Minggu, 18 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 23

Komite III DPD RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Era Digital

0
Komite III DPD RI menggelar RDPU dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [Foto: Dok. DPD RI]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri, perdagangan, dan teknologi digital. Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum Yusuf Shofie dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Senin (22/9/2025).

“Globalisasi dan kemajuan teknologi telah memperluas ruang transaksi barang dan jasa, termasuk melalui e-commerce. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru, di mana posisi konsumen sering kali tidak seimbang dengan pelaku usaha. Perlindungan konsumen menjadi mutlak untuk memastikan masyarakat tidak hanya menjadi objek bisnis, tetapi juga subjek yang hak-haknya dijamin oleh negara,” ujar Filep.

Rapat dengar pendapat umum ini digelar dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama.

Komite III juga menyoroti hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional tahun 2024 yang menunjukkan nilai 60,11 atau kategori “kritis”.

“Meskipun ada peningkatan, budaya penegakan hukum di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Banyak konsumen yang justru digugat balik saat melaporkan masalah, sehingga diperlukan mekanisme imunitas hukum agar konsumen terlindungi,” tambah Filep Wamafma.

Pada kesempatan tersebut, Yusuf Shofie menegaskan bahwa negara wajib hadir secara aktif dalam melindungi konsumen melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen. Pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga harus aktif mengawasi dan menindak pelanggaran,” ujar Yusuf Shofie.

Ia menyoroti praktik pencantuman klausula baku dalam perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen yang kerap menempatkan konsumen pada posisi lemah. Menurutnya, Pasal 18 UUPK 1999 sudah melarang klausula baku tertentu, namun prakteknya masih banyak ditemukan di lapangan.

“Konsumen sering kali terpaksa menerima perjanjian baku tanpa ruang untuk bernegosiasi. Inilah yang membuat posisi mereka tidak sejajar dengan pelaku usaha,” tegasnya.

Yusuf juga mengingatkan bahwa sanksi pidana dalam UUPK 1999 bukanlah sekadar ultimum remedium, tetapi dapat menjadi primum remedium untuk melindungi keamanan dan keselamatan konsumen.

“Negara harus berani menindak pelaku usaha yang melanggar hukum perlindungan konsumen. Hal ini bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diakui secara internasional dan diadaptasi dalam UUPK. “Perlindungan konsumen bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial. Klausul baku yang sering dicantumkan pelaku usaha harus diawasi ketat agar tidak merugikan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Niti Emiliana dari YLKI mengatakan perlunya edukasi dan pemberdayaan konsumen.

“Konsumen harus berani memperjuangkan haknya dan tidak ragu melaporkan pelanggaran. Namun, negara juga harus hadir memberikan perlindungan nyata, termasuk dalam menghadapi tantangan era digital,” ujarnya.

Niti juga menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia. “YLKI melihat perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah. Kasus pengaduan konsumen terus meningkat, mulai dari pinjaman daring ilegal, belanja online yang bermasalah, hingga sengketa perumahan. Konsumen sering dirugikan karena lemahnya penegakan hukum,” pungkasnya.

YLKI mencatat 1.675 pengaduan konsumen sepanjang 2024, dengan masalah terbesar berasal dari sektor jasa keuangan, e-commerce, telekomunikasi, perumahan, dan layanan paket. Menurut Niti, pola konsumsi digital membuat risiko kerugian konsumen semakin besar, terutama terkait keamanan data pribadi dan transaksi lintas negara.

Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan UUPK agar mampu mewujudkan perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial, sejalan dengan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Hasil rapat dengar pendapat umum ini akan digunakan Komite III DPD RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di masa sidang mendatang.

Daniel Rubaruba: Terima Kasih Filep Wamafma Sumbang 50 Sak Semen Bantu Warga Kampung Tanah Merah Bangun Jembatan

0

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat  di Tanah Merah Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni secara bergotong-royong mengerjakan jembatan atau jety secara swadaya. Namun pembangunan ini mengalami keterbatasan dana, terutama kebutuhan semen dan besi.

Menerima keluhan dari masyarakat di kampung tanah merah dari Daniel Rubaruba,  Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menanggapi dengan turut menyumbangkan 50 sak semen kepada masyarakat untuk membantu membangun jembatan tersebut.

Filep berharap bantuan itu dapat mendukung keperluan infrastruktur yang menjadi akses vital masyarakat setempat itu.

