Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 205

200 Akun Medsos Hasutan Mengandung SARA Ditegur Virtual Police

0
gambar ilustrasi

Jakarta, jagaindonesia.com – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Slamet Uliandi) menerangkan, sejak 23 Februari sampai 12 April 2021, terdapat 200 akun media sosial yang mendapatkan peringatan virtual police.

Peringatan tersebut diberikan kepada akun yang mengunggah beberapa konten mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebanyak 329 konten yang diajukan untuk mendapatkan peringatan virtual police, namun baru 200 konten yang lolos verifikasi. 38 akun masih dalam proses verifikasi serta sisanya tidak lolos,” terangnya.

Ia menambahkan, sebanyak 68 akun tengah dalam proses pengiriman peringatan virtual police. Dilanjutkan dengan 45 akun sudah mendapatkan peringatan pertama serta 46 akun dapat peringatan virtual police yang kedua. Lalu, 27 akun media sosial tidak menerima peringatan karena konten telah dihapus dan 52 akun gagal mendapat peringatan karena akun resmi Ditipidsiber diblokir pemilik akun.

Sementara itu, sumber konten mengandung SARA yang dilaporkan ke tim Siber Polri untuk mendapatkan peringatan paling banyak berasal dari Facebook dan Twitter. Kemudian dilanjutkan dari Instagram, YouTube dan terakhir WhatsApp. Adapun dalam hal virtual police bekerja dengan memantau aktivitas media sosial dan menindak akun yang mengunggah konten SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

Sumber: Polda Metro Jaya

Aplikasi Perpanjangan SIM Online Resmi Berlaku

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR). Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan aplikasi ini bentuk terobosan korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi masyarakat kita sebagian bermasalah. tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Aplikasi perpanjangan SIM secara online menurut Kakorlantas akan diberlakukan secara bertahap. Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujarnya.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia.

Hadir dalam acara ini Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono serta jajaran pejabat Korlantas Polri. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni.

Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompimda, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber: Humas Polri

Indonesia Akan Punya Sarana Pelatihan Konstruksi Layang Berstandar Internasional

0

Citeureup, jagaindonesia.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional terus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap para pelaku jasa konstruksi nasional dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi sesuai yang telah diatur dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya.

Salah satu upaya pembinaan yang dilakukan yakni melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelatihan Konstruksi Layang di area Kantor Bersama Kementerian PUPR Citeureup, Jawa Barat, di bawah Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, nantinya sarana dan prasarana pelatihan tersebut akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan konstruksi layang dengan standar internasional.

“Diharapkan alumni pelatihan konstruksi layang ini dapat ikut bekerja pada sektor konstruksi di seluruh negara ASEAN maupun di kancah Internasional,” kata Zainal dalam sambutan  acara Pencanangan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelatihan Konstruksi Layang di Citeureup, Senin (12/4/2021).

Dikatakan Zainal, pembangunan infrastruktur yang berhasil dan berkualitas bukan hanya diukur oleh dimensi penyelesaian tepat biaya, mutu, dan waktu, tetapi juga ditentukan oleh kinerjanya yang mencakup keandalan (aspek struktur), berfungsinya bangunan sesuai rencana, dan keselamatan dalam pelaksanaan, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Di tengah tantangan situasi global tidak menentu, kita juga diharuskan untuk menyiapkan diri dengan baik dan melakukan berbagai terobosan dalam pembangunan infrastruktur. Kita harus mampu untuk lebih adaptif terhadap kebutuhan industri konstruksi, produktif dan inovatif, berdaya saing, dan menguasai berbagai ilmu pengetahuan, serta teknologi terbaru,” tutur Zainal.

Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto menyatakan, saat ini proyek infrastruktur pada konstruksi layang menjadi salah satu pekerjaan yang sering dilakukan, khususnya di kota-kota besar. “Untuk itu diharapkan pembangunan sarana pelatihan ini dapat selesai pada tahun 2022 sehingga mampu menjadi jawaban dalam upaya meningkatkan kualitas SDM konstruksi yang terampil dalam struktur layang. Ditargetkan dapat melatih sebanyak 1000 orang dalam 3 tahun,” ujarnya.

Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta Afriandi Pohan dalam laporannya mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana konstruksi layang dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya Komponen Beton sebagai kontraktor pelaksananya dan PT Angelia Oerip Mandiri sebagai konsultan pengawas pembangunan dengan kontrak tahun jamak 2021-2022 senilai Rp74,22 miliar.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan Penandatanganan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Bidang Konstruksi Layang oleh para Direktur/ Direktur Utama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) BUMN yang membawahi bidang Quality, Healthy, Safety, and Environment (QHSE) yang tergabung dalam Forum QHSE BUMN.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono, Pengurus LPJK Syarif Burhanuddin, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Sumito, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi, Direktur Kelembagaan Dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud, Direktur Keberlanjutan KonstruksiKimron Manik, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia (AP3I) Agus Wantoro, Ketua Umum Ikatan Ahli Pracetak Prategang Indonesia, Bapak Hari Nugraha Nurjaman, Ketua Umum Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Lazuardi Nurdin, Presiden Direktur PT. Wijaya Karya Komponen Beton Nopian Hariyadi, dan Direktur Utama PT. Angelia Oerip Mandiri Budi Supriatono. (Jay)

Sumber: Kementerian PUPR

Mendagri: Pembangunan Kaltara Dilakukan Secara Inklusif dan Berbasis Lingkungan

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pembangunan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan inklusif dan berbasis lingkungan. Hal itu disampaikannya dalam Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022, secara virtual, Selasa (13/4/2021).

Sesuai tema yang diangkat dalam Musrenbang penyusunan RKPD, yakni memantapkan pemulihan ekonomi dan kesehatan untuk pertumbuhan yang inklusif, Mendagri Tito menginginkan pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Utara dilakukan secara inklusif, yakni tak hanya menjadikan aspek pertumbuhan ekonomi sebagai satu-satunya tujuan pencapaian, namun juga harus berbasis lingkungan. “Saya mohon betul pembangunan yang dilakukan di Kaltara, sesuai dengan tema, berbasis inklusif dan berbasis lingkungan,” kata Mendagri.

Mendagri membeberkan, pembangunan yang inklusif dan berbasis lingkungan sangat penting dilakukan, terlebih Provinsi Kalimantan Utara termasuk salah satu daerah yang hutannya masih perawan. Perlu dijaga jangan sampai terjadinya perusakan lingkungan, seperti penambangan dan pembalakan.

“Berbasis lingkungan, Kaltara termasuk daerah hutan perawan, jangan sampai terjadi perusakan, kerusakan lingkungan yang masif, yang tidak terencana dengan baik, dipotong dibangun, penggundulan hutan besar-besaran untuk tambang, untuk logging, untuk pertanian monokultur, tapi menafikan aspek lingkungan yang sekian tahun mendatang (menyebabkan) terjadi bencana, banjir, dan lain-lain,” bebernya*.

Mendagri juga mengingatkan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk tetap memperhatikan dan menjaga tata kelola lingkungan. “Ini beberapa daerah sudah too late, perlu melakukan reboisasi dan kembali realokasi tata ruang. Itu tidak gampang, tolong jangan meninggalkan legacy, untuk pemerintahan berikut dan anak cucu, yang tidak baik,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menggarisbawahi tema Penyusunan RKPD Provinsi Kalimantan Utara, terkait “Pemantapan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan untuk Pertumbuhan yang Inklusif,” Mendagri menilai, aspek ekonomi dan kesehatan harus dibangun beriringan. Tak kalah penting, keduanya juga harus dijalankan secara inklusi dengan melibatkan masyarakat secara terbuka.

“Nah yang inklusif ini maksudnya adalah untuk semua rakyat, terbuka untuk semua orang, bukan eksklusif. Nah untuk pertumbuhan inklusif ini, maka di antaranya adalah membuat sumber daya yang ada, usaha-usaha yang ada dengan melibatkan masyarakat,” tegas Mendagri.

