Jumat, 23 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 125

KPK Dalami Distribusi Penggunaan APBD Provinsi Papua

0
Ilustrasi pemeriksaan. [Foto: @RazorMax]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami distribusi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi.

Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Dius Enumbi hadir dan menjalani pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD,” kata Ipi Maryati, Kamis (20/10/2022).

Selain Dius Enumbi, KPK juga akan memeriksa Nopiles Gombo selaku awai honorer Bendahara Pembantu Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Papua. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang panggilan.

Adapun dalam pendalaman terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua, KPK juga telah memeriksa 4 saksi lainnya. Keempatnya adalah Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, PNS Bendahara Pengeluaran Setda Pemprov Papua Woro Pujiastuti, dan dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua yakni Yance Parubak dan Sesno.

Di sisi lain, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK lamban dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Oleh sebab itu, MAKI berencana menggugat Praperadilan KPK atas penanganan kasus tersebut.

“MAKI berencana mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari CNN, Rabu (19/10/2022).

Bonyamin mengatakan, KPK sudah seharusnya segera memproses hukum Lukas hingga melakukan penahanan. Menurutnya, apabila Lukas Enembe memang dalam keadaan sakit maka yang bersangkutan bisa dibantarkan oleh KPK.

“Atas berlarut-larutnya atau mangkraknya dan tidak jelasnya KPK, kemarin bahkan Ketua KPK disebut akan mendatangi Lukas Enembe itu menurut saya malah menjadi drama, kemarin juga drama katanya mau manggil kedua, upaya paksa, tapi sekarang tidak ada. Jadi, itu seperti janji-janji yang tidak ditepati,” terang Boyamin. (UWR)

Gandeng IDI, KPK Akan Kirim Tim Dokter Independen Periksa Kesehatan Lukas Enembe

0
Drs. Firli Bahuri, M.Si, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim tim dokter independen ke Jayapura untuk memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK berupaya memenuhi hak pihak-pihak terkait kasus ini demi kelancaran proses hukum yang berjalan.

“Tim ini akan melakukan agenda kegiatan untuk memastikan dan sekaligus membantu pemulihan kesehatan para pihak yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (19/10/2022).

Menurut Firli, langkah itu perlu dilakukan termasuk untuk memenuhi hak tersangka mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, Gubernur Lukas Enembe hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang sakit.

“Terutama terhadap hak-hak tersangka harus kita penuhi,” kata Firli Bahuri.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex menyampaikan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengirim tim dokter ke Papua.

“Pak Ketua Pak Firly sudah menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Alexander Marwata dikutip, Rabu (19/10/2022).

Alex menjelaskan, KPK harus mencari pendapat kedua (second opinion) terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Langkah itu perlu dilakukan meskipun Lukas Enembe telah diperiksa oleh dokter pribadi termasuk dari Singapura.

“Kita sudah koordinasi dengan IDI dan sekarang sedang dibentuk tim, untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Papua,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening menyampaikan rencana kedatangan tim dokter dari KPK harus terlebih dahulu dirapatkan bersama keluarga dan masyarakat adat.

“Kami sudah lakukan koordinasi dan komunikasi dengan klien kami, dan klien kami akan rapatkan dulu dengan keluarga juga masyarakat adat, untuk merespons kunjungan KPK dengan tim dokternya ke kediaman klien kami,” ujar Stefanus Roy Rening.

Menurut Roy, kliennya membutuhkan keputusan bersama terkait dengan rencana kunjungan KPK dan IDI ke Jayapura. Sedangkan hingga saat ini, ratusan massa pendukung masih berjaga di kediaman Lukas Enembe di Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Di sisi lain, kondisi kesehatan Lukas Enembe juga menjadi perhatian masyarakat Papua. Sejumlah pihak bahkan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatan gubernur dan meminta segera ada penunjukan penjabat gubernur demi kelancaran pelayanan publik di Papua. (UWR)

Dinilai Tak Transparan Soal Izin Perusahaan Sawit, Masyarakat Adat Awyu Gugat DPMPTSP Papua

0
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. [Foto: ist]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Masyarakat adat Awyu, Kabupaten Boven Digoel menggugat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua yang dinilai tidak transparan terkait informasi perizinan usaha perkebunan sawit.

