Kamis, 22 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 145

Infinity Health Medical Centre, Pusat Kesehatan milik Diaspora Indonesia di Sydney

0

Sydney, Australia – Dalam rangka meningkatkan hubungan dengan masyarakat Indonesia di Sydney, KJRI Sydney berkunjung ke pusat kesehatan milik diaspora Indonesia, Infinity Health Medical Centre yang berlokasi di salah satu kawasan bergengsi di Sydney (13/03/2022).

Konsul Jenderal RI di Sydney, Vedi Buana dalam kunjungannya, menyambut hangat keinginan Infinity Health untuk memajukan tenaga kesehatan perempuan Indonesia melalui pengalaman kerja di Sydney dan penyediaan pusat kesehatan yang dapat melayani diaspora Indonesia di Sydney secara khusus dan masyarakat Australia secara umum. Diharapkan, dari pengalaman layanan prima pusat kesehatan ini, akan tercipta kedekatan khusus bagi lndonesia di tengah masyarakat di Sydney.

Lahir dari inisiatif Shirley Lim untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, pusat kesehatan ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sejak berdirinya 2 tahun yang lalu. Pusat kesehatan yang mengusung motto “Quality Care, Every Day”, memiliki seorang dokter perempuan, yaitu dokter Angelia Tjokrowidjaja yang merupakan diaspora Indonesia dengan keahlian di bidang kesehatan perempuan, anak, mental dan kesehatan seksual. Dokter Angelia memberikan layanan optimal kepada para pasien, khususnya masyarakat Indonesia yang tidak jarang mengalami kendala komunikasi ketika melakukan konsultasi kesehatan ke pusat kesehatan lokal.

Pusat kesehatan ini juga memiliki tiga tenaga medis asal Indonesia yang merupakan mahasiswi jurusan kedokteran di berbagai universitas ternama di Sydney. Diantaranya Clarissa Nathania Soebianto, mahasiswa kedokteran tahun pertama di Universitas Notre Dame, Felicia Aurel Ferdinand, mahasiswa sarjana tahun ketiga sains di University of Sydney yang memiliki spesialisasi dalam bidang ilmu medis dan fisiologi dan Rachel Carolina Ibrahim seorang dokter umum lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha, Bandung.

“Saya ingin menciptakan pemimpin-pemimpin masa depan di sektor kesehatan di Australia khususnya dari kalangan diaspora perempuan Indonesia, melalui pusat kesehatan ini. Nantinya, mereka juga dapat membantu memajukan sektor kesehatan di Indonesia berbekal pengalaman dan pengetahuan mereka selama bekerja disini,” ujar Shirley Lim, Direktur Infinity Health Medical Center.

Sebagai Direktur Utama Infinity Health, Shirley memiliki semangat untuk memberikan pelayanan kesehatan preventif kepada komunitas luas melalui tim tenaga medis yang menjiwai pelayanan kesehatan itu sendiri.

(Sumber: KJRI Sydney)​

Filep Soroti Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat di Papua Belum Terealisasi

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, M.Hum menyoroti adanya kondisi yang cenderung timpang antara upaya pemberdayaan masyarakat adat dan ketersediaan berbagai sumber dana yang dapat digunakan. Filep menyebut setidaknya terdapat 3 sumber dana yang peruntukannya digunakan dalam upaya pemberdayaan masyarakat adat.

Ketiga sumber dana tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR). Filep menyampaikan, penggunaan DBH Migas tersebut diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Otsus yaitu sebagai bagian dari Dana Perimbangan. Pada  pasal 36 ayat (2) huruf d UU Otsus juga dijelaskan bahwa penerimaan bagi hasil migas dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

“Salah satu optimalisasi pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus ialah bagi hasil migas. Bagi hasil migas merupakan bagian dari sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota, sesuai amanat Pasal 34 ayat (1) UU Otsus, yaitu sebagai bagian dari Dana Perimbangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan hal yang perlu diperhatikan bahwa pengaturan DBH Migas dan PAD sangat jelas dibedakan dalam UU Otsus. Menurutnya, banyak orang berpikir bahwa DBH Migas merupakan bagian dari PAD Papua, padahal keduanya dibedakan dalam UU Otsus. Sehingga ia menekankan sudah seharusnya ada pemisahan penggunaan dana yang tegas antara DBH Migas dan PAD yang masing-masing memiliki peruntukan dalam pemberdayaan masyarakat adat.

“Pasal 34 ayat (2) UU Otsus mengatur tentang PAD Papua yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi Daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, bagi hasil migas sebagai bagian dari Dana Perimbangan, diatur dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5,” ungkapnya.