Sumber: Kemendagri

Tragedi Patani Berdarah: PB Formmalut Jabodetabek, Menyadurkan Berkas Tuntutan di Bareskrim Mabes Polri

0
Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 12 April 2021.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek yang terhimpun dalam Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek  mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 12 April 2021.

Kedatangan mereka guna menuntut kasus pembunuhan yang terjadi di Patani, Kabupaten Halmahera Tengah agar segera ditindaklanjuti.  

Berkas diserahkan langsung Agus Hi Harun dan Rifki Alaudin selaku ketua PB FORMMALUT dan Ketua Bidang Hukum dan HAM yang berisikan tiga poin tuntutan serta foto-foto korban ganas akibat dari perilaku bejat Orang Tidak dikenal (OTK) itu.

Tiga poin utama yang menjadi tuntutan ialah:

(1) Kapolri diminta memberikan perhatian khusus atas peristiwa pembunuhan  di hutan Halmahera dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara  berkala, sekaligus membentuk dan mengutus tim investigasi hingga turut melakukan penyelidikan.

(2) Kapolri diharapkan segera memberikan  perintah tegas kepada Kapolres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara untuk bersungguh-sungguh melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(3) KAPOLRI diharapkan segera mengutus tim penyelidikan agar terjun langsung ke TKP.

Di sela-sela penyerahan berkas tuntutan, Agus Hi Harun, menyampaikan pengamatanya atas penanganan kasus pembunuhan di Hutan Patani yang menurutnya terbilang absurd.

“Dalam pantauan kami, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah dengan dibantu oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Maluku Utara) terkesan kurang efektif dan kurang efisien, untuk mengungkap kebenaran dan fakta-fakta seputar kasus pembunuhan ini. Hal ini terlihat ketika identifikasi yang dilakukan oleh personil Polres Halmahera Tengah dengan mudah menyebutkan terduga dari salah satu suku yang mendiami hutan Halmahera (Suku Togutil) tanpa didukung dengan bukti permulaan yang cukup.’’ ungkapnya.

Selain itu kata Agus, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dilakukan di tempat kejadian tetapi mengambil tempat lain sebagai contoh yang dianggap serupa. Padahal reka ulang (Pra rekonstruksi) semacam itu, justru tidak memberikan gambaran utuh atas peristiwa pembunuhan tersebut.

“Akibatnya, kasus ini tidak menunjukan tanda-tanda progresifitas penyelidikan untuk menemukan terduga dengan bukti permulaan yang dianggap cukup  untuk dapat dilanjutkan ketahap berikutnya sesuai dengan pedoman dan ketentuan hukum yang berlaku.’’ Jelasnya.

 Sementara Rifki Alaudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Formmalut, menjelaskan pembunuhan tiga warga Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, merupakan tindakan Crime Against Humanity (kejahatan kemanusiaan) yang telah menciptakan keadan darurat serta mengancam keselamatan warga masyarakat.   

‘’ Oleh karena itu, kasus ini dipandang mutlak perlu ditangani dengan menggunakan pendekatan yang luar biasa pula. Cara-cara penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah saat ini yang dibantu oleh Polda Maluku Utara, belum menemukan pelaku sesungguhnya. Pelaku kemungkinan masih tetap beraksi jika tidak segera ditemukan dan diseret dalam proses hukum yang terukur dan seadil-adilnya. Ketidakpastian ini, mengharuskan kepada Mabes Polri memberi perhatian khusus atas kasus pembunuhan di hutan patani sebagaimana tuntutan yang tersadur. ’’ Terangnya.

Rifki juga menambahkan, Bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah harus menunjukan sikap proaktif terhadap penanganan kasus pembunuhan ini hingga pada proses hukum yang seadil-adilnya.

