Minggu, 18 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 2

Senator Filep Wamafma Terus Perjuangkan Peningkatan Revitalisasi Sekolah di Papua Barat

0

JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Senator Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A., terus mengawal peningkatan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Provinsi Papua Barat agar semakin banyak sekolah memperoleh fasilitas belajar yang layak, aman, dan nyaman.

Bagi Filep, revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan merupakan bagian agenda pemebangunan manusia untuk memastikan anak-anak Papua memperoleh hak atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“Anak-anak Papua sudah semestinya belajar dalam kondisi sekolah yang layak dan memadai, terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di pedalaman, kampung, pesisir, dan wilayah yang sulit dijangkau.” ujar Filep dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Di Papua Barat, program revitalisasi pemerintah telah menunjukkan peningkatan di sejumlah daerah. Misalnya di Kabupaten Teluk Bintuni, 10 satuan pendidikan yang menerima revitalisasi tahun 2025 dengan anggaran Rp17,5 miliar telah selesai 100 persen. Untuk tahun 2026, jumlahnya meningkat menjadi 25 satuan pendidikan dengan anggaran lebih dari Rp20,7 miliar.

Namun menurutnya, peningkatan tersebut perlu terus diperluas karena kebutuhan pendidikan di Papua Barat masih jauh lebih besar. Filep meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggunakan pendekatan afirmatif dalam menentukan sekolah penerima revitalisasi.

“Yang kita perjuangkan bukan hanya bertambahnya jumlah sekolah yang direvitalisasi, tetapi ketepatan sasaran program bagi sekolah-sekolah yang memprihatinkan. Prioritas harus diberikan kepada sekolah dengan kerusakan berat, keterbatasan sanitasi dan air bersih, kekurangan ruang belajar, serta sekolah di wilayah 3T dan daerah yang sulit mendapatkan akses pembangunan,” jelasnya.

DPD RI Akan Kawal Pemerataan Program Revitalisasi

Dia menyampaikan, arah kebijakan nasional 2026 terkait program ini telah memprioritaskan sekolah dengan kerusakan berat, wilayah 3T, serta sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Untuk Papua Barat, jarak antarkampung, keterbatasan transportasi, kondisi geografis, serta mahalnya biaya logistik pembangunan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran dan distribusi dukungan pemerintah. Kalau membangun sekolah di Papua Barat, pemerintah harus menghitung sesuai kondisi realitas Papua. Biaya transportasi, material, tenaga kerja, dan akses wilayah berbeda. Jangan menggunakan pendekatan angka yang sama untuk semua daerah,” sebutnya lagi.

Oleh karena itu, Filep mendorong agar data kerusakan sekolah, jumlah peserta didik, kondisi geografis, dan tingkat keterisolasian menjadi dasar utama dalam penetapan penerima revitalisasi. Fasilitas seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, UKS, sanitasi, air bersih, fasilitas olahraga, listrik, serta dukungan pembelajaran digital harus menjadi bagian dari ekosistem sekolah yang layak.

“Sekolah yang baik bukan hanya gedung yang baru tapi menjadi tempat anak-anak merasa aman, guru dapat mengajar dengan baik, dan orang tua percaya bahwa masa depan anaknya sedang dibangun,” jelasnya.

Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menyatakan akan terus memprioritaskan persoalan pendidikan Papua Barat dalam fungsi pengawasan DPD RI. Sebelumnya, Filep juga telah melakukan inventarisasi persoalan pendidikan di Manokwari dengan melibatkan kepala sekolah jenjang SD hingga SMA/SMK untuk memetakan persoalan riil di lapangan.

Ia meminta pemerintah daerah proaktif menyampaikan data kebutuhan sekolah secara akurat dan terukur. Dengan begitu, Filep berharap respons cepat pemda dapat mendukung realisasi program di Papua Barat semakin optimal.

“Kita harus duduk bersama baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, sekolah, masyarakat, dan DPD RI harus memastikan tidak ada anak Papua yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena sekolahnya tidak memiliki fasilitas yang layak,” ujarnya.

“Perjuangan meningkatkan kelayakan sekolah di Papua Barat pada akhirnya bukan hanya tentang pembangunan infrastruktur pendidikan saja, ini tentang masa depan anak Papua. Kalau kita serius membangun Papua, maka kita harus mulai dari sekolah. Sekolah yang layak adalah fondasi lahirnya generasi Papua yang berkualitas,” pungkas Filep.

Program KPTDP dan Perlinsos Terkendala di Daerah, Mendagri dan Kemensos Diminta Turun Tangan

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat supervisi serta mendorong kepala daerah turun tangan memastikan pelaksanaan program Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPT/KPTDP) dan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) berjalan efektif sampai ke tingkat distrik dan kampung.

Filep menilai, pelaksanaan program di daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi geografis, keterbatasan akses internet dan wilayah blank spot, keterbatasan tenaga pendamping, proses registrasi, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta belum optimalnya sinergi lintas sektor.

Menurutnya, Manokwari Selatan dapat menjadi salah satu contoh persoalan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data lapangan yang diterima, terdapat sekitar 12.077 keluarga dalam data sasaran per Mei 2026, sedangkan proses registrasi di lapangan baru didukung sekitar lima pendamping PKH.

“Manokwari Selatan adalah salah satu contoh bagaimana persoalan geografis dan keterbatasan akses dapat memengaruhi pelaksanaan program. Ini harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah agar masyarakat tidak kehilangan hak atas pelayanan dan perlindungan sosial,” ujar Filep, Senin (5/10/2026).

Terhadap hal ini, Senator Papua Barat itu lantas mendorong peran kepala pemerintahan di daerah untuk memastikan program pemerintah pusat dapat diterjemahkan menjadi pelayanan nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kepala daerah perlu menggerakkan Dinas Sosial, Dukcapil, pemerintah distrik, pemerintah kampung, pendamping PKH dan sektor terkait dalam satu pintu koordinasi.

“Ini bukan hanya persoalan satu dinas atau pendamping PKH, kepala daerah perlu mengambil peran sebagai penggerak koordinasi. Ketika ada persoalan geografis, data, jaringan maupun tenaga pendamping, pemerintah daerah dapat berperan sentral dan merumuskan solusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa pemutakhiran data sosial-ekonomi sangat krusial untuk menentukan ketepatan berbagai program pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial.

