JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendorong pemerintah untuk membangun kebijakan baru dalam pengelolaan manfaat sumber daya alam di Tanah Papua, khususnya melalui pembentukan Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua.
Menurut Filep, sebagai daerah tujuan investasi, Papua memerlukan kelembagaan adat yang diantaranya berfokus untuk memastikan setiap investasi yang memanfaatkan tanah dan sumber daya alam masyarakat adat mampu menciptakan aset, modal dan kesejahteraan lintas generasi di masa depan.
“Barangkali selama ini kita terlalu sering berbicara mengenai berapa besar investasi masuk dan berapa besar kompensasi dibayarkan. Tetapi hal yang jauh lebih penting adalah, setelah kompensasi dibayarkan, apa yang tersisa bagi masyarakat adat lima, sepuluh atau dua puluh tahun lebih kemudian?” ujar Filep.
Ia menilai pola ganti rugi dan kompensasi yang seluruhnya atau sebagian besar diterima sebagai uang tunai memiliki risiko tidak menghasilkan aset produktif jangka panjang. Karena itu, kompensasi perlu didorong menjadi modal permanen masyarakat adat, tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat langsung.
Hal itu lantaran Filep menyoroti kondisi sosial ekonomi Papua Barat yang masih berkutat dengan persoalan kemiskinan. Data BPS menunjukkan pada September 2025 persentase penduduk miskin Papua Barat masih mencapai 19,58 persen, atau sekitar 102,40 ribu orang. Sebagian besar penduduk miskin tersebut berada di wilayah perdesaan, yaitu sekitar 86,25 ribu orang.
“Data ini harus menjadi bahan evaluasi. Papua Barat memiliki sumber daya alam dan aktivitas investasi yang cukup besar, tetapi kita masih menghadapi persoalan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan yang banyak bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.
“Harapan kita, investasi mampu memberikan dampak pemberdayaan ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal Ring Satu. Ukuran keberhasilannya harus sampai pada masyarakat adat mampu berdaya, memiliki aset, modal usaha, bahkan saham, lalu pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih baik dan pendapatan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Kompensasi Dapat Berubah Menjadi Dana Abadi?
Filep menambahkan bahwa regulasi di Papua telah memberikan dasar untuk mengembangkan paradigma tersebut. Ia menyinggung Perdasus Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi atas pemanfaatan dan pengalihan hak.
Regulasi tersebut juga mengenal bentuk ganti kerugian berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, dana abadi, penyertaan saham, dan bentuk lain yang disepakati bersama.
“Jadi, secara paradigma hukum, Papua sudah mempunyai pintu masuk. Persoalannya adalah bagaimana dana dan manfaat ekonomi tersebut dikelola agar tidak berhenti sebagai dana yang habis dikonsumsi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Filep, Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 juga telah mengenal royalti, kompensasi, dividen, bagi hasil, dana abadi dan donasi sebagai bentuk manfaat atas pemanfaatan sumber daya alam masyarakat adat. Regulasi tersebut juga menekankan penguatan institusi masyarakat adat, kewirausahaan, menabung, investasi dan manajemen usaha.
“Ini berarti gagasan lembaga keuangan masyarakat adat bukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat hukum Papua. Justru perlu menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali tujuan tersebut,” kata Filep.
Lebih lanjut, Filep menyebut Bali memiliki pengalaman penting dalam membangun kelembagaan ekonomi berbasis adat melalui Lembaga Perkreditan Desa atau LPD. Pada 2025, jumlah LPD aktif di Bali dilaporkan mencapai sekitar 1.439 unit dan berfungsi sebagai lembaga keuangan milik desa adat yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat adat.
“Bali memberikan pelajaran bahwa lembaga adat tidak hanya berfungsi menjaga budaya, tetapi juga dapat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, basis sosial Papua berbeda. Papua memiliki marga, sub-suku, suku dan wilayah adat, dengan hak ulayat yang memiliki karakter tersendiri. Karena itu Papua membutuhkan model kelembagaan yang sesuai dengan struktur sosial, hukum adat dan karakter ekonominya sendiri,” katanya.
Dari Penerima Kompensasi Jadi Pemilik dan Pengelola Modal
Filep lantas menawarkan perubahan paradigma dimana tanah adat yang berkaitan dengan investasi menjadi investasi yang produktif dan berkelanjutan dengan tidak hanya memberikan kompensasi tetapi memberikan dana abadi dan pendapatan berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat adat harus didorong naik kelas dari sekadar penerima kompensasi menjadi pemilik modal dan pelaku ekonomi.
“Kalau masyarakat adat hanya menerima uang sekali, maka setelah uang itu habis mereka kembali kepada kondisi semula. Tetapi kalau sebagian manfaat tersebut menjadi dana abadi, saham, modal usaha dan investasi, maka manfaatnya dapat terus menghasilkan pendapatan,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar Lembaga Keuangan Masyarakat Adat nantinya dapat mengelola beberapa portofolio, antara lain:
1.Dana abadi masyarakat adat;
2.Pendidikan dan beasiswa;
3.Pembiayaan kesehatan;
4.Modal usaha masyarakat adat;
5.Pertanian, peternakan dan perikanan;
6.Pariwisata berbasis masyarakat adat;
7.Ekonomi kreatif dan digital;
8.Penyertaan saham dan investasi;
9.Pembiayaan koperasi dan UMKM adat;
10.Dana perlindungan generasi mendatang.
Dalam tata kelolanya, Filep menekankan bahwa lembaga keuangan masyarakat adat harus terbuka dan aspiratif bukan tertutup atau hanya dikuasai kelompok tertentu. Ia juga menilai setiap penerimaan dari pemanfaatan SDA baik berupa kompensasi, bagi hasil, dividen, royalti, penyertaan saham maupun manfaat ekonomi lainnya perlu memiliki database yang terbuka dan dapat diaudit.
“Ini harus menjadi lembaga yang transparan, profesional dan akuntabel. Harus ada mekanisme audit, pelaporan publik, pengawasan masyarakat adat dan pemerintah, serta mekanisme perlindungan agar dana tidak mudah dibagi habis. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi masyarakat adat juga membutuhkan kepastian bahwa tanah dan sumber daya mereka memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mulai menyusun model kelembagaan keuangan masyarakat adat Papua, termasuk kajian terhadap bentuk badan hukum, sumber modal, mekanisme penghimpunan dana, tata kelola, pengawasan, hubungan dengan perbankan dan lembaga keuangan, serta mekanisme pengakuan terhadap struktur masyarakat hukum adat.
“Papua tidak kekurangan kekayaan. Yang kita perlukan adalah kelembagaan yang mampu mengubah kekayaan tersebut menjadi modal sosial, modal manusia dan modal ekonomi masyarakat adat,” pungkas Filep Wamafma.


