Kampung Aimasi agar terus mendukung pendidikan anak-anak mereka.

“Pendidikan adalah pondasi utama pembangunan. Saya mengajak bapak dan ibu semua, mari kita dorong anak-anak kita sekolah setinggi mungkin. Jangan pernah ragu bermimpi besar untuk mereka. Sebab masa depan Papua Barat ada di tangan generasi terdidik,” ujar Filep di hadapan warga.

Ia juga mengaitkan peran orangtua sebagai penjaga nilai dalam keluarga, yang memiliki tanggung jawab menanamkan semangat kebangsaan, toleransi, dan cinta tanah air kepada anak-anak mereka. Nilai-nilai tersebut merupakan refleksi dari sila-sila dalam Pancasila yang menjadi landasan dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Lebih jauh, Filep menjelaskan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi ideologi negara, tetapi juga panduan dalam menciptakan pembangunan yang menyeluruh dan berkeadilan terutama di wilayah seperti Papua Barat yang kaya akan potensi alam namun masih menghadapi tantangan kesejahteraan.

“Pancasila mengajarkan kita gotong royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Itulah dasar kita membangun Papua Barat yang berkelanjutan, tidak meninggalkan siapa pun di belakang,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara senator dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi mereka, terutama terkait pendidikan, akses layanan dasar, dan pembangunan kampung. Antusiasme warga menunjukkan bahwa penguatan nilai-nilai kebangsaan tetap relevan dan dibutuhkan di tengah perubahan zaman yang cepat.

Melalui kegiatan ini, Senator Filep menegaskan kembali bahwa memperkuat 4 Pilar MPR RI adalah langkah strategis dalam menjaga keutuhan bangsa sekaligus membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Papua Barat.

Marak Kasus PMI Non-Prosedural, Senator Filep Berikan Pandangannya

0
Senator Papua Barat Filep Wamafma

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin konsisten mengawal penanganan persoalan pekerja migran Indonesia (PMI). Terbaru, DPD RI berhasil memulangkan 2 PMI Non-Prosedural dari Turki yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Terkait hal ini, senator Papua Barat menyampaikan bahwa pemulangan TKI tersebut menunjukkan potret jelas masalah sekaligus urgensi perlindungan PMI.

“Masalah PMI tentu menjadi perhatian penting. Berdasar aduan-aduan yang ada dan selain pemulangan 2 PMI dari Turki ini, pada Mei 2024 yang lalu sebanyak 16 PMI non-prosedural ditemukan terlantar di Tanjung Acang, Kota Batam, Kepri. Mereka diturunkan mafia penyeludupan di tengah laut dengan janji akan dijemput kembali. Maka kasus ini menunjukkan juga bahwa ada mafia dalam penempatan PMI. Persoalan PMI ini bagi kami sangat krusial,” kata Filep kepada awak media, Jumat (16/5/2025).

“Di sisi lain, kita lihat data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, hanya 65,6% PMI yang masuk ke negara tujuan secara reguler menggunakan visa kerja, dan sisanya sebanyak 34,4% pekerja migran terlibat dalam jalur non prosedural, baik dengan menggunakan jenis visa lain maupun tanpa melalui jalur masuk resmi. Keberangkatan non-prosedural ini berpotensi besar membawa masalah-masalah selanjutnya, yang informasinya juga telah banyak beredar dan meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Ketua ADRI Papua Barat itu juga menyoroti beragam cara dan jalur keberangkatan non-prosedural ini. Data BPS menunjukkan bahwa terdapat beberapa cara PMI Non-Prosedural untuk mendapatkan pekerjaan yaitu 57,4% melalui jaringan teman atau keluarga, 26,8% direkrut langsung oleh pemberi kerja (perekrut perorangan), 9,8% melalui agen swasta, 3,5% melalui agen pemerintah, dan 2,5% melalui jalur lain. Persoalan pilihan cara ini disebabkan oleh biaya rekrutmen yang relatif rendah jika dibandingkan dengan perekrutan resmi.

