Minggu, 18 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 3

Dorong Evaluasi Pendekatan Keamanan, Pansus Papua DPD RI Kunjungi Mimika Sampaikan 6 Hal Penting

0
Wakil Ketua Pansus, Filep Wamafma dalam pertemuan Pansus Papua DPD RI di Kantor Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (17/9/2026)

MIMIKA, JAGAINDONESIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan konflik dan kemanusiaan di Tanah Papua membutuhkan pendekatan yang komprehensif, dengan menempatkan perlindungan masyarakat sipil, pemulihan pengungsi, penegakan hukum, pelayanan dasar, serta penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai bagian penting dari kebijakan negara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus, Filep Wamafma dalam pertemuan Pansus Papua DPD RI di Kantor Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (17/9/2026). Agenda ini sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja Pansus untuk mengumpulkan fakta, dokumen dan aspirasi masyarakat di wilayah terdampak konflik.

Dalam kesempatan itu, Filep menekankan, pansus melakukan pendalaman terhadap kondisi pengungsi, korban kekerasan, dampak gangguan pendidikan dan kesehatan, kondisi keamanan, serta kebutuhan pemulihan masyarakat.

Dia lantas menyinggung, data Komnas HAM yang menunjukkan persoalan serius, diantaranya pada semester I 2026, Komnas HAM mencatat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua yang mengakibatkan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang luka-luka. Dari 59 korban meninggal, 43 merupakan warga sipil, delapan aparat TNI/Polri, dan delapan anggota kelompok sipil bersenjata.

“Pansus memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pengungsi internal. Data yang disampaikan dalam pertemuan ini menunjukkan jumlah pengungsi sekitar 22.000–22.661 orang. Namun angka ini masih harus diverifikasi dan disinkronkan antarlembaga.Komnas HAM sendiri telah mengingatkan bahwa pengungsi internal menghadapi persoalan serius karena keterbatasan akses terhadap layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

“Karena itu, Pansus memandang perlu adanya Satu Data Pengungsi Papua yang mengintegrasikan data pemerintah daerah, pemerintah kampung, tokoh adat, gereja, lembaga kemanusiaan dan lembaga terkait lainnya. Data yang akurat menjadi dasar kebijakan yang tepat, pemulangan pengungsi juga harus dilakukan dengan prinsip aman, sukarela, bermartabat dan berkelanjutan,” sambungnya.

Menurutnya, pemulangan harus didahului verifikasi kondisi keamanan, kesiapan kampung, pemulihan rumah dan fasilitas umum, serta tersedianya pendidikan, kesehatan, pangan dan sumber penghidupan.

“Maka saat masyarakat dipulangkan, sekolah juga sudah siap dan berfungsi, fasilitas kesehatan tersedia, rumah layak dihuni dan keamanan kondusif. Kalau itu terjadi, pengungsian dapat berulang,” sebutnya.

Perlindungan Masyarakat Sipil dan Investigasi Harus Diperkuat

Dia menambahkan, Pansus juga menilai setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa maupun luka perlu memperoleh penanganan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu diperlukan dokumentasi peristiwa, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, penyelidikan dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Pansus tidak mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai. Setiap temuan akan diuji melalui dokumen, kesaksian dan verifikasi lapangan. Hal ini sejalan dengan kerja Pansus yang sejak awal menyatakan akan melakukan inventarisasi persoalan Papua secara objektif, menyeluruh dan berkeadilan serta membawa hasilnya menjadi rekomendasi kepada pemerintah,” katanya.

Sekretaris MPR RI For Papua ini menambahkan, pihaknya juga menyoroti dampak konflik terhadap pendidikan dan kesehatan. Anak-anak yang berada di wilayah konflik maupun pengungsian berisiko kehilangan kesinambungan pendidikan. Demikian pula masyarakat yang kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan menghadapi kerentanan yang lebih besar.

Karena itu menurutnya, pemulihan sekolah, fasilitas kesehatan, pangan dan mata pencaharian harus menjadi bagian dari kebijakan pemulihan konflik.

Selain itu, dalam konteks pembangunan keamanan dan kesejahtetaan, Pansus menilai penyelesaian persoalan Papua juga harus memperhatikan posisi masyarakat adat.
Tanah, hutan, kampung dan sumber daya alam bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan ruang hidup dan identitas masyarakat adat.

“Setiap kebijakan pembangunan dan investasi di wilayah konflik perlu memastikan adanya penghormatan terhadap hak masyarakat adat, konsultasi yang bermakna, perlindungan masyarakat lokal dan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat. Maka kami berpandangan bahwa persoalan konflik di Papua membutuhkan evaluasi kebijakan secara menyeluruh, tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tapi juga pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, perlindungan masyarakat adat, pemulihan pengungsi dan mekanisme penyelesaian konflik,” sebutnya

Dalam perkembangan terbaru, Pansus juga telah menyampaikan perlunya evaluasi strategi pengamanan dan penyelesaian konflik bersenjata agar penanganan lebih komprehensif dan tepat sasaran, dengan menyampaikan enam agenda prioritas dari pertemuan di Timika, antara lain:

1.Membangun satu data pengungsi yang terverifikasi;
2.Memastikan pemulangan pengungsi berlangsung aman dan bermartabat;
3.Memperkuat perlindungan masyarakat sipil;
4.Mendorong investigasi objektif terhadap setiap insiden kekerasan;
5.Memulihkan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat terdampak;
6.Membangun mekanisme dialog, rekonsiliasi dan pencegahan konflik secara berkelanjutan.

