Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 197

Ketua DPD RI Ingatkan Pemerintah Karantina Pekerja Migran yang Mudik Lebaran

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali mengingatkan pemerintah untuk mengkarantina pekerja migran yang mudik jelang Idul Fitri 1442 H.

Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah mempersiapkan prosedur sebaik mungkin mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kepulangan para pekerja migran tentu harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, yaitu mengikuti karantina terlebih dahulu,” papar LaNyalla, Selasa (4/5/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menambahkan, pemerintah harus mengantisipasi temuan mutasi virus Covid-19 baru dari India, Inggris dan Afrika Selatan yang kemungkinan dibawa pekerja migran.

“Dan dari 3.636 pekerja migran yang masuk ke Indonesia, 33 orang ditemukan positif Covid-19,” paparnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu juga meminta para pekerja migran untuk melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala-gejala Covid-19.

Di sisi lain, LaNyalla mengapresiasi Gubernur Jatim yang sigap menangani kedatangan para pekerja migran.

“Dengan kerja sama yang sinergis dengan seluruh lapisan masyarakat, kita akan mampu mewujudkan Jatim yang bebas Covid-19,” ujar LaNyalla.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga hari ini telah mengkarantina sekitar 3.636 pekerja migran untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Utamanya setelah ada temuan mutasi virus baru dari India, Inggris dan Afrika Selatan.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan para pekerja migran yang kembali pulang ke Jatim tersebut sudah diisolasi sejak 28 April 2021 di Asrama Haji, serta dilakukan PCR hingga ditemukan ada 33 orang positif Covid-19.

“Pemprov Jatim saat ini sangat concern dengan adanya mutasi virus varian baru dari India, Inggris dan Afsel dan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah varian tersebut masuk di Jatim. Karenanya, kami melakukan isolasi bagi para pekerja migran yang baru datang di Jatim,” katanya. (*)

Kasus Keracunan Tewaskan Warga Bantul, Waka DPD RI Minta Perketat Peredaran Zat Kimia

0
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kasus kematian Naba Faiz Prasetya (10) anak dari Bandiman pengemudi ojek online warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu (25/4/2021) lalu menyita perhatian publik.

Begitupun dengan Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Melalui keterangan resminya Selasa (4/4/2021) ia menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut.

“Saya turut prihatin atas musibah yang terjadi. Agar tak terulang lagi kasus yang sama, kedepan pemerintah harus memperketat peredaran zat-zat kimia yang terlarang dan membahayakan nyawa manusia”, ujarnya.

Senator muda tersebut juga menambahkan, bagaimana bisa zat kimia jenis Kalium Sianida (KCN) atau Potasium Sianida yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul dapat mudah didapatkan masyarakat.

“Dalam keterangannya si pelaku mendapatkan zat tersebut melalui pemesanan lewat toko online. Tidak boleh lagi hal serupa terjadi, maka pengawasan dari Pemerintah Daerah bersama pihak Aparat Penegak Hukum harus memastikan zat berbahaya tidak boleh beredar luas dan mudah diakses publik,” tegasnya.

Selain itu, Sultan juga berharap penjual zat beracun tersebut beserta jaringannya dapat segera dibekuk. Dan peringatan juga kepada pelaku jasa pengiriman online untuk tidak boleh mengambil orderan diluar aplikasi.

“Kita apresiasi gerak cepat dari Kepolisian yang menangkap pelaku. Akan tetapi, saya meminta juga aparat agar dapat membongkar jaringan pengedar zat berbahaya disitus-situs online. Selanjutnya harus ada tracing diseluruh aplikasi online terhadap barang-barang atau produk yang dipasarkan. Dan kedepan Kepolisian harus bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk mencegah transaksi yang dilarang,” tambah Sultan.

Adapun sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Didalamnya mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.

Berdasarkan catatan Disperindag selama ini Kalium Sianida jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.

“Tangkap dan usut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan untuk pelaku saya meminta dihukum seberat-beratnya”, tutupnya. (rls)

Perokok Aktif di Indonesia Kian Marak, Penyakit Akibat Konsumsi Tembakau Ikut Naik

0
Foto: tuberose.com

JAKARTA – Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei mendatang, Kementerian Kesehatan menggelar Dialog Publik: Pemanfaatan Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar secara daring dan luring pada Kamis (29/4).