“Kalau kita cermati, pada Kuartal I Tahun 2025 ini BP2MI menyebutkan terdapat 71.392 PMI yang ditempatkan di berbagai negara. Dengan ekspektasi Kementerian P2MI yang menargetkan pengiriman 425 ribu PMI untuk bekerja ke luar negeri pada 2025, masalah-masalah ini mutlak diperhatikan. Karena banyak juga survei yang menampilkan berbagai macam kekhawatiran PMI sebagai responden sampai aduan tentang PMI yang ingin pulang, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kasus meninggal, sakit hingga gaji tidak dibayar,” jelas senator Papua Barat ini.

Berdasar data yang diterima, pada Kuartal I Tahun 2025 ini terdapat 481 aduan dari PMI. Ada 123 kasus pekerja yang ingin pulang, ada 60 kasus PMI yang gagal berangkat, ada 41 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar, ada 27 kasus PMI yang meninggal, ada 21 kasus PMI yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 15 kasus PMI yang direkrut secara ilegal, ada 15 kasus PMI yang gagal penempatan.

Lalu ada 13 kasus PMI yang sakit, ada 11 kasus PMI yang mengalami penahanan paspor atau dokumen lainnya, 9 kasus penipuan kerja, 8 kasus perdagangan orang, 8 kasus PMI sakit/rawat inap, 8 kasus kekerasan oleh majikan, 5 kasus meninggal di negara tujuan, dan 3 kasus PMI dalam tahanan. Terkait kondisi ini, Filep lantas menyampaikan rekomendasi-rekomendasi.

“Semua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap PMI. Sejumlah perbaikan dan peningkatan harus dilakukan. Pertama, tentu saja dimulai dari perlindungan normatif dengan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. Amandemen ini penting karena pertimbangan filosofis sesuai UU, perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya. Akan tetapi, harus diperhatikan jangan lebih banyak menekankan unsur manfaat ekonomi negara, misalnya ada kecenderungan penekanan pada ketercapaian devisa negara, seperti target Kementerian P2MI dengan capaian devisa lebih dari Rp300 triliun pada 2025. Jangan sampai keberhasilan PMI hanya diukur dari dampak perolehan devisa, sisi pemasukan negara atau remitansi,” urainya.

Kedua, lanjut Filep, diperlukan kerja sama yang intens dan terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga koordinasi yang berjenjang dan kolaboratif antara Imigrasi, Kepolisian, dan Disdukcapil. Hal ini untuk menjamin satu data yang terverifikasi terkait PMI. Kementerian P2MI tidak dapat bekerja tanpa masukan dari Pemerintah Daerah, yang dalam banyak hal mengalami secara langsung persoalan PMI termasuk PMI Non-prosedural.

“Peran pemerintah daerah secara berjenjang sangat diperlukan guna meminimalisir kasus-kasus non-prosedural yang kebanyakan karena minim pengetahuan, pendidikan dan pengalaman kerja. Ketiga, diperlukan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara tujuan terkait PMI. Dari kasus-kasus di atas, ada indikasi lain berupa lemahnya kontrak kerja, ketidakjelasan sistem penggajian, dan overcharging biaya penempatan, yang menyebabkan PMI menjadi rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Ketiadaan perjanjian dan kerja sama bilateral menyebabkan PMI mengalami kesulitan dalam mengakses hak ketenagakerjaannya, remunerasi, jaminan sosial, dan akses terhadap hukum,” kata Ketua IKA Unhas Papua Barat ini.

“Keempat, perlunya penataan sistem migrasi Indonesia khusus tenaga kerja, termasuk penataan pengawasan kependudukan terkait PMI. Kemudian, yang kelima, perlu penegakan hukum yang tegas bagi organisasi yang mendistribusikan tenaga kerja ilegal di luar negeri, juga ⁠sosialisasi secara rutin dan birokrasi perlu disederhanakan,” pungkasnya.

Komite III DPD RI Bantu Pemulangan PMI dari Turki

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang sedang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki, menemukan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Shelter KBRI Istanbul dalam kondisi memprihatinkan.

Dua PMI yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat tersebut mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia. Dalam situasi ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam memfasilitasi proses pemulangan.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan penempatan pekerja migran. “Kami mendapati kasus yaitu dua PMI non prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan kami memutuskan untuk membantu,” ujar Filep, Anggota DPD RI asal Papua Barat.