‘’Tidak cukup dengan mendatangi rumah duka, akan tetapi Bupati dan Wakil Bupati harus menetapkan time line kerja penyidikan untuk mengungkapkan aktor dibalik kasus berdarah di hutan Patani.’’ Tambahnya.  (Ismit)

Ketua Komite I DPD RI : DOB Manokwari Barat dan Kabupaten Yaffi Papua Wajib Kita Mekarkan

0
Ketua Tim Percepatan DOB Manokwari Barat Marinus Bonepay dan rekan saat menemui ketua komite I DPD RI, Selasa 13 April 2021.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM- Tokoh masyarakat dari Papua Barat melakukan pertemuan dengan Ketua Komite 1 DPD-RI Fachrul Razi, MIP di Gedung Senayan Jakarta dalam rangka membahas perkembangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Manokwari Barat. Selasa (13/04/2021).

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Manokwari Barat menyerahkan draf pembentuan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Manokwari Barat kepada Ketua Komite 1 DPD-RI Fachrul Razi, MIP.

Ketua Tim Intelektual Percepatan DOB Manokwari Barat Marinus Bonepay mengatakan, bahwa draf yang diserahkan kepada Senator Fachrul Razi MIP merupakan kumpulan rekomendasi dan surat keputusan yang terdiri dari instansi pemerintahan dari tinggkat desa, kabupaten sampai provinsi.

“Saya berharap seluruh draf rekomendasi yang sudah kita serahkan kepada Ketua Komite 1 DPD-RI ini dapat diteruskan dan diperjuangkan ke Kementrian dan Instansi terkait, karena ini seluruhnya merupakan aspirasi rakyat terutama masyarakat yang hingga saat ini terus berjuang dalam pembentukan Kabupaten Manokwari Barat”. Ujar Marinus.

Ketua Komite 1 DPD-RI saat dimintai keterangannya mengatakan sangat mengapresiasi perjuangan masyarakat yang hingga saat ini masih teguh dalam perjuangannya. Ia menjelaskan draf rekomendasi pembentukan Kabupaten Aceh Malaka ini akan diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri dan beberapa lembaga terkait sampai ke Presiden RI.

Senator asal Aceh ini mengatakan bahwa ia selama ini selalu fokus pada setiap isu perkembangan DOB khususnya di Papua.

“Saya di DPD selalu mengawal perkembangan CDOB khususnya beberapa CDOB dari Papua, hari ini saya menerima draf rekomendasi pembentukan Kabupaten Manokwari Barat yang langsung diserahkan oleh perwakilan masyarakat untuk saya teruskan dan perjuangkan, meski hingga saat ini moratorium DOB belum juga dibuka oleh Pemerintah Pusat namun CDOB yang sudah lengkap administrasinya seperti Manokwari Barat akan kita kawal secara terus-menerus” Ujar Fachrul Razi.

Dalam konteks Otonomi Daerah, peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, telah dilakukan penyesuaian dengan tuntutan reformasi, yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 22 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan isu tentang Penataan Daerah, DPD RI selaku representasi daerah berpandangan bahwa Pemerintah sudah semestinya menempuh upaya yang efektif dan meletakkan Penataan Daerah sebagai kebijakan yang strategis bagi upaya peneguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus sebagai tuas pengungkit bagi upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fachrul Razi mengatakan bahwa beberapa alasan DPD RI mendorong Penataan Daerah, utamanya Pemekaran daerah, adalah Penataan Daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan.

“Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah, serta; Penataan Daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan selaras dengan Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo,” tegas Fachrul Razi.

Dalam RDP Komite I sebulan yang lalu, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Komite I dalam kesempatan mendatang sepakat untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap draft Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan draft Penataan Daerah.

Oleh karena itu, dengan langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan oleh Komite I, ketua komite satu menyakinkan bahwa Komite I akan selalu bersama daerah dalam memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan daerah demi kesejahteraan seluruh masyarakat daerah mulai dari sabang sampai Merauke.

Hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Ketua Tim Intelektual Percepatan DOB Manokwari Barat Marinus Bonepay, Wakil Ketua, Ronald Teniwut, Sekretaris Mackarius Teniwut.