“Kami akan membawa hasil pertemuan dan aspirasi masyarakat Papua Tengah sebagai bahan pembahasan di tingkat pusat. Kami juga berfokus utamanya agar masyarakat dapat kembali ke kampung dengan aman, anak-anak dapat kembali bersekolah, pelayanan kesehatan berjalan, ekonomi masyarakat pulih dan masyarakat merasa negara hadir untuk melindungi mereka,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

0
Foto: Setneg.go.id

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu)  di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (14/09/2026). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029.

Pelantikan ini ditandai dengan pengucapan sumpah janji jabatan, yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo. Prosesi tersebut berlangsung dengan penuh khidmat, menegaskan komitmen pejabat yang baru dilantik untuk mengemban amanah dengan tanggung jawab dan integritas.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik.

Pelantikan Suahasil dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para undangan yang hadir.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, para menteri dan kepala badan Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo. (BPMI Setpres)

Apresiasi Sekolah Rakyat, Filep: Perlu Basis DTSEN yang Representatif dan Afirmasi Daerah 3T

0
Sekretaris MPR For Papua, Dr. Filep Wamafma, SH. MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi langkah pemerintah mengembangkan Sekolah Rakyat sebagai instrumen untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, miskin dan miskin ekstrem sekaligus memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Ia menekankan, realisasi program Sekolah Rakyat harus tepat sasaran dengan berbasis data kemiskinan nasional, didukung DTSEN yang representatif, serta memperhatikan karakteristik wilayah 3T.

“Kami mendukung Sekolah Rakyat yang efektif dan disertai evaluasi yang objektif. Realisasi program harus dapat menjawab bahwa sekolah yang dibangun sudah proporsional dengan konsentrasi keluarga miskin dan anak yang membutuhkan layanan pendidikan di setiap daerah,” ujar Fiilep Wamafma, Sabtu (12/9/2026).

Filep lantas menyinggung data terbaru BPS yang menunjukkan pada Maret 2026 terdapat 22,93 juta penduduk miskin atau sekitar 8,07 persen. Kemiskinan perdesaan mencapai 10,67 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan perkotaan sebesar 6,34 persen. Jumlah penduduk miskin di perdesaan juga mencapai sekitar 12,10 juta orang, dibandingkan 10,83 juta orang di perkotaan. Menurutnya, angka tersebut harus menjadi salah satu basis evaluasi Sekolah Rakyat.

“Data ini menunjukkan bahwa kemiskinan Indonesia tidak hanya persoalan perkotaan. Perlu kajian mendalam apakah beban kemiskinan perdesaan justru lebih berat. Karena itu, kebijakan Sekolah Rakyat harus memiliki keberpihakan kuat kepada daerah perdesaan, terpencil, kepulauan, perbatasan dan 3T,” sebutnya.

Selain itu, data BPS juga menunjukkan disparitas yang sangat besar antarprovinsi. Pada Maret 2026 misalnya, tingkat kemiskinan NTT mencapai 17,52 persen, Maluku 14,91 persen, Papua Barat 18,68 persen, Papua Barat Daya 16,49 persen, Papua 18,39 persen, Papua Selatan 18,54 persen, Papua Tengah 30,41 persen dan Papua Pegunungan 26,34 persen.

“Ini menunjukkan bahwa pendekatan nasional tidak dapat seragam. Daerah dengan tingkat kemiskinan sangat tinggi membutuhkan afirmasi yang lebih kuat, bukan hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk miskin secara absolut,” jelasnya lagi.

Perlu Kebijakan Afirmasi untuk Daerah 3T

Filep menegaskan bahwa daerah 3T membutuhkan kebijakan afirmasi sesuai dengan semangat Sekolah Rakyat untuk pemerataan akses pendidikan. Menurutnya, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku, NTT, wilayah perbatasan dan kepulauan harus mendapatkan bobot afirmasi khusus dalam penentuan lokasi Sekolah Rakyat.

“Kalau pemerintah hanya menggunakan jumlah penduduk miskin absolut, maka daerah dengan populasi besar akan selalu mendapatkan perhatian lebih besar. Padahal di wilayah 3T, kemiskinan bertemu dengan persoalan geografis, keterisolasian, keterbatasan guru, transportasi, konektivitas dan fasilitas dasar,” ungkap Pace Jas Merah itu.

