Jumat, 23 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 124

Polri-Kejagung Janji Tindak Lanjuti Laporan Mahasiswa Pemerhati Mimika

0
Elemen Mahasiswa Pemerhati Mimika menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Elemen Mahasiswa Pemerhati Mimika, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Rabu (19/10/2022).

Kedatangan massa kedua kalinya ini sekaligus menyerahkan berkas tambahan kepada pihak Kejagung dan Polri. Yakni terkait adanya dugaan fitnah dari sekolompok orang terhadap PLT Bupati Mimika, Johannes Rettob. Sekaligus bukti dugaan terkait pratik terjadinya korupsi Mimika.

Dalam aksi kali ini, Koordinator Mahasiswa Pemerhati Mimika, Dances Fasiplik, mengaku pihaknya telah diterima untuk beraudensi dengan pihak Kejagung dan Polri. Kedua lembaga negara tersebut berjanji akan menindaklanjuti laporan yang sudah mereka terima.   

Dances juga menambahkan, upaya pencemaran nama baik terhadap PLT Bupati Mimika, Johannes Rettob itu diduga bagian dari sakit hati orang-orang dari lingkaran mantan Bupati Mimika Eltinus Omelang.

Karena kelompok tersebut sedang tersandera dugaan kasus korupsi dan sakit hati. Jadi mereka berupaya dengan segala cara untuk mengulingkan kekuasaan PLT Bupati Mimika Johannes Rettob.

Dalam aksi ini elemen Mahasiswa Pemerhati Mimika, turut serta membawa poster-poster wajah-wajah para sosok yang diduga sedang berupaya menggulingkan PLT Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Diantaranya Jenny Usman (kepala dinas pendidikan Mimika), Ida Wahyuni (kepala dinas perhubungan Mimika), Jania Basir (kepala badan keuangan dan aset daerah), Johana Paliling (kepala badan perencanaan daerah) mathilda Toban, Diganti nama Nalio Jangkup dan Agus Tutupahar.

Pada kesempatan ini massa turut melayangkan tiga tuntutan mereka:

1. Mendesak kejaksaan Negeri Mimika, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung profesional melakukan pemerikasaan dan tidak ikut serta dalam politik praktis kelompok tertentu yang ingin berkuasa di Mimika.

2. Mendesak Kapolres Mimika, Kapolda Papua, dan Kapolri untuk mengusut tuntas oknum-oknum di balik demo dan memproses oknum demo yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik LT Bupati Mimika, Johannes Rettob.

4. Mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di kabupaten Mimika, yang diduga melibatkan oknum-oknum dibalik demo dan pencemaran nama baik yaitu: Jeny Usman, Ida Wahyuni, Jania Basir, Johana Paliling, Mathida Toban, istri mantan bupati Eltinus Omelang dan Agus Tutupahar.

5. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung, mengusut tuntas Mathilda Toban  Istri mantan Bupati Eltinus Omaleng yang diduga terlibat dalam pengaturan penjualan proyek dan jual beli jabatan. (rls)

Bakal Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka dan Cek Kesehatannya di Papua, KPK Tegaskan Ini

0
Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menunjukkan obat-obatan yang dikirim dari Singapura untuk mengobati penyakitnya, Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). [Foto: ist]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka di Papua. Kedatangan tim penyidik dan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Jayapura itu juga untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, kedatangan KPK dan IDI bukan untuk menjemput paksa Gubernur Papua itu. Langkah tersebut merupakan hasil keputusan rapat koordinasi antara KPK dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan Polri, TNI, dan Polda Papua.

“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).

Alex menjelaskan, agenda pemeriksaan ini akan didampingi oleh pimpinan KPK yang akan melaksanakan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas adalah untuk menghormati HAM dalam rangka mendukung penegakan hukum.

Adapun hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah tindak lanjut yang akan diambil KPK. Ia berharap situasi Papua akan tetap aman dan kondusif terkait dengan kedatangan KPK dan tim dokter ke Papua.

“Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta Pimpinan KPK,” ucap Alex.

Sementara itu, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyampaikan kliennya menyambut kedatangan KPK dan akan bersikap kooperatif. Ia menuturkan, Lukas akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh tim dokter dari IDI dan selanjutnya akan diperiksa oleh tim penyidik KPK.

“Keluarga dan Pak Gubernur tetap kooperatif dalam kaitan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan kita berharap semua proses itu berjalan dengan baik. Karena memang Pak Gubernur sedang kondisi yang kurang sehat,” kata Roy Rening kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

“Saya kira Pak Gubernur sangat welcome, selamat datang pada pimpinan KPK dan tim dokter independen. Pastinya pertama dicek kesehatannya dulu. Kalau beliau sehat, bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan. Tapi kita tidak tahu semacam apa nanti situasinya,” sambungnya.

Terkait tempat dan waktu pemeriksaan, Roy Rening menyampaikan akan dilakukan pada pekan ini dan bertempat di kediaman Lukas Enembe. Hal itu juga diantaranya lantaran massa pendukung tidak memperbolehkan Lukas keluar rumah.

“Waktunya minggu ini, tapi harinya kita belum tahu. Tadi saya dapat kabar rencana minggu ini, karena minggu lalu Pangdam dan Kapolda sudah turun sudah ketemu Pak Gubernur, sudah melihat situasi rumah, sudah melihat masyarakat, sekaligus memastikan bahwa semua proses berjalan secara aman,” ujarnya.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Lukas sebelumnya tidak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan dari KPK. Sejauh ini, KPK juga telah memeriksa sebanyak 50 saksi terkait kasus tersebut. (UWR)

Soal DBH Migas, Ini Maksud Senator Filep: Kalau Aturan Sudah Jelas, Bagaimana Merealisasikannya?

0
Dr Filep Wamafma saat menyerahkan dokumen RUU Otsus Papua. [Foto: Dok JI]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menanggapi pendapat Syamsudin Seknun terkait sikap Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw tentang penolakan penandatanganan DBH Migas. Menurutnya, fokus utama yang dimaksud bukan pada persoalan regulasi semata, melainkan pada tindakan penolakan Bupati dalam penandatanganan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

“Jadi begini penekanan saya. Bahwa ada regulasi terbaru, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 117 tentang DBH, mulai dari ayat (1) sampai (5), mengatur tentang besaran bagi setiap daerah provinsi penghasil, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, kabupaten/kota pengolah, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil, itu memang sudah jelas. Akan tetapi, pernyataan saya sebelumnya, sedapat mungkin dipandang secara luas, bahwa poin saya bukan di situ. Poin saya disini ialah pada tindakan penolakan penandatanganan itu. Penolakan menurut hemat saya, bukanlah solusi yang pas,” kata Filep, Selasa (25/10/2022).

“Aturan kan sudah jelas. UU Otsus Perubahan, PP 106 dan 107 Tahun 2021, ditambah regulasi tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, semua sudah jelas. Tapi kenapa masih ditolak? Penolakan di daerah ini kan menimbulkan pertanyaan, apakah hal itu sudah tepat? Dimana letak masalahnya? Saya memikirkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan realisasi DBH SDA Migas ini. Dalam waktu yang sudah menuju akhir tahun anggaran, apakah penolakan ini berpengaruh pada realisasi DBH SDA Migas kepada masyarakat di daerah? Ini yang sebenarnya menjadi pertimbangan”, sambung Filep.

Filep menambahkan, pada saat konsultasi tentang Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang DBH SDA Migas, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah memberi Surat Nomor 188.34/26728 tanggal 25 Agustus 2022 dan Perdasus diminta untuk diperbaiki.

“Nah, dari bulan Agustus tersebut, apakah pemerintah kabupaten maupun provinsi sudah saling berbagi informasi terkait pelaksanaan atau hitung-hitungan DBH Migas. Lagipula, UU Nomor 1 Tahun 2022 itu sudah ada sejak Januari 2022. Jika problemnya pada peraturan pelaksananya yaitu Perdasus, maka seharusnya sudah dipikirkan penyesuaiannya sejak awal tahun, supaya tidak ada kejadian penolakan pada saat mau tandatangan. Seharusnya disadari bahwa apa yang diprakarsai Pj Gubernur itu merupakan hal positif sebagai wadah untuk bagaimana merealisasikan DBH SDA Migas di Papua Barat,” ujar Filep.

Lebih lanjut, Senator Papua Barat ini menekankan lagi bahwa semua aturan yang terkait sudah mengatur secara jelas. Akan tetapi ia juga menegaskan bahwa perlu diperiksa kembali secara jelas pada permasalahannya.

“Bagi saya, aturan sudah sangat jelas. Ada UU Otsus Perubahan, ada UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, tinggal bagaimana merealisasikannya. Untuk realisasi, perlu dilihat, apa kendala yang menyebabkan Bupati menolak. Kalau itu terkait dengan belum ada Perdasus sebagai dasar, maka peran Pemda dan DPRP dalam hal pembentukan Perdasus itulah yang dikejar, karena hal itu merupakan kewenangan Pemda dan DPRP dalam membentuk ataupun merevisi Perdasus. Maka saya tegaskan lagi, fokusnya ialah pada penolakan, dan penolakan itu bukanlah solusi,” kata Filep lagi.

Filep Wamafma menuturkan bahwa jika alokasi dana sudah tersedia namun belum terealisasi, maka yang menjadi pertanyaan ialah sejauh mana produk hukum daerah yaitu Perdasus ini diselesaikan.

“Jika problemnya masih ada di level Pemerintah Pusat, maka mari kita dorong Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya. Namun jika problemnya di regulasi daerah, maka kita punya waktu yang sangat singkat untuk produk hukum tersebut, yang menurut saya sudah dipikirkan sejak awal tahun oleh Pemda dan DPRP, mengingat UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah itu sudah ada sejak Januari 2022. Itulah sebabnya saya sampaikan bahwa penolakan bukanlah solusi,” tambah Filep.

“Kalau besaran pembagian DBH Migas dalam UU Otsus Perubahan tidak disetujui, maka silakan lakukan judicial review ke MK. Jika masalahnya di besaran yang diatur Perdasus kurang sesuai, misalnya Bintuni dapat kurang banyak, maka fokus ke uji materi Perdasus di MA. Ini semua kan seharusnya sudah diantisipasi. Kalau pas mau tandatangan lalu menolak, lalu solusi cepatnya yang efektif dan efisien apa? sementara masyarakat, terutama masyarakat adat, sudah sangat membutuhkan realisasi anggaran tersebut,” sambungnya.

Filep pun berharap semua pihak dapat belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya terkait DBH SDA Migas ini.

“Saya ini pelaku sejarah, masuk dalam tim perumus, pansus terkait dana Otsus dll. Saya paham dan memahami semua perdebatan dan usaha menaikkan porsi anggaran DBH Migas yang sedang kita perbincangkan ini. Saya senang karena ini bisa jadi perhatian kita. Namun, saya juga punya tanggungjawab moral untuk memperjuangkan DBH SDA Migas ini. Inilah afirmasi bagi masyarakat Papua untuk pendidikan, kesehatan, masyarakat adat dll. Jadi jika sampai di injury time akhir tahun anggaran, DBH SDA Migas tidak ada kesepakatan, bagaimana jika anggaran ditarik ke pusat?” tanya Filep.

Dalam kesempatan itu, Filep menerangkan hasil kalkulasi yang dilakukan dengan menggunakan data anggaran dan realisasi transfer ke daerah per tanggal 25 Oktober tahun 2022 yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Kalkulasi itu berkaitan dengan besaran alokasi penerimaan daerah dalam bentuk DBH SDA Gas Alam (non Otsus), dimana Kabupaten Teluk Bintuni sebagai kabupaten/kota penghasil memperoleh pagu anggaran sebesar Rp336,73 miliar atau 13,5% berdasarkan Pasal 117 (4b) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil hanya memperoleh Rp28,98 miliar (6%) per kabupaten/kota. Begitu pula dengan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan memperoleh Rp28,98 miliar (6%) per kabupaten/kota, dan Provinsi Papua Barat mendapatkan Rp173,37 miliar (4%).

“Jumlah tersebut belum ditambahkan dengan penerimaan tambahan DBH SDA Gas Alam dalam rangka melaksanakan Otsus. Perlu diingat juga, sesuai dengan Pasal 36 UU Otsus Perubahan, pengalokasian DBH Migas dimasukkan dalam APBD Provinsi, dimana diatur persentasenya 35% untuk belanja pendidikan, 25% belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% belanja infrastruktur, 10% belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat, sehingga alokasinya diatur oleh Provinsi,” terangnya.

“Demikian juga dana tambahan DBH Migas, sesuai PP Nomor 107 Tahun 2021 Pasal 29 (3), dijelaskan bahwa kewenangan pengalokasian tambahan DBH SDA Gas Alam dalam rangka Otsus sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi, tentunya dengan memperhatikan aspek keadilan, transparansi, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan OAP,” imbuh Filep.