Membuka dialog, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa hingga kini prevalensi merokok di Indonesia sangat tinggi. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 Tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018.

Sekarang ini, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah pada orang dewasa, namun juga semakin marak pada kalangan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 Tahun yakni sebesar 1,9% dari tahun 2013 (7,2%) ke tahun 2018 (9,1%).

Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari merokok.

”Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah kasus Penyakit Tidak Menular akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari 16,3 triliun rupiah,” kata Wamenkes.

Hal ini tentunya mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian/Lembaga terkait berupaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Sementara itu, penguatan kepada daerah dilakukan dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta membatasi konsumsi rokok serta melindungi masyarakat terhadap dampak negatif dari rokok, salah satunya dengan menetapkan Pajak Rokok Daerah (PRD).

Secara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Wamenkes berharap melalui PRD dan DBHCHT, daerah dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukan berbagai inovasi untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerahnya, semakin meningkatkan pelayanan kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

”Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia,” pinta Wamenkes.

Pihaknya menegaskan bahwa masalah rokok adalah masalah bersama. Tentunya perlu dukungan dari seluruh pihak agar apa yang menjadi harapan bersama yakni menuju Indonesia sehat 2045 mendatang tercapai.

(Sumber: Kemenkes)

Polri Tambah Pos Penyekatan Peniadaan Mudik Jadi 381 Titik

0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menambah pos penyekatan peniadaan mudik. Dari sebelumnya 333 titik kini, pos penyekatan untuk menghalau pemudik berjumlah 381 titik.

“Iya (pos penyekatan bertambah) jadi 381 titik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Selasa (4/5/2021).

Kakorlantas menyampaikan pos penyekatan berjumlah 381 titik ini tersebar dari Palembang hingga Bali. Adapun pos penyekatan terbanyak di daerah Jawa.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkap alasan ditambahnya pos penyekatan mudik. Tujuannya untuk pengendalian mobilisasi masyarakat demi menekan penyebaran COVID-19.

“Pengelolaan mobilisasi berkait dengan antisipasi penyebaran COVID-19 supaya lebih terkendali,” tuturnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan untuk menghalau pemudik. Adapun peniadaan mudik ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Sumber: Humas Polri

Sambut Bulan Anak Nasional, Sejumlah Komunitas di Sidoarjo Akan Gelar SIDO ASIK

0
Cak Ipul, founder LIDI berdialog dengan lintas komunitas untuk persiapan acara SIDO ASIK pada Juli 2021.

SIDOARJO, JAGAINDONESIA.COM – Dalam rangka persiapan menyambut bulan anak nasional pada juli 2021, berbagai persiapan telah dilakukan oleh inisiator acara SIDO ASIK. Salah satunya adalah buka bersama dalam rangka sinkronisasi program di KLG  (Kampung Lali Gadget) desa Pagerngumbuk kec. Wonoayu Sidoarjo, Minggu 2 Mei 2021.

Acara dihadiri oleh 23 komunitas mulai pukul 15.00 Wib berakhir hingga pukul 20.00 Wib. Masing-masing komunitas membawa bekal sendiri untuk di umpulkan menjadi satu dan dinikmati bersama saat berbuka puasa. Hal itu merupakan budaya organik dengan kekuatan swadaya.

Kegiatan dimulai dengan saling memperkenalkan komunitas, pembacaan juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis), hingga pembuatan kalender kegiatan selama bulan Juli- Agustus. Tanggal dan tempat acara SIDO ASIK dilaksanakan sesuai permintaan dan kesiapan dari komunitas yang hadir.

Progres sementara, sudah tercatat 20 hari kegiatan dolanan di tempat berbeda di dalam wilayah Sidoarjo. Pertemuan akan di gelar lagi setelah hari raya idul fitri.

