Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 174

Ketua DPD RI Sayangkan Terjadinya Kebocoran Penyaluran BPUM

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: humas DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sangat membantu dalam menggerakkan ekonomi di tengah pandemi. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyayangkan masih adanya kebocoran dalam penyaluran BPUM.

LaNyalla meminta perbaikan dilakukan agar program ini bisa tepat sasaran.

“Kementerian Koperasi dan UKM sebaiknya segera mengevaluasi kinerjanya agar tidak terjadi kesalahan berulang dan merugikan keuangan negara yang kini sedang
terpuruk,” kata LaNyalla, Minggu (27/6/2021).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kebocoran penyaluran BPUM senilai Rp1,18 triliun dan penyaluran dana yang salah sasaran dengan nominal mencapai Rp91,8 miliar yang diperuntukkan pada 38,2 ribu penerima namun sudah meninggal dunia.

“Temuan penyaluran dana salah sasaran itu menunjukkan kalau Kemensos belum memiliki sistem yang simpel dan efektif dalam distribusi bantuan. Ini permasalahan yang serius, semestinya Kemensos memiliki sistem penyaringan kriteria penerima penyaluran BPUM agar tepat sasaran,” ujar LaNyalla lagi.

Permasalahan lain yang ditemui adalah penerima yang sama sekali tidak sesuai dengan kriteria, SK, serta adanya duplikasi hingga 414.613 orang.

Data dari BPK, jika dirinci, setidaknya penyaluran yang tak tepat sasaran menyentuh nominal Rp673,9 miliar.

BLT UMKM itu disalurkan pada 280,8 ribu penerima dengan kondisi NIK yang tak sesuai. Sebanyak Rp101,9 miliar diberikan pada 42,2 ribu penerima dengan status pekerjaan TNI, ASN, Polri, hingga karyawan BUMN, serta BUMD.

Ada sekitar Rp49,01 miliar disalurkan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK yang belum diketahui kebenarannya. BPUM juga menyalurkan Rp 46,4 miliar kepada 19,4 ribu penerima yang bukan pelaku usaha mikro, Rp 28,4 miliar BLT UMKM disalurkan pada 11,8 ribu penerima yang tengah mengambil tindakan kredit di perbankan.

1,4 ribu penerima yang mendapatkan BPUM lebih dari satu kali dengan nilai Rp3,34 miliar, dan 22 penerima tak sesuai dengan kriteria serta 8 penerima sudah pindah ke luar negeri dan 1 duplikasi penyaluran dana.

“Temuan-temuan tersebut harus diusut sampai tuntas secara hukum. Setiap penyalahgunaan harus diberikan sanksi sehingga siapa saja baik aparat pemerintahan maupun masyarakat harus bertanggungjawab akan tindakannya. Karena ini adalah anggaran negara yang harusnya disalurkan kepada yang berhak. Tidak boleh main-main,” jelasnya.(*)

Yandri Susanto: Segera Fungsikan Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi COVID-19

0
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Foto: Jaka/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah segera memfungsikan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi pasien positif Covid-19 karena tingkat keterisian rumah sakit makin penuh dan terbatas. Diketahui terdapat 27 asrama haji yang dimiliki Indonesia.

“Ada sebanyak 27 asrama haji di seluruh Indonesia dengan total 3.465 kamar yang bisa difungsikan menjadi ruang isolasi untuk pasien COVID-19,” kata Yandri dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021).

Menurut Yandri, dengan tidak adanya jemaah haji tahun 2021, maka asrama haji bisa difungsikan sepenuhnya sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Ia mengatakan bahwa solusi menggunakan asrama haji bisa menghemat anggaran untuk isolasi pasien daripada menggunakan hotel yang membutuhkan biaya besar.

