Senin, 19 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 31

Kunjungi Jemaat GKI Kalvari Macuan, Filep Wamafma Ajak Jemaat untuk Serukan Perangi HIV/AIDS dan Narkoba

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dalam kunjungan kerja ke Kampung Macuan di SP-5, distrik Masni, kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Ketua Komite III DPD RI, Dr Filep Wamafma, S.H., M.Hum berjumpa dengan warga jemaat GKI Kalvari Klasis Hatam Moile Meach, Minggu (1/6/2025).

Di kesempatan itu, Filep memberikan edukasi tentang pentingnya memerangi masalah kesehatan, terutama HIV/AIDS kepada masyarakat di dataran transmigrasi di kabupaten Manokwari, khususnya jemaat di dataran distrik Masni.

“Kita harus waspada dan berhati-hati dengan HIV/AIDS yang saat ini seperti tidak bisa dibendung lagi, maka lewat kesempatan ini saya hadir di tengah jemaat untuk memastikan dan mengajak seluruh masyarakat memperhatikan masalah ini dengan serius agar bebas dari ancaman tersebut,” pesan Filep Wamafma.

Menurutnya, masalah narkoba di kabupaten Manokwari saat ini sangat meresahkan warga, terutama disinyalir menggejalanya transaksi narkoba berbagai jenis di beberapa titik di dalam Kota Manokwari.

“Kewaspadaan itu khusus bagi generasi muda di dataran transmigrasi di Masni untuk tidak terpengaruh dengan narkoba, sebab narkoba merusak generasi emas Papua Barat. Maka bagi masing-masing Klasis di kabupaten Manokwari, harus peduli untuk mewartakan kepada jemaat dan masyarakat luas tentang masalah ini,” tegas Filep.

“Perangi narkoba dan HIV/Aids, peran penting dari jemaat sangat dibutuhkan. Imbauan dari pemerintah perlu didukung edukasi kepada semua jemaat agar terhindar masalah kesehatan yang dapat berdampak ke masalah sosial di tengah masyarakat,” kata Filep.

Tak hanya masalah kesehatan, Pace Jas Merah itu juga menyampaikan pentingnya pendidikan, yakni bagi anak-anak yang sudah tamat SMA agar melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang didukung dengan adanya peluang beasiswa. (WRP)

Ketua Komite III DPD RI: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Merupakan Tonggak Keadilan Sosial dan Kemenangan Konstitusi

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025 yang menegaskan kewajiban negara untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurutnya, hal ini bukan hanya keputusan hukum biasa, melainkan langkah monumental yang menegaskan kembali amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial dalam sektor pendidikan. Dr. Filep menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Putusan MK ini mengembalikan marwah konstitusi dalam kehidupan nyata masyarakat.

“Dunia pendidikan Indonesia sudah terlalu lama menghadapi tekanan komersialisasi, dimana akses terhadap pendidikan yang layak kerap bergantung pada kemampuan ekonomi. Maka sekarang, dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, negara harus menjamin bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat tanpa diskriminasi,” ungkap Filep saat memberikan keterangan pers, Senin (2/6/2025).

Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi urusan pendidikan, Dr. Filep menyatakan bahwa DPD RI memiliki komitmen kuat untuk mengawal pelaksanaan putusan ini. DPD RI akan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun kebijakan pelaksana yang konkret, termasuk pengalokasian anggaran dan regulasi teknis agar seluruh anak Indonesia dapat menikmati pendidikan tanpa beban biaya. Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi putusan ini akan menjadi perhatian serius DPD RI, agar tidak berhenti sebagai simbol hukum semata.

Lebih lanjut, Ketua ADRI Papua Barat itu juga menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada para pemohon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi, yakni Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Menurutnya, inisiatif konstitusional ini menjadi bukti bahwa partisipasi publik yang aktif dan terorganisir dapat mendorong perubahan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

“Mereka telah menunjukkan bahwa suara rakyat, meskipun tidak membawa kuasa politik, dapat mengguncang dinding kebijakan dan menyalakan kembali cahaya keadilan di sektor pendidikan nasional,” kata politisi kelahiran Biak tersebut.

Menurut Dr. Filep, pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang berdaulat dan mandiri. Tanpa akses pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya, cita-cita Indonesia untuk melahirkan generasi unggul hanya akan menjadi ilusi.

“Negara-negara maju telah sejak lama menjadikan pendidikan dasar sebagai hak mutlak warga negara. Sudah saatnya Indonesia menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan dan memastikan bahwa setiap anak dari seluruh penjuru Nusantara memperoleh haknya secara setara,” tandasnya lagi.

Menutup pernyataannya, Dr. Filep mengajak seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, guru, orang tua, hingga masyarakat luas, untuk bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan putusan ini. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk pendidikan gratis bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan amanah moral bersama.

“Indonesia tidak boleh lagi membiarkan anak-anaknya tertinggal hanya karena beban biaya sekolah. Saatnya bangsa ini terus melangkah maju dengan menjadikan keadilan pendidikan sebagai fondasi masa depan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Alirkan Setrum Bersih ke Wilayah Pelosok, Pemerintah Bakal Bangun Transmisi 47 Ribu Kms

0
Foto: ESDM

JAKARTA, JAGAINONESIA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan infrastruktur listrik hingga menyentuh ke wilayah-wilayah terpencil di Indonesia. Transmisi sepanjang 47.758 kilometer sirkuit (kms) akan dibangun secara bertahap dalam satu dekade mendatang. Jaringan transmisi akan menghubungkan listrik dari pembangkit EBT ke gardu induk milik PLN, kemudian akan disalurkan melalui jaringan distribusi ke pelanggan atau end user.

Rancangan tersebut tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 2025-2034. Pembangunan ini mempermudah interkoneksi pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) sampai ke rumah tangga.

“Untuk bisa menghubungkan energi baru terbarukan ini kita harus punya jaringan. Kita harusnya target (EBT) 23%, sekarang baru 15-16%. Kita semua sudah programkan EBT, tetapi ternyata tidak ada jaringannya. Ini yang membuat masalah besar,” ungkap Bahlil pada Konferensi Pers RUPTL PT PLN di Jakarta, Senin (26/5).

Dari keseluruhan transmisi yang direncanakan dibangun, regional Jawa, Madura, dan Bali menjadi yang terpanjang, yaitu 13,9 kms. Kemudian akan dibangun 11,2 kms di Sumatera dan 9,8 kms untuk Pulau Kalimantan.

Adapun di Pulau Sulawesi akan terbangun 9,0 kms transmisi. Sementara, 3,9 kms untuk regional Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara demi memperkuat sistem kelistrikan di wilayah timur Indonesia. Tak hanya itu, tambahan gardu induk juga akan dibangun sebesar 107.950 mega volt ampere (MVA) di seluruh Indonesia.

Pembangunan penyaluran ketenagalistrikan ini membuka peluang investasi sebesar Rp565,3 triliun. Selain itu, peluang lapangan kerja yang mencakup kebutuhan industri manufaktur, konstruksi, operasi, serta pemeliharaan untuk transmisi dan gardu induk, termasuk distribusi juga terbuka bagi sebesar 881.132 tenaga kerja.

Untuk meningkatkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja, Bahlil berharap seluruh pembangunan transmisi dan gardu induk dapat memaksimalkan penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan harga lebih kompetitif dan meminimalisasi impor.

“Ini saya harapkan tidak ada impor ya. Dimaksimalkan semua industri dalam negeri. Karena ini investasinya sekitar Rp400-500 triliun hanya untuk transmisi sama gardu induk. Ini opportunity bagus. Supaya kita mengamankan TKDN kita. Jangan pasar besar dikasih untuk luar negeri, harus dalam negeri,” tegas Bahlil.

Gunakan Atribut Adat Papua di Festival Tunas Bahasa Ibu, Filep Wamafma: Bahasa Ibu Adalah Identitas Sekaligus Pemersatu Bangsa

0

JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum dalam Acara Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2025 mengajak semua pihak turut melestarikan bahasa ibu atau bahasa daerah sebagai identitas bangsa.

Menurutnya, bahasa ibu merupakan kebanggaan setiap daerah juga sebagai simbol kemajemukan dan persatuan bangsa, dari Sabang sampai Merauke.

“Kami apresiasi kegiatan festival tunas bahasa ibu nasional tahun 2025 yang telah dilaksanakan saat ini. Bahasa ibu adalah kebanggaan kita, mempersatukan kita dalam nilai-nilai yang dilestarikan turun-temurun. Bahasa ibu adalah jati diri kita,” sebut Filep Wamafma dalam wawancaranya pasca pembukaan kegiatan festival tunas bahasa ibu Nasional 2025 beberapa waktu lalu.

Filep Wamafma yang tampil menggunakan pakaian adat Papua itu menekankan bahwa bahasa ibu harus dilindungi dan dilestarikan sebagai budaya masing-masing daerah. Dia berharap pemerintah daerah di seluruh Indonesia melestarikan bahasa ibu melalui berbagai kebijakan, misalnya mempertahankannya dalam muatan materi di pendidikan formal maupun non-formal.

“Bahasa ibu harus dilestarikan karena sebagai roh yang mempersatukan. Dan sangat perlu digunakan alam setiap kegiatan pemerintah, termasuk yang bernuansa seremonial. Lalu bahasa ibu harus dimasukkan sebagai muatan lokal bagi generasi Indonesia. Nilai-nilai ini wajib diinternalisasikan dan dilestarikan agar terus melekat dan hidup sebagai jati diri bangsa kita,” ujar Filep. (WRP)

Ketua Komite III DPD RI Dorong Akselerasi Pariwisata Papua Barat, Dongkrak Aksesibilitas Hingga Keberpihakan Anggaran

0
Raker Komite III DPD RI dengan Kementerian Pariwisata, 30 April 2025. [Dok. DPD RI]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum mendorong Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengakselerasi potensi pariwisata di Papua Barat. Menurutnya, banyak wisata lokal seperti Taman Nasional Teluk Cenderawasih di Wondama, Teluk Triton di Kaimana, Danau Anggi di Pegunungan Arfak dan lainnya belum berjalan secara optimal.

Senator Papua Barat itu lantas memberikan sejumlah pandangannya terkait optimalisasi wisata lokal agar juga mendorong ekonomi kerakyatan.

“Potensi-potensi ini tidak bisa banyak berkembang karena Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak dapat mengcover sepenuhnya. Oleh karena itu, jika kita memiliki komitmen untuk meningkatkan ekonomi pariwisata, maka harus ada keberpihakan anggaran, itu pertama. Dan kami berharap DAK untuk Pariwisata di daerah-daerah yang memiliki potensi perlu ditingkatkan, karena saat ini jumlahnya sangat minim dan tidak signifikan,” ungkap Filep dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pariwisata, 30 April 2025.

Selain itu, Sekretaris Forum Aspirasi MPR RI ini juga menyoroti aspek pemberdayaan SDM pariwisata yang perlu diperkuat sebagai poin yanh kedua. Menurutnya, SDM lokal adalah aktor yang berperan penting dalam memajukan pariwisata, mulai dari manajemen, pemeliharaan, branding dan promosi hingga keberlanjutan destinasi wisata.

“Pesona wisata alam kita sangat potensial memunculkan daya tarik wisatawan, tapi hal ini perlu dikelola dengan baik, selain oleh masyarakat adat juga pemerintah. Kami di Komite III memandang perlu adanya balai pelatihan wisata di daerah untuk aspek ini, karena kalau membangun lembaga pendidikan mungkin membutuhkan waktu 3 hingga 4 tahun untuk menjadi sarjana atau diploma,” ungkapnya.

“Kami berharap Kementerian Pariwisata secepatnya bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di daerah-daerah untuk melaksanakan pelatihan pariwisata, dengan target pengembangan potensi pariwisata di daerah masing-masing,” sambung Filep.

Yang ketiga, Ketua IKA Unhas itu menambahkan pentingnya memperluas aksesibilitas wisatawan lokal, agar lebih banyak wisatawan domestik dapat menikmati keindahan alam Papua Barat. Pasalnya, lanjut Filep, biaya yang diperlukan untuk berwisata di Papua dikenal cukup tinggi untuk masyarakat di luar Papua, khususnya wilayah Indonesia Barat.

“Wisata Papua dikenal dengan wisata termahal dan terkesan hanya yang berkantong tebal yang bisa mengunjungi, maka paradigma ini harus diubah. Kita memiliki potensi namun kalau ongkosnya mahal, maka wisatawan lokal minim yang dapat menjangkau. Kami berharap bukan hanya wisatawan asing yang datang ke Papua, tapi juga wisatawan lokal. Maka dari itu, perlu adanya intervensi kebijakan khusus soal ini,” katanya.

“Lalu saya ingat di tahun 1980-an, Kabupaten Biak merupakan kabupaten yang memiliki penerbangan internasional Biak-Honolulu Los Angeles, dan pada saat itu saya menyaksikan banyak wisatawan mancanegara datang dari Amerika. Oleh karena itu, poin selanjutnya, saya berharap Kementerian Pariwisata bersama dengan Kementerian Perhubungan atau dengan Kementerian Luar Negeri mengusahakan agar izin operasi Bandar Udara Frans Kaisiepo di Biak dan Bandar Udara di Sorong menjadi bandara internasional, sehingga wisata di tanah Papua semakin dikenal,” kata pace asli Suku Byak ini.

Sementara itu, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana yang didampingi oleh Wakil Menteri, Ni Luh Enik Ermawati memberikan sejumlah tanggapan atas aspirasi dan masukan yang disampaikan.

“Kementerian Pariwisata mengapresiasi perhatian dan aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPD terkait pengembangan sektor pariwisata di Papua Barat. Kami memahami bahwa potensi wisata yang luar biasa di wilayah ini memerlukan dukungan anggaran yang memadai untuk berkembang secara optimal. Dari tahun 2016 hingga 2024, Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat menerima dukungan melalui DAK Fisik Pariwisata sebesar kurang lebih 72,4M yang diharapkan memberikan dampak nyata bagi pengembangan pariwisata dan peningkatan perekonomian masyarakat setempat,” katanya.

“Kami menyadari bahwa pengembangan pariwisata di Papua Barat memerlukan keberpihakan anggaran yang lebih signifikan. Oleh karena itu, Kemenpar akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan alokasi DAK Pariwisata di wilayah ini. Selain itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi yang ada seperti melalui penyelenggaraan festival khas daerah dan pengembangan destinasi unggulan lainnya di Papua Barat. Akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Papua Barat,” sambungnya.

Dia menambahkan, Provinsi Papua Barat merupakan salah satu lokasi percepatan pembangunan melalui Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Pemerintah terus berupaya agar Kabupaten/Kota yang berpotensi tetap masuk ke dalam shortlist Daya Tarik Wisata (DTW) Lokasi Prioritas dalam usulan DAK Fisik dan Non Fisik Bidang Pariwisata yang digunakan untuk membangun amenitas, dan daya tarik wisata secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional dan sesuai dengan usulan dimaksud. Namun menurutnya, saat ini program DAK Fisik Bidang Pariwisata masih dalam proses pembahasan dengan Bappenas.

“Soal pelatihan SDM lokal, Kemenpar terus mendorong peningkatan kapasitas SDM pariwisata, baik melalui pendidikan formal maupun informal. Jalur informal dilakukan melalui pelatihan-pelatihan yang ditujukan langsung untuk masyarakat lokal di destinasi wisata. Fasilitasi pelatihan yang dilaksanakan disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan SDM di destinasi wisata yang dituju, maupun dari permintaan daerah. Peningkatan kapasitas SDM pariwisata merupakan salah satu faktor utama kesuksesan pariwisata suatu daerah, sehingga fasilitasi terkait akan terus digalakkan oleh Kemenpar dengan membuka kolaborasi dengan berbagai pihak,” urainya.

“Kami setuju, Papua memiliki keindahan alam yang luar biasa, dari Raja Ampat hingga Taman Nasional Lorentz. Kendala utama dalam hal ini adalah harga tiket yang mungkin disebabkan oleh jarak yang jauh dengan masyarakat terutama dari Indonesia bagian barat. Perlu adanya kebijakan khusus untuk tarif tiket pesawat oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini kementerian Perhubungan. Kemenpar sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata setempat untuk meningkatkan atraksi wisata melalui Karisma Even Nusantara. Dan yang penting juga dukungan Pemda setempat,” tambah Widiyanti.

Terkait peningkatan fungsi bandara di Papua Barat menjadi bandara internasional, Widiyanti menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan terlebih dahulu memerlukan kajian khusus yakni operasi Bandar Udara Frans Kaisiepo di Biak dan Bandar Udara di Sorong menjadi bandara internasional sesuai mekanisme pengajuan bandara internasional.

“Untuk mengajukan bandara internasional, diperlukan surat permohonan dari pemrakarsa dan laporan studi kelayakan yang mencakup kelayakan pengembangan wilayah, ekonomi-finansial, teknis pembangunan, operasional, angkutan udara, dan lingkungan. Selain itu, diperlukan dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci, serta salinan keputusan penetapan lokasi sesuai 5 Kriteria Bandara Internasional Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Regulasi penetapan bandara internasional ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional,” sebutnya.



Soal Polemik UKT di Indonesia, Ini Tanggapan Ketua Komite III DPD RI

0
Senator Filep Wamafma

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial Dr. Filep Wamafma menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek.

Seruan ini disampaikan menyusul gelombang protes mahasiswa terhadap lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih yang berlangsung pada 22 Mei 2025. Aksi tersebut mencerminkan keresahan kolektif mahasiswa terhadap kebijakan yang dinilai membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius dan menyeluruh,” tegas Ketua Komite III DPD RI dalam pernyataannya (23/05).

Ia menekankan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.

Ketua Komite III DPD RI juga menyampaikan dukungannya terhadap aksi demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mengawal arah kebijakan publik, termasuk dalam bidang pendidikan.

Namun demikian, ia juga mengimbau agar aksi dilakukan secara tertib, damai, dan bermartabat.

“Jangan rusak fasilitas umum, hormati para dosen, dan jaga komunikasi yang baik dengan aparat keamanan,” ujarnya. Ia juga meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.

Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan agar pemerintah segera meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, tenaga pendidik, dan masyarakat sipil. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan penerapan UKT juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan kondisi wilayah masing-masing daerah.

Selain itu, Ketua ADRI Papua Barat itu meminta Pemerintah untuk memperluas jangkauan bantuan pendidikan dan beasiswa berbasis kebutuhan lapangan, termasuk dana subsidi diperbesar agar akses pendidikan tinggi benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Senator Papua Barat itu juga meminta adanya transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan, yang secara konstitusional mencapai minimal 20% dari APBN dan APBD, sekaligus berharap pengawasan dilakukan secara ketat oleh semua pihak.

DPD RI, melalui Komite III, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan agar setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi.

Di Hadapan Filep Wamafma, Mendiktisaintek Dorong Surat Edaran Khusus Penguatan Kelembagaan Pendidikan Tinggi di Papua

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua, Suriel Semuel Mofu melakukan agenda tatap muka bersama Menteri Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Brian.

Dalam kesempatan itu, Kemdiktisaintek memastikan dan mendorong adanya Surat Edaran Khusus untuk penguatan Kelembagaan Pendidikan Tinggi di Tanah Papua, baik perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Menteri Diktisaintek, Brian mengatakan, mengingat adanya kebijakan Otonomi Khusus yang berlaku di wilayah Papua, maka langkah konkret ini diharapkan dapat mempercepat hadirnya pendidikan tinggi yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan di wilayah timur Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia, Filep Wamafma dalam pertemuan itu mengutarakan bahwa setelah pertemuan dengan Kemdiktisaintek, akan ditindaklanjuti dengan agenda kunjungan yang mencakup rapat kerja bersama pimpinan perguruan tinggi, gubernur, ketua DPRD, dan tokoh masyarakat, serta peninjauan langsung lokasi potensial pendirian PTN baru di Kabupaten Sorong.

“Kami ingin menjemput bola dalam percepatan pembangunan SDM di Papua. Kami siap mendukung penuh inisiatif pemerintah pusat untuk mendorong kehadiran PTN baru di Sorong,” ungkap Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafwa, (22/5/2025)

Dikatakan Filep, perguruan tinggi di tanah Papua masih banyak mengalami kendala infrastruktur, kekurangan dosen, dan lain sebagainya. Dengan semangat Otonomi Khusus, maka sebagai pegiat dalam bidang pendidikan, Filep berharap pendidikan di tanah Papua masuk dalam skala prioritas.

Diketahui, pada kesempatan ini Mendiktisaintek didampingi oleh Staf Khusus Mendiktisaintek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, Direktur Kelembagaan Muhammad Najib, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Bhimo Widyo Andoko.

Dalam momen tersebut, Kepala LLdikti wilayah Papua, Suriel Samuel Mofu menyerahkan dokumen dan menjelaskan cakupan penyebaran perguruan tinggi di tanah Papua kepada Mendiktisaintek untuk diharapkan dapat ditindaklanjuti guna menjawab kebutuhan SDM Papua ke depannya. (WRP)

Sidang Paripurna DPD RI: Soroti PMI Non Prosedural, Dukung Penguatan Koperasi Desa, dan Bahas RKP 2026

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pada Sidang Paripurna Ke-13 Masa Sidang IV, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan lima keputusan penting yang mencakup hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, pandangan dan pendapat, serta rekomendasi DPD RI.

Dalam sidang tersebut, Pimpinan dan Anggota DPD RI memberikan apresiasi kepada Komite III atas inisiatif dan upaya konkret dalam memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural asal Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya terlantar di shelter KJRI Istanbul, Turki.

Apresiasi tersebut disampaikan secara langsung saat Ketua Komite III membacakan laporan pelaksanaan tugas, yang disambut dengan tepuk tangan oleh seluruh anggota yang hadir.

Ketua Komite III Filep Wamafma pada laporan di paripurna mengungkapkan bahwa Komite III DPD RI menemukan dua orang pekerja migran non prosedural di Istanbul Turki. Kedua orang pekerja migran tersebut mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air Indonesia.

“Temuan Komite III DPD RI ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penempatan dan pengawasan Pekerja Migran Indonesia,” ucap Filep saat memberikan laporan di Sidang Paripurna ke-13 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, Komite III menekankan pentingnya penguatan regulasi, penegakan hukum, dan sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Perlindungan terhadap PMI tidak hanya merupakan kewajiban negara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami minta pengesahan Hasil Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya peningkatan penempatan pekerja migran indonesia sektor formal dan pencegahan PMI ilegal,” lanjut Filep.

Sementara itu, Ketua Komite I Andy Sofyan Hasdam menyampaikan pada forum ini, Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap 10 (sepuluh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan lanjutan pembahasan antara Komite I dengan DPR RI dan pemerintah.

DPD RI berpandangan dalam RUU ini harus ada jaminan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah sesuai dengan kearifan lokal yang hidup, termasuk pula potensi sumber daya alamnya melalui perda masing-masing.

“DPD RI mendukung RUU tersebut untuk disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam.

Masih di kesempatan yang sama, Ketua Komite II Badikenita Sitepu pada laporannya di sidang paripurna meminta penetapan Keputusan DPD RI atas Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini, Komite II juga sedang melakukan penyusunan tentang RUU Material Maju, hal ini untuk memastikan pengelolaan mineral tidak hanya sebagai komoditas ekspor mentah, tetapi sebagai bagian strategi industrialisasi dan daya saing nasional jangka panjang,” ungkap Badikenita.

Di momen itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Sinta Rosma Yenti melaporkan pada sidang paripurna terkait Hasil Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

“Pertimbangan Rancangan RKP Tahun 2026 ini disusun dan akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah, dengan tujuan untuk menjadi rujukan bagi pemerintah bersama DPR dalam menyusun kebijakan prioritas pembangunan nasional,” tukas Senator Kalimantan Timur tersebut.

Sinta Rosma menambahkan, Komite IV telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri dan Wakil Menteri Koperasi dalam rangka membahas Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. DPD RI mendukung kebijakan ini, dengan beberapa catatan penting.

“Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menimbulkan dampak pada beban tambahan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dan memastikan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus berkolaborasi dengan UMKM dan BUMDes, dan memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan kegiatan usahanya,” imbuhnya.

Menutup paripurna, Ketua DPD RI juga menerima laporan dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI atas hasil Rekomendasi DPD RI terkait Pengaduan Masyarakat Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dilanjutkan oleh alat kelengkapan DPD RI lainnya yang tidak mengambil keputusan.

“Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja seluruh Alat Kelengkapan DPD RI yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana program prioritas yang telah ditetapkan pada Masa Sidang ini,” pungkas Ketua DPD RI Sultan B Najamudin didampingi Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai mengakhiri sidang.

Ketua Komite III DPD RI Dorong Pembinaan Musisi Papua di Industri Kreatif

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum, mendorong Kementerian Ekonomi Kreatif meningkatkan pembinaan musisi asli Papua untuk mengembangkan kemampuan dan karirnya di sektor industri kreatif.

Menurutnya, anak muda Papua memiliki potensi besar dalam industri ini, terbukti banyak musisi baik grup maupun solo eksis dan bersinar di panggung seni ini. Hal itu telah terbukti saat senator Papua Barat itu menggelar konser Rap yang menghadirkan banyak bintang tamu kebanggaan tanah Papua, telah sukses menarik perhatian masyarakat luas menikmati hiburan tersebut.

“Bulan Februari lalu saya adakan konser musik rap, musisi yang terbaik di seluruh Papua dihadirkan di acara tersebut dan memiliki daya tarik yang sangat besar. Artinya anak-anak muda di Papua itu memiliki potensi musik rap, reggae dan genre lainnya yang perlu dibina untuk bagaimana mengembangkan skill, karakter hingga cara-cara komersialisasinya. Bagi Komite III poin ini sangat penting untuk adanya intervensi pemerintah,” kata Filep dalam Rapat Kerja bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di DPD RI, Rabu (7/5/2025).