“Disana ditetapkan bahwa bagi hasil sumber daya alam yaitu pertambangan minyak bumi sebesar 70% dan pertambangan gas alam sebesar 70%. Selanjutnya, bagi hasil ini berlaku sampai 2026 dan diperpanjang sampai 2041; dan mulai tahun 2042, bagi hasil migas menjadi 50% untuk pertambangan minyak bumi dan 50% untuk pertambangan gas alam [Pasal 34 ayat (4), (5), (6) UU Otsus]. Dengan tolok ukur ini, maka sesungguhnya harus ada pemisahan tegas antara Dana Bagi Hasil Migas dan PAD Provinsi Papua/Papua Barat,” jelas Filep Wamafma yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I Komite I DPD RI.

Filep menambahkan, selain DBH Migas dan PAD, tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) juga harus memberikan sumbangan terpisah bagi masyarakat Papua terdampak. Dalam skala nasional, CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan, yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sejauh ini, Provinsi Papua Barat memiliki Perdasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP). Pasal 10 Perdasi ini menyebutkan bahwa TSP dilaksanakan oleh Perusahaan yang berbadan hukum, yang berkedudukan sebagai perusahaan pusat/induk atau cabang perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua, dan merupakan perusahaan milik Negara/daerah atau perusahaan milik swasta,” katanya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa dalam melaksanakan TSP, perusahaan wajib menetapkan komitmen bahwa TSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan dalam peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama; wajib menyusun rancangan dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggungjawab sosial perusahaan dengan memperhatikan perencanaan pembangunan Provinsi Papua dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menyampaikan laporan alokasi besaran dana TSP sesuai dengan RKT kepada pemerintah daerah.

“Sementara itu di Provinsi Papua Barat, tidak ada pengaturan khusus tentang hal ini, kecuali disinggung dalam Perdasus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat. Pada Oktober 2021, Pemkab Manokwari dan DPRD menyepakati Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Meskipun belum ada Perdasus-nya, namun karena CSR merupakan perintah UU, maka setiap perusahaan yang beroperasi di Papua Barat harus mengimplementasikannya,” jelas Filep.

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa DBH Migas berbeda secara signifikan dengan PAD dan dana CSR. Dalam kaitan dengan masyarakat adat, maka setiap dana ini sudah seharusnya dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat adat.

“Catatan kritisnya disini ialah mengapa pemberdayaan masyarakat adat cenderung kurang diperhatikan pemerintah, sementara dananya bersumber dari 3 aspek yaitu dana bagi hasil migas, PAD, dan CSR? Pertanyaan ini harus menjadi refleksi bersama bagi pelaksanaan Otsus jilid 2 ini!” tegas Filep.

Dalam kaitan ini, Filep Wamafma telah memfasilitasi masyarakat adat Suku Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Audiensi tersebut berlangsung di Jakarta dan diterima langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Dr. Achmad Idrus, MM.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut upaya Filep Wamafma saat menerima aspirasi dari perwakilan masyarakat adat suku Sumuri di kampus STIH Sanggeng Manokwari, Kamis (24/2/2022) lalu. Dalam kunjungan ini diantaranya membahas tentang hak ulayat yang kini menjadi areal industri minyak dan Gas Bumi (Migas) di tanah adat Sumuri.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Kementerian Investasi, telah diperoleh sejumlah poin penting diantaranya (1) Kesediaan masyarakat adat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal pengembangan investasi di tanah Sumuri dengan semangat saling menguntungkan (2) Meminta dukungan dalam pengembangan SDM lokal.

(3) Mengundang Menteri Investasi untuk hadir pada kegiatan Sumuri Ramah Investasi dan Promosi Budaya yang dikemas dalam MUBES. (4) Meminta kesediaan Menteri Investasi untuk memihak dengan kami. (5) tim kerja didampingi oleh Bpk Filep Wamafma dan Bpk Robert Kardinal. (6) Penyerahan Dokumen MUBES Suku Sumuri. (UWR)

Aliansi Honorer Nasional DPW Papua Temui Pemprov, Bahas Soal Pengangkatan Eks TH-K2

0
Aliansi Honorer Nasional Papua Sampaikan Aspirasi Tenaga Honorer ke Pemprov Papua dan Pejabat Terkait. [Foto: Dok. JP]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Aliansi Honorer Nasional Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Papua (AHN DPW Provinsi Papua) menyampaikan aspirasi terkait persoalan tenaga honorer di Provinsi Papua. Ketua AHN DPW Provinsi Papua, Frits Awom menyampaikan beberapa hal terkait Formasi Khusus Pengangkatan Tenaga Honorer se-Provinsi Papua yang berjumlah 20.000 khususnya wilayah Provinsi Papua yakni sebanyak 29 Kabupaten/kota.