“Fasilitas asrama haji tentu baik dan layak untuk menjadi ruang isolasi pasien, apalagi sekarang seperti Wisma Atlet juga sudah makin penuh karena masuk harus antre,” ujar Yandri. Dana APBN yang disiapkan untuk pelaksanaan haji tahun 2021, kata Yandri, bisa dilakukan refocusing sebagian untuk penanganan Covid-19.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, untuk mengubah fungsi asrama haji menjadi ruang isolasi membutuhkan fasilitas tambahan. Karena haji batal, dana APBN yang disiapkan untuk haji bisa dilakukan refocusing sebagian untuk pelayanan pasien Covid-19 di asrama haji.

“Saya juga meminta koordinasi lintas Kementerian segera dilakukan untuk mengubah fungsi asrama haji menjadi ruang Isolasi. Dalam hal ini Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan dan pihak pihak lain yang terkait,” pungkasnya.

Langkah itu, menurut dia, harus segera dibahas dan dieksekusi lintas Kemenag dan Kemenkes. Selain itu, dibutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (tn/sf)

Data Penerima BPUM Perlu Diperbarui

0
Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan. (Foto: Andri/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Menyusul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) banyak salah sasaran, maka data penerima BPUM harus segera diperbarui (update). Ini untuk menutup celah penyelewengan yang dilakukan penyelenggara BPUM dari pusat sampai ke desa.

Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan menyampaikan soal ini saat dimintai komentarnya lewat jaringan Whatsapp, Jumat (25/6/2021).

“Seharusnya update dilakukan minimal tiap bulan untuk data segala hal dengan digital sistem, baik sosial, kesehatan, UMKM, dan lain-lain. Semua bisa terlaksana bila dilakukan serius progresif mulai dari perangkat desa, kabupaten, provensi sampai pusat,” kata Nasim.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak hanya BPUM yang banyak diselewengkan, bantuan sosial lainnya juga banyak tidak tepat sasaran. Seperti diketahui, hasil temuan BPK menyebutkan sebesar Rp1,18 triliun dana BPUM salah sasaran. Bahkan, Rp91,8 miliar di antaranya disalurkan kepada orang-orang yang sudah meninggal, yaitu sebanyak 38,2 ribu penerima.

Legislator dapil Jawa Timur III ini mengaku, sudah sering kali mengingatkan agar semua bantuan sosial termasuk BPUM ini selalu dimutakhirkan datanya. Selain itu, akses mendapatkan bantuan itu harus mudah. Bila sulit diakses masyarakat, maka akan memunculkan oknum yang bermain dengan bantuan sosial tersebut. (mh/sf)

Ketua DPD RI Minta BUMN yang Sudah Tak Beroperasi Segera Dibubarkan

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Masih beroperasinya sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla meminta agar Kementerian BUMN segera membubarkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang sudah tak beroperasi itu.

Sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi di antaranya seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, dan PT Industri Soda Indonesia. Setidaknya masih ada sekitar 10 perusahaan yang masih diperlakukan seperti perusahaan biasa, bahkan tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.

“Kondisi ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah mati perlu segera dibubarkan, dengan menyelesaikan kewajiban yang ada, karena jika dibiarkan akan membebani negara,” ungkap LaNyalla, Jumat (25/6/2021).

Senator Jawa Timur ini mempertanyakan mengapa Kementerian BUMN tidak cepat-cepat membubarkan perusahaan-perusahaan tersebut. LaNyalla menyebut, perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui sudah tak memiliki karyawan itu sudah tidak memiliki manfaat dan cenderung memberatkan pemerintah.

“BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus di evaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Covid-19 sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah,” jelasnya.

Kementerian BUMN sudah menyatakan akan membubarkan 7 perusahaan BUMN tahun ini, termasuk PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA. Tujuh BUMN yang dimaksud sudah mati suri sejak tahun 2008 dan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.