“Jembatan ini jadi akses utama yang mempermudah sandar keluar masuk perahu milik masyarakat, yang juga dilewati dan digunakan oleh kapal perusahaan migas yang beroperasi di distrik Sumuri, maka harusnya ada kontribusi perusahaan juga untuk pembangunan infrastruktur jembatan ini. Masyarakat menggunakan dana desa membangun jembatan tersebut, tetapi kita pahami bahwa dana itu tidak cukup, maka harusnya ada perhatian dari pihak swasta,” ungkap Filep, Sabtu (20/9/2025).

Filep menekankan, perusahaan migas besar itu sudah semestinya responsif atas kondisi masyarakat sekitar lokasi operasional. Menurutnya, pihak perusahaan harus pro aktif tanpa menunggu keluhan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.

Sementara itu, Daniel Rubaruba mewakili masyarakat kampung Tanah Merah Distrik Sumuri menyampaikan terima kasih kepada Senator Filep Wamafma atas bantuan semen dan paku yang disumbangkan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada bapak Wamafma karena sudah membantu kami masyarakat Tanah Merah. Semoga bantuan ini menjadi berkat buat kami masyarakat disini,” ungkap warga Tanah Merah itu dalam unggahan video. (WRP)

Senator Filep Dorong Pemerintah Perkuat Anggaran Penanganan Kusta di Papua Barat

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengalokasikan anggaran khusus untuk program penanganan kusta di Provinsi Papua Barat.

“Penanganan kusta selama ini belum maksimal karena masih mengandalkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan RI. Alokasi APBN dan APBD masih sangat minim. Bahkan, APBD sepertinya tidak ada anggaran kusta,” kata Filep dalam keterangan tertulis di Manokwari, Jumat.

Dirinya berkomitmen mengawal penanganan kusta dengan mendorong dukungan anggaran pemerintah pusat dan daerah, sehingga program penanganan kusta berjalan sesuai ekspektasi.

Menurut dia, alokasi pendanaan yang memadai tidak hanya untuk pengadaan obat, tetapi peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, perbaikan fasilitas layanan, dan optimalisasi tindakan deteksi dini.

“Sebagai wakil daerah di pusat, saya akan dorong ke Kemenkes agar ada dukungan anggaran APBN. Sama halnya dengan daerah,” ujarnya.

Selain keterbatasan anggaran, kata dia, pergantian pejabat teknis bidang kesehatan juga sangat mempengaruhi konsistensi program penanganan kusta yang merupakan penyakit menular.

Permasalahan tersebut disampaikan oleh sejumlah tenaga kesehatan yang menginginkan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah melalui pengalokasian anggaran.

“Biaya pelatihan tidak ada, dan setiap kali ganti pejabat, ganti pula programnya. Ini juga menjadi persoalan yang menghambat penanganan kusta,” ucap Filep.

Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat dr Alwan Rimosan menyebut, ada 422 kasus kusta yang ditemukan hingga September 2025, termasuk 254 kasus baru (68 pausi basiler dan 186 multi basiler).

Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan eliminasi, yaitu mendorong program kusta masuk dalam RPJMD 2025-2029, distribusi rutin obat dari provinsi ke kabupaten, sosialisasi, dan kemoprofilaksis.

“Stok obat kusta dalam kondisi cukup. Jumlahnya 3.006 paket multi drug therapy multi basiler (MDT MB) dewasa, dan 48 paket MDT MB anak,” kata Alwan.

Dirinya mengakui ada sejumlah hambatan upaya eliminasi karena kusta belum diakomodasi ke dalam standar minimal pelayanan (SPM) provinsi maupun kabupaten, serta keterbatasan tenaga medis terlatih.

Kemudian, minim dukungan anggaran pemerintah kabupaten, laporan penemuan kasus dari tiga kabupaten yaitu Pegunungan Arfak, Kaimana, dan Teluk Wondama belum lengkap sesuai ketentuan.

ESDM: Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

0
Ilustrasi tambang nikel. [Foto: Okezone]

JAGAINDONESIA.COM – Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, langkah tegas negara kembali ditunjukkan. Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta (15/9).

Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.

Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” katanya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

Sumber: ESDM

Komite III DPD RI Dukung Ombudsman Tingkatkan Pengawasan Pelaksanaan SPMB/PPDB TA 2025/2026

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI mengadakan Rapat Kerja dengan Ombudsman RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun akademik 2025/2026 di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Di kesempatan itu, Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti menyampaikan bahwa Komite III DPD RI mendukung Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan murid baru yang dilaksanakan setiap secara berkelanjutan.

Dia menekankan, pengawasan penting dilakukan setiap tahun guna memastikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berjalan transparan, akuntabel, dan objektif, serta mencegah terjadinya maladministrasi.