Hendrikus Woro yang mewakili masyarakat adat Awyu mengajukan gugatan informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) terkait persoalan tersebut. Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, gugatan itu diajukan menyoal izin dari PT Indo Asiana Lestari.

“Gugatan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua yang tidak transparan dan tertutup perihal informasi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari seluas 39 ribu hektar,” ungkap Woro, dikutip dari Papua Times Rabu (19/10/2022).

Hendrikus menduga pemerintah dalam hal ini DPMPTSP secara diam-diam telah menerbitkan izin tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat. Perusahaan ini disebutnya berencana menggusur hutan adat dan menggantinya dengan perkebunan kelapa sawit seluas puluhan ribu hektar tersebut.

Pada tahun 2021, ancaman tergusurnya hutan ini semakin nyata saat perusahaan PT Indo Asiana Lestari mencoba membangun pelabuhan. Selain itu, kehadiran PT Indo Asiana Lestari yang diketahui adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Malaysia itu sudah lama ditolak oleh masyarakat adat suku Awyu.

Bagi suku Awyu, hutan adat adalah ruang kehidupan yang memberikan pangan, obat-obatan, ekonomi, keyakinan hingga nilai sejarah yang sangat berharga. Terkait dengan persoalan ini, LBH Papua dan Pusaka telah menerima kuasa untuk mendampingi sengketa tersebut.

Sementara itu, Emanuel Gobay dari LBH Papua menilai, tindakan DPMPTSP Provinsi Papua yang tidak memberikan permintaan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pemohon sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Publik harus berpihak kepada masyarakat adat untuk memutuskan persoalan ini.

“Masyarakat adat menggugat DPMPTSP Provinsi Papua ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua. Tujuan sengketa ini agar KIP Papua memutus informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka,” jelas Emanuel Gobay.

Lebih lanjut, Gobay menjelaskan, informasi publik yang diminta pemohon merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat sesuai Pasal 11 ayat 1 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang juga diatur dalam peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. (UWR)

Mendagri Diminta Segera Nonaktifkan Lukas Enembe, Perlu Ada Penjabat Gubernur

0
Gubernur Papua Lukas Enembe. [Foto: Dok. Pemprov Papua]

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan menderita stroke hingga ia tidak bisa menghadiri dua kali panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta. Lukas Enembe sebelumnya terlihat dalam sebuah video dimana ia menerangkan kondisi kesehatannya yang masih belum bisa banyak berbicara dan berjalan serta masih harus mengonsumsi sejumlah obat-obatan.

Kondisi kesehatan Gubernur Papua ini turut menjadi perhatian dan dikeluhkan masyarakat Papua terutama terkait dengan aktivitas pelayanan pemerintahan. Respons itu diantaranya berasal dari Koordinator Cendekiawan Muda Papua, Paulinus Ohee.

Paulinus Ohee meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran kondisi kesehatan Lukas dan aktivitasnya yang terbatas.

Menurut Paulinus, kondisi Lukas Enembe tak hanya mengakibatkan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK, namun juga berdampak pada jalannya pelayanan publik bagi masyarakat Papua.

“Kondisi gubernur dalam keadaan sakit. Namun, pemerintahan harus tetap berjalan. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri harus menonaktifkan gubernur untuk pemulihan kesehatan dan menjalankan proses hukum yang sedang dihadapi,” kata Paulinus dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Paulinus menilai bahwa dengan dinonaktifkannya Lukas Enembe akan banyak berdampak positif bagi Lukas Enembe, pemprov Papua dan masyarakat Papua. Dengan begitu, menurutnya, Lukas akan dapat lebih fokus pada pengobatan dan pemulihan kondisi kesehatannya dan dapat lebih fokus menghadapi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang menjeratnya.

