Minggu, 18 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 4

Terima Kartanu, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Gotong Royong untuk Kesejahteraan Rakyat

0
Foto: Setneg.go.id

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada Penutupan Muktamar ke-35 NU di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Presiden menyebut penerimaan kartanu tersebut sebagai sebuah kehormatan sekaligus wujud pemenuhan janji kepada NU.

“Saya terkesan, saya memenuhi janji saya, karena saya dapat telepon beberapa hari yang lalu, berita dari Gus Yahya, kartu anggota sudah ada. Makanya saya datang, saya datang karena janji, janji harus dipegang,” ucap Presiden pada Senin (31/08/2026).

Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi atas kartanu yang diterima dengan status sebagai “anggota seumur hidup.” Penerimaan sebagai anggota NU, menurut Presiden, menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jadi hari ini saya katakan saya diterima sebagai anggota Nahdlatul Ulama, terima kasih. Berarti Nahdlatul Ulama bersama seluruh rakyat Indonesia secara gotong royong kita akan bekerja keras semuanya, di semua bidang,” katanya.

“Kuncinya adalah kita mengelola semua kekayaan kita sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh rakyat kita,” tambahnya.

Menurut Presiden, sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, NU memiliki kepentingan besar dalam memastikan warga dan umat untuk memperoleh kehidupan yang layak. Presiden menekankan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar standar kehidupan negara maju, melainkan memastikan setiap rakyat memiliki kehidupan yang layak.

“Kita akan yakinkan bahwa nanti negara hadir, negara akan hadir di tengah-tengah rakyat, sehingga rakyat kalau perlu dia bisa dapat pinjeman lunak dari kekuatan kita sendiri. Tidak usah lagi ke tengkulak-tengkulak atau kepada siapapun. Ini strategi kita dan ini akan kita wujudkan dalam waktu dekat,” ujar Presiden. (BPMI Setpres)

Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Legok Nangka Dibangun, 2.131 Ton Sampah Diolah per Hari

0
Foto: ESDM

BANDUNG, JAGAINDONESIA.COM – Timbunan 2.131 ton sampah yang setiap hari berasal dari enam kabupaten dan kota di Jawa Barat akan memasuki babak baru. Melalui pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Legok Nangka, sampah tersebut ditargetkan tidak lagi hanya berakhir di tempat pemrosesan akhir, tetapi diolah menjadi listrik berkapasitas 40,79 megawatt sekaligus mengurangi tekanan terhadap lingkungan.

Pembangunan proyek di kawasan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Legok Nangka, Kabupaten Bandung, dimulai pada Rabu, 29 Juli 2026 melalui prosesi groundbreaking yang dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot yang mewakili Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam sambutannya, Yuliot mengatakan pengelolaan sampah perkotaan secara menyeluruh merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagaimana telah instruksikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan untuk menyelesaikan persoalan sampah perkotaan secara menyeluruh sebelum tahun 2029 melalui skema hulu hilir dan dapat menjadikan sampah sebagai sumber energi (Waste to Energy),” kata Yuliot.

Instruksi tersebut mendorong instansi terkait mencari solusi agar persoalan sampah perkotaan tidak berlarut, mengingat timbunan yang tidak tertangani berpotensi menimbulkan masalah lingkungan seperti longsor dan kebakaran.

“Groundbreaking hari ini bukan sekadar menandai dimulainya pembangunan sebuah infrastruktur, tetapi juga menjadi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih bersih, lebih hijau, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Yuliot berharap PSEL Legok Nangka dapat menjadi model pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi yang bisa diterapkan di berbagai daerah.

“Dengan kapasitas pembangkit yang signifikan dan dukungan pelaksanaan investasi, proyek ini diharapkan memberikan manfaat nyata melalui pengurangan volume sampah, penyediaan energi bersih, penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi daerah, pengurangan emisi serta perbaikan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Senada dengan Yuliot, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan PSEL Legok Nangka yang ditargetkan beroperasi pada 2029 akan memberikan tiga manfaat utama, yakni mengatasi persoalan sampah di Bandung Raya, menyediakan listrik bagi masyarakat dan industri, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih.

Proyek waste-to-energy senilai USD 400 juta atau sekitar Rp7,2 triliun ini dirancang berkapasitas 40,79 megawatt. Selama 41 bulan masa konstruksi, proyek diperkirakan menyerap 1.565 tenaga kerja dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 311.874 ton CO2 ekuivalen. (Rls)

Singgung Peran Otsus, Dr. Filep Wamafma Dorong Roadmap SDM Nakes yang Afirmatif di Tanah Papua

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendorong pemerintah membenahi kekurangan tenaga kesehatan (nakes) sekaligus kesejahteraannya di tanah Papua. Menurutnya, penanganan persoalan nakes di Papua dapat dilihat dari aspek politik, hukum, kesehatan, budaya, geografis dan ekonomi.

“Kekurangan nakes di Papua adalah persoalan fundamental. Pembangunan fasilitas kesehatan harus dibarengi dengan memastikan pemenuhan dokter, tenaga kesehatan lengkap, juga sejahtera dan aman dalam menjalankan tugas. Hal ini terutama soal nasib nakes dan kondisi faskes yang berada di daerah rawan konflik,” tegas Filep.