Juga hadir utusan dari Amberbaken, Kristian Kepawai, tokoh pemuda distrik Lebar, Zakeus Amnan, tokoh adat, Simson Arani, LMA Kebar, Jhon Rumbesu, dan Tim pengarah, Makambak Mathias. (JI/Anja)

Terdapat Cendol Berwarna Berbahaya dan Ayam Formalin di Pasar Anyar Tangerang, Warga Diminta Waspada

0

TANGERANG, JAGAINDONESIA.COM – Makanan berbahaya bagi kesehatan masih ditemukan di Pasar Anyar, Kota Tangerang , Banten. Warga yang hendak berbelanja untuk konsumsi selama Ramadhan pun diminta waspada.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Abduh Surahman mengatakan, pihaknya masih menemukan daging dan usus ayam mengandung formalin. Selain itu, ditemukan bayam dan sayuran yang mengandung pestisida, serta cendol yang mengandung zat berwarna berbahaya.

“Tadi yang berformalin itu hanya pada daging ayam, usus ayam, dan kulit ayam di satu pedagang. Pada produk pertanian itu disebutnya masih terpapar pestisida,” kata Abduh, kepada SINDOnews, di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Senin (12/4/2021).

Dia melanjutkan, ayam berformalin di pasar tersebut disuplai oleh agen nakal. Saat ini, pihaknya bersama dengan kepolisian masih melakukan perburuan terhadap pedagang yang kabur saat dirazia tersebut.

“Ada agen nakal di situ. Begitu positif formalin, kita samperin lagi dengan kepolisian, tetapi orangnya sudah lari. Dagangannya ditinggal. Besok kita datengin lagi pakai surat peringatan. Kelihatannya pedagang lama. Tahun lalu juga ada,” sambungnya.

Pada tahun lalu, di pasar yang sama, ada sedikitnya tujuh orang pedagang yang ketahuan berjualan daging berformalin. Dari tujuh pedagang itu, tinggal satu pedagang ini yang masih nakal menjual daging mengandung bahan berbahaya berformalin.

“Tahun lalu kita tangkap dengan kepolisian, dibawa ke polres diberi peringatan. Baru diberi peringatan. Setelah diberi peringatan, seminggu kemudian kita survei, ternyata dia insyaf. Tetapi gak tahu nih kambuh lagi. Pedagang lama,” tambah Abduh lagi.

Masyarakat yang akan berbelanja ke Pasar Anyar pun diminta waspada, terutama di dalam memilih daging. Pilih daging, yang lalat mau berkerubung. Sebab daging yang dihindari lalat, pasti berformalin.

“Kalau daging berformalin itu gak dirubungi lalat, jadi kalau lalat gak mau berhenti di situ, berarti dagingnya berformalin. Jangan belanja di situ. Kalau dikerubungi, secara teoritis itu gak mengandung kimia. Kan itu mentah, sampai rumah cuci,” jelasnya.

Tidak hanya daging mengandung formalin yang perlu diperhatikan jika belanja di pasar ini. Sayuran hijau dan cincau atau pacar cina pun harus diwaspadai, karena mengandung bahan berbahaya.

“Jadi petani itu memetik terlalu cepat atau nyemprot pestisida. Harusnya berjangka seminggu baru dipetik. Jadi, kalau nyiram pestisida itu harus nunggu seminggu. Akibatnya apa, si pestisidanya masih nempel di daun, di bayam, di kangkung,” ungkapnya.

Bagi yang terlanjur membeli sayuran ini, sebaiknya sampai rumah sayuran dicuci dengan air yang mengalir. Sedang cincau dan pacar cina, sebaiknya dihindari untuk konsumsi berbuka puasa. Begitupun dengan olahan tahu, sangat tidak disarankan.

“Kalau yang produk olahan itu pakai pewarna, jadi yang tadi ditemukan itu pertama tahu, kedua itu yang kayak onde-onde, apa sih, cincau. Sama satu lagi yang warna warni, pacar cina itu pake zat pewarna. Jadi bukan formalin semuanya,” pungkasnya. (PMJ)

Nekat Mudik, Siap-Siap Tak Bisa Masuk Papua Selama Enam Bulan

0
Ilustrasi larangan mudik di tengah wabah corona. (ist)

PAPUA – Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah demi mencegah penularan virus Corona. 

Bagi mereka yang nekat, ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik.

Keputusan ini segera disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua, yang akan disosialisasikan kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh bumi cenderawasih beberapa hari kedepan.

“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot (memaksakan diri) untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apapun untuk pergi dan lain sebagainya”.  

“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” tegas Wagub, usai memimpin rapat koordinasi sinergitas keamanan dan penegakkan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik hari raya Idul Fitri 2021 di Jayapura, Senin (12/4/2021). 

Larangan ini, menurut Klemen, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan COVID-19 yang dalam beberapa bulan mendatang menggelar PON XX 2021.

“Sebab dulu penularan COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik Lebaran kita putuskan melarang,” katanya.

Oleh karenanya, tambah Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang. 

“Sekali lagi nanti ada surat edaran Gubernur yang diterbitkan sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkiat surat edaran tersebut,” pungkasnya. (Rls)

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

0
gambar ilustrasi

Padang -Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemko Padang mengimbau kepada pemilik usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional selama Ramadan.

Walikota Padang Hendri Septa mengatakan kebijakan ini mulai diberlakukan pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1421 H.

“Ya, kita telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Hendri Septa, Jumat (9/4/2021).

Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang TDUP. 

“Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pada pukul 16.00 WIB,” tutur Wako.

Disamping itu, kata Wako, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H.

“Saat ini, Satpol PP Kota Padang terus mensosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik/pelaku usaha di Kota Padang agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik,” ucap Wako. (MC Padang/June)

Audiensi Ke DPD RI, APDESI Berikan Dukungan Terhadap RUU Tentang BUMDes

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memberi dukungan agar RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) segera disahkan. Apdesi menilai RUU inisiatif dari DPD RI dapat memberikan payung hukum dari lembaga perekonomian desa yang dapat memperkuat perekonomian masyarakat desa.

“Kami setuju bahwa Bumdes ini dibuatkan undang-undang. Bumdes ini akan menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang memiliki aturan tersendiri dalam tata urutan dan tata kelola keuangan perekonomian di desa,” ucap Sekjen Apdesi Ipin Aripin, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin di DPD RI, Senin (12/4).

Ipin menilai RUU BUMDes akan memberikan peraturan tersendiri dalam tata urutan dan tata kelola keuangan perekonomian di desa. BUMDes akan berdiri sendiri dalam rangka penguatan ekonomi di tingkat desa. “Kalau BUMDes masih ada di luar undang-undang, intervensi dari pemerintahan desa dan lembaga desa masih ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, saat ini fokus dari DPD RI adalah mendorong pembahasan dan pengesahan dari RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes. Dalam masa reses, setiap Senator DPD RI akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait urgensi RUU BUMDes. Tujuannya adalah untuk membangun kekuatan dari masyarakat yang dapat mendorong pengesahan RUU tersebut.

“Di masa reses kita ingin mencoba menyosialisasikan ini. Adanya pressure grup civil society penting dalam menyuarakan pentingnya BUMDes. Kita juga berkomunikasi dengan teman-teman HIPMIKIMDO (Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia ). Dan mereka ingin terlibat dalam rangka pembinaan (BUMDes),” papar Bustami.

Bustami juga mengatakan jika DPD RI akan menyelenggarakan kegiatan webinar yang melibatkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk menyosialisasikan tentang keberadaan RUU BUMDes yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 ini.

“Mungkin dalam waktu dekat, kita akan bikin sosialisasi langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti via webinar dengan melibatkan seluruh kepala desa. Di dalamnya akan kami informasikan mengenai isi dari RUU ini,” ucap Bustami yang juga Senator dari Provinsi Lampung ini.**

Berita Terbaru