“Selama ini saya tahu kebanyakan lagu mereka viral digunakan di platform media sosial, tapi tak kalah penting bagaimana ini bisa dikonversi dan dikelola secara profesional sebagai sumber pendapatan mereka. Kalau saran saya, ini sudah ada potensi, musik kita ini sudah menjadi hiburan yang magnetnya sangat kuat kalau bisa dikembangkan dengan baik. Kalau bisa anak-anak muda kita ini difasilitasi hingga bisa diterima di panggung nasional, bahkan internasional sama dengan orang-orang di Afrika. Nah, kendala mereka, salah satunya bagaimana membuat video dan musik yang berkualitas,” urainya.

Selain itu, akademisi Papua Barat itu juga menekankan pentingnya membangun citra diri putra-putri Papua dalam mengembangkan bakat musiknya. Menurutnya, di era menguatnya aktivitas media sosial, personal branding sangat penting untuk menguatkan sekaligus menonjolkan jati diri atau membangun image yang natural-produktif juga sebagai media promosi.

“Tentu di era akses informasi dan komunikasi yang sangat terbuka ini bisa dimanfaatkan untuk sarana mengeksplorasi kreativitas sehingga akan sangat produktif. Untuk dapat diterima dan dinikmati masyarakat, selain karya seni yang natural dan dikemas ciamik, maka musisinya juga perlu adanya pembangunan personal branding, image positif yang menyebarkan vibes-vibes positif bagi masyarakat luas, harapannya bisa menjadi public figure yang dapat diteladani dan menginspirasi generasi muda lainnya,” kata Pace Jas Merah ini.

“Kami di Komite III DPD RI juga mendorong agar program Pemerintah yang sebelumnya sangat baik, mohon untuk dilanjutkan dengan dibangun di setiap provinsi kelembagaan-kelembagaan untuk pembinaan produktivitas seni. Harapannya wadah yang ada ini akan dapat melahirkan talenta-talenta kebanggaan Papua,” sebut Filep.

Menanggapi hal itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya sangat mengapresiasi inisiatif konser musik rap yang telah diselenggarakan dan melihat hal tersebut sebagai bukti nyata potensi besar yang dimiliki oleh generasi muda Papua.

“Kementerian Ekonomi Kreatif akan melakukan kolaborasi multi sektor. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kantor Wilayah di Papua dapat menjadi mitra strategis dalam mengembangkan ekosistem musik yang melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) musisi Papua,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa bentuk sinergi yang dapat dikembangkan antara lain, Pertama, membentuk forum rutin secara daring yang mempertemukan DJKI, pelaku industri musik, platform musik digital, dan musisi Papua;

Kedua, pelatihan literasi HKI bagi musisi muda, agar mereka memahami nilai karya mereka dan cara mendaftarkan hak cipta. Dengan bersinergi, DJKI Kantor Wilayah Papua dapat menjadi katalisator dalam membangun ekosistem yang dapat melindungi HKI dan mendorong kreativitas musisi muda Papua.

Dorong Revisi UU P2PMI, Komite III DPD RI Tegaskan Urgensi Perlindungan PMI Perempuan dan Sektor Kelautan

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti serius perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya di sektor kelautan dan pekerja migran perempuan, yang dinilai masih jauh dari kata aman dan layak. Menurut Filep, kasus-kasus PMI non-prosedural yang terlantar di luar negeri hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar yaitu masih lemahnya perlindungan negara dan masih maraknya praktik mafia perekrutan ilegal.

Terlebih, data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan bahwa penempatan PMI terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada periode Januari–Juni 2023 saja, penempatan formal mendominasi 57% dari total penempatan, termasuk penempatan di sektor kelautan, baik sebagai awak kapal perikanan maupun niaga.

“Komite III DPD RI memberi perhatian khusus atas masalah ini. Semakin banyaknya PMI harus sejalan dengan perlindungan bagi mereka. Saya masih ingat betul temuan Greenpeace dalam laporan ‘Forced Labour at Sea: The Case of Indonesia Migrant Fishers (red, Kerja Paksa di Laut: Kasus Nelayan Migran Indonesia)’. Di situ dikatakan bahwa ada praktik kerja paksa terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) migran di atas kapal-kapal perikanan asing, seperti penahanan upah sekitar 87%, lingkungan kerja dan hidup yang penuh kekerasan 82%, penipuan 80% dan penyalahgunaan kerentanan 67%,” urai Filep kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Tak hanya itu, Komite III DPD RI mencermati laporan tersebut yang menampilkan adanya peningkatan jumlah pengaduan sebanyak 62 kasus kerja paksa yang dilaporkan antara Mei 2019 hingga Juni 2020, naik dari 34 kasus pada Desember 2018 hingga Juli 2019. Menurutnya, jumlah PMI perempuan juga bertambah, pada tahun 2024 telah mencapai 200.580 orang, atau sekitar 33,60% dari total PMI tahun 2024.