“Anak miskin di kota tidak boleh diabaikan, tetapi anak miskin di kampung terpencil juga tidak boleh kalah hanya karena jumlahnya lebih sedikit. Negara harus hadir justru di tempat yang biaya akses pendidikannya paling mahal dan hambatannya paling berat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Komite III juga meminta pemerintah memperkuat aspek tenaga sebagaimana Sekolah Rakyat menggunakan sistem asrama membutuhkan guru dan tenaga pendamping dengan tanggung jawab lebih besar daripada sekolah pada umumnya.

Karena itu menurutnya, diperlukan guru profesional, sejahtera dan memiliki kepastian karier, termasuk guru BK, wali asrama, tenaga kesehatan dan tenaga pendamping psikososial.

“Sekolah Rakyat membutuhkan konsentrasi yang menyeluruh dan menjaga kontinuitas. Guru harus memiliki kepastian status, kesejahteraan, beban kerja yang wajar, pelatihan dan perlindungan dalam menjalankan tugas. Kemensos juga perlu melakukan studi referensi dan benchmarking terhadap berbagai model pendidikan berasrama yang berhasil, baik nasional maupun internasional,” kata Filep.

Khusus daerah seperti Papua, Maluku dan NTT, kurikulum harus mampu mengakomodasi konteks lokal, budaya, kondisi geografis dan potensi ekonomi daerah.

“Kita tidak boleh menganggap model yang baru berjalan otomatis sudah sempurna. Sekolah Rakyat harus menjadi laboratorium kebijakan pendidikan yang terus belajar, diuji dan diperbaiki berdasarkan hasil di lapangan,” sebutnya.

Perlindungan Anak Didik Harus Jadi Prioritas

Komite III mengapresiasi penguatan SOP untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi. Namun, karena Sekolah Rakyat menggunakan sistem boarding, perlindungan anak harus berjalan 24 jam dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan psikologis, pengawasan terhadap guru dan wali asrama, verifikasi rekam jejak SDM serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.

Menurutnya, Komite III DPD RI lantas mendorong lima langkah konkret dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat berjalan efektif dan tepat sasaran, antara lain:

Pertama, melakukan evaluasi nasional distribusi Sekolah Rakyat dengan mengintegrasikan data BPS, DTSEN Desil 1–2, anak tidak sekolah dan indikator 3T.

Kedua, menetapkan formula alokasi yang transparan dan memberikan bobot afirmasi khusus bagi wilayah 3T.

Ketiga, memastikan adanya guru tetap, kesejahteraan guru, wali asrama, guru BK dan tenaga pendamping tersedia sesuai kebutuhan.

Keempat, melakukan studi referensi dan evaluasi berkala terhadap metode serta kurikulum Sekolah Rakyat.

Kelima, membangun sistem pengawasan dan perlindungan anak yang terintegrasi antara pusat, daerah dan lembaga pengawas.

“Sekolah Rakyat adalah investasi SDM unggul bangsa. Karena itu program ini harus memastikan anak dari keluarga prasejahtera dan miskin mendapatkan pendidikan bermutu, aman, berkelanjutan, dan setelah lulus memiliki kemampuan untuk keluar dari rantai kemiskinan,” pungkasnya.

Soal Kasus Mahasiswa Uncen, Filep Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

0

PAPUA BARAT, JAGAINDINESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menegaskan bahwa persoalan mahasiswa kedokteran yang terancam drop out (DO), melewati batas masa studi, terkendala pendidikan profesi maupun uji kompetensi memerlukan perhatian kebijakan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, hak atas pendidikan dan perlindungan mahasiswa.

Ia lantas menyinggung kasus mahasiswa kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) yang menurutnya bukan hanya persoalan internal kampus, melainkan memerlukan kebijakan evaluasi tata kelola pendidikan kedokteran.

“Mahasiswa memang wajib memenuhi standar kompetensi, sedangkan pemerintah bersama perguruan tinggi juga mempunyai amanat konstitusional untuk memastikan proses pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, adil dan tidak merugikan pihak manapun,” tegas Filep, Jumat (11/9/2026).

Dia menambahkan, dari aspek hukum, setiap keputusan DO, penghentian registrasi, pembekuan status akademik, pembatasan masa studi maupun kewajiban mengulang pendidikan harus mempunyai dasar hukum dan dasar akademik yang jelas, diterapkan secara proporsional, serta memberikan hak mahasiswa untuk memperoleh informasi, klarifikasi, mengajukan keberatan dan mendapatkan mekanisme penyelesaian sengketa.

“Tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu proporsional dan berimbang, guna menghindari mahasiswa dijatuhi konsekuensi administratif karena keterlambatan yang justru disebabkan oleh persoalan institusi, sistem akademik, keterbatasan wahana klinik, rumah sakit mitra atau perubahan kebijakan. Persoalannya perlu dikaji secara matang dan adil, sehingga menemukan keputusan secara tepat ataupun pihak yang bertanggungjawab,” kata Filep.