Sebagaimana diketahui, data perencanaan SDM Kementerian Kesehatan 2026 menunjukkan masih terdapat sekitar 3.971 kekurangan nakes untuk memenuhi standar fasilitas kesehatan di enam provinsi se-tanah Papua. Kekurangan terbesar terdapat di Papua Pegunungan 1.195, Papua Tengah 787, Papua 631, Papua Selatan 520, Papua Barat Daya 456 dan Papua Barat 382.

Menurut Filep, angka tersebut merupakan peringatan serius karena persoalan Papua bukan hanya kekurangan dokter, melainkan juga perawat, bidan, tenaga farmasi, gizi, tenaga laboratorium, sanitasi dan tenaga kesehatan pendukung.

“Puskesmas ataupun pustu harus dilengkapi dengan tim kesehatan yang memadai. Rumah sakit juga harus didukung dengan adanya dokter spesialis dan fasilitas pendukung yang lengkap,” ujarnya.

Peran Otsus dalam Jawab Persoalan Sektor Kesehatan

Lebih lanjut, Filep lantas menegaskan, secara politik dan hukum, Otonomi Khusus Papua dituntut menghasilkan menfaat nyata dalam pelayanan kesehatan. UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021 telah memberikan dasar afirmasi pembangunan Papua, termasuk sektor kesehatan. Selain itu, dana Otsus juga mengalokasikan paling sedikit 20 persen anggaran untuk kesehatan.

“Realisasi dana Otsus tidak cukup diwakili dengan data serapan anggaran. Namun melalui indikator dampak nyata seperti jumlah nakes bertambah, dokter spesialis tersedia, puskesmas lengkap, rekrutmen tenaga lokal Papua meningkat dan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak,” tegasnya.

Menurut Filep, kondisi geografis Papua seperti daerah pegunungan, kepulauan, jarak yang jauh dan keterisolasian membutuhkan kebijakan khusus. Ia menyebut, perhatian khusus dapat diberikan seperti insentif, rumah dinas, transportasi, keamanan, jaminan keluarga dan pengembangan karier nakes di daerah terpencil. Menurutnya, perlakuan nakes di daerah dengan tantangan tertentu tidak dapat disamakan dengan daerah perkotaan.

“Hal-hal khusus seperti aspek budaya juga harus diperhatikan. Tenaga kesehatan Orang Asli Papua perlu diperbanyak karena pemahaman terhadap bahasa, adat dan karakter masyarakat merupakan bagian penting dari keberhasilan pelayanan. Maka penting juga, kita harus membangun dokter dan tenaga kesehatan Papua untuk Papua. Anak-anak Papua harus diberikan akses afirmasi pendidikan sampai dokter spesialis dan setelah selesai pendidikan memiliki jalur yang jelas untuk kembali mengabdi,” katanya.

Papua Butuh Roadmap SDM Sektor Kesehatan yang Afirmatif

Filep mendorong Pemerintah Pusat bersama enam provinsi di Tanah Papua menyusun Roadmap SDM Kesehatan Papua 2026–2041 yang berbasis data dan kebutuhan setiap kabupaten/kota, puskesmas dan rumah sakit yang berjenjang dari kampung hingga provinsi.

Menurutnya, roadmap dapat menetapkan target jumlah dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya, beasiswa anak Papua, penempatan, insentif, peningkatan kompetensi, serta target peningkatan tenaga kesehatan Orang Asli Papua.

“Kita hindari mengulang masalah yang sama. Pemerintah dapat monitoring dan evaluasi jumlah kebutuhan nakes, lokasi dan priritas kebutuhan, soal kebutuhan anggarannya dan jangka eaktu yang terukur berupa target yang harus dipenuhi,” ujar Filep.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar masalah kesehatan tidak berulang, misalnya keterlambatan pelayanan, kendala akses rujukan, tingginya biaya kesehatan, risiko kematian ibu dan bayi, serta semakin lebarnya kesenjangan pembangunan manusia.

“Kesehatan adalah fondasi pembangunan Papua. Kalau nakes tidak tersedia dan tidak sejahtera, maka Otsus gagal menyentuh kebutuhan dasar rakyat. Pemerintah harus hadir, besarnya anggaran harus sejalan kebijakan yang berdampak nyata hingga ke akar persoalan yakni menjamin nakes tersedia, terlindungi, sejahtera dan mampu melayani masyarakat sampai ke pelosok Tanah Papua,” pungkas Filep Wamafma.

Senator Filep: Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mendorong agar mekanisme penyaluran bantuan Dana Otonomi Khusus (Otsus) khusus bidang pendidikan bagi mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) dapat mengadopsi prinsip distribusi program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Menurut Filep, kebijakan ini penting untuk memastikan dana afirmasi pendidikan benar-benar diterima mahasiswa yang membutuhkan, baik bagi yang berada di Tanah Papua, di luar Papua maupun di luar negeri.