“Untuk memproses pembubaran tersebut, Kementerian BUMN memang masih perlu melakukan penilaian melalui PPA. Kami harapkan penilaian dapat segera rampung dan pembubaran BUMN yang mati cepat dilakukan,” kata LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu menyadari perlu ada assessment mengenai kondisi terakhir perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. LaNyalla mengatakan, apabila ada aset yang bisa dimanfaatkan, Kementerian BUMN harus segera mengambil alih.

“Saya meminta Komite II DPD RI untuk mengikuti perkembangan permasalahan ini dan akan terus mengingatkan pemerintah untuk segera menutup perusahaan-perusahaan BUMN yang tak lagi punya nilai alias mati,” tutup LaNyalla. (*)

Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

0
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona.

Buku panduan tersebut mengupas banyak hal terutama menyangkut penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021). Menurut Argo, buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas ”Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” kata Argo.

Seperti diketahui, penyebaran Covid-19 belakangan mengalami peningkatan secara eksponensial. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif dan jumlah kematian akibat Covid-19 yang tidak berbanding lurus dengan jumlah angka kesembuhan setiap harinya.

Terjadinya penambahan kasus Covid-19 tersebut karena adanya peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat seperti saat menjelang/pasca Natal dan Tahun Baru, Hari Raya Idul Fitri, serta kegiatan masyarakat lainnya tanpa memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan masyarakat tersebut menyebabkan peningkatan kontak antara kelompok masyarakat dan terjadi snow ball effect. Artinya satu orang dapat menyebarkan lebih dari dua orang sehingga menyebabkan klaster baru.

Dikatakan Argo, e-book tersebut menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah. Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Memberdayakan posko PPKM Mikro di desa/kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi.

Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan Swab Antigen, APD, obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19.

“Lalu penyiapan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan,” ungkap Argo.

Kemudian penutupan satuan wilayah terkecil seperti RT atau bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan jika sudah ada yang terpapar. Lalu kecepatan assessment terhadap hasil PCR, ketepatan dan transparansi data.

Namun demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyadari segala upaya pencegahan dan penanganan sebaik apapun tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang sinergis dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Semua butuh kerjasama, gotong royong dan bahu-membahu untuk bangkit melawan Covid-19. Prinsip utama penanganan Covid-19 adalah mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas,” tutup jenderal bintang dua itu. (rls)

Bareskrim Polri Telusuri Infomasi Dugaan KTP Dijual di Medsos

0
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri informasi mengenai dugaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijual di forum media sosial.

Dugaan tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral usai dicuitkan oleh akun @recehvasi. Disebutkan bahwa data dan foto-foto berkaitan dengan KTP dapat tiba-tiba tersebar dan diperjualbelikan oleh orang tak bertanggungjawab.

“Sedang dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (25/6/2021).

Penelusuran terhadap informasi tersebut tengah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun demikian, belum dapat dijelaskan secara rinci mengenai benar atau tidaknya peristiwa tersebut.

Termasuk, data awal Kepolisian mengenai hasil penyelidikan sementara terkait diduga tersebarnya data pribadi masyarakat Indonesia di platform media sosial.

Dalam cuitan yang viral di media sosial. Pemilik akun mewanti-wanti agar masyarakat waspada dengan modus jual-beli data dan foto KTP di medsos.

Kemudian, dia membagikan hasil tangkapan layar suatu unggahan di platform media sosial yang belum dapat dipastikan. Terlihat, admin yang menggungah postingan itu menjual sejumlah foto KTP beserta dengan foto diri (selfie) pemilik yang sedang memegang KTP.

“Ready KTP selfie HD Minat Pm aja bahan masih fresh,” tulis akun dengan menambahkan beberapa contoh foto selfie dan KTP yang diduga dijual.

Kasus jual-beli data pribadi juga belum lama ini terjadi. Dimana, identitas data penduduk yang terdaftar di BPJS Kesehatan sempat dijual bebas di forum daring beberapa waktu lalu.