Frits merespons perkembangan komunikasi dan informasi baik personal dan kelompok di kalangan masyarakat umum, khususnya honorer. Saat ini muncul banyak pertanyaan dan pendapat yang tidak sepaham terkait proses pengangkatan Tenaga Honorer eks TH-K2 yang tidak lulus tes CPNS Tahun 2013 dan Tenaga Kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 Tahun, Pedoman pelaksanaan Verifikasi dan validasi juga data base honorer khususnya wilayah Papua di 29 kabupaten/kota yang dinilai tidak transparan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Ia menyampaikan hasil Audiensi pada tanggal 10 Januari 2022, merujuk hasil rapat koordinasi antara Menpan RB, Kepala BKN, dengan (alm) Wakil Gubernur Papua beserta seluruh Bupati/walikota se Papua, Ketua DPRP, Ketua DPRD se-papua & Ketua MRP pada Tanggal, 4 September 2020 di Kementerian PAN RB dan memperhatikan surat Edaran MENPAN RB nomor: B/1161/M.SM.01.00/2021,  tanggal, 27 Juli 2021,  perihal pengadaan ASN Tahun 2022

“Bersama surat ini disampaikan bahwa Menpan RB menyetujui alokasi kebutuhan/formasi ASN Tahun 2021 untuk provinsi Papua dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua yang pelaksanaan seleksinya dilakukan pada tahun 2022. Proses ini hampir final dan dipastikan bukan hoaks,” katanya.

“Formasi khusus pengangkatan honorer untuk eks TH. K-2 yang tidak lulus Tahun 2013 dan Tenaga Kontrak yg memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun yang diangkat sebelum 31 Agustus 2015, ditetapkan sebanyak 20.000 dan pembagian alokasi untuk Provinsi dan kabupaten/kota di bawah koordinasi Gubernur Papua,” sambungnya.

Selanjutnya, formasi yang telah dibagi oleh Gubernur Papua sebagaimana disebutkan di atas, segera diperinci dengan memperhatikan prioritas jabatan, berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan memperhitungkan kemampuan APBD guna pembayaran gaji, biaya pelaksanaan Latihan Dasar (latsar) dan biaya lainnya.

Selanjutnya, Keputusan Gubernur tentang pembagian alokasi formasi untuk Provinsi dan kabupaten/kota dimaksud, telah disampaikan kepada Menteri PAN RB dan kepala BKN sesuai surat nomor: 814.2/6213/SET. Tanggal, 7 Juni 2021. Dengan rincian alokasi formasi sebagaimana tersebut dengan alternatif untuk:

1. Formasi CPNS bagi tenaga eks TH K-2 yang tidak lulus tes CPNS Tahun 2013 dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun yang masih berusia di bawah 35 tahun dan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.

2. Formasi PPPK bagi eks TH. K-2 yang tidak lulus tes Tahun 2013 dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 5 Tahun dan mempunyai ijazah paling rendah Diploma III/D-III.

Keputusan ini disampaikan oleh Kemenpan RB RI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai catatan bagi sahabat seperjuangan dan saya, bahwa berdasarkan hasil audiensi masalah kualifikasi pendidikan, batas usia dan ASN CPNS/CPPPK bukan kewenangan kita. Untuk itu tidak perlu untuk kita perdebatkan. Mengacu pada surat di atas, telah disampaikan dengan tegas oleh Waket I AHN Provinsi Papua, Sinmiasa, B.D kepada Bapak Yth. Sekda Papua, Kakanreg IX Jayapura, Inspektur Provinsi Papua dan Staf Ahli Sekda Papua sesuai hasil kesepakatan dan harapan kita bersama dalam forum,” kata Frits.

Sementara itu, Kakanreg Papua menambahkan bahwa persoalan keterlambatan ini ada pada pimpinan daerah di kabupaten dan kota. Menurutnya, kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah sangat maksimal yakni BKN, BPKP dan BKD Provinsi sebagai kordinator.

Menurutnya, proses ini diharapkan cepat selesai karena rapat koordinasi daring via zoom meeting itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli 2021, pembukaan Verval oleh Kemenpan RB & Kepala BKN Pusat sudah terlaksana tanggal 17 September 2021 di swissbel Hotel Jayapura. Pelaksanaan Verval dimulai tanggal 20 September dan direncanakan berakhir tanggal 26 Oktober 2021 di hotel Horizon Jayapura.