“Menurut saya, bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi yang bersumber dari Dana Otsus harus semakin diarahkan ke mahasiswa sebagai penerima manfaat langsung. Karena itu, model distribusinya perlu kita benahi. Saya melihat mekanisme KIP Kuliah dapat menjadi salah satu rujukan karena proses pendataan, verifikasi, penetapan penerima, penyaluran dan pemantauan keberlanjutan studi berjalan maksimal,” ujar Filep.

Filep yang juga merupakan Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Papua Barat mengatakan, persoalan pendidikan tinggi Papua tidak hanya menyangkut ketersediaan kuota beasiswa, melainkan juga soal realisasi distribusi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, tepat waktu dan mampu mencegah mahasiswa putus kuliah karena persoalan ekonomi.

Potret Rasio Mahasiswa dan Kuota Beasiswa Serta Mekanisme Distribusi KIP Kuliah

Ia lantas menyinggung data LLDIKTI Wilayah XIV yang diberitakan pada Juli 2026 menunjukkan terdapat sekitar 60.000 mahasiswa aktif yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Papua, sedangkan penerima KIP Kuliah baru sekitar 16.000 mahasiswa. Angka ini belum termasuk proyeksi lulusan SMA/MA/SMK yang diharapkan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Menurut Filep, data di atas dapat menjadi gambaran rasio antara kebutuhan bantuan pendidikan dengan ketersediaan beasiswa. Untuk tahun 2026, kuota KIP Kuliah yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Tanah Papua tercatat 1.700 mahasiswa, sama dengan kuota 2025, tetapi turun cukup tajam dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 4.000 mahasiswa.

“Angka ini memang harus menjadi bahan evaluasi. Selain itu, jangan sampai mahasiswa Papua yang secara ekonomi membutuhkan dukungan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara anggaran afirmasi pendidikan tersedia tetapi mekanisme distribusinya belum optimal,” kata Filep.

Secara prinsip, Filep menambahkan, KIP Kuliah merupakan skema bantuan pendidikan yang menjalankan proses pendataan dan verifikasi calon penerima di alamat tinggal, kemudian basis data terintegrasi dalam DTSEN, kemudian mahasiswa yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima melalui mekanisme resmi perguruan tinggi dan pemerintah.

“Jadi KIP ini memang program nasional yang model realisasinya dapat diadopsi dalam pengelolaan Dana Otsus pendidikan mahasiswa Papua dengan beberapa tahapan. Diantaranya, Pertama, basis data mahasiswa Papua yang valid dan terus diperbarui. Pemerintah provinsi di Tanah Papua perlu membangun Database Tunggal Mahasiswa Papua, yang memuat identitas mahasiswa, asal kabupaten/kota, status OAP, perguruan tinggi, program studi, semester, IP/IPK, status aktif, kebutuhan biaya, lokasi studi dan sumber pembiayaan,” jelas Pace Jas Merah itu.

“Kedua, verifikasi calon penerima. Data itu diverifikasi bersama perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Status mahasiswa aktif harus menjadi salah satu syarat utama. Ketiga, penetapan penerima secara transparan berdasarkan indikator yang jelas, seperti kondisi ekonomi keluarga, prestasi akademik, wilayah asal, kebutuhan biaya hidup dan bidang studi strategis. Keempat, penyaluran langsung kepada mahasiswa atau mekanisme perbankan yang dapat diaudit, jadi rantai birokrasi dapat dipersingkat dan risiko keterlambatan atau ketidaktepatan sasaran dapat dikurangi,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, Kelima, pembayaran biaya pendidikan dan biaya hidup dipisahkan, misalnya dibagi menjadi komponen biaya pendidikan/UKT dan biaya hidup mahasiswa. Untuk mahasiswa yang kuliah di luar Papua atau luar negeri, komponen biaya hidup dapat disesuaikan dengan indeks biaya hidup dan negara/kota tempat mahasiswa belajar.

Keenam, evaluasi setiap semester, perguruan tinggi melakukan konfirmasi status aktif mahasiswa sehingga bantuan dapat dilanjutkan bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan akademik dan administrasi.

Filep kemudian mengusulkan pemerintah membagi pemetaan mahasiswa Papua sedikitnya menjadi tiga kelompok, yaitu: (1) Mahasiswa yang kuliah di Tanah Papua. (2) Mahasiswa Papua yang kuliah di luar Papua. Kelompok kedua adalah mahasiswa OAP yang menempuh pendidikan tinggi di berbagai provinsi lain di Indonesia. (3) Mahasiswa Papua yang kuliah di luar negeri. Pemerintah Provinsi Papua sendiri memiliki pengalaman melalui program Siswa Unggul Papua (SUP).

“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan mahasiswa Papua di luar negeri bukan sesuatu yang baru. Tantangannya adalah seluruh program tersebut diintegrasikan ke dalam sistem data yang lebih kuat dan berkelanjutan,” katanya.