Selain itu, kinerja pemprov Papua juga akan berjalan optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan publik bagi masyarakat. Sebab menurut Paulinus, seorang gubenur sangat penting untuk dapat berada di kantor pemerintahannya selaku kuasa pengguna anggaran.

Dengan pertimbangan itu, Paulus berpendapat perlu segera ada penjabat gubernur Papua agar roda pemerintahan Pemprov Papua berjalan lancar dan optimal. Terlebih, saat ini gubernur Papua juga belum memiliki wakil gubernur sepeninggal wafatnya Klemen Tinal.

“Penting sekali untuk adanya penjabat gubernur untuk melaksanakan proses pelayanan publik oleh pemerintah,” ungkap Paulinus.

Lukas Enembe Dinonaktifkan Sementara sebagai Ketua DPD Demokrat Papua

Terkait kondisi Lukas Enembe, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengungkapkan riwayat penyakit Lukas. Menurutnya, Partai Demokrat juga mengalami kesulitan berkomunikasi dengan kadernya di Papua itu lantaran sedang sakit.

Bahkan AYH menyampaikan Lukas Enembe 4 kali mengalami serangan stroke dalam 4 tahun terakhir.

“Memang ada kesulitan komunikasi dengan Bapak Lukas karena kondisi beliau yang sedang sakit. Dalam 4 tahun terakhir ini, Pak Lukas sudah 4 kali terkena serangan stroke sehingga beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara,” ujar AHY,  saat konferensi pers di Taman DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

AHY juga memutuskan untuk menonaktifkan sementara Gubernur Papua Lukas Enembe dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Ia mengatakan, keputusan itu dilakukan Demokrat agar Lukas Enembe dapat berfokus penuh dalam menghadapi proses hukumnya di KPK sebagai tersangka. 

“Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilannya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willlem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua,” kata AHY. (UWR)

Soroti Porsi Belanja Pendidikan di Tanah Papua, Filep: Prioritaskan Hak OAP

0
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Menurunnya belanja urusan pendidikan dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat sorotan tajam dari senator Filep Wamafma. Pasalnya, DJPK Kementerian Keuangan menyebutkan belanja urusan pendidikan dalam rangka Otsus Papua di Papua diperkirakan turun sebesar 27,08 persen per tahunnya dan di Papua Barat diperkirakan turun 16,64 persen per tahun.

Terkait hal itu, Filep pun menyoroti data porsi belanja pendidikan di kedua provinsi tersebut yang selama ini justru masih didominasi pada belanja operasional dan administrasi pegawai.

“Di Papua dan Papua Barat, porsi belanja pegawai masih mendominasi dengan persentase tertinggi dalam belanja pendidikan selama 5 tahun terakhir yakni 2017 hingga 2021. Itu data Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dimana di Papua belanja pegawai sebesar 41,83 persen dan Papua Barat 41,16 persen. Dari sini kita perlu pikirkan ulang seberapa besar dampak anggaran yang ada ini telah menyentuh hak pendidikan bagi masyarakat,” ujar Filep, Senin (17/10/2022).

Merujuk pada data Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa di Papua, rata-rata persentase belanja urusan pendidikan tertinggi yaitu belanja pegawai 41,83%, diikuti belanja barang dan jasa 15,72 persen, belanja modal sebesar 18,90 persen, dan belanja lainnya sebesar 23,55 persen.

Pola belanja yang sama juga dipraktikkan di Papua Barat, dimana rata-rata belanja pegawai 41,16 persen, diikuti belanja barang dan jasa 25,21 persen, belanja modal 17,93 persen dan belanja lainnya 15,70 persen.

“Besarnya porsi belanja yang dipraktikkan menunjukkan bahwa, fokus belanja masih diarahkan pada belanja operasional dan administrasi pegawai. Idealnya, belanja barang/jasa dan belanja modal harus memperoleh porsi belanja terbesar, dikarenakan kegunaannya dapat langsung diterima oleh penerima manfaat yakni masyarakat,” tegas senator Papua Barat ini.

“Jadi pertanyaannya, apakah menurunnya belanja pendidikan dikarenakan kualitas pendidikan pada kedua wilayah telah membaik? Ataukah ada parameter lainnya yang digunakan sebagai ukuran hitung-hitungan Pemerintah?” lanjutnya.

Filep kembali mengingatkan bahwa jaminan pendidikan bagi masyarakat Papua telah diatur secara rinci diantaranya dalam PP Nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan Pengelolaan dan Pengawasan dalam Rangka Pelaksanaan Otsus Papua

“PP ini menjelaskan bahwa untuk belanja urusan pendidikan baik yang bersumber dari DOK spesific grant maupun DBH Migas digunakan untuk membiayai penyediaan instrumental input pendidikan (sarana dan prasarana), beasiswa untuk pendidik dan tenaga kependidikan (tendik), tambahan penghasilan bagi pendidik dan tendik serta pemberian beasiswa dari pendidikan anak usia sampai pendidikan tinggi, utamanya bagi peserta didik OAP dalam bentuk Kartu Otsus Cerdas (KOC),” paparnya.

Filep menambahkan, di sisi lain masalah pendidikan di Papua dan Papua Barat masih mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Hal ini dikarenakan berbagai studi juga menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan baik akses maupun mutu antara kondisi pendidikan di Tanah Papua dengan daerah lain.

Sebuah studi menyebutkan kesenjangan pendidikan itu terlihat baik pada pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi dikarenakan rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas layanan pendidikan. Sedangkan, rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dapat dilihat dari Angka Partisipasi Sekolah (APS) baik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan menengah (SMA/sederajat), dan perguruan tinggi.

“Kita lihat data BPS 2022, terhitung 5 tahun terakhir yaitu 2017 sampai 2021, APK tingkat SD dan SMP di Papua dan Papua Barat masih merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia, bahkan masih dibawah rata-rata APS Nasional.

Selain APS, lanjut Filep, rendahnya akses masyarakat terhadap layanan pendidikan juga ditandai dengan masih tingginya angka putus sekolah di Papua dan Papua Barat. Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat angka putus sekolah pendidikan dasar di Tanah Papua merupakan yang terbanyak setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Begitu pula pada tingkat SMP baik di Papua maupun Papua Barat yang tidak melanjutkan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa, anak usia sekolah yang telah memiliki akses layanan pendidikan pun masih rentan untuk terlempar dari pendidikan formal,” ujarnya.

“Dari berbagai diskusi yang telah dilakukan dan referensi kajian empiris terdahulu, sebenarnya telah teridentifikasi permasalahan pendidikan di Papua dan Papua Barat utamanya dikarenakan lemahnya tata kelola pendidikan, yang ditandai dengan masih lemahnya transparansi dan akuntabilitas, rendahnya sistem pengendalian manajemen pendidikan, sistem informasi manajemen sekolah yang tidak bekerja dengan efektif, dan lemahnya efisiensi penggunaan SDM,” sambung Filep.

Tak hanya itu, Filep mengatakan, permasalahan pendidikan di Papua dan Papua Barat juga dikarenakan tingginya angka mangkir guru dan masih rendahnya kualitas guru. Hal itu utamanya dikarenakan guru kurang menguasai metode pembelajaran yang mampu diterima siswa dengan mudah yang mengakibatkan guru sulit mengajar, dan siswa sulit menerima pelajaran. Akhirnya guru memilih untuk tidak masuk kelas.

“Jika melihat fakta bahwa permasalahan pendidikan di Papua dan Papua Barat begitu kompleks, maka wajar jika Pemerintah wajib memberikan dukungan guna mengurangi disparitas pendidikan kedua wilayah di Tanah Papua dengan wilayah lainnya,” katanya.

“Akan tetapi pada waktu yang bersamaan, porsi belanja urusan pendidikan justru dikurangi. Berkurangnya porsi belanja urusan pendidikan sudah sangat tentu akan berkorelasi dengan capaian hasil pendidikan yang menurun. Tentu ini yang tidak kita harapkan bersama,” imbuhnya.    