“Peristiwa bermain bagi saya harus meliputi 5 lima hal sekaligus. Yang pertama konservasi budaya, kedua olah raga, ketiga kreatifitas, keempat ekonomi, dan kelima adalah pertunjukan. Sebisa mungkin melibatkan banyak anak-anak. Agar acara SIDO ASIK semakin besar dan berdampak.” Ungkap Ridho Saiful Ahmadi juru bicara Republik Dolanan dan juga Founder LIDI (Lingkar Inspirasi Dolanan Indonesia).

Sementara, terhitung ada 53 komunitas yang sudah gabung dan terkonfirmasi, baik dari dalam wilayah Sidoarjo maupun luar kota. Kemungkinan peserta masih akan bertambah mengingat banyaknya komunitas di Sidoarjo. Hingga saat ini, SIDO ASIK membuka kolaborasi sebanyak – banyaknya bagi komunitas, organisasi dan kelompok apapun yang berminat bergabung.

Di penghujung acara juga ditawarkan kepada komunitas yang hadir, bahwa kitiran (baling-baling) dapat digunakan sebagai alat fundrising dan juga bisa dinamakan kitiran SIDO ASIK sebagai ikon di acara bulan anak nasional. (JI/WEY.sastra)

Universitas PGRI Adi Buana Surabaya Ikuti Verifikasi Kelayakan dan Visitasi PKKM

0

SURABAYA, JAGAINDONESIA.COM – Kebijakan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) disambut penuh kesiapan dan antusias oleh universitas PGRI Adi Buana Surabaya dengan mengikuti verifikasi kelayakan dan visitasi PKKM pada Jumat 30 April 2020.

Dalam acara tersebut, dilibatkan juga civitas akademika baik rektorat, PPLP (Program Pengenalan Lapangan Persekolahan) kampus, dosen, mahasiswa dan mitra kampus. Terdapat 3 (tiga) program studi yang mewakili universitas yaitu pendidikan jasmani,  menajemen dan teknik industri.

Kegiatan dilaksanakan di lantai 5 (lima) gedung pasca sarjana Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Melalui zoom meeting, kampus divisitasi oleh 3 (tiga) orang dari DIKTI (Direktorat jenderal pendidikan tinggi).

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya kreatifitas dan daya saing bagi mahasiswa dengan lingkup yang lebih luas, tidak hanya dibatasi oleh program studi. Mahasiswa dibebaskan dengan merdeka belajar dalam artian kami bisa memilih mata kuliah. Contoh, studi bisa langsung kami terapkan di masyarakat baik berupa KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik), magang mahasiswa di perusahaan, pengembangan penelitian, juga berupa Kampus Mengajar”. Jelas Pebri Nofa Hedianto mahasiswa Fakultas Teknik Industri Universitas PGRI Adi Buana.

Kampus dapat melaksanakan 8 (delapan) bentuk kegiatan pembelajaran diluar program studi Berdasarkan Permendikbud  No. 3 Tahun 2020.  Kegiatan yang dimaksud seperti pertukaran pelajar, magang dan praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi proyek independen dan membangun desa atau Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT).

Dalam acara tersebut, visitator mengajukan beberapa pertanyaan sesuai standar operasional yang menjadi rujukan penilaian baik kepada Rektorat, Dekan, Kaprodi, Dosen, dan mitra Kampus. Semua pertanyaan yang diajukan bersifat rahasia dan privasi sehingga tidak dapat dipublikasi. (JI/ WEY.sastra)

Halus Tapi Menohok, Simak Opini Senator Filep Tentang Kondisi Papua

0

Pemerintah tentu saja sadar betul bahwa lahirnya UU Otsus Papua dan Papua Barat didasari oleh kenyataan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.

Hal di atas secara jelas ditulis dalam Konsideran Menimbang UU Otsus. Kesenjangan pembangunan antara Provinsi Papua dan daerah lain, pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua, perlindungan dan penegakan HAM, semuanya menjadi ukuran bagi pemberlakuan Otsus di tanah Papua.