Lebih lanjut, senator Papua Barat itu menekankan perlunya kolaborasi Kemendiktisaintek dan Kemenkes dalam rangka pengawasan ketika muncul persoalan sistemik yang berdampak terhadap masa depan mahasiswa. Pasalnya, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pendidikan dan kompetensi tenaga medis sebagai bagian penting dalam sistem kesehatan nasional. Sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan sistem penjaminan mutu.

“Komite III DPD RI mendesak kedua kementerian terkait melakukan audit nasional terhadap mahasiswa kedokteran yang menghadapi persoalan masa studi, pendidikan profesi, uji kompetensi dan status akademik. Pemerintah harus memetakan penyebab setiap kasus serta membedakan antara kegagalan memenuhi kompetensi dengan persoalan yang timbul akibat kelemahan penyelenggara pendidikan,” ujarnya.

“Selain itu, Komite III juga meminta adanya mekanisme remediasi dan perlindungan hukum bagi mahasiswa yang masih memenuhi persyaratan akademik, tanpa menurunkan standar kompetensi dokter dan keselamatan pasien. Khusus Papua, kebijakan tersebut perlu disertai afirmasi karena mahasiswa kedokteran Papua merupakan bagian penting dari strategi pemerataan dokter di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan kekurangan tenaga medis,” tegasnya lagi.

Ketua Komite III DPD RI: Indonesia Emas 2045 Mensyaratkan Afirmasi Kuat untuk Perguruan Tinggi di Daerah 3T

0
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah memperkuat mutu generasi muda melalui pendidikan tinggi, penguasaan teknologi, riset dan inovasi sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Filep menekankan bahwa agenda transformasi pendidikan tinggi harus merata hingga ke pelosok tanah air, terutama daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Menurutnya, perguruan tinggi di daerah membutuhkan kebijakan afirmasi yang lebih kuat, terukur dan berkeadilan.

“Kita tidak dapat menggunakan ukuran dan formula yang sama secara nasional, misalnya perguruan tinggi di Jakarta dengan perguruan tinggi di wilayah pegunungan, kepulauan, perbatasan dan daerah 3T. Kondisi ekonomi, sosial dan geografis harus menjadi variabel utama dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional,” tegas Filep, Kamis (10/9/2026).

Pasalnya, lanjut senator Papua Barat itu, ketimpangan akses pendidikan tinggi masih sangat nyata. Data BPS menunjukkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi nasional pada 2025 sebesar 32,89 persen, tetapi kesenjangannya antarwilayah sangat lebar. Di Papua Pegunungan APK perguruan tinggi hanya sekitar 13,34 persen, Papua Tengah 13,62 persen, Papua Selatan 24,15 persen, dan Papua Barat 27,99 persen.

“Persoalan tersebut semakin kompleks karena pendidikan tinggi di daerah berhadapan dengan kemiskinan dan biaya geografis yang tinggi. Di Papua Tengah, misalnya, tingkat kemiskinan September 2025 mencapai 29,45 persen. Di kondisi ini, mahasiswa tidak hanya membutuhkan biaya kuliah, tetapi juga biaya transportasi, tempat tinggal, makanan, internet dan kebutuhan akademik lainnya,” urai Filep.

Afirmasi Bukan Hanya Soal Beasiswa

Lebih lanjut, Filep menyampaikan bahwa kebijakan afirmasi bermakna lebih luas dari sekedar pemberian beasiswa. Misalnya, afirmasi perlu menyentuh dukungan kebijakan pada perguruan tinggi untuk membangun laboratorium, perpustakaan, ruang kuliah, asrama mahasiswa, fasilitas riset, jaringan internet, pusat inovasi serta sarana pembelajaran digital.

“Perguruan tinggi di daerah yang diminta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) agar kualitas lulusan setara dengan lulusan di kota-kota besar masih menghadapi kendala sarana-prasarana, kemampuan fiskal, akses teknologi juga kondisi geografisnya yang sangat berbeda. Maka penguatan afirmasi dibutuhkan guna memperkecil kesenjangan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Filep yang juga Sekretaris MPR RI For Papua ini meminta Kemdiktisaintek mengevaluasi sistem dukungan pendidikan tinggi agar formula pembiayaan tidak semata-mata berdasarkan jumlah mahasiswa atau indikator administratif.

Menurutnya, formula afirmasi harus mempertimbangkan sejumlah faktor antara lain: kemahalan geografis dan konstruksi; kondisi sosial-ekonomi masyarakat; jumlah mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan; keterisolasian dan karakter kepulauan/perbatasan; ketersediaan sarana-prasarana; ketersediaan dan distribusi dosen; kebutuhan riset berdasarkan potensi daerah; dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

“Secara khusus, kami meminta pemerintah memberikan afirmasi khusus kepada PTS di daerah, karena sebagian besar perguruan tinggi Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta dan memiliki peran penting dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Di daerah 3T tantangan PTS juga cukup kompleks, dan PTS juga berperan penting membangun dan memajukan kualitas SDM di daerah,” katanya lagi.