Dana Otsus Papua 2026 Capai Triliunan Rupiah, Data Mahasiswa Putus Kuliah Harus Jadi Alarm

Tak hanya itu, Filep menyampaikan, Kemdiktisaintek telah menyediakan dataset nasional mahasiswa drop out yang mencakup mahasiswa yang keluar/putus studi, dikeluarkan, maupun mengundurkan diri. Namun dataset yang merupakan data resmi PDDikti itu belum dapat merujuk secara khusus pada OAP putus kuliah di seluruh Tanah Papua, luar Papua dan luar negeri.

“Karena itu saya mendorong pemerintah mempunyai satu dashboard mahasiswa Papua. Dari sana kita bisa mengetahui berapa mahasiswa aktif, berapa yang cuti, berapa yang terlambat, berapa yang putus kuliah, dan apa penyebabnya,” ujar Filep.

Dari sisi fiskal, pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 merencanakan Dana Otsus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp8,4108 triliun, di luar Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp1 triliun untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.

Portal Data SIKD Kementerian Keuangan juga mencatat pagu Dana Otsus 2026 secara keseluruhan sebesar Rp16,77273 triliun dalam data transfer daerah. Untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya, penyaluran tahap I Dana Otsus 2026 tercatat sebesar Rp695,93 miliar atau 30 persen dari total alokasi tahun 2026 untuk 15 pemerintah daerah di kedua provinsi tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan Rp80 miliar Dana Otsus untuk program Papua Barat Cerdas 2026. Program tersebut mencakup mahasiswa S1 OAP berprestasi dengan memberikan bantuan Rp10 juta per mahasiswa, sedangkan mahasiswa S1 kedokteran OAP mendapat bantuan Rp100 juta.

Ia mengusulkan agar pemerintah provinsi di Tanah Papua membangun sistem yang mengintegrasikan Dana Otsus, KIP Kuliah, ADik, beasiswa daerah, beasiswa kementerian/lembaga, serta program beasiswa luar negeri.

“Jangan sampai seorang mahasiswa menerima banyak program sekaligus, sementara mahasiswa lain tidak menerima satu pun. Kita membutuhkan integrasi data dan pembagian manfaat yang adil,” katanya.

Rekomendasi Lima Prinsip Baru Bantuan Pendidikan Otsus

Filep menegaskan bahwa sebagai Ketua Komite III DPD RI periode 2026–2027, persoalan pendidikan tinggi dan kesejahteraan mahasiswa menjadi bagian penting yang akan terus dikawal. Sebagai solusi, dirinya menawarkan lima prinsip dalam reformasi bantuan pendidikan Otsus bagi mahasiswa Papua.

“Ada lima prinsip yang dapat diberlakukan, misalnya (1) Satu mahasiswa, satu data. (2) Bantuan berbasis kebutuhan dan kondisi ekonomi. (3) Penyaluran langsung dan dapat dilacak. (4) Evaluasi akademik setiap semester. (5) Pendanaan berdasarkan target kelulusan, bukan sekadar jumlah penerima.

“Papua membutuhkan kebijakan afirmasi yang kuat, tetapi afirmasi juga harus dikelola dengan sistem yang kuat. Saya kira sudah waktunya Dana Otsus bidang pendidikan mahasiswa menggunakan pendekatan yang lebih modern, transparan, terukur dan berbasis data seperti prinsip yang digunakan KIP Kuliah,” ujar Filep.

Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, perbankan dan kementerian terkait dapat duduk bersama untuk menyusun Model KIP-Otsus Papua.

“Kalau kita mampu membangun satu sistem, maka tidak ada lagi mahasiswa Papua yang kehilangan beasiswa hanya karena data tidak sinkron, terlambat mengurus administrasi atau tidak mengetahui kemana harus mengajukan bantuan. Dana Otsus harus hadir tepat pada waktunya, tepat kepada orangnya dan tepat untuk masa depan Papua,” pungkasnya.

Filep Wamafma: Jangan Sampai Efisiensi Kontraproduktif dengan Tujuan Otsus Papua

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara selektif dan tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh jenis belanja negara. Dalam konteks kebijakan afirmasi, terutama terhadap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Menurutnya, dana Otsus Papua memiliki karakter hukum, politik dan sosial yang berbeda dengan transfer fiskal reguler kepada daerah lain. Dana tersebut merupakan instrumen afirmasi pemerintah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua sekaligus bagian dari desain desentralisasi asimetris yang diberikan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Oleh sebab itu, Filep menegaskan bahwa efisiensi anggaran diharapkan tidak mengurangi substansi pembiayaan Otsus yang telah dijamin dalam kerangka hukum Otonomi Khusus Papua.

“Dana Otsus Papua memiliki karakteristik yang beda dengan daerah lain. Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka kita berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua ini. Pasalnya, dana Otsus harus dipahami dalam konteks desentralisasi asimetris, yakni pemberian kewenangan dan dukungan fiskal khusus karena Papua memiliki kondisi geografis, sosial, historis dan tingkat kesenjangan pembangunan yang membutuhkan pendekatan berbeda,” jelasnya.

Secara hukum, kerangka tersebut ditegaskan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU tersebut menetapkan penerimaan khusus Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Rinciannya, 1 persen merupakan penerimaan yang bersifat umum untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat. Sedangkan 1,25 persen merupakan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya berbasis kinerja untuk pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. UU ini juga menetapkan paling sedikit 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.

Filep menilai pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang paling sensitif apabila terjadi pengurangan atau penundaan pembiayaan. Ia menyinggung, program beasiswa bagi anak-anak Papua, dukungan pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, pembiayaan rujukan pasien, peningkatan fasilitas kesehatan serta berbagai program afirmasi lainnya tidak dapat diperlakukan sama dengan belanja yang bersifat administratif atau belanja yang dapat ditunda.

“Kalau yang diefisienkan adalah perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis. Tapi jangan sampai menyentuh beasiswa mahasiswa Papua, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan dan program afirmasi OAP. Efisiensi harus menghasilkan efektivitas yakni penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” katanya.

Ketua Komite III DPD RI ini lantas menegaskan, efisiensi sudah semestinya diarahkan untuk menghilangkan pemborosan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan dan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan hak. Apalagi Dana Otsus memiliki mandat khusus yang melekat pada pembangunan Papua,” tegasnya.

Data APBN Menunjukkan Dana Otsus Papua Memiliki Skema Khusus

Berdasarkan dokumen resmi APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp10,049 triliun Dana Otsus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Selain itu, dialokasikan Rp3 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa Dana Otsus Papua ditetapkan sebesar 2,25 persen dari pagu DAU nasional selama 20 tahun, mulai 2022 sampai 2041. Dokumen tersebut mencatat alokasi Otsus Papua meningkat dari Rp8,9 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp10 triliun pada 2025. Sementara itu, UU APBN 2026 menetapkan Dana Otsus untuk seluruh provinsi di Papua sebesar sekitar Rp9,000 triliun.

“Maka setiap perubahan alokasi harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, apakah perubahan tersebut berasal dari formula pagu DAU nasional, perubahan kebijakan fiskal, mekanisme penyaluran, atau benar-benar merupakan dampak kebijakan efisiensi. Otsus bukan hanya dilihat semata-mata dari perspektif fiskal tahunan,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PP Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah Papua antara lain dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perekonomian. Maka kebijakan fiskal pemerintah pusat harus tetap menjaga kesinambungan pembiayaan terhadap kewenangan dan program khusus tersebut.

DPD RI Akan Kawal Agar Efisiensi Tidak Menggerus Otsus

Sebagai lembaga representasi daerah, Filep menyatakan DPD RI memiliki kepentingan politik dan konstitusional untuk memastikan kebijakan fiskal nasional tidak mengabaikan kepentingan daerah, khususnya Papua. Ia mendorong agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terbuka dan terukur terhadap dampak kebijakan efisiensi terhadap Dana Otsus Papua.

“DPD RI harus memastikan bahwa kepentingan Papua tidak hanya dibicarakan dalam konteks nominal, tetapi juga dalam konteks keadilan, konstitusi dan keberlanjutan pembangunan,” katanya.

Filep meminta pemerintah memperjelas posisi Dana Otsus dalam setiap kebijakan efisiensi anggaran, termasuk memastikan bahwa program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar tidak mengalami gangguan akibat kebijakan fiskal jangka pendek.

“Otsus bukan beban APBN, tetapi instrumen negara untuk Papua. Keberhasilan Otsus memang harus terus dievaluasi, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan ketepatan sasaran. Yang harus kita efisienkan adalah pemborosan dan tata kelola yang buruk. Jangan sampai menggerus hak dasar masyarakat Papua,” pungkas Filep.

Presiden Prabowo Dorong Teknologi Desalinasi untuk Penuhi Kebutuhan Air Daerah Terdampak Bencana di NTT

0
Foto: BPMI Setpre

NTT, JAGAINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto mendorong pemanfaatan sains dan teknologi untuk memperkuat ketahanan air di daerah terdampak bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya melalui pengembangan teknologi desalinasi. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat penanganan bencana gempa bumi di Posko Penanganan Gempa Bumi di Batalyon Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, pada Rabu (26/08/2026).

Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melaporkan kondisi kebutuhan air bersih di sejumlah wilayah terdampak gempa. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Pulau Palue, Kabupaten Sikka, yang memiliki kebutuhan air sangat mendasar karena karakteristik wilayahnya sebagai pulau vulkanik dan terbatasnya sumber air.

“Jadi Palue ini, di samping jalan yang memang sudah lama kita preservasi, juga kebutuhan mendasar air akan kita utamakan, Pak,” tuturnya.

Menteri PU menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah untuk memperbaiki fasilitas penampungan air hujan yang terdampak gempa. Selain itu, pemerintah juga menjajaki pemanfaatan teknologi Reverse Osmosis untuk mengolah air laut menjadi air tawar sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan air masyarakat di Palue.

“Saya juga sudah telepon Kepala BRIN, Pak. Akan mencoba teknologi Reverse Osmosis, yang air laut itu bisa menjadi air tawar,” ucap Menteri PU.

Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo meminta pengembangan teknologi desalinasi yang dapat dibangun dan dikembangkan di dalam negeri. Presiden mengarahkan agar pengembangan tersebut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Pertahanan (Unhan), TNI, serta fakultas-fakultas teknik.