Filep menjelaskan bahwa kunjungan Komite III ke Turki merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang PPMI. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Komite III juga melakukan koordinasi langsung dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI ke tanah air, serta berkomunikasi dengan Kementerian P2MI dan Disnaker Provinsi.

“Ini menjadi perhatian serius bahwa pengiriman non prosedural masih terjadi dan membahayakan keselamatan serta kesejahteraan PMI. Kita perlu melakukan evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan, mulai dari proses perekrutan hingga perlindungan saat bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Komite III DPD RI juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum untuk memastikan pelindungan menyeluruh terhadap PMI. Filep menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya merupakan kewajiban negara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sebagai penyumbang devisa negara, PMI harus dilindungi dari tindakan yang merugikan hak dan martabat mereka. Sistem pelindungan harus terintegrasi dan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat,” imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 hadir untuk memberikan jaminan atas hak-hak PMI, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Namun, masih ditemukannya berbagai persoalan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih terhadap implementasi UU tersebut.

“Melalui pengawasan ini, kami juga melakukan inventarisasi materi berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk dari KJRI Istanbul, untuk memperkaya rekomendasi kebijakan dalam penyempurnaan pelindungan PMI ke depan,” jelas Filep.

Komite III DPD RI pun memfasilitasi pemulangan dua PMI tersebut ke Indonesia, yang diserahterimakan kepada Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat dan NTB untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah masing-masing.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pemulangan ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting dan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memberikan solusi atas permasalahan PMI dan memperkuat sistem perlindungannya,” tutup Filep.

Filep Wamafma Dorong Revisi PP 106/2021 Soal Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Filep Wamafma mendukung aspirasi mengenai pengembalian kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) kepada pemerintah provinsi. Ia menyampaikan sejumlah pandangan dan temuannya.

“Secara keseluruhan, saya mendukung aspirasi ini. Saya temukan beberapa persoalan mendasar yang mengharuskan usulan pengembalian pengelolaan SMA/SMK ini urgen untuk ditindaklanjuti”, kata Filep saat ditemui awak media, Rabu (14/5/2025).

“Pertama, persoalan pertentangan normatif. Di sisi manajemen pendidikan, PP 106 Tahun 2021 ini yang memberi kewenangan ke Pemda kabupaten/kota untuk mengelola pendidikan menengah, sangat bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sambung Pace Jas Merah ini.

Lebih jauh, Filep menerangkan bahwa UU Pemerintahan Daerah secara filosofis dan normatif menegaskan, urusan pendidikan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan. Dengan mengatakan pelayanan dasar, maka ruang lingkup kewenangannya memang harus berada di level atas.

“Itulah sebabnya, UU Pemerintahan Daerah membagi manajemen pendidikan menengah dan pendidikan khusus dikelola oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan pendidikan anak usia dini dan non formal diurus oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, maka pengaturan dalam PP 106 tersebut otomatis tidak berlaku, sehingga Pemerintah Provinsi bisa langsung mengeksekusi kewenangan manajemen pendidikan sesuai UU Pemerintahan Daerah,” jelas Filep yang kini menjabat Ketua Komite III DPD RI.

Anggota DPD RI yang juga Ketua Asosiasi Dosen Republik Indonesia (ADRI) Papua Barat ini lantas menegaskan pembagian kewenangan itu sesuai porsi kerja kabupaten/kota.

“Alasan kedua adalah terkait kuantitas pekerjaan Pemerintah Kabupaten yang nampak overload. Sejalan dengan PP 106, Pemda Kabupaten/Kota punya beban yang sangat berat, mulai dari mengelola PAUD, pendidikan dasar, menengah, non formal, sampai pada penyediaan pendidikan layanan khusus bagi OAP. Ini semua membuat konsentrasi Pemda Kabupaten/Kota untuk pembangunan bidang lain menjadi terkuras,” urainya.

Kemudian alasan ketiga, kata Filep, secara kontinuitas dan kualitas pendidikan, pengelolaan pendidikan menengah memang semestinya diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi karena menjadi pondasi bagi perguruan tinggi. Ia menekankan, revisi ini menjadi solusi awal untuk menghilangkan keraguan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk mengambil kebijakan.