“Komite III DPD RI mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk menindaklajuti berbagai temuan dan Rekomendasl yang dihasilkan oleh Ombudsman RI,” ucap Erni dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI (bidang pendidikan) terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, soal SPMB Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa untuk memperkuat instrumen teknis pengawasan, Ombudsman RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.

“SE tersebut merupakan instrumen pengawasan yang berisi rangkaian pertanyaan kepada pemerintah daerah, seperti Inspektorat, Disdukcapil, Dinsos, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, hingga Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan,” ujar Najih.

Ia menjelaskan, sesuai mandat dan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan pengawasan di bidang pendidikan mulai dari tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan SPMB/PPDB baik di sekolah maupun madrasah.

“Pengawasan dilakukan sejak Juni hingga 15 Agustus 2025. Saat ini, Ombudsman tengah menganalisis data untuk menyusun laporan hasil pengawasan beserta Rekomendasinya, yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dikdasmen dan Menteri Agama,” jelas Najih.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan pihaknya telah menerima 227 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi SPMB tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 115 laporan terkait penyimpangan prosedur, 58 laporan karena tidak diberikannya layanan, 19 laporan mengenai penundaan berlarut, dan sisanya terkait permasalahan lain.

“Fokus pengawasan Ombudsman pada tahun ini adalah menilai implementasi Rekomendasi dan Saran Perbaikan yang sebelumnya telah kami berikan,” terang Indraza.

Adapun Rekomendasi yang diberikan Ombudsman diantaranya, Pertama menyusun Peta Jalan Pengembangan Satuan Pendidikan guna percepatan pemerataan sebaran akses dan kualitas satuan pendidikan. Kedua, perlu ada aturan turunan untuk pelaksanaan SPMB di daerah.

Ketiga, optimalisasi peran pengawasan internal dan eksternal. Keempat, optimalisasi mekanisme verifikasi & validasi untuk setiap jalur. Keempat, adanya regulasi yang tegas dan disosialisasikan kepada semua pihak, terkait larangan segala bentuk intervensi dari luar (misalnya dari pejabat, anggota dewan, atau pihak berpengaruh lainnya) dalam proses penerimaan siswa.

“Kemudian, menguatkan komitmen bersama sekolah, dinas, dan pemangku kepentingan untuk menjaga integritas penerimaan siswa dan menyusun pedoman khusus penanganan siswa tercecer dengan kriteria yang jelas (jarak domisili, kondisi ekonomi, atau prestasi). Terakhir, menyiapkan mekanisme koordinasi lintas sekolah agar siswa bisa tersebar lebih merata,” pungkas Indraza. (UWR)

Filep Wamafma: Dukungan Pemda untuk Perguruan Tinggi adalah Kunci Kemajuan Pendidikan di Papua

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menekankan pentingnya pemerintah memberikan dukungan penuh bagi perguruan tinggi di tanah Papua. Menurutnya, dukungan materil dan moril bagi pendidikan tinggi merupakan investasi penting untuk membangun kualitas SDM Papua di masa depan. 

“Kualitas pendidikan di tanah Papua mampu setara dengan pendidikan di luar tanah Papua, dengan dukungan penuh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota kepada perguruan tinggi baik secara finansial maupun dengan membuka peluang dan akses untuk pengembangan SDM,” kata Filep saat kunjungan kerja di Manokwari, Senin (15/9/2025).

“Dukungan anggaran itu digunakan untuk menyediakan infrastruktur penunjang, sarana-prasarana, pengembangan SDM dosen dan mahasiswa/i. Kita Papua sangat mampu bersaing dengan perguruan tinggi luar, namun kalau tidak sepenuhnya didukung, maka kita akan tertinggal,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Ketua Komite III DPD RI itu menyinggung besaran dana Otsus dan DBH Migas yang signifikan untuk sektor pendidikan dapat dialokasikan untuk pengembangan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

“Jika pemerintah daerah mau memajukan pendidikan tinggi, maka harus alokasikan investasi khusus untuk mendukung sarana prasarana dan kualitas SDM di perguruan tinggi. Khususnya PTS yang selama ini berperan penting dalam pengabdian ke masyarakat dan sudah semestinya diperhatikan pemerintah,” katanya.

“Untuk Itu, pemerintah daerah tidak bisa memandang PTS sebelah mata, namun harus difasilitasi dan didukung dengan sumber dana yang cukup agar terus berkontribusi menjawab masalah Pendidikan tinggi di Papua,” pungkasnya. (WRP)

Laporkan Soal Obat Kusta Terbatas di Manokwari, Filep: Sudah Direspons, Kemenkes Bakal Tindaklanjuti

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum menerima aspirasi dari petugas Puskemas tentang keterbatasan obat untuk penanganan penyakit kulit seperti kusta. Kebutuhan ini mendesak lantaran kasus penyakit kulit itu terus meningkat.

Menanggapi keluhan tersebut, Senator Filep Wamafma telah menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal. Menurutnya, laporan keluhan nakes ini telah direspons untuk ditindaklanjuti.

Kepada wartawan pekan lalu di Manokwari, Filep menyampaikan bahwa aspirasi ini akan menjadi agenda kerja Komite III DPD RI sekaligus untuk mengawal implementasinya di daerah.

“Komite III DPD RI bermitra dengan Kementerian Kesehatan, sehingga aspirasi yang saya terima dari petugas kesehatan di Papua Barat, khususnya di kabupaten Manokwari tentang kebutuhan obat-obatan khusus penyakit kulit sudah saya sampaikan dan jadi perhatian kami,” ungkap Filep.

“Kami sudah sampaikan persoalan ini melalui Sekjen Kemenkes dan diterima dengan baik. Pihak Kemenkes menyatakan segera menindaklanjuti masalah ini,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah itu mengutarakan, berdasarkan data yang diperoleh dari pihak medis di tingkat provinsi, kabupaten, hingga puskemas, didapati bahwa kasus penyakit kulit ini terus meningkat dan kini jumlahnya mencapai ratusan pasien.

“Jadi penyakit ini merebak dan terus meningkat. Namun kendalanya di lapangan ini tidak didukung dengan ketersedian obat yang cukup, terutama penyakit kusta. Kami di Komite III DPD RI yang membidangi masalah kesehatan akan mengawal tindak lanjut aspirasi ini sehingga dapat terealisasi dengan segera,” pungkasnya. (WRP)

Prof. Endang Sumiarni Beri Kuliah Umum tentang Cagar Budaya Papua di STIH Manokwari

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Prof. Dr. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum memberikan kuliah umum kepada mahasiswa/i S1 dan mahasiswa magister hukum (S2) STIH Manokwari.

Kuliah umum yang dilaksanakan secara daring, Jumat (12/9/2025) itu mengangkat tema ‘Cagar Budaya Hak atas Identitas Kultural Masyarakat Papua’. Prof. Endang menjelaskan bahwa seluruh aset yang tergolong dalam aset budaya di Papua wajib dilindungi.

“Untuk melindungi aset ini, bila perlu pemerintah daerah dan masyarakat bisa mengusulkan ke tingkat kabupaten, provinsi dan didaftarkan ke nasional agar tercatat sebagai cagar budaya Papua,” ungkapnya.

Pantauan awak media, mahasiswa nampak antusias menyimak penjelasan Prof. Endang karena mengangkat tentang peninggalan sejarah peradaban Papua yang merupakan jati diri nenek moyang Papua.

Di kesempatan itu, Prof Endang menyampaikan bahwa batu peradaban di Aitumeri, kabupaten Teluk Wondama adalah salah satu yang layak dilindungi karena merupakan batu peradaban Injil bagi rakyat Papua. Tidak hanya itu, menurutnya beberapa peninggalan sejarah dari tanah Papua sangat banyak namun belum tersentuh seluruhnya yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

Dia juga menyampaikan bahwa STIH Manokwari salah satu perguruan tinggi swasta yang memiliki sejarah panjang di bidang sumber daya manusia, bahkan STIH Manokwari sudah melakukan berbagai terobosan bidang riset untuk Papua. Ia pun mengapresiasi Dr. Filep Wamafma yang terus aktif dan berdedikasi untuk pendidikan tinggi di Papua.

“Mahasiswa sebagai penerus tradisi akademik, teruslah melakukan riset di setiap daerah agar mendorongnya dicatat sebagai cagar budaya. Sebab kita ini wajib melindungi sejarah dan peradaban, semua yang ada di tanah Papua agar menjadi pembelajaran bagi generasi Papua berikutnya,” kata Prof. Endang. (WRP)

Komite III DPD RI Tegaskan Pemangkasan TKD Berpotensi Tekan Ruang Fiskal Pemda

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma.

JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat dalam Rancangan APBN 2026 yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan tidak bisa dipandang sebelah mata.

Menurutnya, pemangkasan tersebut berpotensi menekan ruang fiskal pemerintah daerah, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada dana pusat.