Polisi menduga keras bahwa data tersebut dibobol dari server BPJS Kesehatan. Hanya saja, hingga saat ini pelaku belum tertangkap dan terungkap.

Adapun sebanyak 279 juta data kependudukan itu bocor dan dijual ke forum daring melalui situs raidforum.

Situs tersebut merupakan tempat populer bagi para peretas untuk menyebarkan data-data kependudukan WNI. (rls)

Bahas RUU Otsus Papua, Guspardi Minta Pemerintah Libatkan Berbagai Kementerian

0
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus Papua Guspardi Gaus dalam Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Mendagri Tito Karnavian di ruang rapat Pansus DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (24/7/2021). (Foto: Runi/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus Papua Guspardi Gaus mengungkapkan, untuk menyelesaikan masalah di Papua, berbagai Kementerian terkait harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Karena, persoalan Papua tidak hanya ada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.

“Saya sependapat bahwa persoalan Papua tidak hanya pada tiga Kementerian ini saja. Namun, juga ada pada beberapa sektor kehidupan yang harus juga kita bahas dalam RUU ini. Meskipun leading sektornya atau koordinatornya ada pada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Guspardi dalam Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Mendagri Tito Karnavian yang juga dihadiri oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan Menteri Keuangan di ruang rapat Pansus DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (24/7/2021).

Guspardi mencontohkan masalah pendidikan, dimana dalam Undang-Undang anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN, namun realisasinya tidak sampai 5 persen. Tidak hanya itu, pihaknya juga dikagetkan oleh permasalahan listrik di Papua. Ia mendapati apa yang disampaikan dalam rapat kerja berbeda dengan yang disampaikan masyarakat.

“Oleh karena itu kita perlu kroscek terhadap beberapa persoalan yang berkaitan dengan percepatan pembangunan dalam berbagai sektor itu. Oleh karena itu, saya berharap hal ini menjadi keputusan. Pertama kita adalah mengakomodir apa yang disampaikan oleh Pak Yorrys Raweyai dari Komite I DPD RI. Kedua kita minta kepada pemerintah untuk melibatkan seluruh Kementerian yang terkait dengan berbagai persoalan di Papua,” tambahnya.

Dari sana Pansus DPR RI sepakat untuk meminta pemerintah menghadirkan pihak Kementerian dan Lembaga terkait untuk membahas RUU Otsus Papua ke depan. Diantaranya, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian.

Selanjutnya, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama.

Di sisi lain, rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun ini juga menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Fraksi-Fraksi DPR RI dan DPD RI. Tidak hanya itu, Pansus Otsus Papua ini juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas DIM tersebut bersama pemerintah. (ayu/es)

Pansus DPR RI Setujui Pembentukan Panja Bahas DIM RUU Otsus Papua dengan Pemerintah

0
Wakil Ketua Pansus DPR RI Otsus Papua Agung Widyantoro (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian usai Rapat Kerja Pansus DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). (Foto: Runi/Man)

JAGAINDONESIA.COM – Pansus Otonomi Khusus (Pansus) Papua DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua lebih lanjut bersama dengan pemerintah. 

Demikian dipaparkan Wakil Ketua Pansus DPR RI Otsus Papua Agung Widyantoro saat menyampaikan kesimpulan Rapat Kerja Pansus DPR RI yang dipimpin Ketua Pansus Komarudin Wotarubin bersama dengan Mendagri Tito Karnavian, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkeu Suahasil Nazara dan DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). 

“Pansus DPR RI bersama-sama pemerintah menyetujui penyerahan DIM dari Fraksi-Fraksi DPR RI dan DPD RI yang tergabung dalam Pansus DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang telah disetujui. Selanjutnya, Pansus DPR RI menyetujui pembentukan Panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah,” ujar Agung. 

Lebih lanjut, sambung Agung, Pansus DPR RI meminta agar pemerintah mengkoordinir dan menghadirkan juga pihak Kementerian dan Lembaga terkait yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM. 

