Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 175

Panglima TNI dan Kapolri Sidak PPKM Di Tiga Lokasi DKI Jakarta

0
(Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta untuk memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, Kamis (24/6/2021).

Lokasi pertama yang akan ditinjau ialah pos PPKM yang berada di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dengan penguatan (PPKM) yang berbasis mikro merupakan hal yang efektif untuk menekan laju pertumbuhan virus Corona di wilayah zona merah dan kuning.

“Pos PPKM Mikro memiliki peran yang sangat penting dalam menekan laju perkembangan Covid-19. Perkuat kembali fungsi pos PPKM Mikro terutama dalam upaya 5M dan 3T,” kata Sigit saat sidak bersama Panglima TNI.

Kapolri berharap dukungan logistik terhadap wilayah zona merah yang masyarakatnya melakukan isolasi mandiri agar diperhatikan.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menekankan agar seluruh instrumen penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan, alat test PCR, obat-obatan dan tempat isolasi terpenuhi maka Covid-19 bisa dikendalikan.

“Kalau seluruh instrumen itu sudah terpenuhi, berarti pengendalian Covid-19 harus maksimal,” tambah Panglima.

Dalam beberapa hari terakhir, Panglima TNI bersama Kapolri memang gencar melakukan peninjauan terhadap upaya pengendalian Covid-19 di sejumlah titik yang ada di DKI Jakarta pasca lonjakan kasus baru Covid-19 terjadi.

Pada Rabu (23/6) Panglima TNI, Kapolri dan Menkes meninjau posko PPKM Mikro Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Posko PPKM Mikro, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dan meninjau Rumah Susun (Rusun) Nagrak Jakarta Utara sebagai tempat yang diperisapkan untuk isolasi pasien Covid-19. (rls)

Perempuan Harus Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan

0
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri mengatakan, perempuan saat ini harus jauh lebih aktif dan mengambil peran strategis dalam setiap aspek pembangunan. Mulai dari ekonomi, sosial, politik, lingkungan, olahraga, hingga ilmu pengetahuan dan penelitian.

Saat menggikuti virtual teleconference antara Parlemen Indonesia-Afganistan dengan tema ‘Empowering Women And Supporting Peace Process’, Irine mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi perempuan dari aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

“Kami masih melihat ada disparitas gender dalam hal pendapatan, keterampilan, pekerjaan, maupun akses,” ucapnya, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya diperlukan upaya peningkatan dalam hal pendidikan, sosialisasi, advokasi, dan fasilitasi untuk memperkuat peran perempuan. Untuk itu, keterwakilan perempuan dalam politik menjadi sangat penting sebagai pendobrak hambatan tersebut demi memastikan perumusan kebijakan yang responsif gender, termasuk dalam proses pembangunan.

“Untuk mempromosikan peran serta keterwakilan parlemen perempuan dan proses pengambilan keputusan lainnya, kami telah memperkuat kerangka hukum kami dengan menerbitkan UU Pemilu dan merumuskan grand design untuk keterwakilan perempuan,” sebut Irine.

Politisi F-PDI Perjuangan ini menjabarkan, DPR RI mengadopsi kuota 30 persen perempuan untuk diterapkan dalam pencalonan kursi Pemilu, keanggotaan partai politik, dan keanggotaan Lembaga Pemilu. Sehingga, ada peningkatan keterpilihan perempuan dalam Pileg 2019. Dari total 575 Anggota DPR RI, 118 diantaranya adalah perempuan. Ini merupakan peningkatan persentase yang signifikan dari 17,32 persen pada tahun 2014, menjadi 21 persen pada tahun 2019.

“Penggunaan kuota gender telah meningkatkan jumlah perempuan yang terpilih. Namun, menurut saya, untuk melampaui angka dan meningkatkan kemungkinan perempuan mencapai posisi kepemimpinan, pengembangan kapasitas perempuan adalah suatu keharusan,” terangnya.

Ia melanjutkan, DPR RI juga telah mengesahkan UU Pendidikan Nasional yang terdiri dari tiga pilar, yaitu peningkatan akses pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan dan tata kelola sistem pendidikan yang lebih baik. Undang-Undang ini juga mengamanatkan untuk mengalokasikan 20 persen anggaran negara untuk pendidikan. Irine meyakini, UU ini akan berkontribusi menuju kesetaraan gender. (jk/es)

Anis Byarwati: Utang Indonesia dalam Taraf Mengkhawatirkan

0
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. (Foto: Mentari/nvl)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan sejumlah catatan tentang persoalan utama utang Indonesia. Catatan pertama, menurut Anis, persoalan utama utang Indonesia adalah bagaimana agar penerimaan negara lebih dipacu dibanding utangnya. Sementara yang terjadi saat ini, utang tumbuh lebih tinggi, baik dibandingkan terhadap penerimaan negara maupun dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Sehingga Indonesia semakin terjebak dalam utang,” ungkap Anis dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Ketua Bappenas, Rabu (23/6/2021), yang membahas Manajemen Pinjaman dan Hibah Luar Negeri ini.