“Saya minta BRIN, mungkin dengan Unhan, TNI, dan fakultas-fakultas teknik, saya minta teknologi desalinasi untuk yang kita mampu bangun sendiri jadi segera dikirim ke daerah-daerah yang sangat membutuhkan,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo menilai kebutuhan air harus ditangani tidak hanya dalam jangka pendek selama masa tanggap darurat, tetapi juga melalui upaya jangka menengah dan jangka panjang. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dapat menjadi bagian penting dalam memastikan ketersediaan air bagi masyarakat di wilayah yang menghadapi keterbatasan sumber air.

“Air sangat penting. Jadi selain jangka pendek, kita harus berpikir melakukan upaya-upaya jangka menengah dan jangka panjang,” tegas Presiden.

Presiden Prabowo juga menilai perkembangan teknologi telah membuat teknologi desalinasi semakin memungkinkan untuk diterapkan secara luas. Menurutnya, teknologi tersebut dapat menjadi salah satu solusi yang sesuai dengan karakteristik wilayah NTT, khususnya daerah kepulauan dan kawasan pesisir yang membutuhkan sumber air bersih tambahan.

“Musibah bencana itu memicu kita untuk berpikir lebih kreatif. Dengan ini, kita sadar bahwa untuk daerah sini penghijauan, dan air, ini kita sekarang sudah ada teknologi sains dan teknologi sudah membuat banyak teknologi jadi makin murah. Desalinasi 30 tahun yang lalu tidak terjangkau, hanya bangsa yang kaya yang bisa. Sekarang kita bisa bikin desalinasi untuk tingkat desa,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi desalinasi perlu diintegrasikan dengan pengembangan energi yang sesuai dengan potensi wilayah, salah satunya melalui pemanfaatan tenaga surya untuk mendukung kebutuhan energi di daerah yang belum produktif.

“Di sini juga kalau perlu mungkin, ya gunung-gunung yang belum produktif kita bikin PLTS, PLTS, PLTS. Berapa gigawatt PLTS di sini untuk sumber energi untuk proyek-proyek ekonomi yang bisa produktif. Saya optimis daerah sini nanti bisa jadi sumber pangan bangsa dan dunia,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo juga mendorong agar pemanfaatan teknologi tersebut berjalan beriringan dengan pengembangan potensi ekonomi NTT. Selain pertanian, Presiden melihat sektor perikanan dan rumput laut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sehingga pemulihan pascabencana dapat sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas daerah.

“Perikanan sangat potensial daerah sini. Kalau dari atas pesawat itu, lautnya itu biru dalam, belum tercemar. Nanti perikanan rumput laut kalian kembangkan di sini. Makanya tadi saya tanya pantainya dan sebagainya,” ujar Presiden.

Pemulihan pascabencana diarahkan bukan sekadar untuk membangun kembali, tetapi juga membangun lebih kuat dan produktif. Melalui ketersediaan air, energi bersih, penghijauan, serta pengembangan pertanian dan sektor kelautan, pemerintah ingin membuka jalan bagi NTT untuk tumbuh menjadi salah satu kekuatan pangan dan ekonomi nasional. (BPMI Setpres)

Terima Audiensi DPRD Kota Ternate, Komite III DPD RI Bahas Penguatan Layanan Kesehatan Maluku Utara

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI menerima audiensi DPRD Kota Ternate dalam rangka menyerap aspirasi dan membahas berbagai persoalan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan di Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat DPD RI, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antar lembaga perwakilan di tingkat pusat dan daerah. Hal itu utamanya dalam merespons berbagai persoalan masyarakat, terutama terkait akses layanan kesehatan, fasilitas rumah sakit, ketersediaan tenaga kesehatan dan dokter spesialis, sistem rujukan antarpulau, serta penanganan penyakit kusta di Ternate.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. bersama Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara Hasby Yusup, S.E., serta jajaran DPRD Kota Ternate.

Di kesempatan ini, Filep Wamafma mengatakan audiensi dengan DPRD Kota Ternate merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan DPD RI untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat dapat menjawab kebutuhan masyarakat daerah sepenuhnya.

“Agenda ini penting karena DPRD Kota Ternate memiliki gambaran langsung mengenai persoalan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami konsolidasikan dengan data lapangan dan kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat, khususnya yang relevan dengan Kementerian Kesehatan,” ujar Filep.

Ternate Jadi Pusat Rujukan Kesehatan dan Kendala Akses Pemerataan Layanan

Kota Ternate merupakan salah satu pusat pelayanan dan rujukan kesehatan di Maluku Utara dengan adanya 7 rumah sakit umum, 1 rumah sakit khusus dan 11 puskesmas. Namun, karakter geografis kepulauan membuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan belum sepenuhnya merata.