“Lalu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian serta Kementerian Agama dalam pembahasan DIM di Panja,” tutur politisi Partai Golkar tersebut. 

Sementara itu, Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun mengingatkan pemerintah bersama Panja DIM RUU Otsus Papua nantinya membahas detail pasal 4 tentang kewenangan yang selama ini tidak dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah yang baik. Mengingat, jika dapat dijabarkan dengan baik, maka kemudian oleh Pemerintah Daerah dapat diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), sehingga Otsus berjalan sesuai harapan. 

“Ada satu kunci dalam RUU Otsus Papua yakni dalam pasal 4 tentang kewenangan yang selama ini tidak dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah yang baik. Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan untuk dibahas secara serius. Keputusan kita nanti bisa memperkuat nasionalisme Papua dalam NKRI. Kita mempunyai tugas penting untuk berbuat sesuatu yang terbaik untuk Papua,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu. 

Sebelumnya, Anggota Pansus Otsus Papua DPR RI Agun Gunandjar mengatakan, dalam pembahasan RUU Otsus Papua tidak cukup diwakilkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Agun menilai, pembahasan dengan berbagai Kementerian terkait perlu dilakukan agar Undang-Undang yang dihasilkan dapat bermanfaaat bagi masyarakat Papua.

“Karena ini kekhususan RUU Otsus Papua tidak cukup diwakili oleh Mendagri, Menkeu dan Menkumham saja, tetapi Kementerian lain agar Undang-Undangnya juga bermanfaat, terutama saat ini sejumlah pertanyaan sudah diungkapkan, dari DPD RI juga. Hal ini dalam rangka peningkatan ketertinggalan dari provinsi yang lain,” ujarnya.

Terkait Dana Otsus, ia meminta Menteri PPN/Bappenas hadir dalam rapat pembahasan dengan Panitia Kerja (Panja) atau diwakilkan oleh pejabat setingkat Dirjen.

“Terkait Dana Otsus, kami minta mulai dari perencanaan, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, bagaiman pertanggung jawabannya itu betul-betul terukur dalam UU ini,” tutur politisi Partai Golkar tersebut. 

Selain itu, Agun juga meminta agar wakil dari Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PUPR juga dihadirkan dalam rapat Panja tersebut. 

“Supaya Dana Otsus yang dicantumkan tersebut betul-betul tersinergi, tidak ada lagi tumpang tindih antar sektor satu dengan yang lain,” sebutnya. (pun,tn/sf)

Ketua DPD RI Dukung Pemberlakuan PPKM Mikro

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung keputusan pemerintah yang memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk menghentikan laju pandemi Covid-19. Menurutnya, penerapan PPKM Mikro lebih tepat dibandingkan lockdown. 

Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat banyak kalangan mendesak agar pemerintah memberlakukan lockdown. 

Namun, LaNyalla tidak setuju dengan desakan tersebut. Menurutnya, kebijakan lockdown lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Kami di DPD RI mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan tetap menerapkan PPKM Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, khususnya di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta,” tutur LaNyalla, Kamis (24/6/2021).

Bagi Senator asal Jawa Timur itu, lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu bukan solusi yang tepat untuk saat ini.

“Kita sudah punya pengalaman tahun lalu memberlakukan PSBB atau lockdown. Dampaknya sangat besar. Karena lockdown membutuhkan dana yang besar. Kalau kita kembali PSBB, berarti pemerintah harus menyiapkan kebutuhan pangan kepada seluruh warga,” tuturnya.

LaNyalla mengatakan, PSBB akan berimbas pada permasalahan ekonomi, yang kemudian berpotensi untuk menjadi masalah sosial. Karena, banyak warga yang akan kesulitan mencari nafkah.