“Satu keluarga yang datanya akurat dapat menjadi pintu masuk atau rujukan bagi berbagai program pemerintah. Karena itu, data harus benar-benar diperbarui dan diverifikasi sampai ke tingkat kampung,” jelas Filep.

Perlunya Supervisi Rutin Kemensos Hingga Penguatan Digitalisasi di Papua

Selanjutnya, Filep secara khusus meminta Kementerian Sosial melakukan supervisi secara rutin, evaluasi berkala dan tindak lanjut yang jelas terhadap pelaksanaan program di daerah. Dalam hal ini, supervisi perlu melihat secara langsung persoalan akurasi data, proses registrasi, kinerja pendamping, aktivasi IKD, koordinasi pemerintah daerah, kondisi wilayah blank spot serta ketepatan sasaran penerima manfaat.

“Kami mendorong Kemensos turun langsung melakukan supervisi secara rutin dan evaluasi berkala. Jika ada masalah di lapangan, harus ada tindak lanjut. Kemensos harus memastikan program yang menjadi kebijakan pemerintah pusat benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat,” kata Filep.

Dirinya juga meminta pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan. Menurutnya, mekanisme offline atau hybrid perlu disiapkan untuk wilayah blank spot sehingga masyarakat tetap dapat melakukan registrasi dan pemutakhiran data.

“Adanya mekanisme digitalisasi untuk mempermudah, bukan menjadi penghalang. Kalau jaringan tidak tersedia, pemerintah harus hadir melalui pelayanan langsung. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil justru menjadi kelompok yang paling sulit mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Filep lantas meminta Mendagri mendorong kepala daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program, sementara Kemensos harus memperkuat supervisi, evaluasi dan pengendalian agar pelaksanaan di daerah sesuai dengan tujuan program.

“Kita mendorong kolaborasi dan kerja sama. Mendagri memastikan kepala daerah bergerak, Kemensos melakukan supervisi dan evaluasi, sementara pemerintah daerah memastikan pelayanan sampai ke distrik dan kampung. Jangan sampai program sudah baik di tingkat pusat tetapi terhambat ketika sampai di di daerah,” tegas Ketua Komite III DPD RI itu.

Ia kembali menegaskan, keberhasilan program diukur dari manfaat nyata yang diterima keluarga dan peningkatan layanan serta perbaikan kendala-kendala di lapangan.

“Manokwari Selatan hanyalah salah satu contoh. Kita harus memastikan persoalan yang ditemukan menjadi bahan evaluasi untuk daerah lainnya. Pemerintah harus hadir sampai kepada keluarga yang paling membutuhkan, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan blank spot,” pungkas Dr. Filep Wamafma.

Filep Dorong Pengakuan Masyarakat Adat di Jenewa Tercermin pada Pemenuhan Hak, Partisipasi dan Manfaat Ekonomi di Papua

0
Dr. Filep Wamafma, SH, MHum

JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Filep Wamafma mendorong pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Annual Half-Day Panel Discussion on the Rights of Indigenous Peoples pada Sidang ke-63 Dewan HAM PBB di Jenewa bukan hanya sebagai komitmen diplomatik, melainkan juga sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya Papua.

Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan bahwa masyarakat adat merupakan stewards atau penjaga lanskap warisan budaya dan alam. Pemerintah memberikan contoh yakni pengelolaan Subak di Bali dan komunitas Ata Modo di Taman Nasional Komodo sebagai praktik yang menunjukkan kontribusi masyarakat adat terhadap konservasi. Pernyataan tersebut tercatat dalam transkrip sidang Dewan HAM PBB.

Menurut Filep, secara politik-hukum internasional terdapat perkembangan penting bahwa masyarakat adat tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai kelompok yang perlu dilindungi, tetapi semakin diakui sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, mitra pengelolaan dan pihak yang harus terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Ketika Indonesia menyatakan di forum Dewan HAM PBB bahwa masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya dan alam, maka konsekuensi berikutnya adalah soal aplikasi prinsip tersebut diwujudkan secara nyata dalam kebijakan nasional, terutama di Papua,” ujar Filep.

Filep mengatakan, Papua memiliki karakter yang sangat kuat dalam hubungan antara masyarakat adat, tanah, hutan, sumber daya alam dan identitas sosial-budaya. Karena itu, isu masyarakat adat Papua bukan hanya sebagai persoalan kebudayaan,melainkan persoalan hukum, HAM, politik, ekonomi dan keadilan distribusi manfaat pembangunan.

Menurut Filep, hukum nasional telah memberikan dasar yang cukup kuat yakni UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, antara lain, mengatur kewajiban pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat. UU tersebut juga mengakui hak ulayat serta mengatur bahwa penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat dan warga yang bersangkutan.

Dalam konteks investasi, UU ini juga mengatur kewajiban menghormati hak masyarakat adat dan melibatkan masyarakat adat dalam perundingan investasi.

“Maka persoalan kita bukan hanya soal ada atau tidak adanya norma hukum, namun memastikan norma tersebut bekerja ketika hak masyarakat adat berhadapan dengan investasi, pembangunan, konservasi dan kepentingan ekonomi,” kata Filep.

Mempertegas FPIC dalam Pengambilan Keputusan

Filep menambahkan, dalam perkembangan internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) semakin mendapat tempat dalam pengelolaan warisan dunia dan wilayah masyarakat adat. Pada Sidang ke-63 Dewan HAM PBB, Deputi Komisaris Tinggi HAM PBB menekankan bahwa masyarakat adat perlu memperoleh persetujuan bebas, didahului informasi, dan diberikan sebelum keputusan yang berdampak terhadap tanah, wilayah dan sumber daya mereka.

Dia menekankan, masyarakat adat dapat menjadi mitra dan pengambil keputusan serta memperoleh manfaat dari konservasi dan kegiatan pariwisata. UNESCO sendiri pada 2025 menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak dan penerapan FPIC dalam keterlibatan masyarakat adat dalam sistem Warisan Dunia. Pada 2026, UNESCO juga sedang mengembangkan proposal untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam implementasi Konvensi Warisan Dunia.

“Perkembangan ini relevan bagi masyarakat Papua. Partisipasi selayaknya terjadi sejak awal, dengan informasi yang memadai, mekanisme dialog yang nyata, serta ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan kepentingannya melalui lembaga yang mereka akui,” ujarnya.

Selain itu, Filep menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat Papua bukan semata-mata komoditas ekonomi, melainkan merupakan bagian dari identitas, sejarah, ruang hidup, sumber pangan, kebudayaan dan kehidupan generasi berikutnya.