“Maka selanjutnya, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kebijakan diskresi, yang menurut hemat saya, tidak bertentangan dengan regulasi, karena kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berada di tangan Pemerintah Provinsi,” tutup Filep.

Dukung Revisi UU Kehutanan, Senator Filep Wamafma Beri Catatan Kritis

0
Senator Filep Wamafma

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Merespons permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengenai revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Senator Filep Wamafma angkat bicara. Ia mendukung aspirasi tersebut dengan sejumlah rasionalisasi.

“Aspirasi Pemprov Papua Barat untuk merevisi UU Kehutanan menurut saya sangat masuk akal. Data Badan Informasi Geospasial (red, BIG) tahun 2023 menyebut bahwa luas hutan Indonesia mencapai 102,53 juta hektare, dan sebagian besarnya ada di Papua, yakni 33,12 juta ha atau 32,2 persen dari total luas tutupan hutan Indonesia. Dengan hutan seluas itu, seharusnya ada sumber pemasukan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda)”, kata Filep (12/5/2025).

“Ada persoalan kewenangan yang perlu dikaji ulang. Kita tahu bahwa bidang kehutanan sesuai UU Pemda, tepatnya Pasal 12 ayat (3) merupakan Urusan Pemerintahan Pilihan. Dalam arti ini, Pemda juga punya kewenangan untuk mengelola hutan. Coba kita kaji lebih dalam, kalau kita berpatokan pada UU Kehutanan, maka pengurusan hutan yang terdiri atas (1) penyelenggaraan perencanaan kehutanan, (2) pengelolaan hutan, (3) penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan (4) pengawasan sesuai Pasal 10 UU Kehutanan, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dari lestari untuk kemakmuran rakyat. Namun faktanya, manfaat itu dipangkas oleh UU Pemda dan UU/Perppu Cipta Kerja,” lanjut Filep.

Lebih lanjut, Filep yang juga Sekretaris Dewan Adat Suku Byak Manokwari itu lantas menyoroti pemangkasan kewenangan yang menyebabkan Pemda tidak mampu berbuat banyak terkait pengurusan hutan.

“Persoalan rehabilitasi misalnya. Rehabilitasi merupakan bagian dari pengelolaan kehutanan. Kita lihat Pasal 42 UU Kehutanan yang menyebut rehabilitasi dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Pelaksanaannya melalui pendekatan partisipasi dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Akan tetapi, pendekatan partisipatoris ini hilang oleh pemangkasan UU Pemda, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah provinsi hanya diberi kewenangan pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara,” kata Filep lagi.

“Dalam konteks Papua, ternyata pemangkasan ini berlanjut dalam PP Nomor 106 Tahun 2021. Lampiran PP ini tetap mengikuti rumusan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam hal pelaksanaan rehabilitasi hanya di luar kawasan hutan. Berarti jelas masyarakat dan Pemda tidak bisa melakukan rehabilitasi di dalam kawasan hutan. Padahal kita paham juga bahwa hutan di Papua juga berada di bawah naungan masyarakat adat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua ADRI Papua Barat itu menambahkan, secara filosofis-antropologis, Pasal 38 ayat 2 UU Otsus menyatakan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu menurutnya, pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif. Dalam penjelasan Pasal 39 dikatakan bahwa pengolahan lanjutan adalah pengolahan bahan baku yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam Papua misalnya sektor migas, pertambangan umum, kehutanan, perikanan laut, serta hasil-hasil pertanian pada umumnya.

“Pengolahan lanjutan ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber-sumber tersebut yang berdampak positif bagi penerimaan Provinsi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemanfaatan lainnya. Pembatasan kewenangan seperti ini lama-lama hanya membuat Pemda berharap saja dari DBH Kehutanan sebesar 80% sesuai Pasal 34 UU Otsus. Padahal Pemda bisa berbuat lebih banyak jika kewenangannya tidak dibatasi,” tambah Filep yang juga merupakan Ketua Pansus DPD RI dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

Ia lantas menyinggung Pasal 20 hingga Pasal 26 UU UU Kehutanan tidak banyak memberi penegasan mengenai kewenangan mengurus hutan. Menurutnya, celah inilah yang dipakai oleh Perppu Cipta Kerja melalui Pasal 36 memberi kewenangan yang luas dan kuat pada Pemerintah Pusat untuk melakukan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan, menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan/atau pulau, mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi lisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau, menetapkan pemberian Perizinan Berusaha atas hutan lindung dan Pemanfaatan Hutan Produksi.

“Jadi jika ada bangunan fasilitas umum yang terbengkalai di Papua Barat, Pemda kebingunan harus berbuat apa. Karena Pasal 36 ayat 14 Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. Ini berarti terhadap hutan konservasi tidak dapat dilakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum. Poin ini penting dicermati,” kata Ketua Komite III DPD RI ini.

Dalam konteks Papua Barat, lanjut Pace Jas Merah ini, PP Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan pada Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersil, namun dengan luasan tertentu. Artinya, terdapat batasan jika pembangunan fasilitas umum berhadapan dengan jenis, fungsi, dan luas hutan tertentu. Pembatasan ini juga semakin diperkuat dengan isi Pasal 36 ayat (15) Perppu Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengatur perlindungan Hutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Hutan. Disebutkan pula bahwa Perlindungan Hutan pada Hutan Negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kata-kata ‘sesuai kewenangannya’, mau tidak mau mengacu pada UU Pemda.

Terkait hal itu, penulis buku ‘Hukum Pemerintahan Daerah Papua’ itu kemudian memberi sejumlah solusi dalam konteks Papua.

“Sekarang apa yang harus dilakukan? Pertama, persoalan ini ternyata bukan sekadar persoalan sederhana, bukan hanya UU Kehutanan saja, melainkan juga UU Pemda, Perppu Ciptaker, dan PP 106 Tahun 2021. Jadi ini kompleks sekali. Kedua, Pemda dan Pemerintah Pusat harus duduk bersama, memetakan lagi ruang Otsus terutama wilayah kehutanan. Pedomannya jelas bahwa hutan negara dapat menjadi hutan adat, sehingga masyarakat adat yang menjadi spirit Tanah Papua, harus punya kewenangan yang lebih untuk mengurus hutan Papua,” ujarnya.

“Ketiga, revisi normatif harus dilakukan atas UU Pemda terlebih dahulu, atau setidaknya merevisi UU/Perppu Ciptaker. UU/Perppu Ciptaker ini sebenarnya bertentangan pada dirinya sendiri, contradictio in terminis, karena pada satu sisi memberikan batasan kewenangan, namun di sisi lain menegaskan bahwa untuk menjamin pelaksanaan perlindungan Hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan Hutan Pasal 36 ayat 15. Pada hilirnya, revisi atas PP Nomor 106 Tahun 2021 sudah pantas untuk dilakukan,” pungkas Filep.

Solidaritas Merauke Desak Komnas HAM Menerbitkan Rekomendasi untuk Presiden Menghentikan PSN Merauke

0
Ilustrasi naskah. [Foto: hukumonline]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Koordinator Solidaritas Merauke, Franky Samperante mengatakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke telah melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Franky menduga, proyek PSN Merauke belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan hidup.

”Masyarakat terdampak langsung, maupun organisasi lingkungan hidup, tidak dilibatkan sejak awal pembahasan kerangka acuan dan penilaian AMDAL dan belum mendapatkan informasi dokumen lingkungan,” kata Franky dalam keterangan pers, dikutip Jumat (9/5/2025).

Franky menambahkan pelaksanaan PSN Merauke pun terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Indikasi itu dikuatkan oleh temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan bahwa PSN untuk ketahanan pangan dan energi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memiliki potensi pelanggaran HAM. Temuan Komnas HAM itu dimuat dalam surat rekomendasi Komnas HAM atas PSN Merauke nomor 189/PM.00/R/III/2025. Surat rekomendasi itu ditujukan kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke pada 17 Maret 2025.

Surat tersebut merespons pengaduan masyarakat adat suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei pada 23 Oktober 2024, dalam dampingan Franky Samperante dari Yayasan Pusaka dan Teddy dari LBH Papua Pos Merauke. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas mata pencaharian, hak atas lingkungan hidup, akibat pelaksanaan PSN di Kabupaten Merauke Papua Selatan.