Oleh sebab itu, Filep berharap adanya mekanisme kebijakan kepala daerah dan para pemangku kepentingan terkait agar dapat memajukan pendidikan di tanah Papua. Hal itu menurutnya juga perlu didukung dengan pengawasan penggunaan seluruh dana Otsus dalam aspek pendidikan di Papua.

Lukas Enembe Diminta Tak Jadikan Hukum Adat Sebagai Tameng

0
Gubernur Papua, Lukas Enembe

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Pihak Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya diselesaikan secara hukum adat dan bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu lantaran Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai kepala suku besar sehingga kasusnya akan diurus oleh para pemangku adat.

“Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat,” ujar Alloysius kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (12/10/2022).

Alloysius mengatakan, hukum adat tersebut memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani kasus Lukas Enembe. Akan tetapi, dirinya tidak menjelaskan perihal mekanisme tersebut secara lebih rinci.

Terkait hal itu, Nikolaus Demetauwm selaku tokoh masyarakat Papua di Distrik Depapre meminta Lukas Enembe berani menghadapi hukum positif yang berlaku. Ia meminta Lukas tidak berlindung di balik hukum adat Papua atas kasus yang kini sedang dihadapinya. Bahkan dengan tuntutan itu, ia menilai pihak Lukas tidak ada itikad baik untuk menghormati adat Papua.

“Kaitannya dengan tuntutan keluarga Lukas Enembe tersebut, justru saya melihat tidak adanya niat baik dari Lukas untuk menghormati adat. Justru adat dijadikan tameng bagi Lukas dan para pendukungnya untuk berlindung dari jeratan hukum,” ujar Nikolaus dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, Nikolaus juga menanggapi permintaan pemeriksaan Lukas dilakukan di lapangan terbuka. Menurutnya, hal itu justru bukan budaya Papua lantaran dirinya belum pernah melihat seseorang diperiksa di lapangan terbuka di Papua.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masyarakat pesisir di Papua memiliki budaya batu lingkar dengan orang yang dianggap bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar itu.

”Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung. Itu dilakukan supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut,” jelas Niko.

Oleh sebab itu, Nikolaus mengajak masyarakat Papua agar tetap jernih dan tidak terlibat atau terpengaruh dengan persoalan Lukas Enembe. Ia mengimbau masyarakat bersama menjaga keamanan dan kedamaian terlebih menjelang diselenggarakannya Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Papua. (UWR)

Sakit Komplikasi, Tersangka Dugaan Korupsi di Raja Ampat Jalani Pemeriksaan di Kejari Sorong

0
Ilustrasi pemeriksaan. [Foto: @RazorMax]

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Paulus Tambing menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa (11/10/2022).

Pemeriksaan yang berjalan 3 jam itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Paulus Tambing tetap menjalani pemeriksaan meskipun dalam kondisi sakit. Ia dikabarkan menderita penyakit komplikasi. Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad mengatakan, pemeriksaan berlangsung cukup lama lantaran Paulus harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

Menurutnya, Paulus telah ditetapkan sebagai tahanan kota dan tidak ditahan di Lapas Sorong. Hal itu didasari dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya usia Paulus yakni 72 tahun dan kondisi kesehatan yang didukung dengan pemeriksaan kesehatan di Kejari Sorong serta surat keterangan kesehatan dari dokter.

“Sebenarnya ini bersifat kemanusiaan semata. Paulus Tambing tetap ditahan dengan status tahanan kota. Karena berbagai pertimbangan yang disertai surat keterangan dan medical check up dari dokter, Kejari Sorong pun menetapkan Paulus Tambing sebagai tahanan kota,” ujar Fuad, dilansir dari Tribun Papua Barat, Rabu (12/10/2022).

Fuad menambahkan, Paulus Tambing saat ini juga masih harus berobat jalan. Paulus pun juga meminta jeda sebentar untuk meminum obat saat menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih harus berobat jalan. Pertanyaan JPU saat menjalani pemeriksaan dapat dijawab secara lancar oleh tersangka meski sesekali meminta istirahat untuk minum obat,” jelas Fuad.