“Hemat kami, setiap kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat perlu memperhatikan 7 hal, yaitu kepastian hukum atas masyarakat dan wilayah adat, pengakuan hak ulayat, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, perlindungan terhadap pengetahuan dan warisan budaya, perlindungan lingkungan dan ruang hidup, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan pembagian manfaat ekonomi yang adil,” jelasnya lagi.

Dari kompensasi menuju kemandirian ekonomi

Menurut Filep, salah satu persoalan penting dalam politik pembangunan Papua adalah memastikan masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya yang terdapat di wilayah mereka.

“Masyarakat adat jangan hanya diposisikan sebagai penerima kompensasi ketika tanahnya digunakan. Dalam kerangka pembangunan yang berkeadilan, perlu dibangun mekanisme agar masyarakat adat dapat berpartisipasi sebagai mitra, pelaku ekonomi dan penerima manfaat pembangunan,” jelasnya.

Hal tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan internasional mengenai Warisan Dunia. Dalam sidang Dewan HAM PBB, manfaat ekonomi dari konservasi dan pariwisata juga dibahas sebagai bagian dari keterlibatan masyarakat adat. Filep melihat adanya hubungan yang semakin kuat antara hukum nasional, hukum HAM internasional, perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

“Papua mempunyai posisi strategis dalam menunjukkan bagaimana Indonesia menerjemahkan komitmen HAM internasional ke dalam hukum dan kebijakan nasional. Apa yang disampaikan di Jenewa harus dapat diuji melalui praktik perlindungan hak masyarakat adat di lapangan,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep menilai persoalan masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan Papua. Ia juga menilai perkembangan di tingkat internasional dapat menjadi referensi untuk memperkuat kebijakan nasional mengenai masyarakat adat, tanpa mengabaikan kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.

“Pengakuan masyarakat adat harus bergerak dari sekadar recognition menuju rights-based development, pembangunan yang menjadikan hak, partisipasi dan manfaat masyarakat adat sebagai bagian dari desain kebijakan,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan

0
Foto: Setneg

JAGAINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang makin baik, dengan waktu antrean yang lebih singkat, dan pelayanan yang optimal bagi setiap pasien. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (28/09/2026).

“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antriannya bisa lebih pendek lagi, kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” ujar Menkes.

Menkes menuturkan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap kesetaraan pelayanan di rumah sakit. Pemerintah memastikan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan yang sama kepada peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.

“Kemudian dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” kata Menkes.

Dalam rapat tersebut, aspek keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan turut menjadi perhatian. Menkes menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan kepastian dari sisi keuangan, dan Kementerian Keuangan telah memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan pembiayaan program tersebut dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Teman-teman dari BPJS juga menanyakan, Pak kita butuh kepastian dari sisi keuangannya terjaga. Kebetulan di sini juga ada Pak Menkeu, Pak Menkeu juga sudah memberikan kejelasan bagaimana ke depannya BPJS ini selama pelayanannya baik, ke masyarakat baik dan masyarakat juga membutuhkan, keuangannya nanti akan dipastikan terjaga,” ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan peningkatan kualitas layanan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan dalam sistem kesehatan, seperti inflasi medis, pertumbuhan penduduk, pergeseran penyakit, dan peningkatan utilisasi pelayanan.

“Kemudian beberapa hal kecil kita akan perbaiki, fraud dalam pelayanan dan ini juga penting perilaku yang volume based. Kita akan geser ke value based,” lanjut Prihati.

Prihati menjelaskan, pergeseran dari pendekatan tersebut menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada peserta. Pendekatan tersebut diarahkan agar pelayanan yang diberikan makin sesuai dengan kebutuhan peserta.

“Ini kita akan tegakkan ke depan untuk bisa value based dan itu juga yang kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan yang tepat sasaran,” kata Prihati. (BPMI Setpres)

DPD RI Dorong Program Revitalisasi Sekolah Jawa Tengah Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran

0
Foto: Istimewa

JAWA TENGAH, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Jawa Tengah. Dalam rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Senin (28/9/2026), sejumlah persoalan di lapangan menjadi perhatian, mulai pemerataan sasaran hingga pelaksanaan revitalisasi dengan skema swakelola.

Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan PUPR kabupaten/kota, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, PGRI, serta sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadiman, saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah, menyampaikan program revitalisasi satuan pendidikan di Jateng menargetkan 1.782 satuan pendidikan. Pada 2025, sebanyak 1.494 satuan pendidikan telah mendapatkan bantuan revitalisasi. Rinciannya, 135 satuan PAUD, 757 SD, 478 SMP, dan 124 SMK.

“Revitalisasi sekolah bukan semata soal memperbaiki, membangun dan menyelesaikan sekolah secara fisik, tetapi upaya menghadirkan ekosistem pendidikan yang berkualitas, aman dan nyaman bagi siswa serta memuliakan guru,” kata Sadiman.

Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan fisik. Pelaksanaan program juga harus didukung data yang akurat serta administrasi yang tertib agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Muhdi, dalam rapat tersebut meminta agar sasaran program revitalisasi diperluas sehingga tidak hanya menyasar sekolah formal. Ia menilai satuan pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga perlu mendapat perhatian. Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak berada pada jalur pendidikan formal.

“Keberadaan SKB dan PKBM telah memperluas akses belajar dan menjadi wadah pembelajaran sepanjang hayat, baik di perkotaan maupun pedesaan,” ujarnya.

Muhdi juga menyoroti kebutuhan revitalisasi bagi satuan pendidikan yang melayani anak berkebutuhan khusus. Menurutnya, perhatian perlu diberikan baik kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Saat ini, terdapat lebih dari 27 ribu peserta didik berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, yang mengenyam pendidikan di Jawa Tengah.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan pihaknya mendorong agar program revitalisasi dapat menjangkau sekolah yang benar-benar membutuhkan, baik negeri maupun swasta.

“Komite III DPD RI berkomitmen agar setiap daerah dan setiap sekolah yang membutuhkan revitalisasi dapat menikmati program ini. Bukan hanya sekolah negeri tetapi juga swasta,” tegas Filep.

Ia juga berharap program tersebut dapat dilanjutkan dan diperluas pada 2027. Komite III DPD RI, kata Filep, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal usulan sekolah penerima program serta berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu aspirasi yang mengemuka dalam rapat adalah penerapan skema swakelola dalam pengerjaan revitalisasi sekolah. Dinas Pendidikan Kota Semarang menyampaikan adanya keluhan dari sejumlah sekolah penerima program terkait rumitnya proses pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.

Persoalan tersebut dinilai cukup berat bagi sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP yang belum memiliki tenaga tata usaha memadai. Namun, aspirasi yang muncul tidak seluruhnya menolak skema swakelola. Sejumlah sekolah justru menyampaikan dukungan karena menilai pengerjaan melalui swakelola dapat menghasilkan bangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Selain itu, pelaksanaan swakelola memberikan pengalaman baru bagi pihak sekolah dalam mengelola pembangunan dan penggunaan anggaran. Anggota Komite III DPD RI, Anna Latuconsina, mengatakan skema swakelola maupun kontraktual memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karena itu, perdebatan mengenai metode pengerjaan jangan sampai menggeser tujuan utama program revitalisasi.

“Jangan sampai perdebatan soal mana yang lebih baik antara swakelola atau kontraktual justru menggerus target dan sasaran utama program, yakni perbaikan layanan dan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan senator asal Gorontalo, Jasin U Dilo. Ia melihat skema swakelola juga memiliki tujuan pemberdayaan sumber daya lokal. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan sumber daya di daerah diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat, sehingga manfaat program tidak hanya berupa pembangunan fisik sekolah.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris menyoroti pengawasan setelah pekerjaan revitalisasi selesai. Ia meminta Dinas PUPR memastikan bangunan yang telah direvitalisasi tetap memenuhi spesifikasi teknis, memiliki kualitas dan keandalan sesuai dengan perencanaan.

Selain kondisi bangunan, rapat juga menyoroti persoalan aksesibilitas menuju satuan pendidikan. Infrastruktur pendukung menuju sekolah yang buruk dinilai dapat menjadi hambatan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, revitalisasi sekolah dinilai perlu dilihat secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari kondisi bangunan utama.

Bangunan sekolah yang telah diperbaiki akan kurang optimal apabila akses menuju sekolah masih sulit, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Komite III DPD RI menilai berbagai persoalan yang muncul dalam rapat tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan semakin tepat sasaran.

Hasil pengawasan di Jawa Tengah selanjutnya akan menjadi bahan bagi Komite III DPD RI dalam menyusun laporan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan revitalisasi satuan pendidikan serta penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Perkuat SDM Hukum Papua, IHTP Buka Matrikulasi Magister Hukum Angkatan Kedua

0

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP) secara resmi membuka kegiatan Matrikulasi Mahasiswa Baru Program Studi Magister Hukum Angkatan Kedua. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan mahasiswa memasuki lingkungan akademik sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia bidang hukum di Tanah Papua.

Pembukaan Matrikulasi Magister Hukum Angkatan Kedua ini menjadi momentum penting bagi IHTP untuk terus memperkuat mutu pendidikan hukum, pengembangan SDM, internasionalisasi kampus, serta kontribusi perguruan tinggi bagi masa depan Papua. Hal ini sesuai dengan visi IHTP yakni membangun SDM Papua yang unggul, berintegritas, berdaya saing, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Tanah Papua.

Dalam laporan panitia, proses penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, tes potensi akademik, hingga wawancara. Tahapan tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan akademik, kapasitas kognitif, komitmen belajar, serta kesiapan calon mahasiswa mengikuti pendidikan pada jenjang magister.

Berdasar data yang diterima, dari 49 peminat yang mendaftar, sebanyak 26 calon mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima pada Program Studi Magister Hukum IHTP. Dalam arahannya, pimpinan IHTP, Dr. Filep Wamafma menegaskan bahwa pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, profesionalitas, karier, dan daya saing masyarakat Papua.

“IHTP mendorong agar lulusan S1 dapat segera melanjutkan pendidikan ke jenjang S2. Kita ingin membangun budaya akademik bahwa pendidikan terus berlanjut untuk mengembangkan keilmuan dan kapasitas akademik, terlebih IPTEK semakin cepat berkembang,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, kebutuhan terhadap sumber daya manusia berpendidikan tinggi di Papua semakin besar, khususnya dalam bidang hukum, pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, IHTP berkomitmen terus memberikan kontribusi bagi kemajuan SDM Papua.

IHTP Perkuat Mutu dan Fasilitas Akademik Program Magister Hukum

Lebih lanjut, Filep menyampaikan bahw IHTP terus melakukan penguatan kualitas penyelenggaraan Program Studi Magister Hukum agar mampu bersaing dengan program magister hukum di luar Papua. Saat ini IHTP memiliki sekitar sembilan dosen bergelar doktor dan membangun kerja sama akademik dengan sejumlah dosen dari berbagai daerah, termasuk Makassar, Bali, dan Jakarta, serta akademisi bergelar professor.

“Penguatan SDM dosen juga akan terus dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa dan pengembangan kelas. Saat ini, IHTP masih membutuhkan sekitar 20 dosen tambahan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan akademik. Kondisi ini sekaligus membuka peluang bagi lulusan magister untuk melanjutkan karier akademiknya, termasuk menjadi dosen setelah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

IHTP juga memberikan ruang yang sesuai dengan kondisi mahasiswa yang sebagian telah bekerja dengan dapat mengikuti perkuliahan hybrid yakni melalui kombinasi luring dan daring. Selanjutnya, untuk mendukung kenyamanan proses pembelajaran, IHTP tengah mempersiapkan ruang kuliah khusus Magister Hukum di lantai tiga, yang ditargetkan dapat diresmikan pada November 2026 mendatang.

“Pengembangan fasilitas juga mencakup rencana ruang belajar di lantai empat, penguatan perpustakaan melalui kerja sama dengan Gramedia, serta pengembangan fasilitas pendukung mahasiswa, termasuk kafe kampus. Pembangunan fasilitas harus berjalan seiring dengan peningkatan budaya akademik,” sebutnya.

Membangun Pardigma Baru Soal Pendidikan Tinggi Papua

Di kesempatan yang sama, Filep Wamafma yang juga Sekretaris MPR RI For Papua itu menambahkan, IHTP juga membawa visi yang lebih besar, yaitu membangun kepercayaan bahwa perguruan tinggi di Papua mampu menghasilkan pendidikan yang berkualitas dan kompetitif.