”Dugaan perampasan dan penyerobotan kawasan hutan serta lahan ulayat milik masyarakat adat tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup mereka,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova dalam sambutannya saat Konferensi Solidaritas Merauke pada 14 Maret 2025 di Merauke.

Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Komnas HAM meminta keterangan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, dan Panglima TNI melalui surat nomor 976/PM.00/SPK.01/XI/2024 pada 18 November 2024.

Dalam surat Komnas HAM disampaikan 13 temuan penting, antara lain: PSN Merauke mencakup lahan seluas kurang lebih dua juta hektare, yang sebagian besar berada di kawasan hutan dan wilayah adat di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik. Kawasan hutan dan wilayah adat tersebut termasuk hutan sagu, hutan alam dan rawa-rawa, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Temuan Komnas HAM menyatakan bahwa legalitas kepemilikan hak ulayat masih bermasalah karena selama ini hanya didasarkan pada pemetaan partisipatif yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Tapal batas kepemilikan hak ulayat juga hanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antarwarga.

Pemerintah menetapkan area konsesi untuk perkebunan di atas kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) dan pertanian di kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat secara substansial. Beberapa perusahaan telah mengajukan dan memperoleh Hak Guna Usaha (HGB), seperti PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri, yang bergerak di bidang energi dan perkebunan di Distrik Tanah Miring dan Jagebob.

Temuan Komnas HAM menyatakan bahwa masyarakat adat belum pernah dilibatkan dalam proses penetapan HPK dan HPL. Padahal lahan tersebut merupakan bagian dari hak ulayat mereka termasuk pelibatan dalam penentuan skema perencanaan praktik pertanian yang berkelanjutan. Masyarakat adat menghadapi kesulitan dalam memperoleh pengakuan atas hak tanah mereka karena belum adanya regulasi yang jelas terkait legalitas kepemilikan hak ulayat.

Menurut Franky, pemanfaatan hutan yang tidak tepat dalam pelaksanaan proyek ini dapat mengganggu keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat adat. Dampak lainnya adalah bencana alam seperti banjir di beberapa kampung di Distrik Eligobel, Distrik Sota, Distrik Kurik, Distrik Malind, Distrik Animha, dan Distrik Jagebob. Selain bencana banjir, skema proyek pertanian berskala besar yang tidak sesuai juga dapat menyebabkan hilangnya sumber pangan lokal seperti sagu, ubi, dan hasil hutan lainnya.

Komnas HAM juga menyoroti keterlibatan TNI di Merauke. Di distrik Ilwayab, sebanyak 300 unit alat berat diturunkan menggunakan kapal dan helikopter serta didampingi TNI. Terdapat 11 pos TNI yang mengawasi proyek sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat adat, Pada 10 November 2024, sebanyak 2.000 pasukan tiba di Merauke untuk mendukung proyek ini.

Adanya penambahan jumlah pasukan TNI di sekitar kawasan hutan dan lahan adat yang terdampak oleh proyek PSN. Meskipun alasan utama penempatan pasukan ini adalah sebagai tenaga pendukung PSN, hal itu justru menimbulkan ketegangan. Penempatan pasukan dalam jumlah besar menambah rasa ketakutan masyarakat adat, yang merasa diawasi, adanya ancaman kekerasan fisik dan intimidasi terhadap warga.

Atas berbagai temuan itu, Komnas HAM menilai proyek PSN Merauke memiliki potensi pelanggaran HAM. Potensi pelanggaran HAM itu meliputi hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas ketahanan pangan, hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak atas rasa aman (perlindungan dari konflik dan kekerasan).

Komnas HAM juga menilai proyek di Merauke bertentangan dengan regulasi nasional yang mengatur pengelolaan dan perlindungan hak masyarakat adat. Proyek ini juga tidak selaras dengan konvensi ILO yang mengamanatkan agar masyarakat adat menentukan nasibnya sendiri dalam penggunaan lahan adat.

Komnas HAM mendesak Pemerintah perlu segera mengevaluasi proyek dengan memastikan partisipasi masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan. Perlu kebijakan yang lebih jelas untuk melindungi hak masyarakat adat dalam menghadapi ekspansi investasi di Merauke. Perlukan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia dalam proses perizinan dan implementasi proyek agar hak masyarakat adat tetap terjamin

Atas berbagai temuan dan penilaian itu, Komnas HAM menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.