Audiensi itu menyoroti kondisi masyarakat dari wilayah kepulauan dan sejumlah kabupaten di Maluku Utara harus menuju Ternate untuk mendapatkan pelayanan tertentu, terutama ketika membutuhkan dokter spesialis atau fasilitas medis yang tidak tersedia di daerah.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang ketersediaan tenaga kesehatan dan dokter spesialis yang masih terkendala. Data indikator Kementerian Kesehatan menunjukkan pemenuhan standar dokter spesialis di rumah sakit pemerintah di Kota Ternate masih belum optimal dimana pemenuhan standar dokter spesialis tercatat 50 persen, dan masih terdapat kebutuhan pada sejumlah spesialis, antara lain penyakit dalam, anestesiologi dan radiologi.

Menanggapi hal ini, Filep menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan harus disertai dengan penyediaan tenaga medis yang memadai.

“Pembangunan fasilitas dan peralatan medis harus disertai dengan ketersediaan tenaga medis profesional dan memadai. Sehingga pelayanan dijalankan dengan ahlinya secara maksimal,” tegas Filep.

Menurutnya, Komite III akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk memberikan kebijakan afirmatif terhadap kebutuhan dokter spesialis dan tenaga kesehatan di Maluku Utara, termasuk dukungan penempatan tenaga ahli dari pemerintah pusat.

Kusta Masih Menjadi Persoalan Kesehatan Masyarakat

Persoalan kusta menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam audiensi. Data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara tahun 2024 menunjukkan prevalensi kusta mencapai 5,8 per 10.000 penduduk, sementara target eliminasi nasional berada di bawah 1 per 10.000 penduduk.

Case Detection Rate (CDR) juga tercatat 48,16 per 100.000 penduduk, jauh di atas target nasional kurang dari 5 per 100.000 penduduk. Proporsi kasus kusta pada anak mencapai 17 persen, yang menunjukkan perlunya penguatan deteksi dini, pemeriksaan kontak erat dan pengobatan.

Selain itu, Data Satu Data Maluku Utara 2024 mencatat angka penemuan kasus baru kusta secara provinsi mencapai 48,98 per 100.000 penduduk, sementara Kota Ternate berada pada angka 38,38 per 100.000 penduduk.

Menurut Filep, tingginya kasus tersebut membutuhkan intervensi yang lebih kuat dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kusta perlu jadi perhatian khusus, apalagi ketika kasus pada anak masih tinggi. Langkah deteksi dini, pemeriksaan kontak dan edukasi masyarakat harus diperkuat,” kata Filep.»

DPRD Ternate Dorong Penguatan Pelayanan di Daerah Kepulauan

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Hasby Yusup, S.E. mengatakan aspirasi DPRD Kota Ternate perlu dimanifestasikan menjadi kebijakan konkret, terutama untuk masyarakat di wilayah kepulauan.

Menurutnya, masyarakat di Pulau Hiri, Moti dan Batang Dua menghadapi karakter persoalan yang berbeda dengan masyarakat di pusat Kota Ternate. Karena itu diperlukan penguatan puskesmas, tenaga kesehatan, obat-obatan, fasilitas medis serta sistem transportasi rujukan.

“Jangan sampai masyarakat di pulau harus menunggu terlalu lama hanya karena tidak tersedia transportasi rujukan. Kita perlu ambulans laut dan, untuk kondisi tertentu, dukungan evakuasi udara agar keselamatan pasien menjadi prioritas,” ujar Hasby Yusup.

Komite III Dorong Adanya Rumah Sakit Vertikal

Menurutnya, Komite III DPD RI bersama DPRD Kota Ternate juga membahas opsi penguatan rumah sakit melalui dukungan pemerintah pusat.

Salah satu gagasan yang akan didorong adalah pembangunan atau pengembangan rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di Maluku Utara. Model ini dinilai dapat membantu mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah daerah karena pembiayaan, tenaga spesialis dan peralatan dapat diperkuat melalui pemerintah pusat, sementara daerah dapat menyiapkan lahan dan dukungan infrastruktur.

Filep mengatakan gagasan tersebut perlu dibahas secara serius bersama Kementerian Kesehatan.

“Kalau daerah memiliki keterbatasan anggaran, pemerintah pusat dapat hadir, misalnya rumah sakit vertikal dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat layanan spesialistik dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rujukan keluar daerah,” ujarnya.

Menurutnya. Komite III akan menindaklanjuti sejumlah poin audiensi antara lain:

1. Pemenuhan dokter spesialis dan tenaga kesehatan;
2. Penguatan RSUD dan puskesmas;
3. Peningkatan layanan kesehatan di wilayah kepulauan;
4. Penyediaan ambulans laut dan dukungan evakuasi medis
5. Penguatan program penanganan kusta;
6. Pembangunan atau pengembangan rumah sakit vertikal;
7. Penguatan sistem rujukan antarpulau, revitalisasi faskes dalam kerangka kebijakan afirmatif bagi Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan dan wilayah 3T.

“Kami ingin hasil audiensi ini mempunyai tindak lanjut yang jelas. Aspirasi DPRD Kota Ternate akan kami bawa ke kementerian terkait dengan dukungan data yang kuat. Pemerintah hadir guna memastikan masyarakat Maluku Utara mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang layak, cepat, bermutu dan berkeadilan,” pungkas Filep Wamafma.