Perguruan Tinggi di Daerah Harus Menjadi Pusat Kemajuan Daerah

Menurut Filep, perguruan tinggi di daerah perlu penguatan peran hingga mampu menjadi pusat riset dan inovasi berbasis potensi lokal. Untuk Papua dan wilayah kepulauan misalnya, perguruan tinggi harus diperkuat untuk mengembangkan riset mengenai kelautan, pangan, kesehatan, kehutanan, energi, teknologi tepat guna, ekonomi masyarakat adat, lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

“Peluang Indonesia Emas bergantung pada wajah pendidikan dan generasi di seluruh pelosok daerah. Maka anak-anak Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, wilayah kepulauan, perbatasan dan daerah 3T memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tinggi berkualitas. Pemerintah perlu pastikan bahwa kendala finansial dan geografis tidak dapat mempengaruhi masa depan seorang anak bangsa,” tegas Filep.

Oleh karena itu, Komite III DPD RI meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan, afirmasi dan dukungan sarana-prasarana perguruan tinggi di daerah serta menyusun peta konsep pemerataan pendidikan tinggi hingga 2045.

“Pendidikan tinggi yang berkeadilan bukan sekadar urusan akademik. Ini adalah investasi negara untuk menjaga keadilan sosial, memperkuat persatuan nasional dan memastikan tidak ada generasi muda daerah yang tertinggal dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Filep.

Beri Sejumlah Catatan, Filep Desak BGN Segera Benahi Tata Kelola MBG: Regulasi Jelas, Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait kepastian regulasi, keamanan pangan (food safety), distribusi makanan, pembiayaan dapur, dan dampak moratorium terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa program MBG telah memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, terutama anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Namun demikian menurutnya, masih terdapat persoalan mendasar yang mendesak segera ditangani.

“Kami mendukung MBG, dengan masukan dan bahan evaluasi agar program berjalan aman dan semakin optimal. BGN harus segera memberikan kepastian regulasi, pasalnya program terus berjalan sehingga sekolah dan anak-anak menjadi pihak yang menanggung risiko perubahan-perubahan tersebut,” tegas Ketua Komite III DPD RI, Selasa (8/9/2026).

Menurut Filep, pihaknya meminta BGN segera menerbitkan dan mendistribusikan satu pedoman operasional resmi yang menjadi rujukan tunggal bagi seluruh SPPG dan pemerintah daerah. Pedoman ini harus menjelaskan secara rinci standar operasional pengolahan, waktu distribusi, batas aman konsumsi, menu yang diperbolehkan dan dilarang, standar sanitasi, penanganan makanan sisa, mekanisme pengaduan, hingga sistem pengawasan.

“Saat BGN membuat kebijakan, sampaikan secara tertulis, resmi, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta BGN memastikan seluruh surat edaran dan petunjuk teknis memiliki status, dasar hukum, tanggal berlaku, serta mekanisme transisi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi,” urainya.

Jaminan Food Safety, Makanan Dikonsumsi dalam Batas Aman

Dia menambahkan, Komite III DPD RI secara khusus mendesak BGN menjadikan ketentuan batas maksimal empat jam antara pengolahan dan konsumsi sebagai standar keamanan yang wajib dipatuhi dan diawasi.

“BGN harus bisa menjawab secara konkret: kapan makanan selesai dimasak, kapan keluar dari dapur, kapan tiba di sekolah, dan kapan dikonsumsi. Semua harus tercatat,” katanya.

Karena itu, BGN diminta menerapkan sistem pencatatan waktu produksi dan distribusi yang dapat ditelusuri, termasuk dokumentasi keberangkatan dan penerimaan makanan di sekolah.

Selain itu, pemeriksaan dan pengawasan diperlukan berjalan secara berkala terhadap suhu, sanitasi, kualitas bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, transportasi, serta kondisi makanan saat diterima sekolah.

Selain itu, Komite III DPD RI juga mendesak BGN segera menerbitkan ketentuan tertulis mengenai penanganan makanan yang tidak dikonsumsi di sekolah.

“Ini bukan perkara sepele. Kalau makanan sudah melewati batas aman konsumsi, harus ada aturan yang jelas apakah boleh dibawa pulang atau harus dimusnahkan. Jangan sampai tidak ada kejelasan, kemudian makanan yang sudah tidak aman justru dikonsumsi di rumah,” tegasnya.

Menurutnya, BGN harus mengutamakan prinsip food safety over food waste—keamanan pangan harus ditempatkan di atas kekhawatiran terhadap makanan yang terbuang.

BGN Harus Evaluasi Moratorium dan Selamatkan Investasi Dapur yang Telah Dibangun

Terkait moratorium, senator Papua Barat itu meminta BGN melakukan pendataan nasional terhadap seluruh SPPG yang telah dibangun tetapi belum dapat beroperasi.

Data tersebut harus memuat status pembangunan, nilai investasi, kesiapan fasilitas, kebutuhan penerima manfaat, serta alasan SPPG belum dapat beroperasi.

“Kalau dapurnya sudah dibangun tetapi tidak bisa beroperasi, bagaimana mekanisme lanjutannya. BGN dapat memberikan status yang jelas dan solusi. Apakah dilanjutkan, ditunda, atau ada skema pengecualian,” ujarnya.

Hal lainnya, sebut Filep, Komite III juga meminta BGN mempertimbangkan pengecualian atau skema percepatan bagi wilayah yang tingkat kebutuhannya tinggi dan belum terlayani secara optimal.

“Biaya operasional SPPG di perkotaan tentu tidak sama dengan daerah pedesaan, kepulauan, atau wilayah dengan akses transportasi yang sulit. Kebijakan harus mempertimbangkan hal itu, karena kondisi daerah beda-beda,” katanya.

Perlu Adanya Kanal Pengaduan dan Audit yang Responsif

Filep menambahkan, pihaknya menilai program MBG memerlukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses sekolah, guru, orang tua, dan penerima manfaat.

Setiap laporan mengenai makanan basi, keterlambatan, kualitas menu, kebersihan, dugaan keracunan, atau pelanggaran prosedur harus memiliki nomor laporan, batas waktu penanganan, serta hasil tindak lanjut yang jelas.

“Kanal aduan perlu mudah diakses dan responsif. Kalau sekolah melaporkan masalah hari ini, siapa yang memeriksa, kapan diperiksa, dan apa hasilnya harus jelas,” katanya.

BGN juga diminta melakukan audit berkala dan audit mendadak terhadap SPPG, terutama yang memiliki catatan pelanggaran atau menerima banyak pengaduan.

Selanjutnya, Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan MBG dan meminta BGN menyampaikan langkah konkret atas berbagai persoalan yang ditemukan di daerah.

“Kami tidak ingin BGN hanya menerima masukan. Kami ingin ada tindak lanjut yang terukur, regulasinya kapan diterbitkan, bagaimana penyelesaian soal moratorium, pengawasan yang jelas soal keamanan pangan, dan pengaduan masyarakat yang sigap. Semua harus ada jawabannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, MBG merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi Indonesia sehingga tata kelolanya harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap anak.

“Komite III DPD RI mendukung penuh program MBG untuk berjalan lebih disiplin, lebih transparan, dan lebih responsif. Program untuk anak-anak tidak boleh dikelola dengan prinsip coba-coba. Keselamatan dan kesehatan mereka harus menjadi standar tertinggi,” pungkasnya.

Filep Wamafma: Politik Hukum Otsus Harus Beri Posisi Tawar yang Jelas Bagi Masyarakat Adat

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma. [Foto: Hukum Online]

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., menegaskan bahwa politik hukum Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus memberikan bargaining position atau posisi tawar yang nyata kepada Orang Asli Papua dan masyarakat adat, terutama ketika pembangunan dan investasi bersentuhan dengan tanah ulayat serta sumber daya alam.

“Dalam perspektif kebijakan politik, esensi Otsus merupakan afirmasi dan perlindungan hak OAP, termasuk di sektor ekonomi. Kalau investasi masuk di wilayah adat mendapatkan kepastian hukum, masyarakat adat juga wajib mendapatkan kepastian atas tanah, wilayah dan sumber daya yang menjadi ruang hidupnya,” tegas Filep, Senin (7/9/2026)

Lebih lanjut, Filep mengingatkan bahwa UU No. 2 Tahun 2021 telah mengatur penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam. Amanat ini mencakup penanam modal juga diwajibkan mengakui dan menghormati hak masyarakat adat serta melibatkan masyarakat adat dalam perundingan yang berkaitan dengan investasi. Oleh sebab itu menurutnya, perlu menegaskan kesesuaian antara norma dan praktik.

“Poin pentingnya, jangan sampai izin investasi lebih cepat dari pengakuan wilayah adat. Ketika hak masyarakat belum jelas, investasi masuk, maka berpotensi memicu konflik,” ujarnya.

Filep memandang bahwa pengakuan dan pemetaan wilayah adat harus dipercepat, disertai transparansi izin dan perjanjian investasi, pelibatan masyarakat sejak awal, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan posisi Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam menjalankan mandat perlindungan hak Orang Asli Papua.

“Tentu saja MRP bukan ornamen budaya. Dalam kerangka Otsus, MRP itu bagian dari mekanisme perlindungan hak OAP yang harus dihormati sesuai kewenangan dan perannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, sebagai Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Filep menegaskan akan terus mengawal politik hukum Otsus agar pembangunan dan investasi mementingkan hak masyarakat adat.

“Papua perlu investasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal. Kepastian investasi dan kepastian hak adat harus berdiri bersama. Itulah keadilan Otsus,” pungkas Filep.

Bahlil Kawal Arahan Presiden Prabowo di Rusia, Dorong Kerja Sama Energi RI-Rusia Berdampak Nyata

0
Foto: ESDM

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar setiap kesepakatan yang dibangun di Vladivostok menghasilkan manfaat yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat menjadi arah bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam mengawal kerja sama energi Indonesia-Rusia.

Melalui Eastern Economic Forum (EEF) ke-11, Bahlil memastikan agenda energi tidak berhenti pada komitmen, tetapi diarahkan menuju kerja sama yang konkret dan memberikan nilai tambah bagi kepentingan nasional.

Bahlil mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke Federasi Rusia untuk menghadiri EEF ke-11. Kehadiran Menteri ESDM dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menerjemahkan pembahasan tingkat kepala negara ke dalam kerja sama sektoral di bidang energi dan sumber daya mineral.

“Arahan Bapak Presiden sangat jelas. Kerja sama energi dengan Rusia harus memperkuat ketahanan energi nasional, baik melalui peningkatan produktivitas migas, pembangunan infrastruktur energi, maupun pengembangan teknologi energi masa depan,” ujar Bahlil di Vladivostok, Kamis (3/9).

Dalam Sesi Pleno EEF ke-11, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya menempatkan ketahanan energi dan hilirisasi sumber daya alam sebagai bagian dari pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Presiden menegaskan bahwa kemitraan Indonesia dan Rusia perlu bergerak lebih jauh dari sekadar pertukaran barang. Rusia memiliki kekuatan pada sumber daya energi, ilmu pengetahuan, dan rekayasa maju, sementara Indonesia memiliki pasar domestik yang besar sekaligus menjadi pintu masuk menuju kawasan ASEAN.

Kekuatan yang saling melengkapi tersebut membuka peluang kolaborasi pada berbagai rantai kegiatan energi, termasuk sektor minyak dan gas bumi. Presiden menyampaikan bahwa Indonesia menyambut kerja sama Rusia yang dapat meningkatkan produktivitas eksplorasi, produksi, dan pengolahan minyak dan gas.

“Di sektor energi, Indonesia menyambut kerja sama Rusia yang meningkatkan produktivitas eksplorasi, produksi, dan pengolahan minyak dan gas,” kata Presiden.

Selain sektor migas, Pemerintah Indonesia juga membuka ruang kerja sama pada pengembangan energi masa depan melalui dukungan pengetahuan, teknologi, dan investasi Rusia pada energi terbarukan, modernisasi jaringan ketenagalistrikan, serta pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.

“Kami mencari pengetahuan dan investasi di bidang energi terbarukan, jaringan listrik cerdas, dan tenaga nuklir untuk tujuan damai, termasuk teknologi modular dan berskala penuh dengan standar keselamatan tertinggi serta perlindungan internasional,” lanjut Presiden.

Bahlil menegaskan kerja sama tersebut harus memiliki tindak lanjut yang jelas agar memberikan manfaat bagi industri nasional dan masyarakat.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada komitmen. Tindak lanjutnya harus konkret, terukur, menghadirkan investasi dan transfer teknologi, serta memberikan nilai tambah bagi industri nasional dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bahlil.

Kementerian ESDM akan mengawal peluang kerja sama Indonesia-Rusia agar dapat diterjemahkan menjadi program dan investasi yang mendukung ketahanan pasokan, peningkatan produksi energi dalam negeri, penguasaan teknologi, serta kemandirian energi nasional. (Rls)

Filep Wamafma Dorong Pemerintah Pertegas Legitimasi Hukum Pengakuan Tanah dan Hutan Adat

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., mendorong pemerintah mempercepat pengakuan dan perlindungan hutan adat di Tanah Papua.

Ia menilai pengakuan hukum terhadap wilayah dan hutan adat merupakan fondasi penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan status kepada masyarakat adat sekaligus mencegah konflik dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kalau wilayah adat belum memiliki kepastian hukum, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan, investasi maupun pengelolaan sumber daya alam,” ujar Filep, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pendataan, pemetaan, pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.

Lebih lanjut, Filep juga menekankan bahwa perlindungan hutan adat merupakan satu kesatuan dengan kesejahteraan masyarakat adat.

“Melindungi hutan berarti juga melindungi ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, kebijakan lingkungan dan kebijakan pembangunan harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek,” katanya.

Oleh karena itu, ia lantas meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi agar proses pengakuan wilayah dan hutan adat tidak berjalan lamban. Hal ini dapat dipandang dalam perspektif kebijakan Otsus yang mengamanatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Otsus harus memberikan kepastian bahwa tanah, hutan dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup masyarakat adat benar-benar terlindungi,” pungkas Filep.

Soal Defisit BPJS, Senator Filep: Reformasi Sistem JKN Harus Segera Dilakukan

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH. MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI memandang persoalan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah memasuki tahap yang membutuhkan pembenahan sistemik dan tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan jangka pendek.

