JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Usulan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara telah disepakati seluruh fraksi di DPR RI menjadi usul inisiatif DPR. Hasil itu diperoleh dalam Rapat Pleno Pengambilan keputusan dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (3/10/2022).
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dasar hukum RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Utara berbeda dengan dasar hukum DOB (daerah otonomi baru) pada umumnya, tetapi berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.
“Berdasarkan aspek teknis substansi dan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja (panitia kerja) berpendapat bahwa RUU tentang pembentukan provinsi Papua Utara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” ujar Supratman.
Setelah mendengarkan pendapat mini masing-masing fraksi selanjutnya diperoleh hasil bahwa seluruh fraksi menyetujui RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara menjadi usul inisiatif DPR yang kemudian akan dilakukan pembahasan dalam tingkat selanjutnya.
Supratman menjelaskan, format dan struktur RUU pembentukan Provinsi Papua Utara dikonsistensikan dengan 3 RUU pembentukan provinsi baru di Papua yang sudah menjadi undang-undang, yaitu undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, UU No.15 Tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Tengah, dan undang-undang nomor 16 Tahun 2002 tentang pembentukan provinsi Papua pegunungan Tengah.
Akan tetapi, setelah melakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi maka RUU tentang pembentukan provinsi Papua Utara mengalami perubahan, yang semula terdiri dari 9 Bab dan 27 pasal, menjadi 9 Bab dan 23 Pasal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya akan disahkan dalam sidang paripurna pada 4 November 2022 mendatang. Menurut Dasco, RUU Papua Barat Daya baru akan disahkan karena surat penjadwalan pengesahan RUU tersebut baru diterima kemarin, Senin (3/10/2022).
“Surat untuk minta penjadwalan pengesahan baru kita terima kemarin, sehingga kami tadi bacakan. Tapi karena proses mekanisme rapim dan bamus, belum bisa dilaksanakan untuk paripurna,” kata Dasco, Selasa (4/10/2022).
“Sehingga kami pastikan bahwa dalam paripurna depan awal sidang akan kami sahkan sesuai mekanisme yang ada,” tambah dia. (UWR)