“Jumlah yang sangat besar ini bukan tanpa masalah. Salah satunya adalah kasus perdagangan orang. Temuan kasus Solidaritas Perempuan ada peningkatan tren migrasi non-prosedural di sektor informal sebesar 87%. Data BP2MI menunjukkan 88,4% korban perdagangan orang adalah perempuan, dengan 91% diantaranya dewasa, mayoritas mengalami eksploitasi kerja paksa 95% dan eksploitasi seksual 5%. Kasus ini juga dikonfirmasi Komnas Perempuan dalam catatan akhir tahun 2024, banyak perempuan pekerja migran yang mengalami kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik sampai kekerasan seksual. Ini kan miris,” katanya.

“Dari data ini, PRT (red, pekerja rumah tangga) lebih rentan mendapatkan kekerasan dibanding lainnya. Semua data itu selayaknya membuka mata kita bahwa secara normatif dan implementatif, belum ada perlindungan hukum yang memadai terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang di sektor kelautan maupun perempuan”, tandas Filep lagi.

Ketua ADRI Papua Barat itu pun menyinggung urgensi pengawasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 untuk memperluas pelindungan bagi mereka yang bekerja di laut, khususnya bagi para awak kapal niaga dan kapal penangkap ikan.

“Memang benar sudah ada PP Nomor 22/2022. Tapi apakah sudah berjalan optimal? Bahkan Kementerian Pelindungan PMI bersama KKP dikatakan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan para awak kapal. Bagaimana implementasinya? Apa dampaknya? Hal-hal inilah yang perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Filep menegaskan, perlindungan PMI di sektor kelautan masih jauh dari optimal. Banyak pekerja yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia. Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan memang tersedia, namun implementasinya di lapangan kerap tidak maksimal, terutama PMI non-prosedural yang tidak tercatat secara resmi.

“Komite III memandang perlu dibuat pemetaan data terintegrasi, soal sektor-sektor pekerjaan para migran, terutama yang berisiko tinggi di sektor kelautan ini. Jangan hanya berpatokan jumlah PMI yang meningkat, tapi terkesan kurang peduli saat mereka disiksa, ditipu, tidak dibayar, mengalami diskriminasi di negara lain. Negara harus hadir secara nyata,” tambah Filep.

“Khususnya, PMI perempuan berada pada posisi rentan. Kalau mau jujur, yang paling sering dialami adalah kekerasan berbasis gender yang bisa saja terjadi dari sebelum keberangkatan, transit, di negara penempatan, saat pemulangan dan pulang ke negara asal, juga kondisi kerja dan tantangan yang dihadapi di negara tujuan. Suka atau tidak suka cara pandang yang bias gender dimana perempuan tidak  diakui  sebagai  pekerja  layak,  tidak  mendapatkan  upah atau  diberi upah  rendah, tidak memliki jaminan sosial, dan lainnya, semua itu bisa dialami perempuan pekerja migran,” jelas Filep.

Berkaitan dengan itu, Ketua ADRI Papua Barat ini mendesak revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2PMI). Menurutnya, UU saat ini belum cukup melindungi PMI, terutama di sektor kelautan dan pekerja migran perempuan yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan tindak kejahatan.

“Jadi UU ini harus direvisi, harus memuat perlindungan HAM, misalnya hak atas upah layak, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Di atas itu, perlu dipetakan dalam UU terkait jenis-jenis PMI beserta sektor pekerjaannya secara detail. Selain itu, yang segera diselesaikan adalah penindakan tegas pada mafia perekrut. Negara harus berani menindak tegas mafia dan perekrut ilegal, berada di sisi korban, dan tidak menyalahkan korban,” katanya lagi.

“Perlu ada penyesuaian istilah dan cakupan dalam revisi UU, misalnya istilah awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran perlu ditegaskan, serta cakupan pekerja migran diperluas termasuk peserta magang dan pekerja sektor kelautan lainnya, juga terkait perlindungan khusus bagi pekerja migran perempuan. Karena mau kerja ke luar negeri itu hak, bukan taruhan hidup. Negara harus hadir, mafia harus diberantas, dan perlindungan PMI harus nyata, bukan hanya di atas kertas,” pungkas Filep.

Berita Terbaru