Selasa, 28 April 2026
BerandaNasionalSahkan RUU Bahasa Daerah, Ketua Komite III DPD RI: Perkuat Perlindungan Identitas...

Sahkan RUU Bahasa Daerah, Ketua Komite III DPD RI: Perkuat Perlindungan Identitas Bangsa

JAGAINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dalam Sidang Paripurna ke-9 yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/4/2026). Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat perlindungan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas nasional.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, bersama Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys R. Raweyai, dan Tamsil Linrung. Seluruh tahapan legislasi dinyatakan rampung, menegaskan komitmen DPD RI dalam menjaga keberagaman budaya bangsa melalui regulasi yang komprehensif.

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, menyebut pengesahan RUU ini sebagai tonggak strategis dalam menjaga eksistensi bahasa daerah di tengah tantangan globalisasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini mencerminkan peran negara dalam melindungi jati diri bangsa.

“RUU ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga identitas bangsa melalui bahasa daerah,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pengaturan mengenai bahasa daerah masih tersebar dalam berbagai regulasi sehingga belum memberikan perlindungan yang menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya upaya pelestarian bahasa daerah di sejumlah wilayah.

Filep menekankan bahwa bahasa daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan nilai, budaya, dan cara pandang masyarakat. Oleh karena itu, tanpa perlindungan yang serius, Indonesia berpotensi kehilangan warisan budaya yang sangat berharga.

Sebelum disahkan, Komite III DPD RI telah menuntaskan seluruh proses penyusunan RUU, mulai dari pengayaan materi melalui kunjungan kerja, rapat bersama kementerian terkait, hingga harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan bahasa daerah telah dijamin dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan negara untuk melindungi dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

“Melalui RUU ini, kami ingin memastikan adanya kerangka hukum yang kuat dan terpadu dalam upaya perlindungan, pengembangan, pembinaan, serta pelestarian bahasa daerah di seluruh Indonesia,” tegasnya. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -