Selasa, 20 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 182

Pansus Otsus Papua Dukung Penguatan Lembaga HAM di Papua

0
Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun (kanan) dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua dengan Ketua Komnas HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (Foto: Novel/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Usulan mengenai penguatan lembaga secara menyeluruh di Papua ditanggapi positif oleh Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun. Ia menegaskan, meski keberadaannya nanti belum tentu bisa mengadili HAM dalam waktu cepat, setidaknya penguatan lembaga HAM ini menjadi simbol keberpihakan pusat kepada Papua.

“Paling tidak itu sebagai tanda keseriusan kita dalam melihat masalah di sana, secara simbolik ini ada pengadilan HAM yang telah didirikan oleh pemerintah dalam melaksanakan Otonomi Khusus,” katanya dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua dengan Ketua Komnas HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, legislator PDI-Perjuangan ini mengatakan, meski dalam Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus ini belum ada revisi mengenai pasal yang mengatur tentang hal tersebut, namun nantinya masalah peradilan HAM dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, red) akan menjadi perhatian serius oleh Pansus Otsus Papua.

“Kebetulan Undang-Undang dalam pasal ini belum direvisi, mungkin ini menjadi perhatian serius masalah peradilan HAM, bentuk Komnas HAM di Papua, kan sekarang perwakilan saja kalau saya tidak salah,” tambahnya.

Selain itu, Politisi dapil Papua ini juga menilai, permasalahan HAM di Papua membutuhkan komitmen bersama, sehingga tidak hanya tertulis di atas kertas tetapi juga dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, jika dalam 20 tahun ini masih ada kelalaian dalam pelaksanaannya, diharapkan dalam 20 tahun ke depan hal tersebut dapat terselesaikan.

Senada, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas dalam kesimpulan rapat mengatakan bahwa Pansus Otsus Papua memberikan perhatian mengenai usul dari Komnas HAM terkait penguatan lembaga untuk perlindungan dan pemenuhan HAM.

Perhatian tersebut di antaranya dalam bentuk penguatan lembaga dalam perlindungan dan pemenuhan HAM yaitu perwakilan Komnas HAM, pengadilan HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM secara yudisial di semua provinsi di Papua, termasuk provinsi yang akan dibentuk. (bia/er)

Pansus: RUU Otsus Papua Harus Akomodir Hak Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial

0
Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Habiburokhman saat rapat kerja Panja Otsus Papua DPR RI dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (Foto: Novel/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Habiburokhman mengatakan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya bagi Orang Asli Papua (OAT) saja, melainkan kepada seluruh masyarakat harus dilindungi hak-haknya. Ia tidak menginginkan adanya pelanggaran HAM di manapun termasuk di Papua.

“Jadi orientasinya bukan orang per orang, semua harus dilindungi baik asli Papua, maupun pendatang. Dengan Undang-Undang yang baru ini, kita harus bisa melindungi,” terang Habiburokhman saat rapat kerja Panja Otsus Papua DPR RI dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengapresiasi paparan dari Ketua Komnas HAM yang menyampaikan bahwa penegakan HAM tidak hanya sebatas penanganan yang berbentuk pelanggaran seperti kekerasan, hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa atau semacamnya. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi dan sosial juga perlu ditegakkan.

“Hak untuk mendapatkan kesejahteraan, kalau kita mengacu pada konstitusi kita, itu perlu kita ke depankan dan sangat relevan dengan isu-isu kita. Karena mau 2 persen atau 2,5 persen, dana Otsus ini kalau tidak sampai ke orang yang berhak, yakni rakyat Papua, ya sama saja,” tegasnya.

Ia berpandangan, ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diundang dalam rapat Otsus selanjutnya. Menurutnya, dana yang besar tapi tidak sampai ke rakyat bukan sekedar pelanggaran atas hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan, namun tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus didorong pencegahan dan pemberantasannya. (hal/es)

Amandemen Terdahulu Kebiri Hak Non-Partisan, LaNyalla: DPD Bisa Ajukan Capres Itu Rasional

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

SURABAYA, JAGAINDONESIA.COM – Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (8/6/2021), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyinggung amandemen konstitusi terdahulu yang mengebiri hak bagi non-partisan untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Oleh karena itu, DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945, yang merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. 

Sebab akibat amandemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

“Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tutur LaNyalla dalam FGD bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan.

Dijelaskan Senator asal Jawa Timur ini, sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. 

Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. Kemudian pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihilangkan.

“DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres,” ujarnya.

Lagipula, kata LaNyalla, DPD memiliki legitimasi yang kuat. Menurutnya, bola Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. 

“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” tegas LaNyalla.

Ketua DPD RI pun berbicara mengenai hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Dari hasil tersebut ditemukan bahwa 71,49% responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai. 

Sementara itu hanya 28,51% saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik.

“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49% responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa amandemen ke-5 nanti, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” terangnya.

Menurut LaNyalla, bila partai politik yang direpresentasikan melalui DPR RI dapat mengajukan pasangan capres-cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengusung. Misalnya hak mengajukan satu pasangan capres-cawapres perseorangan dalam gelanggang pemilihan presiden dan wakil presiden, sebagai perwakilan daerah.

“Ingat lho, anggota DPD RI itu sebanyak 136 orang, yang untuk duduk di Senayan juga dipilih, dengan dapil provinsi,” ujar LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI ini menilai perjalanan arah negara sudah melenceng dari cita-cita pendiri bangsa, dengan adanya ketimpangan pada amandemen konstitusi. LaNyalla pun menyebut perlu ada pembenahan atau koreksi atas hal itu.

“Bukan sibuk melakukan kritik kepada pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan Peraturan Perundangan. Meskipun Presiden bersama DPR membentuk Undang-Undang. Bahkan Presiden juga bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang,” katanya.

Karena melihat perkembangan arah bangsa yang sudah mulai melenceng itu lah, maka LaNyalla bersama para Senator mendatangi kampus-kampus untuk menggugah kesadaran publik. DPD RI ingin memantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama, yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia ke depan lebih baik seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa Indonesia.

“Mungkin ada yang bertanya, ada apa Ketua DPD RI bicara konstitusi. Bukannya DPD RI adalah wakil daerah, yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah. Justru dari situlah semua bermula,” ucap LaNyalla.

Sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019, LaNyalla sudah berkeliling hampir ke seluruh provinsi untuk melihat dan mendengar secara langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah. Dari hasil menyerap aspirasi itu, Ketua DPD RI menemukan satu kesimpulan, mengapa hampir semua permasalahan di daerah sama. 

“Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri. Setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ada di hulu. Bukan di hilir. Akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial,” urainya.

Ditambahkan LaNyalla, keadilan sosial sendiri merupakan tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila. Persoalan ketidakadilan sosial disebut terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan.

“Mengapa ini bisa terjadi? Karena memang di dalam konstitusi dan Undang-Undang turunannya dibuka peluang untuk terjadinya dominasi segelintir orang untuk menguasai dan menguras kekayaan negara ini,” tutur LaNyalla.

Dengan berdiskusi dengan para cendekiawan, DPD RI punya harapan tersendiri. LaNyalla mengungkap alasan tersebut yakni agar muncul kesadaran para pejabat pemegang amanah untuk mengingat sumpah jabatannya dan kemudian duduk bersama untuk merumuskan perbaikan negeri ini ke depan.

“Dan bila rakyat, khususnya kaum terdidik di kampus sungguh-sungguh menghendakinya, maka DPD RI siap menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut. Karena negeri ini dilahirkan oleh para founding fathers melalui kelompok dan perkumpulan civil society,” katanya.

Perkumpulan civil society itu diawali dengan lahirnya Budi Utomo, pada 20 Mei 1908. Lalu berlanjut lahirnya Kongres Pemuda, pada 28 Oktober 1928, yang digagas Perhimpunan Pelajar dan Perkumpulan Pemuda Indonesia. 

“Mereka semua adalah elemen civil society. Bukan partai politik,” tegas LaNyalla.

Para pembicara antara lain Prof Kacung Marijan (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga), Prof Badri Munir Sukoco (Direktur Sekolah Pascasarjana Unair) dan Dr Rahadian Salman (Koordinator Prodi Magister Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair).

Senator yang mendampingi Ketua DPD Sylviana  Murni (Ketua Komite III DPD), Bustami Zainudin ( Wakil Ketua Komite II), Eni Sumarni (senator Jawa Barat) dan Adilla Azis (senator Jatim).

Hadir juga Wadir 1 Sekolah Pascasarjana Unair Dr. Rudi Purwono, S.E., M.SE, Wadir 2 Prof. Dr. Rr. Sri Pantja Madyawati, drh., M.Si dan Wadir 3 Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H. M.Hum. (***)

Jelang PTM di Bulan Juli, Pimpinan DPD RI: Dua Jam Cukup Sebarkan Covid-19

0
Pimpinan DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Mengenai rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Pimpinan DPD RI, Sultan B Najamudin meminta realisasinya mesti disesuaikan terhadap statistik pertumbuhan Covid-19 di masing-masing daerah.

“Kita menyambut baik wacana PTM yang akan dilaksanakan. Tapi ada beberapa hal yang mesti menjadi kajian oleh pemerintah. Pertama, aplikasi kebijakan harus disesuaikan dengan status zonasi masing-masing wilayah. Bagi daerah yang masih memiliki angka pertumbuhan dan sebaran tinggi virus Corona tidak mesti dipaksakan untuk belajar tatap muka,” ujar Sultan.

Apalagi saat ini, lanjut Sultan, kita melihat proses vaksinasi kepada masyarakat baru sebagian kecil dilaksanakan dan memiliki tingkat efektifitas serta efikasi yang rendah. 

“Tingkat progres vaksinasi untuk vaksinasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pun patut dipertimbangkan. Dan saya belum yakin bahwa vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan akan mencapai target 100 persen dalam waktu dekat,” tegasnya.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis vaksin secara lengkap bertambah 70.654 jiwa hingga Jumat (4/6), pukul 12.00 WIB.

Dengan penambahan itu maka total jiwa yang menerima dua dosis vaksin Covid-19 menjadi sebanyak 11.055.554 jiwa, demikian data Satgas Covid-19 yang diterima di Jakarta, Jumat.

Efektivitas atau efikasi vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini pun lebih rendah dibandingkan dengan hasil uji coba vaksin yang sama di Brazil dan Turki. Hasilnya, efikasi di Indonesia jauh di bawah tingkat efikasi vaksin yang sama yang diuji cobakan di negara lain seperti Brazil yang sebesar 78 persen atau di Turki yang mencapai 91,25 persen. Dan ini dapat dilihat dari tingkat efektivitas vaksin Covid-19 buatan Sinovac China di Indonesia hanya 65,3 persen.

Jadi menurut senator muda tersebut, pemerintah harus tetap mengedepankan aspek keselamatan masyarakat dengan memperketat interaksi manusia guna menekan angka sebaran Covid-19.

Sultan juga menambahkan bahwa tingkat mordibitas memang terbaca rendah pada anak-anak di Indonesia, tapi itupun sangat mungkin disebabkan oleh proses tracing yang rendah. Dengan angka tingkat kesakitan anak-anak tersebut ternyata memiliki tingkat mortalitas (kematian) di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan.

Maka rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada (27/4/2021) yang belum merekomendasika aktifitas pelaksanaan PTM harus menjadi rujukan utama. Dan Sultan menyayangkan bahwa seharusnya sebelum dihadirkan kebijakan tersebut, Kementerian harus meminta pendapat kepada banyak pihak yang berkompeten, yang berpijak pada paradigma dari dunia medis.

“Kalaupun tetap dirasakan perlu melaksanakan tatap muka, selain menyiapkan protokol kesehatan dan dukungan alat tes pemeriksaan kesehatan, sekolah juga dituntut untuk dapat berinovasi baru dalam proses belajar mengajar seperti melaksanakan tatap muka diruang terbuka,” tegasnya.

Terakhir Sultan juga menyoroti tentang mutasi virus Corona yang telah menyebar ke banyak negara, termasuk Indonesia.

“Varian Corona ‘Delta’ atau strain B.1617.2 disebut lebih menular daripada varian ‘Alpha’ dan sudah menyebar di lebih dari 60 negara. WHO pun memperingatkan negara-negara di dunia tak gegabah dalam melonggarkan protokol kesehatan dan aktivitas sosial karena bisa menimbulkan bencana bagi yang belum divaksinasi. Maka atas kondisi ini kita sekali lagi harus mengkaji seluruh dampak dan resiko apabila proses tatap muka tetap dijalankan. Sebab dua jam sangat rentan dalam proses penularan virus Corona,” tutupnya. (rls)

Ketua DPD RI: Undang-Undang Pemilu adalah Desain Besar Oligarki Menguasai Negara

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjadi pembicara kunci pada seminar dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945 : Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).  

“Mengapa saya datang ke kampus-kampus untuk diskusi? Mungkin ada yang bertanya ada apa ketua DPD RI bicara konstitusi, bukannya DPD RI adalah wakil daerah yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah?” ujar LaNyalla membuka pengantarnya. 

Menurut senator Jawa Timur itu, sejak dilantik sebagai ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu, dia memutuskan untuk turun langsung ke daerah melihat dan mendengar aspirasi serta permasalahan yang dihadapi daerah. 

Hingga hari ini, LaNyalla sudah keliling ke-32 provinsi di Indonesia, hanya kurang dua saja yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. 

“Dari perjalanan itu saya menyimpulkan hampir semua permasalahan di daerah ini sama, mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras hingga kemiskinan yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di hulu bukan di hilir,” ungkapnya. 

Mantan Ketua Umum PSSI itu, akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial. Padahal keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila.  

“Hal ini terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan,” ucap LaNyalla. 

Dikatakan LaNyalla, Undang-Undang dan konstitusi memang dibuka ruang terjadinya tindakan menguasai dan menguras kekayaan negara. Sehingga kata dia, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu bukan di hilir. 

“Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk Undang-Undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti Undang-Undang,” katanya. 

“Karena itu saya datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran politik, untuk pemantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia kedepan lebih baik, bagaimana Indonesia bisa menjadi negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dengan bertanya kepada hati nurani kita apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” sambungnya. 

Alumni Universitas Brawijaya Malang itu pun mengurai dua persoalan demokrasi yang tengah dialami bangsa. Pertama, ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Kedua, peluang calon presiden perorangan atau non partai politik. 

Dimana, dalam konstitusi tidak ada perintah ambang batas pencalonan presiden, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 dan 4.  

“Itulah mengapa di Undang-Undang Dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden,” jelasnya. 

Sedangkan ayat 4 mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.  

“Ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan bukan pencalonan, sedangkan terkait pencalonan Undang-Undang Dasar hanya hasil amandemen. Jelas mengatakan tidak ada ambang batas karena dalam Pasal 6a ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang normanya adalah setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, dan pencalonan itu diajukan sebelum dilaksanakan. Tetapi kemudian lahir tentang pemilu Undang-Undang pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,” katanya. 

“Dalam Undang-Undang tersebut di pasal 222 disebutkan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” papar LaNyalla. 

Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana, dan ditentukan ditentukan oleh siapa di pasal tersebut juga terdapat kalimat pada pemilu anggota DPR sebelumnya.  

Dimana kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5 tahun sebelumnya. Jelas di pasal dalam Undang-Undang pemilu tersebut bukan dari hasil Pasal 6a UUD hasil amandemen, karena pasal tersebut tidak ada ambang batas pencalonan.  

“Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi Undang-Undang Dasar apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah basi,” kata pria yang lahir di Jakarta 10 Mei 1959 ini. 

Jadi, sambung mantan ketua umum PSSI itu, selama Undang-Undang ini berlaku maka Pilpres 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan juga menggunakan basis suara pemilih tahun 2019 kemarin. Padahal di 2024 kemungkinan ada calon baru yang lulus verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.  

“Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres? Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung pada partai politik peserta pemilu,” tanya LaNyalla. 

Jadi, tambahnya, Undang-Undang pemilu di pasal 222 itu dapat disimpulkan adalah design besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan.  

“Sehingga negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki,” tandas LaNyalla. (*)

Bareskrim Kirim Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI ke Kejaksaan

0
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Bareskrim Polri akan mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘KM 50’ ke jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.

“Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke Jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).

Berkas perkara, kata Brigjen Rusdi, dikembalikan pada Senin (7/6). Selanjutnya, Polri akan menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

“Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari Jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk Jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021. (rls)

Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dilakukan secara offline maupun online alias virtual dengan total peserta 1.136 orang.

Dalam arahannya, Kapolri menekankan bahwa Musrenbang menjadi momentum yang tepat bagi Polri untuk melakukan konsolidasi guna memantapkan arah pembangunan Polri serta mendukung program pembangunan nasional dalam upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

“Pemerintah telah menyelenggarakan Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) tahun 2021 yang merupakan mekanisme perencanaan untuk mempertemukan usulan atau kebutuhan (bottom up planning) dengan apa yang diprogram oleh pemerintah (top down planning),” kata Kapolri.

Perencanaan, sambung Kapolri, ibarat sebuah koki dalam memasak masakan yang enak sebelum disajikan untuk memuaskan pelanggan. Untuk itu, melalui Musrenbang ini, jenderal bintang empat itu berharap menghasilkan berbagai macam saran dan masukan yang membangun guna dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan arah pembangunan Polri serta dalam kerangka membantu upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah.

Kapolri juga menekankan bahwa fokus utama rencana kerja pemerintah tahun 2022 ialah pengendalian Covid-19 dengan mempercepat vaksinansi menuju herd immunity yang dibarengi dengan reformasi sistem kesehatan dengan meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan.

“Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pertama bagi Indonesia mulai lepas dari tekanan pandemi Covid dan merupakan tahun kunci bagi pemantapan pemulihan ekonomi,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Disisi lain, Kapolri mengingatkan kepada jajaran bahwa transformasi menuju Polri yang Presisi merupakan program yang berkesinambungan, tidak terbatas hanya 100 hari program kerja saja melainkan hingga Program Kerja Strategis (PKS) tahap II dan tahap III.

Hingga sejauh ini, dalam kerangka road map transformasi, Polri berhasil mendapat 86,5 persen kepercayaan masyarakat, sementara 82,3 persen kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri berdasarkan survei Alvara. Disamping itu, Polri telah mendapat 139 penghargaan zona integritas dalam lima tahun ke belakang. (rls)

Revisi Regulasi Perlindungan pada RUU Otsus Harus Perhatikan Kaidah Universalitas

0
Wakil Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Agung Widyantoro dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). (Foto: Andri)

JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Agung Widyantoro meminta pemerintah memperhatikan kaidah universalitas dalam merevisi regulasi perlindungan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan kaidah yang sudah ada dalam ketentuan Undang-Undang.

“Bagaimana Pemerintah Pusat akan merespon terhadap persoalan tersebut. Kalau pendekatannya Orang Asli Papua (OAP), tentu ini merupakan  angin segar bagi teman teman di papua. Tetapi juga jangan melanggar kaidah-kaidah universal,” terang Agung dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Sebelumnya, dalam rapat Pansus Otsus yang dihadiri Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTRIOT) dan Ketua Forum Komunikasi antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan membahas beberapa masukan yakni penerimaan dana Otsus dan pemekaran daerah Otsus. Adapun pada pemekaran, Agung menyoroti redaksional “Orang Asli Papua” (OAP) pada poin pertama.

Politis Fraksi Partai Golongan karya melanjutkan, kepala daerah baik provinsi, kabupaten atau kota di wilayah tersebut meminta dengan tegas terkait penulisan tersebut. Dirinya menyerahkan kepada pemerintah terkait hal tersebut dan berharap hak-hak politik dari masyarakat di Papua agar tetap terakomodir.

Tidak jauh berbeda, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas mengutarakan, tiap wilayah tentu memiliki sedikit perbedaan isu dan menurutnya duduk dalam satu meja atau dengan komunikasi intens sehingga dapat menyamakan persepsi, baik DPRD di Papua dan Papua Barat maupun kepala daerah yang juga merupakan representasi daerah, termasuk partai politik di sana, dengan fraksi-fraksi di DPR RI.

“Bisa juga (stakeholder) intens komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR, sehingga aspirasi yang sudah didorong hari ini (bisa dibahas dalam revisi UU Otsus). Selain juga dibahas di Pansus, bisa juga didiskusikan secara internal oleh fraksi dari daerah dengan yang ada di DPR RI, supaya menjadi satu kesatuan dan dapat menyamakan persepsi bersama untuk bagaimana kita wujudkan keinginan dari masyarakat, bupati dan DPRD di wilayah Papua Selatan,” jelas politisi Partai Gerindra ini sembari berharap hal-hal yang sifatnya menyangkut afirmatif terhadap OAP ke depannya akan terus menjadi perhatian. (hal/sf)

Ibadah Haji Batal, Komisi VIII DPR RI Pastikan Dana Haji Aman

0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Foto: Jaka/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Komisi VIII DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah. Hal ini menyusul langkah pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 ini.

“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (7/6/2021).

Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

“Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” pasti Ace.

Ia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujar Ace.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, dana haji tersebut ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjutnya, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

“Yaitu ya rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu,” paparnya.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.

“Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman,” ucap Ace.

Ia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya kata dia tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.

“Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur,” pungkas legislator dapil Jawa Barat II itu.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH. Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

“Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 juta-Rp70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya,” jelas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut Marwan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan. Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, legislator dapil Sumatera Utara II itu menilai isu tersebut sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah. (sf)

Ketua DPD RI: Konsep Blue Economy Harus Diaplikasikan dalam Program Riil

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

YOGYAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Saat ini, pembangunan wilayah pantai di seluruh Indonesia mengadopsi konsep blue economy, yakni prinsip pembangunan berbasis ekonomi biru. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap konsep tersebut bisa diaplikasikan dalam program riil.

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) harus turut diperhatikan dalam konsep tersebut.

“Tidak ada yang bisa menyangkal kekayaan laut Indonesia. Biodiversity atau keanekaragaman hayati laut kita luar biasa. Namun, semua kekayaan itu harus dimanfaatkan secara bijak agar bisa mendukung menyejahterakan rakyat dengan tetap menjaga alam dan keberlanjutan produksi,” tutur LaNyalla.

Menurut LaNyalla, harus adalah langkah konkret serta program nyata untuk mendukung pembangunan berbasis ekonomi biru secara berkelanjutan.

“Untuk mencapai SDGs di Tengah Pandemi, KKP harus menargetkan peningkatkan pengetahuan ilmiah dan pengembangan kapasitas meningkatkan Indeks Kesehatan Laut Indonesia (IKLI) yang kini hanya bernilai 65 atau di bawah rata-rata global,” terangnya. 

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, diskusi konsep-konsep SDGs masih abstrak bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, butuh langkah konkret dalam bentuk program riil yang dikeluarkan KKP. Hal ini harus dilakukan untuk memenuhi standar hidup melalui kepastian ketersediaan pangan, akses melaut, serta aktivitas ekonomi lainnya dari sumber kehidupan laut yang dibutuhkan agar dapat mencapai tingkat standar kenormalan ekonomi,” tuturnya. (*)

Berita Terbaru