“Dan rencana Penetapan NIP pada tanggal 1 Desember 2021. Namun yang menghambat dan memperlambat proses ini adalah pemangku kebijakan di 29 kabupaten dan kota, kalau hanya kita provinsi kemungkinan besar sudah final dan menjadi kado Natal Tahun 2021 lalu. Sebenarnya yang mau dibahas dan yangg mau disalahkan disini siapa?” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Frits Pemerintah Provinsi telah menyurat ke kabupaten/kota dan mengemis minta data berulang kali sampai dengan batas waktu Verval yang ditentukan baru masuk 3 Kabupaten. Padahal ini sesuatu yang benar-benar kita perjuangkan bertahun-tahun dengan mengemis ke Pemerintah Pusat sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2020.

“Ketika diberikan ruang/dijawab oleh pemerintah pusat malah kita sendiri yang tidak indahkan bagian ini dengan baik, seharusnya sahabat seperjuangan yang tersebar diantara 29 kabupaten/kota yang harus membangun komunikasi baik dengan pejabat setempat dan mohon dengan hormat agar berkasnya cepat dimasukan, ketika proses hampir final kenapa kita harus saling menyalahkan soal keterlambatan ini,” katanya.

“Apa yang teman-teman sampaikan kepada kami, telah kami sampaikan kepada Bapak Ibu pejabat, dan apa yang disampaikan bapak ibu pejabat kepada kami, itulah yang sudah disampaikan kepada seluruh teman-teman. Maka jangan terprovokasi dengan informasi dari personal atau kelompok orang, siapapun dia walau itu keluarga sekalipun, yang bekerja di BKN atau BPKP atau BKD,” jelasnya.

Frits berharap kepada seluruh pejuang honorer untuk tetap bersabar, kembali bekerja dan mendoakan pemerintah yang mengupayakan nasib para honorer sehat hingga proses selesai dengan baik.

“Kita sudah berusaha, malu karena WA pejabat terus, telpon pejabat, walau kita ini bukan apa-apa tapi karena keinginan kita bersama, jadi masalah keterlambatan waktu, masalah usia, masalah pendidikan, masalah proses seleksi dengan sistem CAT, semua sudah kita sampaikan, maka pada tanggal 10 Maret 2022, jam 04.35 WIT saya menyampaikan semua pesan dan hasil diskusi teman-teman dan saya,” katanya.

Lebih lanjut, Frits menekankan bahwa proses pengangkatan 20.000 honorer di provinsi Papua tidak terkait sama sekali dengan masalah Politik Papua Merdeka ataupun Masalah Pemekaran di atas Tanah Papua. Ia mengimbau masyarakat tak termakan berita bohong dan tetap jernih menerima informasi. (UWR)

Masyarakat Adat Sumuri Datangi Kementerian Investasi, Ini Harapannya

0

JAKARTA – Perwakilan masyarakat adat Suku Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni melakukan audiensi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI yang diterima langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Dr. Achmad Idrus, MM.

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh sejumlah poin penting yang dibahas diantaranya yaitu (1) Kesediaan masyarakat adat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal pengembangan investasi di tanah Sumuri dengan semangat saling menguntungkan, serta (2) Meminta dukungan dalam pengembangan SDM lokal.

(3) Mengundang Menteri Investasi untuk hadir pada kegiatan Sumuri Ramah Investasi dan Promosi Budaya yang dikemas dalam MUBES. (4) Meminta kesediaan Menteri Investasi untuk memihak dengan kami. (5) tim kerja didampingi oleh Bpk Filep Wamafma dan Bpk Robert Kardinal. (6) Penyerahan Dokumen MUBES Suku Sumuri.

“Kami sampaikan terima kasih kepada bapak Filep dan bapak Robert Kardinal yang sudah memfasilitasi dimana kami bertemu dengan pihak Kementerian Investasi yang diwakili oleh bapak Achmad Idrus selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM,” ujar salah seorang perwakilan suku Sumuri.

Lebih lanjut, perwakilan masyarakat adat Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni juga meminta dukungan untuk dapat difasilitasi bertemu dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat adat suku Sumuri menemui Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, M.Hum di kampus STIH Sanggeng Manokwari, Kamis (24/2/2022) lalu. Agenda ini membahas dua hal penting yakni tentang hak ulayat yang kini menjadi areal industri minyak dan Gas Bumi (Migas) di tanah adat Sumuri dan musyawarah besar suku Sumuri di kabupaten Teluk Bintuni pada Juni 2022.

Berkaitan dengan hak masyarakat adat Sumuri ini, perwakilan masyarakat adat Sumuri berdiskusi secara adat tentang masa depan suku Sumuri yang memiliki hak ulayat atas hasil migas yang saat ini sedang diproduksi di Teluk Bintuni. Perwakilan suku Sumuri tersebut adalah Emanuel Simuna, Tarsisius Dorisara, Echon Waprak, Marsela Inanosa, Martinus Agofa, Tadius Fossa, dan Benni Inanosa.