Fuad menerangkan, saat pembangunan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah, di samping sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tersangka juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun status tahanan kota terhadap Paulus Tambing berlaku hingga 30 Oktober 2022. Selanjutnya, kewenangan penahanan berada di majelis hakim setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Paulus Tambing ini merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran 6 miliar. Angka ini sesuai dengan perhitungan ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Paulus, terdapat satu tersangka lainnya dalam kasus ini yang akan segera diperiksa oleh Kejari Sorong. (UWR)

STIH Manokwari Bersama Pemda Serahkan 4 Tong Sampah ke Warga Wosi

0
Secara simbolis STIH Manokwari menyerahkan 4 tong sampah ke perwakilan warga Selasa (11/10).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (BEM-DPM) serta sivitas akademika STIH Manokwari menyerahkan bantuan tempat sampah kepada perwakilan masyarakat di kompleks kampus STIH di Wosi Gaya Baru.

BEM STIH menyiapkan 4 tong sampah untuk diserahkan kepada perwakilan ibu rumah tangga dari warga setempat. Keempat tong sampah itu masing-masing diserahkan oleh Asisten I Bidang Tata Praja dan Kesra Setda Manokwari, Wanto, S.sos., Kepala LP2M Dr. Yohana Watofa, SH., MH mewakili ketua STIH Dr. Filep Wamafma, Kepala Lurah Wosi, Y. Mandacan dan Ketua BEM Herzon A. Korwa.

Dalam kesempatan itu, Wanto mengatakan bahwa pihak Pemda tidak menyiapkan tempat sampah bagi masyarakat. Sehingga, pemda mengapresiasi STIH Manokwari yang telah menyediakan tempat sampah gratis bagi warga sekitar kompleks kampus.

Ia menambahkan, pemda juga sangat berterima kasih kepada STIH Manokwari yang turut membantu dalam menjaga kebersihan lingkungan warga, termasuk dengan memberikan tong sampah kepada warga.

“Atas nama bupati Manokwari kami menyampaikan terima kasih kepada STIH Manokwari karena sudah membantu kami dalam mengurangi sampah di masyarakat,” ungkap Wanto, Selasa (11/10).

Sementara itu, Kepala Lurah Wosi, Y. Mandacan turut mengapresiasi pihak kampus yang menyediakan tempat sampah untuk perwakilan warga Wosi.

“Kami melihat bahwa pihak kampus sangat peduli tentang kebersihan lingkungan warga dan lingkungan kampus,” ungkap Mandacan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BEM Herzon Korwa menyampaikan bahwa kegiatan STIH Manokwari dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar ini juga merupakan perwujudan komitmen ketua STIH Manokwari untuk menjaga lingkungan kampus agar bersih dari sampah.

Menurutnya, penyerahan tong sampah juga merupakan ajakan secara simbolis kepada masyarakat Gaya baru Wosi untuk bersama-sama menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan demi terciptanya lingkungan hidup yang aman dan nyaman.

Diketahui, aksi peduli lingkungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan mahasiswa/i STIH dalam rangka menyambut HUT kabupaten Manokwari ke-124 pada 8 November 2022 mendatang.  (WRP/Humas STIH)

Senator Filep: Belanja Pendidikan Menurun, Tanda Pendidikan di Tanah Papua Sudah Membaik?

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Filep Wamafma menyoroti data DJPK Kementerian Keuangan tahun 2022 yang menyebutkan bahwa belanja urusan pendidikan dalam rangka melaksanakan Otsus Papua di Papua dan Papua Barat diperkirakan turun di atas 1 triliun rupiah.

Data DJPK Kementerian Keuangan menunjukkan belanja urusan pendidikan dalam rangka melaksanakan Otsus Papua di Provinsi Papua diperkirakan turun sebesar 27,08 persen menjadi Rp1,30 triliun per tahunnya. Sementara di Papua Barat diperkirakan turun 16,64 persen menjadi Rp1,13 triliun per tahun yang diperoleh dari DOK specific grant sebesar Rp612,36 milyar, DBH SDA Gas Alam sebesar Rp403,97 milyar, dan DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp119,95 milyar.