“Berkurangnya TKD harus menjadi alarm serius bagi semua pihak. Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan strategi alternatif agar pelayanan publik dan pembangunan sosial tidak terganggu,” ujar Ketua Komite III DPD RI di Jakarta.

Ia mengingatkan bahwa pengurangan alokasi TKD bisa berdampak langsung pada sektor-sektor yang menyentuh kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan pemuda, dan olahraga.

“Seluruh sektor tersebut merupakan lingkup kerja Komite III. Jangan sampai pemangkasan anggaran di pusat justru mengorbankan hak dasar rakyat di daerah,” tegasnya.

Meski demikian, Filep menilai momentum ini harus dimaknai positif oleh daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak lagi bergantung penuh pada pusat, melainkan mulai mengoptimalkan potensi fiskal lokal, aset daerah, dan mendorong investasi strategis.

“DPD mendorong daerah memperkuat kemandirian fiskal. Namun, pemerintah pusat juga harus memberikan ruang regulasi yang jelas agar daerah dapat berinovasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa inovasi tersebut tidak boleh dilakukan secara instan, seperti menaikkan pajak dan retribusi secara signifikan yang bisa membebani masyarakat kecil. Sebaiknya, semua kebijakan dibahas dengan pemangku kepentingan melalui partisipasi yang bermakna.

“DPD akan menjadi jembatan atau mediator dalam hubungan pusat-daerah, terutama terkait TKD,” tegasnya.

Filep juga mengingatkan bahwa visi Indonesia Emas 2045 hanya bisa tercapai jika hubungan pusat dan daerah berjalan seimbang. Pemangkasan TKD jangan sampai memicu kesenjangan pembangunan antarwilayah.

“DPD RI akan mengawal isu ini, karena kesejahteraan masyarakat di daerah tidak boleh dikorbankan demi efisiensi anggaran semata,” pungkasnya. (Rls)

Di Tengah Gejolak Bangsa, Filep Wamafma Tegaskan Nilai Empat Pilar

0
Filep Wamafma menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI dihadapan mahasiswa dan dosen STIH Manokwari (11/09/2025)

Manokwari, 11 September 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dihadiri oleh mahasiswa dan civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari. Kegiatan ini dilangsungkan pada Kamis, 11 September 2025, bertempat di Aula STIH Manokwari, Jalan Karya Abri No.2, Sanggeng, Manokwari Barat.

Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema “Merdeka Belajar, Merdeka Berpikir, Berpijak pada Empat Pilar Kebangsaan”, yang menegaskan pentingnya pendidikan sebagai sarana pembebasan dan transformasi sosial yang tetap berpijak pada fondasi ideologis bangsa, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam paparannya, Dr. Filep menyoroti situasi kebangsaan terkini, termasuk meningkatnya dinamika sosial-politik serta gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dalam menyuarakan aspirasi, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan etika konstitusional.

“Kita tidak boleh kehilangan arah dalam berpikir dan bertindak. Kemerdekaan berpikir bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab moral dan sosial. Pancasila memberi arah bagi kemerdekaan itu, ia membebaskan, namun tidak membiarkan kita tercerabut dari nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Dr. Filep.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks Papua Barat, perjuangan terhadap keadilan sosial harus ditempuh dengan cara yang konstitusional, bermartabat, dan berlandaskan semangat kebangsaan.

“Papua Barat menghadapi tantangan yang kompleks, baik dari segi pembangunan, kesenjangan sosial, maupun persoalan identitas. Namun perjuangan harus dilakukan dengan cara yang membangun, bukan meruntuhkan. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi tidak boleh mengabaikan semangat persatuan,” tegasnya.

Dr. Filep juga menyoroti peran pendidikan dalam membentuk karakter generasi muda, yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas kebangsaan.

“Merdeka belajar dan merdeka berpikir harus menjadi fondasi dalam menghadapi tantangan zaman. Namun kemerdekaan itu harus berpijak pada nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan. Tanpa itu, kebebasan justru dapat menjadi kekacauan,” ungkapnya dengan nada reflektif.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Sejumlah mahasiswa menyampaikan pertanyaan kritis dan pandangan terkait isu-isu aktual, termasuk mengenai peran negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan keadilan sosial di tanah Papua.

Menutup kegiatan, Dr. Filep mengajak seluruh peserta untuk menjadikan Empat Pilar sebagai pedoman dalam membangun masa depan yang berkeadaban, adil, dan berlandaskan semangat kebangsaan.

Berita Terbaru