Pertemuan ini juga membahas tentang kesiapan panitia dalam melaksanakan musyawarah besar suku Sumuri pada Juni 2022 mendatang sekaligus membahas kerjasama dalam pendampingan hukum STIH Manokwari bagi suku Sumuri di Teluk Bintuni.

Menanggapi tentang agenda Mubes suku Sumuri pada Juni 2022 mendatang, Filep Wamafma menyarankan kepada panitia mubes untuk melihat beberapa hal urgen untuk diputuskan dalam mubes nantinya. Diantaranya, yakni peluang mendapat kursi DPRK Teluk Bintuni berdasarkan Undang-undang Otsus, hak-hak kesulungan suku Sumuri di areal migas dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kebutuhan dan masa depan suku Sumuri.

“Pada intinya kami mendukung apa yang menjadi agenda suku Sumuri, sebab semua yang sudah disampaikan hari ini merupakan tanggung jawab bersama. Suku Sumuri juga sudah menjadi bagian dari keluarga besar STIH Manokwari,” ujar Filep. (UWR)

Amnesty; Hentikan Serangan Terhadap Semua Warga Sipil di Papua

0
NS (sweater orange), satu-satunya pekerja PT. PTT yang selamat dari penyerangan KKB, berhasil dievakuasi ke Timika. NS dan delapan rekan kerjanya tengah berada di Tower B3, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, ketika KKB menyerang mereka pada Rabu (2/3/2022) dini hari, akibatnya delapan rekan NS tewas, Mimika Papua, Sabtu (5/3/2022)(Dok. Humas Polda Papua)

Menanggapi beberapa insiden kekerasan terhadap warga sipil di Papua, termasuk penembakan delapan pekerja jaringan telekomunikasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan bahwa pihaknya mengutuk tindakan tersebut.

“Kami mengutuk keras semua serangan terhadap warga sipil di Papua, termasuk penembakan terhadap delapan pekerja jaringan telekomunikasi yang diklaim dilakukan oleh OPM. Kami menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban.”

“Pembunuhan yang tidak sah oleh siapapun terhadap siapapun tidak pernah dapat dibenarkan dan jelas merupakan bentuk penghinaan terhadap prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia, baik jika dilakukan oleh kelompok bersenjata maupun oleh aparat keamanan.” kata Usman dalam press releasenya.

Menurut Amnesty Internasional, kekerasan sudah terlalu sering terjadi di Papua. Pada akhir bulan lalu ada seorang anak yang meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh anggota TNI di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak.

“Kekerasan ini juga sudah diangkat oleh ahli HAM PBB dalam rilis mereka beberapa hari yang lalu. Namun sayangnya, respons dari pemerintah masih penuh penyangkalan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aktor negara.”

“Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim independen untuk menginvestigasi insiden-insiden ini secara menyeluruh, transparan dan tidak berpihak. Terduga pelaku, baik itu anggota OPM, aparat keamanan, atau siapapun, harus dibawa ke pengadilan umum dalam proses yang adil dan tidak berakhir dengan hukuman mati.” tambahnya lagi.

Amnesty juga kembali mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan keamanan yang digunakan untuk merespon masalah di Papua. Menurut Amnesty, jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak berhasil dan tidak bisa terus dipertahankan.

Latar belakang

Pada tanggal 2 Maret 2022, delapan pekerja jaringan telekomunikasi tewas setelah diduga ditembak oleh anggota Organisasi Papua Merdeka di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Februari, Amnesty International Indonesia menerima laporan bahwa seorang anak kelas IV SD – berinisial MT – di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua meninggal dunia pada hari Minggu 20 Februari 2022 setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan di Sinak. MT ditangkap bersama enam anak lainnya karena dituduh mencuri senjata milik anggota TNI di Sinak. Ketujuh anak-anak yang ditangkap ini semuanya berusia sekolah dasar (SD).

Pada tanggal 1 Maret, ahli HAM PBB mengeluarkan rilis yang menyebutkan ada pelanggaran HAM yang serius di Papua, termasuk pembunuhan terhadap anak, penghilangan, penyiksaan, hingga pemindahan paksa terhadap orang asli Papua.

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

Selain itu Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, mengidentifikasi, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi para korban atau keluarganya merupakan bentuk pelanggaran HAM tersendiri.

Rencana Pemekaran di Papua Masih Bergulir, Senator Filep Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum

JAKARTA – Bergulirnya rencana pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat telah menuai pro-kontra di tengah rakyat Papua. Gelombang reaksi rakyat ini menunjukkan adanya dua aspirasi yakni kelompok rakyat yang mendukung pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan kelompok rakyat yang menolak pemekaran.

Seperti diketahui, di Wamena Papua, ribuan rakyat melakukan aksi turun ke jalan menolak pemekaran calon provinsi Papua Tengah, termasuk beberapa calon kabupaten. Terbaru, puluhan mahasiswa Papua bahkan memprotes rencana pemekaran hingga merangsek ke kawasan Istana Kepresidenan.

Sementara itu, pemerintah juga telah banyak menerima aspirasi maupun usulan pemekaran dari Papua baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Bahkan diantara aspirasi tersebut telah menyertakan usulan letak ibu kota provinsi yang akan dimekarkan.

Terkait dengan perkembangan dan situasi pro-kontra tersebut, Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH, M.Hum, memandang bahwa kebijakan pemekaran sesungguhnya bernilai baik sebagaimana amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Akan tetapi, ia menilai metodologi yang digunakan oleh pemerintah dalam mewujudkan kebijakan tersebut adalah metodologi yang keliru.

“Metodologi yang keliru ini karena pemerintah mengabaikan kedaulatan dan aspirasi secara umum yang ada di daerah. Pemerintah juga tidak memiliki data yang valid tentang rencana strategi kebijakan nasional dan kebutuhan di daerah,” ujarnya, Sabtu (12/3/2022).

Filep melihat sejumlah analisa atau data penelitian dari beberapa perguruan tinggi yang digunakan oleh pemerintah cenderung mengabaikan fakta empiris yang terjadi di lapangan. Hal ini menurutnya merupakan pengabaian terhadap perumusan kebijakan strategi nasional di daerah yang seharusnya berpedoman pada ketentuan peraturan dan juga kondisi politik di daerah.

“Ketentuan peraturan yang saya maksudkan adalah landasan utama pembentukan daerah pemekaran atau otonomi daerah yakni merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus. Walaupun pintu dan ruang telah dibuka untuk menentukan daerah otonom baru baik provinsi maupun kabupaten secara khusus di tanah Papua, hal itu sesungguhnya telah termuat secara rinci termasuk mekanisme yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Otsus,” katanya.

Lebih jauh, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengkritisi mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam mewujudkan pemekaran di Papua. Menurutnya, pemerintah cenderung melandaskan aspirasi pemekaran ini dari tokoh-tokoh yang tidak representatif untuk membuka peluang pemekaran. Dalam hal ini, Filep memandang pemerintah terkesan bertindak sebagaimana pemerintahan Orde Baru.

Ia menekankan, pemerintah sudah seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang termuat dalam UU Otsus dengan melibatkan stakeholder yang tepat sehingga betul-betul mewakili aspirasi rakyat di Papua. Sebaliknya, jika mekanisme ini tidak dilakukan, maka akan memunculkan gap/jarak antara pemerintah dengan rakyat.

“Kita apresiasi dan hormati otoritas pemerintah pusat. Tetapi kedaulatan sesungguhnya ada pada rakyat, seharusnya pemerintah menggunakan mekanisme yang sesuai yaitu mekanisme pemekaran melalui lembaga yang telah ditentukan dalam UU Otsus yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan juga melalui pemerintah provinsi. Ini merupakan tiga elemen penting dalam mewujudkan pemekaran itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam situasi pro-kontra pemekaran saat ini, Filep meminta pemerintah menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang berkembang di tengah rakyat Papua atas dampak yang kelak terjadi akibat pemekaran. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan tepat pada titik persoalan kegelisahan rakyat melalui mekanisme yang tepat pula.

“Rakyat Papua hari ini khawatir dan bimbang terhadap aspek dan dampak yang terjadi akibat pemekaran wilayah. Rakyat Papua memandang, ketika ada pemekaran maka rakyat atau orang asli Papua akan termarjinalkan. Selain itu, kesiapan orang Papua dalam aspek pendidikan/SDM atau aspek persaingan usaha, bisnis, kedudukan dalam pemerintahan, kedudukan dalam ekonomi dan kedudukan di dalam semua aspek ini menjadi kekhawatiran tersendiri bahwa pemekaran ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan orang asli Papua,” ungkapnya.

Filep menekankan, pemerintah perlu memahami karakteristik orang Papua dan potensi konflik yang ditimbulkan akibat pemekaran. Menurutnya, karakteristik mayoritas rakyat Papua yang hidup dengan cara tradisional akan berhadapan dengan persaingan terbuka saat terjadi pemekaran. Selain itu, rakyat Papua juga mengkhawatirkan adanya migrasi besar-besaran yang dikhawatirkan akan menguasai semua sektor di Papua. Hal ini yang seharusnya dijawab oleh pemerintah.

Ia menambahkan, hingga kini terdapat benang merah yang belum dituntaskan oleh pemerintahan dari rezim ke rezim. Inilah yang menyebabkan konsep pemerintah seringkali berseberangan atau bertolak belakang dengan daerah. Ia mengugkapkan cara-cara pemerintah dalam merumuskan kebijakan di daerah masih menggunakan ego sektoral dan ego kewenangan sepihak dengan mengesampingkan kewenangan pemerintah daerah dan rakyat di daerah.

“Inilah sebenarnya yang harus dievaluasi oleh pemerintah, sehingga pemerintah pusat tidak sewenang-wenang untuk menciptakan konsep pembangunan di daerah. Tapi konsep pembangunan di daerah harus berdasarkan aspirasi dan pertimbangan serta persetujuan dari lembaga-lembaga yang diamanatkan dalam UU Otsus sebagai representasi kultural rakyat Papua,” ujarnya.

Senator Filep berharap pemerintah dapat juga memprioritaskan peyelesaian kasus-kasus di Papua. Menurutnya, persoalan paling mendasar saat ini adalah mengakhiri konflik bersenjata secepatnya sehingga tidak banyak lagi memakan korban. Dengan begitu, ia meyakini kondisi kamtibmas yang stabil juga akan mendukung efektivitas implentasi kebijakan di daerah.

“Kenapa tidak memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus di Papua. Kenapa pemerintah tidak menciptakan konsep besar menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM atau kelompok kriminal bersenjata ataukah politik di daerah. Justru pemerintah menciptakan konsep yang menciptakan persoalan baru di daerah. Ini sesuatu yang harus dievaluasi oleh pak presiden terhadap jajaran-jajaran Kementerian di bawahnya baik oleh Menteri Dalam Negeri maupun oleh Bappenas dan juga oleh institusi-institusi terkait lainnya,” ujarnya.

Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Teroris SU Hingga Tewas Ditembak

0

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kronologi tersangka teroris SU tewas ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat penangkapan, SU sudah berstatus tersangka.

“Sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat (11/3/2022).

Ahmad menjelaskan rentetan kejadian yang menyebabkan tersangka teroris SU tewas di tempat. Penangkapan itu tersebut terjadi di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/11) pukul 21.15 WIB.

Saat penangkapan, kata Ahmad, polisi telah memperkenalkan diri dan bermaksud menahannya di jalan. Namun SU tidak langsung memberhentikan kendaraannya.

“Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah memperkenalkan diri, serta menyatakan maksud dan tujuan,” tutur Ahmad.

SU melakukan perlawanan secara agresif kepada polisi yang hendak menangkapnya. Ahmad mengatakan, SU mencoba menabrakkan mobilnya ke arah polisi yang mencoba menghentikannya.

“Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka,” ujarnya.

Ahmad menyebut, pihaknya masih berupaya melakukan komunikasi dengan SU dengan cara menaiki bak belakang mobil tersangka. Mengetahui hal tersebut, SU diduga sengaja berkemudi dengan membanting setir kiri-kanan dengan niat mencelakakan petugas.

“Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang,” sebutnya.

Freeport Serahkan Bonus Bagi Atlet Papua Peraih Medali PON XX

0

JAYAPURA – PT Freeport Indonesia menyerahkan secara simbolis bonus bagi atlet Papua peraih medali di PON XX 2021, di Gedung B Kantor Otonom Kotaraja, Rabu (9/3/2022). 

Bonus bagi atlet senilai total Rp4,9 miliar, terbagi atas Rp1 miliar untuk tim Sepakbola putra serta atlet peraih emas dari 36 cabang olahraga (cabor) Rp3,9 miliar.

Penyerahan bonus oleh Sekretaris Umum PB PON Papua, Elia Loupatty kepada Pelatih Tim Sepakbola Putra PON XX Papua, Eduard Ivakdalam, disaksikan Denni J. Rumayomi selaku perwakilan PT Freeport.

“Ini suatu proses yang menghasilkan atlet dan prestasi itu bisa dicapai atas bimbingan PB PON dan KONI juga karena upaya atlet yang sangat fokus ikut pelatihan,” kata Danni J Rumayomi selaku perwakilan PT Freeport Indonesia, disela-sela penyerahan bonus itu.

Lewat penyerahan bonus ini, ia berharap prestasi yang telah diraih dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. 

“Sehingga prestasi atlet dari Papua tidak berakhir pada event PON XX tapi juga di event yang akan datang,” kata ia.

Sementara Sekretaris Umum PB PON Papua, Elia Loupatty mengapresiasi bantuan yang diberikan Freeport Bagi atlet berprestasi Papua. 