Filep menjelaskan, per hari ini, Selasa (25/10/2022), tambahan transfer DBH SDA Gas Alam dalam rangka melaksanakan Otsus dianggarkan dalam pagu APBD Papua Barat Tahun 2022 sebesar Rp1,154 triliun. Sesuai dengan kewenangan, jika Pemprov Papua Barat mengalokasikan 30% untuk Provinsi dan sisanya 70% dibagi kepada kabupaten/kota secara proporsional, maka Provinsi Papua Barat memperoleh tambahan DBH SDA Gas Alam sebesar Rp345,26 miliar. Sisanya Rp807,94 miliar dibagi ke kabupaten/kota secara adil dan merata.

“Tinggal bagaimana Provinsi Papua Barat, mengalokasikannya sesuai dengan perintah UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua, pasal 36 (2) dimana 35% untuk belanja urusan pendidikan, 25% belanja urusan kesehatan dan perbaikan gizi, 30% belanja infrastruktur, dan sisanya 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Berdasarkan hitung-hitungan, dari Rp807,94 (70%), kabupaten/kota di Papua Barat memperoleh tambahan DBH SDA Gas Alam masing-masing sebesar Rp62,15 miliar,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Filep, jika penerimaan DBH SDA Gas Alam (non Otsus) ditambah dengan penerimaan tambahan DBH SDA Gas Alam (Otsus), maka total DBH SDA Gas Alam yang diterima oleh Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun fiskal 2022 yaitu sebesar Rp398,88 miliar atau 19,81% dari total penerimaan daerah yang bersumber dari DBH SDA Gas Alam.

Sementara untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp519,63 miliar (25,81%), dan yang diterima oleh masing-masing Kabupaten/Kota di Papua Barat yaitu rata-rata sebesar Rp91,13 miliar (4,53%). Hal yang sama juga dapat terjadi pada perhitungan penerimaan yang bersumber dari DBH SDA Minyak Bumi. Ini menunjukkan bahwa, daerah penghasil masih memperoleh hak anggaran yang lebih besar jika dibandingkan dengan kabupaten/kota disekitarnya.

“Poinnya adalah bahwa, filosofi afirmasi melalui DBH SDA Migas ialah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mengangkat martabat pendidikan, kesehatan, masyarakat adat Papua. Jika Bintuni maju, maka daerah lainnya juga harus ikut maju. Itulah yang akan menjadikan Papua keluar dari keterbelakangan yang selalu menjadi stigma kita di Papua. Jadi kalau kita sudah sadari letak persoalannya, seharusnya kita paham solusinya, dan bukan sekadar melakukan penolakan begitu saja,” ujarnya.

“Saya ingat, di bulan April 2021, Bupati Blora, Pak Arief Rohman, datang ke Kementerian ESDM, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait DBH SDA Migas, sebelum ada pembagian DBH Migas. Tindaksn pro aktif inilah yang bisa kita contoh. Oleh karena itu, jika memang ada kekosongan hukum di daerah, maka alangkah baiknya jika Pemda Kabupaten Bintuni, Pemprov Papua Barat dan DPRP, duduk bersama mencari solusi terbaik, solusi bersama dan bukan sepihak. Bila perlu langsung datang dan bertemu dengan kementerian terkait. Saya siap membantu. Sepanjang untuk kepentingan daerah Papua Barat yang saya cintai, saya siap membantu”, tegas Filep.

Presiden Teken Perpres Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Simak Tupoksinya

0
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada Jumat, 21 Oktober 2022. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa Badan Pengarah tersebut merupakan lembaga non-struktural dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan Pengarah ini memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di tanah Papua melalui implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Adapun tugasnya adalah melaksanakan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah ini juga menjalankan sejumlah fungsi. Fungsi tersebut antara lain: Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Kedua, sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Keempat, pengendalian penyelenggaraan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Sementara itu, yang dimaksud dengan provinsi Papua tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres tersebut adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai amanat Perpres itu, Badan Pengarah ini dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai ketuanya.

Sementara untuk anggotanya akan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

“Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3 Perpres tersebut. 

Selain itu, anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi diharuskan berasal dari orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik. Masa kerja anggota ini nantinya bertugas selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode. 

Sedangkan, salah satu syarat menjadi anggotanya adalah memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir. (UWR)

Senator Filep Tanggapi Penolakan Penandatanganan DBH Migas di Kabupaten Teluk Bintuni

0
Senator Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma angkat bicara atas ditolaknya penandatanganan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam (SDA Migas) oleh Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiuw. Penolakan itu terjadi saat rapat kerja kepala daerah se-Papua Barat di Gedung ACC Aimas yang berlangsung pada 20-21 Oktober 2022 lalu.

Menurut Filep, penolakan itu tidak semestinya dilakukan karena pengaturan tentang DBH SDA Migas telah jelas tertera dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP) terkait.

“Saya cukup kaget karena ada kepala daerah yang menolak penandatanganan terkait DBH SDA Migas. Dalam upaya kami memperjuangkan pembagian DBH Migas, kami hasilkan UU Otsus perubahan sekaligus turunannya di PP 106 dan PP 107 Tahun 2021. Di sana sudah diatur tentang DBH SDA Migas. Pasal 34 UU Otsus Perubahan sudah bicara tentang itu. PP 107 Tahun 2021 juga demikian, di Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29”, kata Filep, Senin (24/10/2022).

“Formulasinya juga sudah ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Minyak Bumi dibagi dengan imbangan 84,5% untuk Pemerintah Pusat dan 15,5% untuk Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Gas Alam dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah,” jelas Filep.

Filep melanjutkan lagi bahwa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, perhitungan pengalokasian DBH SDA Migas, dilakukan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa, pembagiannya telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.

“Dengan begitu, penerimaan daerah (Papua Barat) yang diperoleh dari DBH SDA Minyak Bumi sebesar 15,5% dibagi dengan rincian, 2% dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan, 6,5% kepada Kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan 1% kepada Kabupaten/Kota pengelola,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk penerimaan daerah yang diperoleh melalui DBH SDA Gas Alam sebesar 30,5% dibagi dengan rincian, 4% kepada provinsi yang bersangkutan, 13,5% untuk Kabupaten/Kota penghasil, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota yang berbatasan dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan sisanya 1% diberikan kepada Kabupaten/Kota pengelola.

Hal ini menurut Filep menunjukkan bahwa, kabupaten/kota penghasil masih memiliki porsi alokasi yang besar jika dibandingkan dengan yang diperoleh oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota lain di provinsi yang bersangkutan.

“Jadi, semua itu sudah sangat transparan diatur. Bahkan untuk masyarakat adat pun telah dialokasikan secara khusus dari DBH SDA Migas Otsus yaitu sebesar 10%, yang diperuntukkan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat (PP Nomor 107 Tahun 2021). Jadi, terus terang, cukup mengagetkan jika kepala daerah tidak mau tandatangan,” tambah Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Oleh sebab itu, Filep mempertanyakan apa dasar dan pertimbangan atas sikap penolakan itu. Menurutnya, apabila kepala daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi tidak tunduk pada amanat UU dan peraturan yang berlaku maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Jadi saya ingin mempertegas, persentase pembagian DBH Migas sudah sangat jelas. Jika pemerintah daerah Kabupaten Bintuni keberatan, berarti bukan keberatan pada prosesnya melainkan keberatan terhadap undang-undangnya. Jadi bisa dilakukan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) atau diuji peraturannya kepada Mahkamah Agung (MA), bukan sebaliknya hak masyarakat yang harusnya terealisasi ini kemudian tidak dilaksanakan,” tegasnya.

“Sekali lagi, kepala daerah wajib melaksanakan undang-undang. Kalau mengesampingkan, itu merupakan pelanggaran hukum dan masyarakat punya hak untuk menuntut keadilan baik pidana, tata usaha negara maupun konstitusi,” sambungnya.

Senator Papua Barat ini pun berharap pemda terkait dapat melaksanakan amanat UU dan PP terkait pengelolaan DBH Migas sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal itu lebih penting dilakukan daripada mempertahankan sikap yang belum tentu kebenarannya.

“Saya pikir kita semua sepakat bahwa untuk kemajuan Papua Barat, DBH SDA Migas harus diperjuangkan. Namun jika ada yang kurang puas, mestinya dapat dengan cara elegan menyampaikan ketidaksetujuan, walaupun kita tahu juga bahwa semuanya itu sudah diatur oleh peraturan yang berlaku,” ungkap Filep.

