Jumat, 17 Mei 2024
Beranda Berita Daerah Bupati Mamberamo Tengah Diciduk KPK Hingga Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Ajukan...

Bupati Mamberamo Tengah Diciduk KPK Hingga Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Ajukan Banding

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya ditangkap penyidik KPK RI di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIT. RHP kemudian diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. Menurutnya, RHP dalam kondisi sehat dan pihaknya sedang berkoordinasi agar yang bersangkutan diterbangkan ke Jakarta untuk dilimpahkan ke KPK.

“Pada saat ditangkap kondisinya dalam keadaan sehat. Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua. Kita akan koordinasikan ke penyidik KPK untuk langkah selanjutnya. Sebab ini adalah tersangka KPK. Hanya saat ini dia dalam pengamanan Brimob Polda Papua,” ungkap Fakhiri dikutip dari detikcom, Minggu (19/2/2023).

Bupati Mamberamo Tengah itu sebelumnya menjadi buron KPK selama 7 bulan. RHP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 dengan surat bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022. Adapun RHP akan mengakhiri masa jabatannya dari 2018 pada tahun 2023 ini.

RHP yang terlihat memakai kaus berwarna hitam, jins biru dan topi diamankan di lantai dua Mako Brimob Polda Papua. Rencananya RHP akan dibawa ke Jakarta hari ini, Senin, 20 Februari 2023. Penjagaan dan pengawalan aparat bersenjata lengkap juga nampak di tempat penahanan RHP.

“Kami akan koordinasikan dengan KPK untuk keberangkatannya ke Jakarta. Mudah-mudahan secepatnya, agar yang bersangkutan bisa diproses hukum,” kata Fakhiri menambahkan.

RHP diketahui disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum kasus penyerangan Posramil Kisor terus bergulir

Sementara itu, proses hukum atas kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat juga terus berjalan. Sebagian terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar dengan vonis yang dijatuhkan sejak pertengahan tahun lalu.

Sebanyak 6 terdakwa telah dijatuhi vonis masing-masing tiga orang divonis 20 tahun dan tiga sisanya divonis 18 tahun. Teranyar, tersangka atas nama Yan Waris Sewa alias Titus Sewa sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Sorong. Hal itu disampaikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid.

“Tersangka penyerangan Poramil Kisor yang juga terlibat dalam peristiwa itu merupakan Yanwaris Sewa berserta barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sorong pada hari jumat tanggal 10 Februari 2023, guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya, dikutip Seninn (20/2/2023).

Di sisi lain, dua terdakwa lain masing-masing atas nama Abraham Fatemte dan Melkyas Ky. Abraham Fatemte telah menjalani sidang dan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 14 Februari 2023. Sedangkan Melkyas Ky menjalani sidang pada dua pekan sebelumnya dan divonis 20 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan, keduanya dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan 4 anggota TNI tersebut. Keduanya disebut berada dan ikut bersama-sama dengan pelaku lainya melakukan perencanaan dan penyerangan Pos Ramil Kisor pada Kamis tanggal 2 September 2021 lalu.

Atas putusan hakim ini, kuasa hukum terdakwa Yohanis Mambrasar mengaku kecewa dan tetap bersikukuh bahwa kliennya hanyalah korban salah tangkap aparat keamanan dalam kasus pembunuhan 4 prajurit TNI Posramil Kisor. Oleh sebab itu, Yohanis menyatakan pihaknya akan mengajukan banding untuk kliennya.

“Untuk banding Abraham Fatemte akan kami ajukan minggu depan,” kata Yohanis, dikutip Senin (20/2/2023).

“(Untuk Melkyas Ky) Sudah kami ajukan bandingnya,” kata Yohanis menambahkan keterangannya.

Selain keduanya, terdapat terdakwa lain yaitu Abraham Mate namun dirinya meninggal dunia pada November 2022 lalu. Abraham meninggal saat menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sorong. Pihak Lapas menyebutkan bahwa tidak ada kekerasan terkait dengan meninggalnya Abraham Mate. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -