Tiga pimpinan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dijemput paksa aparat kepolisian, Sabtu (27/2). Mereka adalah Daud Luwing (kepala adat), Benediktus Beng Lui (sekretaris adat), dan Elisason (dewan adat daerah Kalimantan Timur).
Awalnya, mereka melakukan aksi damai dengan menutup akses mobilisasi CPO dan buah sawit milik PT Subur Abadi Wana Agung sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Dayak Modang atas hak ulayat mereka yang tidak mendapat respon baik dari perusahaan selama 13 tahun.
Diketahui, PT SAWA masuk pada tahun 2005 berdasarkan SK Bupati Kutai Timur di Desa Long Betuq seluas 14.350 Ha. Sebagian lokasi tersebut telah menjadi kebun sawit yang telah panen bertahun-tahun.
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang memberikan keterangan bahwa pihaknya telah merespon peristiwa penangkapan tersebut.
“Sudah kami tindak lanjuti melalui Dewan Adat Dayak Kaltim. Ketuanya Sen. Zainal Arifin. Semoga berjalan lancar. Terima kasih ya atensinya. “ Kata Teras kepada awak media pada Rabu, (3/3). (KR)