Anis melanjutkan pada catatan kedua terkait dengan porsi utang. Porsi utang dalam valas memang menurun menjadi 13 persen dari total utang pemerintah. 

Akan tetapi menurut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini, nilai rupiah yang cenderung terdepresiasi menyebabkan utang negara semakin riskan, baik cicilan pokok maupun bunganya.

“Dengan kondisi seperti ini, bagaimana mungkin kita masih mengatakan utang kita aman-aman saja,” katanya.

Politisi PKS ini kemudian menegaskan bahwa perlu dilakukan kajian lebih dalam terkait rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang benar-benar mencerminkan kondisi riil. 

“Selama ini, perhitungan yang dilakukan hanya utang Pemerintah Pusat terhadap PDB. Sedangkan utang BUMN tidak dimasukan dalam hitungan. Praktek di negara-negara lain utang BUMN termasuk dalam kalkulasi rasio tersebut,” ujar Anis. 

Sejalan dengan itu, Anis menegaskan perlu klarifikasi apakah perhitungan rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB sudah apple to apple dengan perhitungan di negara lain.

“Tidak masuknya utang BUMN dalam hitungan, menyebabkan rasio utang Indonesia menjadi cukup rendah. Ini perlu klarifikasi,” pintanya.

Catatan keempat disampaikan Anis, terkait data rasio utang terhadap ekspor yang telah mencapai 209 persen.  

“Agar publik faham bahwa utang kita tidak baik-baik saja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui rasio utang ini semakin mengkhawatirkan karena ekspor Indonesia menghadapi tantangan penolakan dari negara-negara lain dengan alasan lingkungan. Ekspor yang ditolak di negara lain itu seperti CPO dan batu bara. 

Selain catatan di atas, Anis juga mengingatkan kekhawatiran BPK RI yang menyatakan meningkatnya utang pemerintah karena pandemi covid-19, sangat berbahaya. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021) lalu, BPK menyampaikan kekhawatirannya pemerintah tidak mampu membayar utang dan bunga utang, mengingat beberapa indikator yang cukup mengkhawatirkan.

Indikator pertama, tren pertumbuhan utang yang sangat jauh dibandingkan dengan pertumbuhan PDB dan indikator kedua rasio debt service Indonesia terhadap penerimaan sebesar 46,77, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan yang mencapai 19,06% juga melampaui saran IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.

Dalam rapat ini, Anis meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sumber pinjaman luar negeri baik dari bilateral maupun multilateral termasuk pinjaman dari negara lain. Legislator dapil DKI Jakarta I itu juga mengingatkan agar pemerintah lebih cermat dalam mengelola utang dan menentukan sumber pinjaman. 

Berdasarkan penjelasan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menyebutkan pinjaman luar negeri relatif memiliki bunga rendah.

“Jika pinjaman luar negeri memiliki bunga yang rendah, seharusnya pemerintah tidak perlu  menambah utang lewat SBN. Sehingga kita perlu tahu seberapa rendah bunga yang dimaksud,” pungkas Anis. (alw/sf)

Dukung PEN, Ketua DPD RI Minta Pemda Percepat Belanja APBD

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti laporan Kementerian Keuangan yang menyatakan realisasi APBD masih sangat rendah. LaNyalla meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat belanja APBD, sekaligus membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu, realisasi APBD hingga akhir Mei baru 20,1 persen atau baru Rp231,32 triliun. Serapan anggaran masih sangat rendah sehingga membuat Pemerintah Pusat khawatir.

“Padahal di periode yang sama tahun 2020, realisasinya tercatat mencapai Rp291,72 triliun atau 24,9 persen dari pagu anggaran. Maka penting sekali Pemerintah Daerah bergerak mempercepat realisasi APBD,” tutur LaNyalla, Rabu (23/6/2021).

Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, realisasi APBD sangat menentukan bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, percepatan pembelanjaan anggaran daerah diperlukan untuk kelancaran penanganan pandemi Covid-19.

“Padahal harapan kita daerah-daerah dapat segera melakukan percepatan untuk membantu pemulihan ekonomi dan mempercepat penanganan dampak dari Covid-19,” sebutnya.