Berikut rekomendasi Komnas HAM:

Pertama, meningkatkan Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Perencanaan Proyek. Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam setiap proses perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. Semua proyek besar, seperti PSN, harus disertai dengan konsultasi publik dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)

Kedua, melakukan Pemetaan Tanah Ulayat dengan Partisipasi Masyarakat. Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan masyarakat adat untuk melakukan pemetaan tanah ulayat yang transparan dan berbasis hukum, guna menghindari peralihan tanah yang tidak sah dan memastikan pengakuan hak atas tanah mereka.

Ketiga, pengakuan terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat. Pemkab Merauke dan Provinsi Papua Selatan perlu memperkuat kebijakan yang mengakui hak ulayat masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka, dengan menciptakan regulasi lokal yang melindungi hak-hak tersebut. Hal ini termasuk memperhatikan keputusan terkait penggunaan lahan di kawasan hutan adat dan lahan pertanian.

Keempat, meningkatkan Transparansi dalam Proses Penetapan HPK dan HPL. Proses penetapan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) dan Hak Pengguna Lain (HPL) harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan, serta menjamin hak mereka atas tanah adat.

Kelima, memastikan Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Adat.

Terkait rekomendasi Komnas HAM ini, kami Solidaritas Merauke meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi dan Kepala BKPMN, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria Tata Ruang, untuk segera melakukan evaluasi dan menghentikan PSN Merauke, serta memastikan dan mengawasi agar rekomendasi dimaksud dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. (Rilis)

DPD RI Pacu Ekonomi Nasional Lewat Penguatan Ekonomi Kreatif Daerah

0
Foto: DPD RI

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran ekonomi kreatif sebagai penopang ekonomi nasional sekaligus sarana pemberdayaan potensi lokal di daerah. Ekonomi kreatif dinilai mampu membuka lapangan kerja, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah jika didukung kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsy di DPD RI, Rabu (7/5/2025), Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang dapat membuka peluang besar bagi masyarakat, khususnya di daerah, dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing.

Melalui sektor ekonomi kreatif, lanjut Filep, keberagaman dan kekayaan daerah tidak hanya berperan sebagai pendorong ekonomi di daerah, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkenalkan budaya dan kearifan lokal kepada dunia internasional.

“Hal ini memberi peluang bagi Indonesia untuk menjadikan industri kreatif sebagai sektor unggulan yang mampu bersaing dengan negara-negara maju,” imbuh Filep yang merupakan Senator dari Papua Barat ini.

Untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah, Filep mengatakan bahwa implementasi UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif harus dijalankan secara konkret, merata, dan menyentuh pelaku industri hingga ke pelosok daerah. Salah satunya melalui upaya pengawasan dan evaluasi UU tersebut oleh Komite III sebagai upaya memastikan tercapainya tujuan pembangunan ekonomi kreatif yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Terlebih saat ini masih ditemukan masalah atau tantangan yang muncul di lapangan. Beberapa tantangan yang sering dihadapi, antara lain kurangnya akses pembiayaan, terbatasnya fasilitas pelatihan, serta kurangnya perhatian terhadap pengembangan infrastruktur yang mendukung kreator dan pelaku industri di daerah-daerah,” imbuhnya.

Dalam raker tersebut, Anggota DPD RI dari Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menilai bahwa sektor ekonomi kreatif dapat menjadi kunci dalam pertumbuhan ekonomi sebuah daerah. Menurutnya, di setiap daerah memiliki potensi berupa seni dan budaya yang mampu dikembangkan sebagai salah satu pengembangan ekonomi daerah melalui ekonomi kreatif dengan dukungan teknologi dan kebijakan terkait.

“Ini diperlukan kepala daerah untuk didorong melalui Dinas Ekonomi Kreatif terutama terkait genuine creativity sebagai akar budaya masing-masing sebagai nilai tambah tersendiri bagi daerah,” jelasnya.

Anggota DPD RI dari Papua Barat Daya Hartono menilai, dalam mengembangkan ekonomi kreatif di daerah dibutuhkan konsolidasi dari berbagai pihak, baik itu antar kementerian ataupun dengan BUMN. Hal ini dikarenakan banyak daerah yang sektor ekonomi kreatifnya belum berkembang baik.