Persoalan ini semakin penting karena BPJS Kesehatan saat ini menghadapi tekanan keuangan sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Pembayaran klaim layanan kesehatan mencapai sekitar Rp16–16,5 triliun per bulan, sedangkan penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun per bulan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan struktural antara pendapatan dan beban pelayanan.

“Komite III DPD RI menilai persoalan ini merupakan persoalan ketahanan sistem jaminan sosial nasional, bukan sekedar persoalan keuangan BPJS. Lebih jauh hal ini juga bukan sekedar defisit, tetapi menyangkut hak masyarakat karena JKN merupakan instrumen negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” kata Filep, Selasa (1/9/2026).

Lebih lanjut, Filep menyebutkan bahwa Komite III DPD RI mencatat, tekanan pembiayaan JKN telah menjadi perhatian serius parlemen. DPR RI juga mengingatkan agar defisit BPJS tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pemerintah perlu memastikan dukungan anggaran agar rumah sakit tetap memperoleh pembayaran secara tepat waktu.

“Kami menghargai sikap pemerintah pusat pada Agustus 2026 yang menyatakan belum ada rencana menaikkan iuran pada 2027 dan akan memberikan dukungan apabila JKN mengalami defisit. Namun demikian, dukungan APBN tidak dapat menjadi satu-satunya solusi permanen, karena perlu pembenahan akar masalah, agar persoalan yang sama tidak terus berulang,” ujarnya.

Filep menegaskan, Komite III DPD RI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur iuran, pola pembayaran klaim, beban penyakit, pengendalian biaya pelayanan, harga obat dan alat kesehatan, kepatuhan pembayaran iuran, peserta nonaktif, validitas data peserta, mekanisme PBI serta tata kelola dan pengawasan dana JKN.

Data Peserta Harus Akurat

Komite III DPD RI juga menyoroti persoalan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, pihaknya masih menerima keluhan masyarakat miskin yang belum memperoleh perlindungan JKN, sebagian peserta dapat kehilangan status kepesertaan karena persoalan pemutakhiran data dan menunjukkan bahwa persoalan JKN tidak hanya berada pada aspek pembiayaan.

Data masyarakat miskin harus diperbarui secara berkala dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Komite III DPD RI memandang perlu adanya penataan kembali hubungan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dengan pembagian tanggung jawab harus jelas.

“Pemerintah Pusat harus memastikan keberlanjutan kebijakan dan pembiayaan nasional. Pemda juga berperan memastikan masyarakat miskin dan rentan memperoleh perlindungan serta menyediakan dukungan terhadap pelayanan kesehatan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Apabila pembayaran klaim terganggu, maka efek akhirnya dapat dirasakan langsung oleh pasien. Karena itu menurutnya, reformasi JKN harus memastikan adanya standar waktu pembayaran klaim, mekanisme verifikasi yang transparan, serta penyelesaian sengketa klaim yang cepat dan adil.

Pentingnya Mitigasi Fraud JKN dan Reformasi RUU BPJS

Komite III DPD RI juga mendorong penguatan pengawasan terhadap potensi fraud dalam sistem JKN. Dugaan klaim fiktif dan penyalahgunaan dana JKN harus ditangani secara serius karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kemampuan sistem untuk membiayai pelayanan masyarakat.

“Soal ini, DPR RI pada Juli 2026 juga menyoroti dugaan klaim fiktif JKN dan meminta pengusutannya dilakukan secara tuntas. Maka persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak menghambat pelayanan,” katanya.

Selain itu, Filep mendorong RUU BPJS harus mengalami reformasi dari sekedar perubahan administratif. Dalam hal ini, Komite III DPD RI berpandangan setidaknya terdapat 8 agenda utama, antara lain (1) Menjamin keberlanjutan pembiayaan JKN. (2) Melindungi masyarakat miskin dan rentan dari beban pembiayaan kesehatan. (3) Memperjelas hubungan dan pembagian tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BPJS.

(4) Memperkuat validasi dan integrasi data peserta. (5) Menjamin pembayaran klaim fasilitas kesehatan secara tepat waktu. (6) Memperkuat pencegahan dan pemberantasan fraud. (7) Meningkatkan transparansi pengelolaan Dana Jaminan Sosial; dan (8) Memastikan kebijakan JKN mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.

“Komite III DPD RI menegaskan bahwa keberlanjutan JKN memang harus memperhatikan keuangan. Namun kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak masyarakat yang harus dijamin negara. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk tidak hanya melakukan ‘tambal sulam’ terhadap defisit BPJS, tetapi segera melakukan reformasi struktural terhadap sistem pembiayaan, kepesertaan, pelayanan, tata kelola dan hubungan pusat-daerah,” katanya.

“JKN harus berkelanjutan secara keuangan, dan juga harus berkelanjutan secara sosial. Pada akhirnya, keberhasilan BPJS bukan hanya diukur dari kemampuan membayar klaim atau jumlah peserta yang terdaftar namun memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, cepat dan bermutu,” pungkasnya.

Berita Terbaru