LaNyalla pun meminta kepada setiap kepala daerah untuk lebih memperhatikan mengenai pentingnya serapan anggaran. Apalagi penerimaan daerah juga tercatat tidak lebih baik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

“Kemenkeu mencatat realisasi pendapatan APBD bulan Mei adalah sebesar 27 persen. Gubernur, bupati, dan walikota beserta jajarannya harus memikirkan cara bagaimana menggenjot peningkatan belanja sekaligus pemasukan daerah,” kata LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menyadari kondisi pandemi yang masih belum membaik membuat ekonomi daerah belum bisa menunjukkan tren positif. Meski begitu, ia berharap Pemerintah Daerah memanfaatkan sektor-sektor yang masih bisa bertahan di tengah gempuran wabah Corona.

“Sektor perikanan dan pertanian cukup berhasil di tengah pandemi. Pemda perlu memanfaatkan peluang ini, dengan membuat berbagai program dan kebijakan yang membuat 2 sektor tersebut memiliki nilai tambah lebih,” ucapnya.

Di sisi lain, LaNyalla mengapresiasi Pemda lantaran jumlah simpanan uang yang mulai berkurang pada akhir Mei menjadi Rp175 triliun. Padahal pada bulan lalu, jumlah simpanan Pemda yang ada di perbankan masih mencapai Rp194,54 triliun.

“Kondisi pandemi memang membuat pemda kesulitan dalam menjalankan program-programnya. Tapi saya meminta Pemda tidak perlu takut mengeksekusi program-program yang akan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup LaNyalla. (***)

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

0
(Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh Kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. (rls)

DPD RI dan KPU RI Sepakati Jadwal Pemilu 2024

0
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – DPD RI  bersama KPU RI menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.

Adapun Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat pleno KPU RI bersama Ketua Komite I Fachrul Razi, Selasa (22/6), menyebutkan dasar pertimbangan pemungutan suara sesuai UU No. 10 Tahun 2016. 

Ilham Saputra dalam rapat pleno Komite I DPD RI mengatakan bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pertimbangan  memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan pemilihan adalah hasil Pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD. 

“Memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (bulan Ramadhan), rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan (Idul Fitri),” ujarnya. 

Adapun Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, Komisi II DPR RI dan KPU pada tanggal 3 Juni 2021, Pemilu (Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI) akan digelar pada tanggal 28 Februari 2024 (akan dibahas kembali karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan) dan untuk Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Adapun untuk tahapan Pemilu sudah dapat dimulai bulan Maret 2022 (25 bulan sebelum pencoblosan).

Fachrul Razi mengatakan kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada, mulai dari penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, sumber daya manusia, dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu/Pilkada dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu mewarnai. Sebagaimana pengalaman Pemilu 2019, dimana banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, patut menjadi pertimbangan dalam menentukan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 untuk lebih hati-hati. Hendaknya KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di republik ini harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral, agar kualitas demokrasi kita lebih meningkat serta menghasilkan kepemimpinan nasional yang baik.

Sebagaimana diketahui anggaran KPU TA 2021-2025 sebesar Rp86 trilliun lebih. Usulan anggaran penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 untuk 33 provinsi  dan 508 kabupaten/kota. 

Dalam rapat pleno Komite I DPD RI dengan KPU RI di Jakarta tanggal 22 Juni 2021 disimpulkan bahwa Komite I DPD RI mengapresiasi pemaparan materi KPU RI terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan serentak tahun 2024. 

Komite I DPD RI memandang bahwa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, DPD RI mendorong KPU RI untuk melakukan persiapan secara cermat, tepat dan menyeluruh, dengan tetap mengacu Peraturan Perundangan, mulai dari pengaturan jadwal dan tahapan pemilihan, penyusunan regulasi, validasi data pemilih, rekrutmen penyelenggara pemilihan, kesiapan anggaran, sampai dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Komite I DPD RI dan KPU RI sepakat bahwa persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, tidak sekedar untuk menyiapkan pesta besar demokrasi secara prosedural, namun menjadi ikhtar bersama guna menghasilkan para Wakil Rakyat, Wakil Daerah dan Pimpinan Pemerintahan yang baik, kompeten dan penuh integritas, untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. (**)

Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua DPD RI Minta PTM Ditunda

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menunda rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada tahun ajaran baru, Juli mendatang. Pasalnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. Bahkan, jumlah anak-anak yang terinfeksi virus tersebut sangat tinggi.

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), persentase anak-anak yang terinfeksi Covid-19 mencapai 12,5 persen. KPAI juga menyebut ketiadaan ruang ICU pasien usia anak mengakibatkan banyak anak meninggal akibat Covid-19. Akibatnya, angka kematian anak karena Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

“Melihat dari data tersebut, saya sebagai Ketua DPD RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ristek, untuk menunda rencana sekolah tatap muka,” tutur LaNyalla, Rabu (23/6/2021).

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta pemerintah mempertimbangkan rencana sekolah tatap muka yang akan dilakukan secara terbatas dengan protokol kesehatan. Karena, risiko terpaparnya anak dari Covid-19 masih sangat besar. Apalagi, anak-anak masih sulit menerapkan protokol kesehatan seperti orang dewasa.

“Satgas Covid-19 menyatakan data per 10 Juni 2021, tren kasus pada anak cukup tinggi. Padahal kita tahu saat ini sebagian besar anak masih melakukan sekolah jarak jauh dari rumah tetapi ternyata kasus pada anak juga cukup tinggi,” tuturnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 itu, terdapat 64.690 kasus positif pada anak dengan rentang usia 7-12 tahun. Sebanyak 60.642 sembuh, sementara ada 120 kasus kematian.

Kemudian pada anak usia 16-18 tahun yang positif Covid-19 sebanyak 58.858 sedangkan yang sembuh 55.159 dengan jumlah kematian 130. Lalu 46.706 kasus untuk usia 13-15 tahun dengan jumlah anak meninggal dunia 68 orang.

“Ini menunjukkan angka kasus Covid-19 untuk anak usia sekolah sangat tinggi. Untuk kategori SD dan SMA ini termasuk kelompok yang terpapar kasusnya tinggi dan harus jadi perhatian bersama. Dari data ini dapat disimpulkan peta risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan cukup besar,” kata LaNyalla.

Hingga saat ini, sudah sekitar 32,19 persen sekolah yang melakukan PTM terbatas per 17 Juni. Namun LaNyalla menyoroti data dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan kesiapan sekolah dalam pencegahan Covid-19 saat ini masih rendah.

“Masih kurangnya kesiapan sekolah dari segi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan, ini juga harus jadi pertimbangan penundaan sekolah tatap muka meski dilakukan hanya seminggu 2 kali dengan kapasitas kelas 50 persen,” paparnya.

Menurut LaNyalla, Kemenkes juga sudah mencatat rendahnya kemampuan sekolah mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Kemudian juga terkait kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.

Selain itu kesiapan berupa ketersediaan thermogun dan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki komorbid. Vaksinasi Covid-19 kepada tenaga pendidik juga masih belum sempurna.

“Sementara saat ini beban Puskesmas sangat besar. Apalagi banyak tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 saat menjalankan tugasnya sehingga harus menjalani isolasi mandiri,” terang LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menyoroti keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang saat ini kritis. LaNyalla pun meminta pemerintah untuk menambah lagi kapasitas ruang perawatan untuk pasien anak. 

“Pemerintah harus menyediakan fasilitas ruang NICU dan ICU khusus Covid-19 bagi pasien usia anak. Karena kritisnya ruang ICU dan NICU di berbagai daerah di Indonesia mengakibatkan pasien usia anak yang positif Corona sulit diselamatkan saat kondisi mereka kritis,” tegasnya.

Sebagai ganti penundaan sekolah tatap muka, LaNyalla meminta agar pemerintah memaksimalkan sistem pembelajaran jarak jauh. Meski kurang ideal, kondisi Covid-19 yang sudah mengkhawatirkan menjadikan sekolah jarak jauh sebagai solusi terbaik.

“Maksimalkan pembelajaran jarak jauh dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki korelasi dengan pendidikan dan anak, seperti NGO dan relawan-relawan pemerhati anak yang fokus terhadap kegiatan mengajar agar pembelajaran lebih intensif,” ucap LaNyalla.

DPD RI melakui Komite III yang membidangi pendidikan dipastikan akan ikut memantau perkembangan mengenai rencana sekolah tatap muka. LaNyalla juga mengimbau agar percobaan sekolah tatap muka untuk sementara distop dahulu, kecuali bagi daerah yang berstatus zona hijau.

“Saya pun berharap kepada orang tua murid untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Dampingi selalu anak-anak saat belajar dari rumah, dan hindari dulu beraktivitas di luar karena penyebaran virus Corona baru sangat cepat,” tutupnya. (*)

Orasi Ilmiah di Seminar IPKN, Kapolri: Sinergitas Polri-Auditor Kunci Cegah Korupsi

0
(Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan orasi ilmiah di Seminar Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), secara virtual, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan soal pentingnya sinergitas antara Polri dan Auditor terkait dengan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana ekonomi dan korupsi terkait kebocoran anggaran negara.

“Kerjasama dan sinergisitas Polri dan Auditor merupakan kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan dan penegakkan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, khususnya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kebocoran anggaran negara,” kata Kapolri dalam orasi ilmiahnya.

Oleh sebab itu, mantan Kapolda Banten ini menekankan perlu adanya tindak lanjut untuk penguatan kerjasama antara Polri dan Auditor dalam kegiatan operasional pencegahan dan penegakkan hukum.

“Maupun peningkatan kompetensi dan kapabilitas penyidik dan Auditor sampai ke tingkat daerah melalui sertifikasi CSFA,” ujar eks Kabareskrim Polri ini.

Karena itu, Kapolri mengapresiasi adanya kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini merupakan wujud untuk menciptakan tata kelola yang baik.

Usai memberikan orasi ilmiah, Sigit memperoleh Sertifikat CSFA oleh Rektor IPKN. Hal itu terkait dengan capaian Good Governance and Clean Government pada pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.

Diketahui, Polri telah memperoleh delapan kali berturut-turut penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sejak tahun anggaran 2013 hingga 2020. (rls)

Seminar BEM PTMI, Baintelkam Polri: Tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

0
Komjen Paulus Waterpauw. (Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri mengisi seminar yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Seluruh Indonesia (PTMI).

Dalam seminar tersebut, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Paulus Waterpauw menjadi salah satu pembicara atau keynote speakers. Adapun seminar diikuti 100 mahasiswa dari berbagai macam universitas di DKI Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pokok-pokok pemikiran mengenai Papua dan segala macam dinamikanya dipaparkan.

“Provinsi Papua mempunyai wilayah yang cukup luas, karakterisnik unik dan memiliki kekayaan alam melimpah. Namun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Papua adalah yang paling rendah di Indonesia,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).

Disisi lain, kata Argo, sejak Papua kembali kepada pangkuan ibu pertiwi tahun 1963, proses internalisasi nilai-nilai Pancasila belum tuntas, ditambah adanya akumulasi kekecewaan masyarakat Papua atas terbatasnya pelayanan dalam bidang ekonomi, kesejahteraan dan pendidikan.

Dalam seminar itu, kata Argo, Baintelkam Polri juga memaparkan bahwa terdapat empat aspek krusial sebagai akar dari berbagai permasalahan penegakan hukum di Papua, yaitu aspek politik kolonialisme, aspek ekonomi dan kesejahteraan, aspek sosio kultural dan aspek idiologis serta nasionalisme.

Kemudian, Argo menekankan bahwa salah satu spesifikasi ancaman kerawanan yang membedakan antara Provinsi Papua dengan provinsi lainnya di Indonesia adalah adanya gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan oleh aktifitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Namun tidak semua wilayah di Papua terjadi kekerasan bersenjata hanya di beberapa kabupaten antara lain Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Nduga dan Mimika,” ungkap Argo.

Untuk itu, Polri mengajak elemen mahasiswa dan pemuda agar menjadi pioner of problem solving dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan sekitar juga pioner of nationalism untuk mengikis ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan pioner kebangkitan, kemandirian dan kesejahteraan Papua. (rls)

Jelang HUT Bhayangkara 1 Juli, Polri Gelar Upacara Pencucian Pataka

0
(Foto: Doc. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Mabes Polri menggelar upacara pemuliaan nilai-nilai luhur Tribrata hari ini. Kegiatan itu melakukan pencucian terhadap pataka atau panji-panji Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, upacara pencucian panji-panji tersebut merupakan tradisi wajib yang dilakukan Polri menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polri yang jatuh pada tanggal 1 Juli tiap tahunnya.

“Upacara pemuliaan nilai-nilai luhur Tribrata merupakan suatu tradisi yang wajib dilaksanakan dengan melakukan pencucian panji-panji Polri yang merupakan simbol untuk mensucikan dan pembersihan diri,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Menurut Argo, pencucian pataka tersebut menjadi pedoman dan semangat untuk setiap insan Polri agar tetap memegang teguh kebenaran, melaksanakan tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani dan menegakkan hukum serta mewujudkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Argo menjelaskan, dengan dilakukannya tradisi wajib itu, menjadi momentum untuk intropeksi dan perenungan kepada seluruh prajurit Korps Bhayangkara dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga, kata Argo, kedepannya Polri bakal menjadi lembaga negara yang semakin dicintai oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini.

“Agar Polri kedepan dapat menjalankan tugas pokoknya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara professional,” tutup Argo. (rls)

Berita Terbaru