Apa yang ditulis di Konsideran Menimbang tersebut menyuguhkan cita-cita mulia negara untuk mengangkat marwah Papua ke derajat yang tinggi. Apakah semua itu terlaksana? Tahun demi tahun dilewati, dan fakta menunjukkan bahwa tulisan di Konsideran Menimbang itu masih sebuah utopia, mimpi yang belum tercapai. Meski demikian, memang kita tak boleh pesimis, tapi langkah langkah taktis harus terukur dan jelas. Pasalnya, kesejahteraan Papua dan Papua Barat hanya dibuktikan dengan IPM yang terendah, persoalan HAM yang tak kunjung selesai, bahkan oleh Komnas HAM sekalipun tak berujung tuntas. Orang Papua lalu bertanya, ada apa ini?

Dalam bayang-bayang mimpi untuk maju dan sejahtera, arus diskriminasi rasial justru kerap dialami Orang Papua. Di pegunungan sana, perlawanan bersenjatapun terjadi. Ketidakpuasan, kemarahan, dendam yang berurat akar, akhirnya terkulminasi dalam perang yang celakanya mengorbankan rakyat sipil. Lalu Orang Papua bertanya, ada apa ini?

Jangan dilupakan, salah satu Konsideran Menimbang menyebutkan, bahwa telah lahir KESADARAN BARU di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional terkait pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua. KESADARAN BARU inilah yang tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Celakanya, alih-alih menjawab pertanyaan orang Papua tentang berbagai solusi untuk persoalan Papua, pemerintah seolah kehabisan solusi dan tak mau menilik sumber persoalan.

Logika sederhana masyarakat langsung mengatakan bahwa pelabelan itu merupakan tanda bahwa pemerintah telah gagal memberi akses pada lahirnya kesadaran baru masyarakat Papua, gagal menciptakan kesejahteraan di Papua melalui UU Otsus yang gagal mengedepankan kedamaian di Papua, dan gagal menjawab aspirasi rakyat Papua.

Tindakan menyederhanaan persoalan “hanya pada KKB” semakin menunjukkan bahwa pemerintah masih lemah dalam membangkitkan rasa cinta orang Papua pada NKRI.

Pemerintah tentu memiliki kuasa. Negara tentu memiliki wewenang untuk menentukan status militerisme di Papua. Namun apakah sudah ada kalkulasi yang matang mengenai potensi adanya korban rakyat sipil yang jatuh akibat militerisme? Bukankah perang hanya menimbulkan kebencian baru? Sekali lagi, inilah kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Otsus. Semoga tak ada perang lagi!

(Tulisan ini adalah opini Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum atas penetapan status KKB sebagai teroris)

dr. Soedjatmiko: Anak yang Tidak Diimunisasi Paling Rentan Tertular Virus

0
gambar ilustrasi (Foto/detik.com)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sekolah tatap muka rencananya akan dimulai Juli 2021. Para orang tua diminta segera melengkapi imunisasi anaknya agar terhindar dari penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi.

Anak memiliki resiko tinggi tertular berbagai penyakit selain COVID-19 kalau tidak diimunisasi. Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Prof. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K) menjelaskan kalau anak-anak tidak diimunisasi berarti dia tidak punya kekebalan.

”Kalau ketemu dengan teman-teman di sekolah nanti saat tatap muka, jika teman itu ada bakterinya atau virusnya maka akan mudah menular kepada anak yang tidak diimunisasi,” katanya saat konferensi pers Pekan Imunisasi Dunia secara virtual, Jumat (30/4).

Prof. Soedjatmiko mengatakan virus yang cepat sekali menular di antaranya Difteri, Campak, Rubella, dan Polio. Jadi anak yang tidak diimunisasi pada waktu sekolah atau imunisasinya tidak lengkap akan berisi lebih tinggi tertular dibanding dengan anak yang sudah di imunisasi.

Bagi anak yang sudah diimunisasi harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. Pasalnya, anak yang sudah lengkap imunisasinya masih bisa tertular dan menularkan, namun dampak kesehatan pada dirinya tidak parah jika dibandingkan dengan anak yang tidak diimunisasi.

”Yang sudah di imunisasi juga bisa tertular namun jauh lebih ringan dampaknya,” ucap Soedjatmiko.

Ia mengimbau kepada orang tua jika sudah terlanjur imunisasinya belum lengkap atau tidak pernah harus segera dilengkapi. Karena, imunisasi merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi.

Plt. Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes dr. Prima Yosephin mengatakan upaya Kemenkes dalam meningkatkan cakupan imunisasi di masa pandemi COVID-19 dengan menyiapkan petunjuk teknis untuk memperkuat petugas imunisasi di lapangan.

”Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat, kami telah meluncurkan beberapa materi bagi orang tua tentang imunisasi,” tutur Prima.

(Sumber: Kemenkes)

Densus 88 Siap Dilibatkan Tangkap KKB, Tunggu Arahan Kapolri

0
Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (Foto: Ist)

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan dilibatkan, atau turun ke Papua untuk menangkap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), usai resmi dilabeli teroris oleh Pemerintah.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, meskipun sudah dipastikan terlibat, namun personel Detasemen berlambang burung hantu itu masih menunggu perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun ke Tanah Cenderawasih itu.

“Tentunya Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (30/4/2021).

Menurut Ramadhan, Densus 88 dibentuk oleh Polri memang memiliki tugas dan wewenang khusus dalam menangani dan menanggulangi aksi teror di Indonesia.

Sehingga, ketika KKB ditetapkan sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), maka Densus 88 akan dilibatkan dalam hal tersebut.

“Kami sampaikan bahwa Densus 88 antiteror Polri itu diciptakan sebagai satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk mengumpas setiap aktifitas terorisme di tanah air,” ujar Ramadhan.

Kombes Ramadhan menuturkan, keterlibatan Densus 88 dalam mengejar kelompok terorisme yang sudah ada sebelumnya di beberapa wilayah Indonesia.

“Densus 88 dilibatkan di dalam membantu satgas operasi Tinombala maupun satgas operasi Madago Raya. Nantinya, tentunya ketika perintah dari Kapolri karena Densus ini langsung di bawah Kapolri, tentunya Densus 88 akan melaksanakam perintah setelah mendapatkan perintah dari Kapolri,” papar Ramadhan.

Sumber: Humas Polri

Laksanakan Program LTPD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo Pinjamkan 250 Buku

0
Petugas pelayanan perpustakaan menyerahkan pinjaman 250 buku kepada Komunitas Kabut Malam, 1 Mei 2021. (Foto: Sastra)

SIDOARJO, JAGAINDONESIA.COM – Program LTPD (Layanan Terpadu Perpustakaan Desa) dan LTPS (Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah) merupakan program Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo yang berlaku di seluruh kabupaten Sidoarjo.

Syarat untuk mendapatkan layanan tersebut menyesuaikan surat peminjaman yang masuk ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pengajuan dapat dilakukan baik dari desa, sekolah maupun Taman baca masyarakat yang bergerak di bidang literasi. Hal itu mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Buku akan diantarkan langsung oleh petugas bagian pelayanan ke alamat peminjam. Adapun tata tertib peminjaman LTPD/LTPS ialah; Pertama, jumlah peminjaman buku LTPD paling lama 3 (tiga) bulan terhitung tanggal pengiriman. Kedua, buku harus dikembalikan dalam keadaan baik dan terawat (Cetakan buku, sampul buku, kartu buku, lidah buku) dan tidak boleh di corat- coret. Ketiga, jumlah buku yang dikembalikan harus sesuai dengan daftar buku pada saat serah terima peminjaman. Jika terdapat buku yang hilang, Dinas perpustakaan menerapkan sistem ganti buku.

Dengan adanya program tersebut, komunitas kabut malam Kabupaten Sidoarjo mendapat pinjaman 250 buku yang diantar pada 1 Mei 2021.

“Kali ini LTPD kami tujukan di sanggar belajar masyarakat yang di naungi Komunitas Kabut Malam Desa Banjarkemantren Buduran Sidoarjo. Hal ini untuk meningkatkan minat baca pada masyarakat sekitar sanggar dan masyarakat Sidoarjo pada umumnya. Juga mengenalkan serta mendekatkan buku sejak dini kepada anak-anak pada khususnya. Ini sebagai upaya dan komitmen kami dalam menggalakan gerakan literasi.” ungkap Ari utomo Petugas layanan, pengolahan dan pelestarian bahan pustaka Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kab. Sidoarjo. (JI/WEY. sastra)

Berita Terbaru