Terkait hal itu, Filep mempertanyakan apakah penurunan belanja pendidikan itu menunjukkan telah membaiknya pendidikan di tanah Papua dan telah mewakili kebutuhan nyata yang ada di tengah masyarakat. Menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih dalam.

“Kita sama-sama tahu bahwa ada kesenjangan di ranah pendidikan baik akses maupun mutu antara kondisi pendidikan di Tanah Papua dengan daerah lain. Kita lihat data BPS dalam 5 tahun terakhir 2017-2021, Angka Partisipasi Sekolah (APS) tingkat SD dan SMP di Papua dan Papua Barat masih terendah jika dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia, bahkan masih dibawah rata-rata APS Nasional. Masalah ini kan berdampak pada IPM Orang Papua yang selalu terendah. Kalau begitu, mengapa justru belanja pendidikan ini diturunkan?” tanya Filep, Selasa (11/10/2022).

Anggota DPD RI ini pun menyoroti permasalahan pendidikan di Papua ini melalui peruntukan belanja pendidikan. Ia memaparkan sejumlah data terkait pola belanja beberapa sektor di Papua dan Papua Barat.

“Sekarang coba kita jujur, di Papua dan Papua Barat, porsi belanja pegawai masih mendominasi dengan persentase tertinggi selama 5 tahun terakhir (2017 s.d 2021). Sebagai misal, data yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa di Papua, rata-rata persentase belanja urusan pendidikan tertinggi yaitu belanja pegawai (41,83%), diikuti belanja barang dan jasa (15,72%), belanja modal sebesar 18,90 persen, dan belanja lainnya sebesar 23,55 persen,” ujarnya.

“Pola belanja yang sama juga dipraktikkan di Papua Barat, dimana rata-rata belanja pegawai (41,16%), diikuti belanja barang dan jasa (25,21%), belanja modal (17,93%), dan belanja lainnya (15,70%). Besarnya porsi belanja yang dipraktikkan ini menunjukkan bahwa, fokus belanja masih diarahkan pada belanja operasional dan administrasi pegawai. Kalau porsi belanja pegawai begitu besar, ya tentu saja pendidikan di Papua sulit bisa maju,” tegas Filep.

Selain itu, Filep menuturkan, angka putus sekolah di Papua masih tinggi. Bahkan, pada tahun 2021, angka putus sekolah pendidikan dasar di Tanah Papua merupakan yang terbanyak setelah Jawa Barat dan Jawa Timur. Begitu pula pada tingkat SMP baik di Papua maupun Papua Barat masih banyak yang tidak melanjutkan pendidikan.

“Ini menunjukkan bahwa anak usia sekolah yang telah memiliki akses layanan pendidikan pun, masih rentan untuk ‘terlempar’ dari pendidikan formal. Ini karena tata kelola pendidikan masih lemah, terutama transparansi dan akuntabilitas, rendahnya sistem pengendalian manajemen pendidikan, terutama sistem informasi manajemen sekolah yang tidak bekerja dengan efektif, dan lemahnya efisiensi penggunaan SDM. Masalah-masalah ini yang harus jadi perhatian, jadi bukan malah mengurangi belanja pendidikan,” terang Filep.

Tak hanya itu, Filep Wamafma juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di tanah Papua juga telah dijamin dan diatur dalam tata aturan yang ada terutama Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

Filep menambahkan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga memperkuat amanat itu. Selanjutnya, ia mengatakan, dalam konsep Otsus Papua dan Papua Barat, aspek pendidikan menjadi satu bagian penting dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.

“Ada juga dalam beberapa pasal dalam UU Otsus. Pertama, Pasal 34 ayat (3) huruf c angka (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Otsus lama) menyebutkan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% dari plafon DAU Nasional, terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Kedua, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon DAU nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan,” jelasnya.

“Lalu ketiga, Pasal 36 UU Otsus Perubahan yang menegaskan bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam sebesar 70% dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan. Semua dana yang besar itu semakin menunjukkan apakah kebijakan penurunan belanja pendidikan itu sudah tepat?”, demikian tanya Filep lagi.

Bahkan, lanjut Filep, PP No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam bagian Lampiran tepatnya di angka 1 huruf d, menegaskan secara definitif kewenangan Pemerintah Provinsi Papua dalam hal manajemen pendidikan, yaitu menyediakan pembiayaan penddidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, ‘tanpa dipungut biaya’.

“Ini kan jelas titik afirmasinya. Jadi menjadi aneh jika kemudian belanja pendidikan diturunkan. Bahkan di beberapa aturan sebelumnya juga menuntut adanya affirmative actions bagi pendidikan OAP. Tapi kenapa malah belanja pendidikan dikurangi? Apakah pengurangan itu menandakan pendidikan di Papua sudah maju?” tegas Filep lagi.

Oleh sebab itu, Senator Papua Barat ini berharap jangan sampai penurunan belanja pendidikan ini berimbas pada kemajuan pendidikan di Papua. Ia mengajak semua pihak terkait untuk meningkatkan perhatian dan pelaksanaan yang tepat pada sektor pendidikan OAP demi kemajuan masyarakat Papua.

Pemda Manokwari Apresiasi STIH Bersihkan Lingkungan Gaya Baru Wosi

0
Pemda Manokwari Apreasiasi STIH Bersihkan Lingkungan Gaya Baru Wosi.

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Manokwari Hermus Indou diwakili oleh Asisten 1 Bidang Tapra (tata praja) dan Kesra Setda Manokwari Wanto, S.sos menyampaikan terima kasih kepada Ketua STIH Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum dan jajaran sivitas akademika atas partisipasi mahasiswa/i dalam melakukan aksi peduli lingkungan. Aksi ini diselenggarakan dalam rangka HUT kabupaten Manokwari ke-124.

“Sangat luar biasa sekali keterlibatan sivitas akademika STIH Manokwari dalam aksi spontan pembersihan lingkungan Jalan Gaya Baru Wosi dan lingkungan kampus,” kata Wanto dalam sambutannya di halaman kampus Wosi, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, Wanto menyampaikan bahwa Bupati dan Sekda Manokwari sangat mengapresiasi keterlibatan aktif sivitas akademika STIH Manokwari. Ia mengatakan kegiatan aksi pembersihan lingkungan ini serentak dilakukan oleh ASN di Pemda Manokwari yang dipimpin langsung bupati.

Usai memberikan sambutan, Wanto menyerahkan bantuan berupa tempat sampah dari STIH Manokwari kepada dua perwakilan warga sekitar kampus. Selanjutnya mahasiswa/i turun langsung melakukan pembersihan drainase, mengangkat botol bekas serta membersihkan rumput sepanjang di jalan Wosi Gaya baru.

Sementara itu, dalam arahannya, Dr. Yohana Watofa, SH., MH menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma dalam agenda aksi peduli lingkungan ini.

Namun menurutnya, Filep Wamafma sangat mendukung kagiatan ini sehingga mahasiswa/i bersama pengurus BEM dan DPM turut serta melakukan aksi pembersihan ini. Ia menuturkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab STIH Manokwari dalam mendukung kemajuan pembangunan Manokwari di bidang lingkungan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Asisten 1 Bidang Tapra dan Kesra Setda kabupaten Manokwari, kepada Lurah Wosi yang sudah turun ke halaman kampus STIH dalam aksi spontan pembersihan lingkungan wilayah Wosi Gaya Baru dan halaman kampus STIH Wosi,” ungkap Dr. Watofa.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lp2M, Kabag Akademik Atang Suryana,SH.,MH, Ishak Mansawan, SH.,MH, ketua BEM Herzon Korwa. (WRP/Humas STIH)

Berita Terbaru