“Ingat, tidak semua masyarakat bisa work from home. Ada banyak pekerja yang harus keluar rumah untuk mendapatkan uang, seperti buruh dan driver ojek online. Belum lagi mereka yang pendapatannya dari pemasukan harian. Bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup padahal saat ini perekonomian negara juga sedang sulit,” katanya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pihak-pihak yang mewacanakan lockdown untuk tidak memaksakan pendapatnya. 

Menurut LaNyalla, mengatasi persoalan pandemi tidak cukup hanya berbicara mengenai sektor kesehatan saja karena semua saling berkaitan.

“Harus ada pertimbangan mengenai kondisi ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia. Belum lagi kalau kita bicara soal budaya, akan lebih besar lagi implikasinya. PSBB total akan mematikan ekonomi rakyat,” sebutnya.

Ditambahkan LaNyalla, PSBB ketat juga akan berdampak besar terhadap pendapatan Pemerintah Daerah. Dikhawatirkan, Pemda akan tidak mampu membiayai sektor kesehatan apabila PSBB dilakukan sebab beban sangat besar sementara pemasukan dari pajak terkuras.

“Lockdown juga tidak akan efektif karena karakter geografis kita. Ada banyak celah, khususnya daerah, yang memungkinkan terjadinya pelanggaran PSBB. Siapa yang bisa jamin warga akan patuh semua? Sementara kita punya banyak jalur-jalur tikus. Sulit memantaunya,” ucap LaNyalla.

Sejumlah kepala daerah juga sudah menegaskan keberatan apabila wilayahnya diberlakukan lockdown. Setidaknya ada 5 gubernur yang menyatakan menolak PSBB yakni Gubernur Jawa Timur, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

“Ini tugasnya kepala daerah. Ingat pesan Presiden, lakukan PPKM Mikro secara sporadis hingga tingkat kelompok masyarakat paling kecil yaitu RT/RW. Pelacakan history kasus menjadi kunci,” tegasnya.

LaNyalla juga menyoroti berkembangnya klaster perkantoran, klaster keluarga, klaster, hajatan dan makin dekat dengan klaster pedesaan. Menurut LaNyalla, hal tersebut harus cepat diantisipasi. 

“Jangan sampai desa-desa diserang lonjakan kasus Covid-19 lalu Kepala Desa gagap dalam penanganan, ini akan sangat mengkhawatirkan. Setiap daerah juga perlu melakukan antisipasi. Siapkanlah rumah isolasi dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintah atau aset pemerintah yang tidak terpakai,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pemda harus menambah keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang saat ini kritis. Fasilitas kesehatan harus bisa menerima pasien Corona yang bergejala sedang hingga berat.

“Dan kepada masyarakat, bantu pemerintah dengan mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak terlalu penting dan genting. Dengan menahan diri keluar rumah, masyarakat akan membantu mengurangi penyebaran virus Corona,” tutup LaNyalla. (***)

LaNyalla: DPD RI Akan Tindak Lanjuti Laporan BPK RI

0
(Foto: Doc. DPD RI)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan siap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

LHP LKPP 2020 dan IHPS II Tahun 2020 disampaikan BPK dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar DPD RI, Kamis (24/6/2021).

Menurut LaNyalla, DPD RI akan mempelajari dan meninndaklanjuti laporan tersebut. 

“Laporan serta masukan dari BPK akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN,” ucap Senator dari Jawa Timur ini.

Dalam Sidang Paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin, LaNyalla meminta kepada seluruh anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan Ketua BPK RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. 

“Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

LaNyalla mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut. 

Dan berdasarkan Pasal 212 ayat (4) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut.

“Selanjutnya berdasarkan Pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya. 

Saat menyampaikan laporan, Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, mengatakan pemeriksaan LKPP dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Perundang-Undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. 

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN). 

“Selain itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian juga diberikan kepada dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga,” paparnya di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan lainnya. 

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar, meliputi 1.956 (28%) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 (26%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp12,64 miliar, serta 2.988 (43%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. (*)

Berita Terbaru