Upaya ini hendak menantang pandangan yang mengidentikkan Papua dengan ketertinggalan dan keterbatasan melalui peningkatan mutu akademik, fasilitas, teknologi, dan pelayanan bagi mahasiswa. IHTP juga telah memperoleh apresiasi sebagai salah satu kampus perintis literasi digital di Tanah Papua.

“Kita ingin menunjukkan bahwa kampus di Papua juga mampu membangun standar pendidikan yang kompetitif. Mutu dan pelayanan bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh sivitas akademika,” tegas pimpinan IHTP.

Membuka Akses Beasiswa hingga Internasional

Dalam kegiatan matrikulasi, mahasiswa juga mendapatkan informasi mengenai berbagai peluang beasiswa yang dapat dimanfaatkan selama menempuh pendidikan. Selain dari pemerintah daerah, akses beasiswa juga diupayakan berasal dari kementerian dan berbagai program afirmasi pendidikan.

Sejumlah program beasiswa luar negeri, termasuk peluang studi ke Rusia dan Kazakhstan, turut diperkenalkan kepada mahasiswa. Selain itu, IHTP telah mengembangkan berbagai program internasional dengan mitra di Jepang, Malaysia, Cina, dan Thailand.

“Kami terus berupaya berkembang dan maju, mengikuti kualitas pendidikan tinggi hingga ke level internasional. Maka peluang pengembangan program internasional juga sedang kami kaji sesuai dengan skema kerja sama dan persyaratan masing-masing program. Selain itu, mahasiswa didorong untuk aktif mencari informasi melalui kanal resmi kementerian, lembaga pemberi beasiswa, serta jaringan kerja sama internasional yang tersedia,” sambungnya.

“Sekarang ini kami juga menggencarkan tertib akademik dengan target mahasiswa angkatan pertama dapat menyelesaikan proses akademiknya sehingga berpeluang mengikuti wisuda pada tahun berikutnya. Mahasiswa juga diminta membangun komunikasi yang aktif dengan Kaprodi Magister Hukum maupun pimpinan terkait apabila menghadapi persoalan akademik maupun administratif,” pungkas Filep.

Dr. Filep Wamafma Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mengapresiasi kebijakan Kementerian Kesehatan yang membuka seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) Batch V Periode II 2026/2027, khususnya karena program ini memberikan perhatian kepada putra-putri daerah, termasuk wilayah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

Filep menekankan, proses penerimaan dan seleksi program beasiswa ini harus menunjukkan keberpihakan kepada daerah 3T sebagai langkah kebijakan afirmatif.

“Putra-putri Papua potensial untuk menjadi dokter spesialis. Persoalannya terletak pada kendala akses, biaya, informasi, administrasi, kualitas persiapan, dan yang paling penting adalah kesempatan sekaligus kepastian penempatan profesi agar kembali melayani masyarakat di daerah asal,” tegas Filep.

Menurut Filep, kebijakan ini memiliki urgensi besar lantaran secara nasional Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 65.000 dokter spesialis hingga tahun 2032. Pada 2026 pemerintah memperluas PPDS RSPPU, setelah penambahan 25 program studi baru, total telah mencapai 31 prodi pada tahap pertama.

Bagi Papua Barat, Filep menilai urgensi program ini sangat relevan mengingat data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya 40 persen rumah sakit pemerintah di Papua Barat yang memenuhi standar dokter spesialis, sedangkan 60 persen belum memenuhi standar. Bahkan masih terdapat kekurangan 24 SDM kesehatan untuk memenuhi standar pada rumah sakit pemerintah di Papua Barat.

Kondisi di Papua Barat Daya juga memperlihatkan persoalan yang sama. Hanya 33,33 persen rumah sakit pemerintah yang memenuhi standar dokter spesialis dan masih terdapat kekurangan 16 SDM kesehatan untuk memenuhi standar.

“Data sebaran ini menunjukkan bahwa kebutuhan Papua sangat mendesak. Rumah sakit kita nyata-nyata masih membutuhkan dokter spesialis. Karena itu, saya meminta agar realisasi PPDS benar-benar dikaitkan dengan kebutuhan setiap daerah,” ujar Filep.

Pentingnya Dukungan Akses dan Jaringan Internet Khusus Bagi Peserta dari Daerah 3T

Di kesempatan yang sama, Filep mengingatkan bahwa calon peserta dari daerah 3T menghadapi persoalan yang berbeda dengan calon dari kota besar. Panitia penyelenggara perlu memastikan adanya sosialisasi hingga pendampingan akses ke sistem seleksi PPDS yang telah menggunakan registrasi digital, SATUSEHAT SDMK, seleksi kompetensi berbasis komputer, wawancara, serta pemantauan proses seleksi secara daring.

“Calon peserta dari Papua bisa saja menghadapi keterbatasan internet, perangkat, biaya perjalanan, akses informasi, pengurusan dokumen, rekomendasi, hingga persiapan tes. Pemerintah harus memastikan seleksi berjalan dengan menjaga mutu dan mendukung akses calon-calon potensial dari berbagai daerah, terutama dari daerah terpencil, terluar dan pedalaman,” katanya.

Oleh sebab itu, Ketua Komite III DPD RI itu meminta Kemenkes memastikan tersedianya 7 hal penting, antara lain: (1) Help desk khusus dan responsif bagi calon dari 3T; (2) toleransi yang wajar terhadap persoalan administratif yang dapat diverifikasi; (3) akses informasi dan simulasi seleksi yang merata;

(4) dukungan konektivitas untuk tahapan seleksi daring; (5) mekanisme keberatan apabila peserta mengalami persoalan administratif; (6) transparansi kuota dan hasil seleksi berdasarkan daerah asal; (7) serta tidak adanya pungutan di luar ketentuan.

“Hal ini penting karena pemerintah sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa reformasi PPDS harus menghilangkan beban biaya yang tidak semestinya dan mencegah biaya-biaya tidak resmi,” ujarnya.

Filep juga meminta Kemenkes menyampaikan kuota dan indikator afirmasi secara transparan hingga pengumuman kelolosan seleksi.

“Dalam kerangka afirmasi, hal-hal mengenai banyaknya kuota untuk daerah 3T, jumlah dokter dari Papua yang mendaftar, hingga berapa yang lulus, dan setelah lulus, berapa yang kembali bekerja di Papua? Semua harus bisa diukur dan jelas,” tegasnya.