“Diperlukan adanya kolaborasi, salah satunya kolaborasi dengan BUMN melalui program CSR untuk sektor ekonomi kreatif di sebuah daerah. Kementerian ini harus mendorong agar CSR dapat mendukung kemajuan ekonomi kreatif di daerah, salah satunya di Papua,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsy menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan sektor ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai di daerah. Sebagai mitra strategis, dirinya berharap agar Komite III dapat mendukung program-program dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.

“Dukungan yang kita harapkan bagaimana Komite III dapat mendukung dalam penguatan regulasi. Kami juga berharap Komite III dapat mengakselerasi pemda untuk melakukan kajian dan kebijakan daerah yang mendukung perkembangan ekraf di daerah, mendorong pemda melakukan pengembangan kompetensi pegiat ekraf di daerah, dan mengakselerasi pemda untuk mengaktivasi ruang kreatif di daerah,” jelas Teuku Riefky Harsy.

Dorong Penguatan BLK, Senator Filep: Konsep BLK Harus ‘Link and Match’ dengan Kebutuhan Industri di Papua Barat

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma bersama Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli ST, MT, PhD membahas tentang pengembangan ketenagakerjaan di Papua Barat.

Senator Filep menekankan tingginya angka pengangguran yang mengalami kenaikan pada Februari 2025 dibandingkan Agustus 2024. Menurutnya, tren peningkatan angka pegangguran ini harus direspons cepat dengan kebijakan yang tepat sasaran, diantaranya dengan penguatan Balai Latihan Kerja (BLK) yang terkoneksi dengan kebutuhan tenaga kerja industri di Papua Barat.

“Di kesempatan bertemu Menaker, saya mendorong penguatan BLK di Papua Barat, utamanya untuk menyiapkan putra-putri OAP menjadi tenaga kerja terampil dan tersertifikasi. BLK ini dapat menjadi wadah yang efektif sebagai penghasil SDM berkualitas siap kerja, yang dapat diserap oleh perusahaan, industri dan sektor-sektor lainnya. Karena di Papua Barat juga banyak perusahaan swasta besar yang sudah semestinya memberdayakan tenaga kerja OAP,” kata Filep kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Papua Barat pada Februari 2025 berada di angka 4,21 persen, naik 0,08 persen dibanding Agustus 2024. Dari total 431.276 penduduk usia kerja di Papua Barat, sebanyak 308.126 orang termasuk dalam angkatan kerja. Dengan demikian, jumlah pengangguran mencapai 12.965 orang dari total angkatan kerja.

“Bagi saya BLK sangat penting, diantaranya juga untuk menunjang pendidikan formal, terutama pendidikan vokasi sehingga bisa jadi wadah praktik dan aktualisasi ilmu di sekolah. Kita tentu tahu sarana ataupun laboratorium sekolah, bahkan perguruan tinggi kita belum cukup memadai. Sehingga BLK akan bisa melengkapi juga mampu memberikan output yang berkualitas,” katanya lagi.

“Saya mendukung konsep ‘link and match’ di BLK dan dunia industri. Jadi segalanya diatur sesuai dengan kebutuhan industri, agar lulusan BLK memiliki kemampuan yang relevan. Lebih dalam, kurikulum di BLK dapat dikembangkan dengan melibatkan unsur industri sehingga match dengan kompetensi yang diajarkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Filep menekankan sertifikasi kompetensi yang diterima oleh lulusan BLK juga sertifikasi yang diakui oleh industri. Kemudian, BLK juga perlu membangun koneksi dengan industri untuk memberikan kesempatan magang dan praktik kerja lulusannya. Di sisi ini, kata Pace Jas Merah itu, juga diperlukan peran pemda untuk menjalin dan memperkuat kemitraan ini secara sinergis dan kolaboratif.

“Kolaborasi ini mutlak dilakukan sehingga setiap stakeholder terkait menjalankan peran secara efektif untuk memajukan SDM yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan program pembangunan Papua Sehat, Papua Sehat, Papua Produktif,” tutupnya.

Berita Terbaru