Dimana nantinya dana bantuan itu akan langsung ditransfer di rekening PB PON XX Papua.

“Kami hanya akan meneruskan misalnya untuk Tim Sepakbola Putra yang medali emas sebesar Rp1 miliar. Nah, bagaimana cara pembagiannya nanti itu jadi urusan tim (sepakbola) dan kami tidak intervensi begitu juga dengan PT Freeport,” ujar Elia.

Pelatih Tim Sepakbola Putra Papua PON XX, Eduard Ivakdalam menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian PT. Freeport Indonesia terhadap atlet berprestasi Papua. 

Dia pun mendorong agar prestasi yang diraih para atlet dapat terus ditingkatkan apalagi selain Freeport Indonesia, bantuan serupa juga telah diserahkan Menteri BUMN, Erick Thohir serta Ketua Asprov PSSI Papua, Benhur Tomi Mano. ***

Bareskrim Polri Resmi Sita Mobil Tesla Hingga Akun YouTube Indra Kenz

0
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.(Instagram @indrakenz)

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menyita mobil Tesla milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Terhitung, barang bukti yang telah disita adalah bukti transfer bank, dokumen rekapitulasi deposito, berkas akun YouTube, hingga ponsel Indra Kenz.

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu (8/3/2022).

“Kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” sambung dia.

Gatot mengatakan, sebanyak 14 korban aplikasi Binomo telah diperiksa. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp. 25.620.605.124,” ucap Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengusut aliran dana yang diduga berasal dari tindak pencucian uang Indra Kenz.

“Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” sambungnya.

Presiden Sampaikan Upaya Pemerintah dalam Pemulihan Dunia Kerja yang Berorientasi pada Manusia

0
Presiden Joko Widodo

jakarta – Pesiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah upaya pemerintah Indonesia dalam mendukung arah pemulihan dunia kerja akibat pandemi Covid-19 yang berorientasi pada manusia atau Global Call to Action for a Human-Centred Recovery. Berdasarkan proyeksi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), tingkat pengangguran global pada tahun 2022 bisa mencapai 207 juta orang yang jauh meningkat dibandingkan tahun 2019.

“Laju pemulihan kesehatan dan ekonomi sangat beragam antarnegara dan kawasan akibat perbedaan tingkat vaksinasi dan stimulus fiskal. Oleh karena itu, saya sangat mendukung arah pemulihan dunia kerja harus berorientasi pada manusia. Perlu keseriusan untuk menjalankan Global Call to Action for a Human-Centred Recovery,” ucap Presiden dalam sambutannya secara virtual pada ILO Global Forum for a Human-Centred Recovery from the Covid-19, di Istana Merdeka, pada Selasa, 22 Februari 2022.

Pertama, Kepala Negara menyebutkan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja, yaitu dengan menggencarkan program vaksinasi Covid-19 bagi para tenaga kerja dan keluarganya.

“Upaya vaksinasi untuk tenaga kerja dan keluarga harus terus kita gencarkan, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Di Indonesia, vaksin kita berikan secara gratis kepada seluruh penduduk termasuk kepada para pekerja,” tuturnya.

Kedua, Presiden mengatakan bahwa penguatan perlindungan sosial bagi para pekerja yang terkena dampak pandemi penting untuk dilakukan. Presiden menyebut, sebanyak 4,14 miliar orang atau 53,1 persen penduduk dunia tidak memiliki perlindungan sosial.

“Di Indonesia, perlindungan sosial merupakan bagian penting dari program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di antaranya Program Keluarga Harapan, kartu sembako, bansos tunai, hingga subsidi listrik. Setidaknya Rp186,64 triliun telah kami alokasikan untuk perlindungan sosial,” ucap Kepala Negara.

Selanjutnya, Presiden menjelaskan pentingnya kerja sama dalam untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Presiden menyebut, keberpihakan dan inovasi juga sangat diperlukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.

“Perbaikan iklim investasi yang pro-people perlu terus dijalankan termasuk di sektor ekonomi hijau yang berkelanjutan,” lanjut Presiden.

Terakhir, Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya memperkuat daya saing pekerja dalam menghadapi tantangan dunia pada masa mendatang, salah satunya melalui pendidikan literasi digital. Presiden pun menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Kartu Prakerja bagi para pencari kerja untuk memperoleh keterampilan baru dan membuka potensi wirausaha.

“Reskilling dan upskilling harus terus-menerus kita lakukan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta. Pendidikan literasi digital harus menjadi prioritas agar pekerja kita bisa bertahan di tengah gelombang transformasi digital,” tuturnya.(BPMI Setpres)

Berita Terbaru