Menurut Filep, transparansi tersebut penting agar kebijakan afirmasi tidak hanya sebatas kebijakan administratif. Selain itu, pemerintah juga telah menyatakan bahwa PPDS RSPPU dirancang untuk merekrut putra-putri daerah yang bekerja di rumah sakit dan penempatan pascapendidikan diarahkan untuk mengisi kebutuhan daerah.

“Bagi Papua, ukuran keberhasilan program ini harus menyentuh pada apakah masyarakat Papua akhirnya mendapatkan dokter spesialis yang cukup, dekat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menyiapkan rantai kebijakan yang utuh misalnya berjalan dari seleksi afirmatif, pendidikan spesialis, lulus, kembali ke Papua, kelengkapan rumah sakit dengan alat kesehatan juga tersedianya insentif dan jenjang karier yang jelas.

“Jangan sampai kita mencetak dokter spesialis di Jakarta, tetapi rumah sakit di Papua tetap kosong. Pendidikan harus terhubung langsung dengan kebutuhan rumah sakit daerah,” katanya.

Filep lantas meminta Kementerian Kesehatan, LPDP, pemerintah daerah dan rumah sakit membangun mekanisme pendampingan khusus bagi calon dokter dari Papua dan wilayah 3T.

“Saya mendukung penuh program PPDS RSPPU dan meminta pemerintah memastikan bahwa afirmasi bukan hanya membuka pintu, melainkan memastikan anak Papua mampu melewati pintu itu, menyelesaikan pendidikan, dan kembali mengabdi kepada masyarakatnya,” katanya.

“Ini bukan semata-mata persoalan pendidikan dokter. Ini adalah persoalan keadilan pelayanan kesehatan, pemerataan pembangunan SDM dan hak masyarakat Papua untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu di tanahnya sendiri,” pungkas Dr. Filep Wamafma.

Filep Wamafma: Mahasiswa Penggerak Keadilan Sosial

0
Filep Wamafma menggelar foto bersama usai mengadakan sosialisasi. (24/09/2026)

MANOKWARI, 24 September 2026 — Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama mahasiswa Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua, Kampus Prafi, pada Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peran Mahasiswa dalam Mendorong Keadilan Sosial dan Pembangunan yang Berkeadilan” dan diikuti oleh mahasiswa IHTP Papua. Dalam kegiatan tersebut, Dr. Filep Wamafma hadir secara langsung di hadapan mahasiswa untuk menyampaikan pemahaman mengenai pentingnya 4 Pilar MPR RI sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Empat Pilar MPR RI yang disosialisasikan meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Dalam paparannya, Filep menekankan bahwa pemahaman terhadap 4 Pilar tidak seharusnya berhenti pada hafalan mengenai dasar-dasar kehidupan bernegara. Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam cara mahasiswa melihat persoalan sosial, pembangunan, hukum, demokrasi, dan keadilan.

“Mahasiswa tidak cukup hanya memahami 4 Pilar MPR RI secara teoritis. Mahasiswa harus mampu menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi dalam kehidupan nyata, terutama dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Filep di hadapan mahasiswa IHTP Papua.

Senator dari daerah pemilihan Papua Barat tersebut menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan pembangunan. Sebagai kelompok intelektual muda, mahasiswa memiliki kemampuan untuk membaca persoalan secara kritis sekaligus menawarkan gagasan dan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurut Filep, pembangunan yang berkeadilan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan infrastruktur atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut pemerataan kesempatan, akses pendidikan, kesehatan, perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal. Karena itu, ukuran pembangunan bukan hanya seberapa banyak infrastruktur yang dibangun, tetapi juga sejauh mana masyarakat memperoleh kesempatan, pelayanan, perlindungan, dan manfaat dari pembangunan tersebut,” jelasnya.

Dalam konteks Papua, Filep juga mengajak mahasiswa untuk melihat pembangunan dari perspektif masyarakat Papua. Pembangunan, kata dia, perlu memperhatikan kondisi geografis, sosial, budaya, serta karakteristik masyarakat setempat agar kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menilai mahasiswa Papua memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk ikut mengawal proses tersebut. Mahasiswa tidak hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang dapat memberikan kritik, gagasan, dan kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Mahasiswa Papua harus berani menjadi bagian dari proses perubahan. Kritis terhadap kebijakan bukan berarti menolak pembangunan. Justru dengan sikap kritis, mahasiswa dapat memastikan agar pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepentingan masyarakat, dan amanat konstitusi,” tegas Filep.

Lebih lanjut, Filep mengaitkan nilai keadilan sosial dalam Pancasila dengan tanggung jawab negara sebagaimana ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak dan kesempatan yang layak, sementara masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehidupan bersama berdasarkan nilai kebangsaan.

Dalam konteks tersebut, mahasiswa diharapkan mampu menjadi jembatan antara pengetahuan akademik dan persoalan nyata di tengah masyarakat. Kampus tidak hanya menjadi tempat memperoleh pengetahuan, tetapi juga ruang untuk membentuk karakter, kepedulian sosial, dan kesadaran kebangsaan.

“Kampus harus menjadi ruang untuk melahirkan manusia yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Ilmu yang diperoleh mahasiswa harus dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk gagasan, pengabdian, dan solusi,” kata Filep.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar nilai Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya dipahami sebagai semboyan, tetapi menjadi prinsip dalam membangun kehidupan sosial yang menghargai keberagaman. Dalam masyarakat Papua yang memiliki keragaman suku, budaya, agama, dan komunitas, sikap saling menghormati menjadi bagian penting dalam menjaga persatuan.

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tersebut sekaligus menjadi ruang dialog antara Senator Filep Wamafma dengan mahasiswa. Kehadiran langsung Filep di Kampus Prafi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berdiskusi mengenai persoalan kebangsaan, pembangunan daerah, keadilan sosial, serta tantangan generasi muda dalam menghadapi perubahan sosial.

Filep berharap mahasiswa IHTP Papua dapat mengambil peran lebih aktif dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila, konstitusi, persatuan Indonesia, serta semangat menghargai keberagaman.

“Saya berharap mahasiswa IHTP Papua menjadi generasi yang memiliki pengetahuan, karakter, dan keberanian untuk mengambil bagian dalam pembangunan. Jadikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar materi yang dipelajari, tetapi nilai yang diwujudkan dalam tindakan,” pungkas Filep.

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kampus IHTP Papua, Prafi, tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pembangunan yang berkeadilan di Papua Barat.

Sampaikan 7 Poin Penting, Filep Wamafma: RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil

0
Sekretaris MPR RI For Papua, Filep Wamafma.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A., menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak daerah penghasil, termasuk kepastian penerimaan daerah, Participating Interest (PI), perlindungan masyarakat adat, serta akses terhadap data produksi dan penerimaan Migas.

Hal ini disampaikannya berdasarkan kajian terhadap Draft Bersih RUU Migas 15 Agustus 2026, yang mengidentifikasi sejumlah ketentuan yang dari perspektif daerah penghasil masih memerlukan penguatan dalam pembahasan legislasi.

“RUU Migas jangan hanya mengatur kewajiban daerah untuk mendukung kegiatan hulu, tetapi pada saat yang sama hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang. Jangan sampai substansi yang paling menentukan bagi daerah justru seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah,” ujar Senator Filep.

Menurut Filep, salah satu persoalan mendasar dalam draft tersebut adalah ketentuan mengenai bagi hasil bagi daerah penghasil. Pasal 50 ayat (1) memang menyebut daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi Migas bagian pemerintah, tetapi belum mengunci persentase, formula, definisi “bersih”, jadwal penyaluran, maupun mekanisme koreksi apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Karena itu, dirinya berpandangan bahwa persentase minimal, formula dasar, mekanisme rekonsiliasi, koreksi pembayaran, serta hak keberatan daerah perlu diatur langsung dalam batang tubuh UU.

“Hak daerah penghasil memerlukan dasar dan ketentuan hukum yang jelas. Ada angka, formula, mekanisme penyaluran dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” katanya lagi.

PI 10 Persen Perlu Diperjelas sebagai Hak Daerah Penghasil

Lebih lanjut, Filep yang juga Ketua Komite DPD RI itu juga menyoroti Pasal 27 mengenai Participating Interest (PI) paling sedikit 10 persen. Dalam draf, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD. Namun kajian tersebut mencatat bahwa norma itu belum secara tegas menyatakan PI sebagai hak daerah penghasil dan belum mengatur secara lengkap persoalan pembiayaan, wilayah kerja lintas daerah, carried interest, risiko, dividen dan pemanfaatan hasil PI.

“Kami memandang, PI 10 persen harus dirumuskan sebagai hak daerah penghasil yang dilaksanakan melalui BUMD yang ditunjuk daerah. Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujar Filep menambahkan.

Kajian tersebut juga mengusulkan agar prinsip PI, sumber pembiayaan, tata kelola, transparansi dan minimum manfaat daerah dikunci di tingkat UU, sementara aturan turunan hanya mengatur aspek teknis.

Selain aspek fiskal, Filep menilai RUU Migas perlu memberikan pengaturan yang lebih operasional terhadap masyarakat adat. Pasal 13 ayat (6) huruf r telah memuat kewajiban pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak masyarakat adat. Namun kajian menilai norma tersebut masih umum karena belum mengatur secara rinci hak ekonomi, benefit sharing, konsultasi, persetujuan, pemulihan dan mekanisme penyelesaian konflik.

Hal serupa terlihat dalam pengaturan penggunaan tanah untuk kegiatan hulu. Kajian mengusulkan penguatan mengenai pengakuan wilayah adat, konsultasi bermakna, persetujuan masyarakat adat sesuai hukum, kompensasi yang adil, pembagian manfaat ekonomi serta pemulihan pascaoperasi.

“Bagi Papua dan daerah lain yang memiliki masyarakat adat, pembangunan Migas tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Harus ada kepastian mengenai perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi dan pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” kata Filep.

Perlu Mempertegas Posisi dan Peran Pemerintah Daerah

Tak hanya itu, Filep juga mencermati sejumlah ketentuan yang menempatkan pemerintah daerah pada posisi koordinasi atau konsultasi. Misalnya, Pasal 16 ayat (3) mengatur koordinasi Menteri dengan pemerintah daerah dalam penetapan Wilayah Kerja. Kajian menilai koordinasi tidak sama dengan persetujuan sehingga posisi daerah penghasil masih terbatas dalam penentuan wilayah operasi.

Hal serupa muncul dalam persetujuan Plan of Development (POD) dimana pemerintah daerah provinsi dalam posisi konsultasi, sedangkan POD menentukan waktu produksi, volume, infrastruktur dan berpengaruh terhadap penerimaan daerah.

“Daerah penghasil harus memiliki ruang partisipasi yang bermakna, terutama terhadap aspek yang langsung menyangkut kewenangan daerah, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, tenaga kerja dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih dalam lagi menurut Filep, daerah juga membutuhkan akses terhadap data yang menjadi dasar penghitungan penerimaan. Pemerintah daerah penghasil memperoleh akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya yang relevan dan penerimaan untuk kepentingan perencanaan, pengawasan dan verifikasi DBH. Poin lainnya, daerah perlu memperoleh informasi dan hak review terhadap komponen biaya yang menjadi dasar penghitungan bagian pemerintah dan DBH.

Di kesempatan ini, doktor alumnus Unhas Makassar itu menyampaikan tujuh agenda utama yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Migas, yaitu:

  1. Memastikan poin persentase dan formula hak daerah penghasil dalam UU.
  2. Menegaskan PI 10 persen sebagai hak daerah penghasil.
  3. Memperkuat mekanisme pembiayaan dan pembagian manfaat PI.
  4. Mengatur secara khusus hak masyarakat adat, benefit sharing, hak ulayat, kompensasi dan pemulihan.
  5. Memberikan akses dan hak verifikasi daerah terhadap data produksi dan penerimaan.
  6. Memastikan Dana Migas dan biaya BUK Migas tidak mengurangi hak daerah penghasil.
  7. Memberikan klausul perlindungan terhadap hak daerah berdasarkan Otonomi Khusus, termasuk Papua.

“RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil dan perlindungan masyarakat adat,” tutup Senator Filep Wamafma.

Senator Filep: Papua Butuh Lembaga Keuangan Masyarakat Adat, Kelola Kompensasi Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

0
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma .

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendorong pemerintah untuk membangun kebijakan baru dalam pengelolaan manfaat sumber daya alam di Tanah Papua, khususnya melalui pembentukan Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua.

Menurut Filep, sebagai daerah tujuan investasi, Papua memerlukan kelembagaan adat yang diantaranya berfokus untuk memastikan setiap investasi yang memanfaatkan tanah dan sumber daya alam masyarakat adat mampu menciptakan aset, modal dan kesejahteraan lintas generasi di masa depan.

“Barangkali selama ini kita terlalu sering berbicara mengenai berapa besar investasi masuk dan berapa besar kompensasi dibayarkan. Tetapi hal yang jauh lebih penting adalah, setelah kompensasi dibayarkan, apa yang tersisa bagi masyarakat adat lima, sepuluh atau dua puluh tahun lebih kemudian?” ujar Filep.

Ia menilai pola ganti rugi dan kompensasi yang seluruhnya atau sebagian besar diterima sebagai uang tunai memiliki risiko tidak menghasilkan aset produktif jangka panjang. Karena itu, kompensasi perlu didorong menjadi modal permanen masyarakat adat, tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat langsung.

Hal itu lantaran Filep menyoroti kondisi sosial ekonomi Papua Barat yang masih berkutat dengan persoalan kemiskinan. Data BPS menunjukkan pada September 2025 persentase penduduk miskin Papua Barat masih mencapai 19,58 persen, atau sekitar 102,40 ribu orang. Sebagian besar penduduk miskin tersebut berada di wilayah perdesaan, yaitu sekitar 86,25 ribu orang.

“Data ini harus menjadi bahan evaluasi. Papua Barat memiliki sumber daya alam dan aktivitas investasi yang cukup besar, tetapi kita masih menghadapi persoalan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan yang banyak bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.

“Harapan kita, investasi mampu memberikan dampak pemberdayaan ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal Ring Satu. Ukuran keberhasilannya harus sampai pada masyarakat adat mampu berdaya, memiliki aset, modal usaha, bahkan saham, lalu pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih baik dan pendapatan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Kompensasi Dapat Berubah Menjadi Dana Abadi?

Filep menambahkan bahwa regulasi di Papua telah memberikan dasar untuk mengembangkan paradigma tersebut. Ia menyinggung Perdasus Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi atas pemanfaatan dan pengalihan hak.

Regulasi tersebut juga mengenal bentuk ganti kerugian berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, dana abadi, penyertaan saham, dan bentuk lain yang disepakati bersama.

“Jadi, secara paradigma hukum, Papua sudah mempunyai pintu masuk. Persoalannya adalah bagaimana dana dan manfaat ekonomi tersebut dikelola agar tidak berhenti sebagai dana yang habis dikonsumsi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Filep, Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 juga telah mengenal royalti, kompensasi, dividen, bagi hasil, dana abadi dan donasi sebagai bentuk manfaat atas pemanfaatan sumber daya alam masyarakat adat. Regulasi tersebut juga menekankan penguatan institusi masyarakat adat, kewirausahaan, menabung, investasi dan manajemen usaha.

“Ini berarti gagasan lembaga keuangan masyarakat adat bukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat hukum Papua. Justru perlu menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali tujuan tersebut,” kata Filep.

Lebih lanjut, Filep menyebut Bali memiliki pengalaman penting dalam membangun kelembagaan ekonomi berbasis adat melalui Lembaga Perkreditan Desa atau LPD. Pada 2025, jumlah LPD aktif di Bali dilaporkan mencapai sekitar 1.439 unit dan berfungsi sebagai lembaga keuangan milik desa adat yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat adat.

“Bali memberikan pelajaran bahwa lembaga adat tidak hanya berfungsi menjaga budaya, tetapi juga dapat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, basis sosial Papua berbeda. Papua memiliki marga, sub-suku, suku dan wilayah adat, dengan hak ulayat yang memiliki karakter tersendiri. Karena itu Papua membutuhkan model kelembagaan yang sesuai dengan struktur sosial, hukum adat dan karakter ekonominya sendiri,” katanya.

Dari Penerima Kompensasi Jadi Pemilik dan Pengelola Modal

Filep lantas menawarkan perubahan paradigma dimana tanah adat yang berkaitan dengan investasi menjadi investasi yang produktif dan berkelanjutan dengan tidak hanya memberikan kompensasi tetapi memberikan dana abadi dan pendapatan berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat adat harus didorong naik kelas dari sekadar penerima kompensasi menjadi pemilik modal dan pelaku ekonomi.

“Kalau masyarakat adat hanya menerima uang sekali, maka setelah uang itu habis mereka kembali kepada kondisi semula. Tetapi kalau sebagian manfaat tersebut menjadi dana abadi, saham, modal usaha dan investasi, maka manfaatnya dapat terus menghasilkan pendapatan,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar Lembaga Keuangan Masyarakat Adat nantinya dapat mengelola beberapa portofolio, antara lain:

1.Dana abadi masyarakat adat;
2.Pendidikan dan beasiswa;
3.Pembiayaan kesehatan;
4.Modal usaha masyarakat adat;
5.Pertanian, peternakan dan perikanan;
6.Pariwisata berbasis masyarakat adat;
7.Ekonomi kreatif dan digital;
8.Penyertaan saham dan investasi;
9.Pembiayaan koperasi dan UMKM adat;
10.Dana perlindungan generasi mendatang.

Dalam tata kelolanya, Filep menekankan bahwa lembaga keuangan masyarakat adat harus terbuka dan aspiratif bukan tertutup atau hanya dikuasai kelompok tertentu. Ia juga menilai setiap penerimaan dari pemanfaatan SDA baik berupa kompensasi, bagi hasil, dividen, royalti, penyertaan saham maupun manfaat ekonomi lainnya perlu memiliki database yang terbuka dan dapat diaudit.

“Ini harus menjadi lembaga yang transparan, profesional dan akuntabel. Harus ada mekanisme audit, pelaporan publik, pengawasan masyarakat adat dan pemerintah, serta mekanisme perlindungan agar dana tidak mudah dibagi habis. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi masyarakat adat juga membutuhkan kepastian bahwa tanah dan sumber daya mereka memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mulai menyusun model kelembagaan keuangan masyarakat adat Papua, termasuk kajian terhadap bentuk badan hukum, sumber modal, mekanisme penghimpunan dana, tata kelola, pengawasan, hubungan dengan perbankan dan lembaga keuangan, serta mekanisme pengakuan terhadap struktur masyarakat hukum adat.

“Papua tidak kekurangan kekayaan. Yang kita perlukan adalah kelembagaan yang mampu mengubah kekayaan tersebut menjadi modal sosial, modal manusia dan modal ekonomi masyarakat adat,” pungkas Filep Wamafma.

Berita Terbaru