Perjuangan Filep Wamafma Raih Gelar Sarjana Hukum: Bermodal Celengan Logam Rp 200 Ribu, Jadi Kondektur Hingga Penjual Koran

0
Senator Filep Wamafma.

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kilas balik putra terbaik asli Papua asal suku Biak, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A memiliki sejarah perjuangan tersendiri jauh sebelum kini dirinya menjabat sebagai anggota DPD RI mewakili Papua Barat. Bahkan tidak pernah terpikirkan sebelumnya bagi Filep Wamafma untuk menggapai cita-cita menjadi seorang Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari.

Dalam sambutannya pada pelantikan pengurus PMK STIH Manokwari, Sabtu (22/10/2022) Filep Wamafma menuturkan dirinya pernah mendaftar kuliah di Universitas Cenderawasih (Uncen) namun tidak dapat melanjutkan. Ia pun pernah mendaftar ke Universitas Papua (Unipa) Manokwari namun juga tidak dapat melanjutkannya.

Filep juga pernah menjadi seorang kondektur dan menjual koran di Biak setelah satu tahun lamanya ‘nganggur’ tidak kuliah. Sedangkan, untuk menempuh dan menyelesaikan pendidikan S1 Hukum di SITH Manokwari, saat itu Filep hanya bermodal uang celengan logam sebesar Rp 200.000,- Uang itu dibawanya dari Jayapura agar bisa mendaftar ke STIH pada tahun 1999 silam.

“Pada awalnya, saya dipanggil ke Jayapura untuk mendaftar kuliah di Uncen, namun satu dan lain hal menyebabkan saya harus balik ke Manokwari. Meskipun pernah mendaftar ke Unipa di Fakultas Kehutanan tetapi saya gagal karena tidak mendapat dukungan dari orangtua pada masa itu sehingga saya harus pulang kembali ke Biak,” cerita Dr. Filep Wamafma, Sabtu (22/10/2022).

Filep yang sempat putus asa saat tak dapat melanjutkan studi di Unipa, tetap bertekad kuat, teguh pendirian dan terus berjuang untuk dapat mengenyam dan menyelesaikan pendidikan tinggi. Modal uang celengan ini menjadi salah satu kisah yang selalu melekat dalam ingatan seorang Filep Wamafma.

Filep menyampaikan, cerita ini hanya sepenggal kisah yang dapat diulas kembali sebagai motivasi bagi para mahasiswa agar bersungguh-sungguh dalam belajar, berusaha lebih baik lagi, mengabaikan hal-hal yang tidak produktif dan harus mampu membahagiakan orang tua.

Menurutnya generasi hari ini sudah sepatutnya banyak bersyukur lantaran sudah cukup banyak dukungan finansial baik berupa beasiswa maupun bantuan lainnya.

“Artinya penerima beasiswa harusnya lebih bahagia karena sudah ada bantuan biaya pendidikan. Maka penerima beasiswa harus bersyukur atas semua yang sudah didapatkan dengan memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin untuk masa depan yang lebih baik,” pesan Filep.

Melalui cerita tersebut, Filep Wamafma berharap para mahasiswa STIH tidak mudah menyerah hingga menuntaskan segala urusan perkuliahan. Menurutnya, pendidikan merupakan kunci utama untuk menggapai masa depan cemerlang yang sudah disediakan oleh Tuhan. (WRP)

Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

0
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi subvarian Omicron XBB telah terdeteksi di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenkes meminta masyarakat untuk waspada dan memperkuat protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengungkapkan, kasus pertama XBB di Indonesia merupakan transmisi lokal. Varian XBB ini terdeteksi pada seorang perempuan berusia 29 tahun yang baru saja kembali dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Ada gejala seperti batuk, pilek, dan demam. Ia kemudian melakukan pemeriksaan dan dinyatakan positif pada 26 September. Setelah menjalani isolasi, pasien telah dinyatakan sembuh pada 3 Oktober,” ujar Syahril.

Menyusul temuan ini, Kemenkes bergegas melakukan upaya antisipatif dengan  melakukan testing dan tracing terhadap 10 kontak erat. Hasilnya, seluruh kontak erat dinyatakan negatif COVID-19 varian XBB.

Syahril mengatakan meski varian baru XBB cepat menular, namun fatalitasnya tidak lebih parah dari varian Omicron. Kendati demikian negara belum bisa dikatakan aman dari pandemi COVID-19 sebab berbagai mutasi varian baru masih berpotensi terus terjadi. Dalam tujuh hari terakhir juga dilaporkan terjadi kenaikan kasus di 24 provinsi.

Oleh karena itu, Syahril meminta masyarakat mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta melakukan testing apabila mengalami tanda dan gejala COVID-19. Selain itu juga menyegerakan vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan proteksi terhadap COVID-19.

“Segera lakukan booster bagi yang belum, untuk mengurangi kesakitan dan kematian akibat COVID-19,” kata Syahril.

Sejak pertama kali ditemukan, sebanyak 24 negara melaporkan temuan Omicron subvarian XBB. Syahril mengungkapkan, varian XBB ini menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 yang tajam di Singapura, diiringi dengan peningkatan tren perawatan di rumah sakit.

“Peningkatan kasus gelombang XBB di Singapura berlangsung cepat dan sudah mencapai 0,79 kali gelombang BA.5 dan 0,46 kali gelombang BA.2,” ujarnya.

Dalam upaya mencegah peningkatan penularan COVID-19, Kemenkes pun telah meningkatkan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan di pintu-pintu masuk negara. (rls)

Filep Wamafma Bangga PMK STIH Manokwari Dipimpin Anak Arfak

0
Ketua STIH Manokwari Dr Filep Wamafma saat foto bersama ketua PMK Selmina Sayori, Sekertaris Agustinus Musyoi, dan Bendahara Dorkas Ullo, Sabtu (22/10/2022).

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum merasa bangga bahwa saat ini Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) STIH dipimpin oleh anak Arfak.

Kali ini, ketua PMK STIH Manokwari dinahkodai oleh Selmina Sayori dibantu sekretaris Agustinus Mosyoi dan bendahara Dorkas Ullo serta badan pengurus lainnya. Dengan demikian PMK STIH merupakan semangat tersendiri untuk memajukan pelayanan kepada Tuhan dan kemajuan STIH

“Saya bangga kepada saudari, perempuan Arfak yang memimpin PMK STIH, maka hal ini menjadi amanah baru dan harus lebih semangat lagi,” ungkap Filep Wamafma lewat sambutannya, Sabtu (22/10/2022).

Lebih lanjut, Filep mengatakan pengurus PMK akan merekrut mahasiswa untuk bergabung dan akan melaksanakan ibadah rutin setiap hari Jumat. Oleh sebab itu, Filep meminta Waket III STIH Timotius Kambu, SH., M.Pd untuk membuat surat pemberitahuan terkait pelaksanaan ibadah setiap Jumat.

Di kesempatan itu, Filep berpesan kepada ketua BEM untuk terus berkoordinasi dengan PMK agar organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik. Adapun semua kegiatan di kampus dilaksanakan di bawah pengawasan Kabag Kemahasiswaan dan Wakil Ketua III yang membidangi kemahasiswaan.

“Pada intinya saya berharap semua kegiatan kemahasiswaan harus di-publish lewat website STIH, sehingga kegiatan mahasiswa hidup dan terdokumentasi dengan baik,” pesan Ketua STIH.

Mengakhiri sambutannya, senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma berpesan agar kaderisasi dari PMK harus disiapkan melalui kepemimpinan yang efektif. Dengan begitu, diharapkan ada anggota dari PMK pada periode ini dapat melanjutkan tongkat estafet kepengurusan di periode selanjutnya. (WRP/Humas STIH)

Wamendagri Buka Rakorwil ADKASI Se-Tanah Papua

0
Wamendagri Buka Rakorwil ADKASI Se-Tanah Papua. [Foto: Kemendagri]

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Se-Tanah Papua dan Workshop Nasional Tahun 2022. Wamendagri mengatakan, acara tersebut menjadi momentum untuk mencari solusi dari berbagai persoalan yang terjadi di Papua. Rakyat Papua harus bersatu dalam rangka membangun Papua menjadi lebih baik.

“Mari kita terjemahkan dengan baik, kita bersatu, forum ini ide yang luar biasa untuk mempertemukan saudara di Papua dan Papua Barat. Ini menjadi ajang reuni bagi kita semua untuk menyatukan Papua menjadi lebih baik,” katanya di Ballroom Rylich Panorama Hotel Sorong, Provinsi Papua Barat, Kamis (20/10/2022).

Dirinya berharap, DPRD se-Tanah Papua bisa mengawal dan mengontrol jalannya pemerintahan di tanah Papua. Termasuk mengawal jalannya otonomi khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, Otsus yang diberikan kepada Papua adalah keistimewaan dan anugerah. Otsus bisa membuka kesempatan bagi Papua agar mampu berkembang. Ini sebagaimana tujuan dari Otsus, yaitu menjadikan orang-orang Papua sebagai tuan di negerinya sendiri. 

“Kalau menginginkan kita menjadi tuan di negerinya sendiri tidak bisa hanya dengan kata-kata. Semua dengan tindakan, perbuatan kita nyata. Bukan hanya seorang gubernur, bupati, wali kota tetapi para DPR ikut mendukung mewujudkan bahwa benar-benar orang Papua itu menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegasnya.

Sejalan dengan tujuan tersebut, lanjut Wamendagri, pihaknya mendukung dibukanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan daerah agar orang Papua dapat menjadi tuan di negeri sendiri. Pasalnya, Papua memiliki banyak potensi lahan, kehutanan, dan lainnya. “Kita membuka ruang untuk Papua lebih berkembang,” terangnya.

Wamendagri menambahkan, Undang-Undang dan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah menjadi dasar dalam membangun Papua dan melindungi orang Papua. Termasuk dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Kemudian ada pula PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Saya minta para pimpinan DPR dukung pemerintah. Yang punya ruang itu bupati, wali kota, gubernur yang punya ruang. (Mari) jalan sama-sama, supaya kita bisa selaraskan dengan keinginan kita untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya. (rls)

Cegah Gagal Ginjal Akut, Papua Barat Larang Peredaran Obat Sirup

0
anak-anak Papua [foto: ist)

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG). Larangan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun dalam dua bulan terakhir ini.

Menurut data Kemenkes RI, per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus gagal ginjal akut telah dilaporkan dan paling banyak didominasi anak usia 1-5 tahun. Oleh sebab itu, masyarakat terutama orangtua diimbau untuk tidak panik dan tetap waspada terhadap kejadian ini.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan, mengatakan instruksi Kemenkes tersebut secara otomatis berlaku di provinsi Papua Barat.

“Karena itu dengan sendirinya dinas kesehatan maupun fasilitas kesehatan pemerintah yang ada di seluruh daerah provinsi Papua Barat menjalankan instruksi Kementerian Kesehatan tersebut,” kata Otto di Sorong, dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2022).

Otto menerangkan, penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat sirup yang dimaksud tidak beredar di tengah masyarakat dan selama itu Kemenkes beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan penelitian terkait obat sirup tersebut.

Selain itu, Kemenkes juga telah menginstruksikan untuk sementara agar tenaga kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah. Hal ini juga berlaku kepada seluruh apotek agar sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah.

“Nanti jika sudah ada hasil penelitian Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan edaran baru dengan penjelasan resmi kepada masyarakat,” ungkap Otto.

Imbauan bagi Orangtua

Atas kejadian ini, Kemenkes mengimbau masyarakat terutama kepada para orangtua agar memperhatikan anggota keluarga terutama usia anak dengan memahami sejumlah gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut.

Plt. Direktur Pelayanan Kesenatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes., menyampaikan gejala tersebut seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

”Orang tua harus selalu hati-hati, pantau terus kesehatan anak-anak kita, jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,” kata dr. Yanti Herman, dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (18/10/2022).

dr. Yanti menjelaskan, apabila anak sakit harus dicukupi kebutuhan cairan tubuhnya dengan minum air. Menurutnya, gejala lain yang juga perlu diwaspadai orang tua adalah perubahan warna pada urine (pekat atau kecoklatan). Bila warna urine berubah dan volume urine berkurang, bahkan tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, dari data yang ada gejala yang muncul di awal adalah terkait infeksi saluran cerna yang utama. Oleh sebab itu Kemenkes mengimbau sebagai upaya pencegahan agar orang tua tetap memastikan perilaku hidup bersih dan sehat tetap diterapkan, pastikan cuci tangan tetap diterapkan, makan makanan yang bergizi seimbang, tidak jajan sembarangan, minum air matang dan pastikan imunisasi anak rutin dan lanjuti dilengkapi. (UWR)

Berita Terbaru