Soal PIP Papua Barat 2026, Filep Wamafma Tekankan Pentingnya Akurasi DTSEN dan Dukungan Teknis di Daerah 3T

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menekankan pentingnya pembenahan sistem pendataan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Provinsi Papua Barat. Menurutnya, ketepatan sasaran PIP sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan pemerintah dalam menetapkan siswa dan siswi yang berhak menerima bantuan.

Berdasarkan data penyaluran PIP Kemendikdasmen, tercatat realisasi sementara PIP Papua Barat pada 2026 sebanyak 5.452 siswa dengan nilai sekitar Rp2,49 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.

Filep menilai pemerintah perlu menangani persoalan PIP secara komprehensif, khususnya terkait akurasi pendataan, validasi penerima, kapasitas operator sekolah, proses aktivasi rekening, serta akses masyarakat terhadap layanan perbankan.

DTSEN Harus Menjadi Basis Data yang Akurat

Filep mendorong soal validitas dan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia meminta agar proses pendataan berjalan komprehensif dari tahap pengumpulan data, verifikasi hingga validasi lapangan, terutama di wilayah Papua Barat yang memiliki karakter geografis, sosial, dan demografis yang berbeda dari daerah lain.

Menurut Filep, DTSEN juga harus diintegrasikan secara efektif dengan data pendidikan, seperti Dapodik, NIK, NISN, dan data satuan pendidikan, sehingga proses identifikasi siswa penerima PIP dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

“Kami secara khusus menyoroti proses pendataan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (red, DTSEN). Pemutakhiran dan verifikasi DTSEN harus dilakukan secara transparan, akurat dan menyeluruh agar dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat yang berhak menerima intervensi pemerintah, termasuk bantuan pendidikan seperti PIP,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Rabu (26/8/2026).

“DTSEN bukan hanya jadi basis data administratif. Data ini harus benar-benar mewakili kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan. Apabila basis datanya tidak akurat, jelas kebijakan afirmasi pemerintah berisiko tidak tepat sasaran,” tegas Filep lagi.

Selain persoalan basis data, Filep menilai pemerintah perlu mengevaluasi kapasitas teknis satuan pendidikan dalam mengelola data. Hal ini utamanya pada kapabilitas tenaga operator sekolah sebagai pos entry data.

“Di lapangan, perlu diakui bahwa tidak semua sekolah memiliki jumlah operator dan kapasitas teknis yang memadai. Pihak sekolah harus didukung SDM yang memadai untuk memperbarui dan menginput berbagai data, poin ini menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Karena itu, Filep meminta perhatian penuh Kemendikdasmen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Dinas Pendidikan, Dukcapil, BPS, serta instansi terkait pengelolaan DTSEN untuk memperkuat koordinasi dan melaksanakan evaluasi secara bersama-sama.

Pemerintah Harus Pastikan Evaluasi Hasilkan Efektivitas Kebijakan

Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa persoalan PIP bukan hanya soal distribusi anggaran, melainkan juga dengan upaya pemerintah memastikan bantuan diterima oleh siswa yang benar-benar membutuhkan.

“Jangan sampai ada anak dari keluarga yang membutuhkan bantuan secara ekonomi, tetapi tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, bantuan juga tidak boleh disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria. Karena itu, kualitas data menjadi faktor utama,” katanya.

Ia meminta pemerintah menyusun pemetaan yang jelas mengenai sejumlah poin berikut:

  1. Jumlah siswa yang memenuhi kriteria penerima PIP;
  2. Jumlah siswa yang tercatat dalam basis DTSEN;
  3. Jumlah siswa yang teridentifikasi melalui Dapodik;
  4. Jumlah siswa yang tercantum dalam SK Nominasi;
  5. Jumlah siswa yang tercantum dalam SK Pemberian;
  6. Jumlah rekening yang telah aktif;
  7. Jumlah bantuan yang benar-benar telah diterima siswa; dan
  8. Jumlah siswa yang belum menerima bantuan beserta penyebabnya.

Komitmen Pemerintah Harus Dirasakan Masyarakat

Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Filep menegaskan bahwa pengawasan terhadap PIP merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan nasional benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

“Secara politik, pemerintah menunjukkan komitmen bahwa pembangunan SDM Papua merupakan kebijakan prioritas. Kebijakan afirmasi yang telah dirancang dengan baik di tingkat pusat harus terlaksana optimal di daerah. Kendala data, operator, administrasi, rekening, maupun kondisi geografis merupakan aspek penting sebagai bahan perencanaan hingga evaluasi program,” tegasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa Komite III DPD RI akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola PIP agar hak pendidikan anak-anak Papua Barat terlindungi dan program afirmasi pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dr. Filep Wamafma: Otonomi Daerah Harus Dikembalikan kepada Ruh Konstitusi

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh dalam rangka memelihara semangat reformasi dan amanat konstitusi.

Menurut Filep, persoalan hubungan pusat dan daerah tidak hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan administratif, melainkan menjaga keadilan konstitusional, kesejahteraan rakyat, pengelolaan sumber daya alam, demokrasi, pemerataan pembangunan, serta masa depan NKRI.

“Saya berbicara sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat. Ini adalah pandangan pribadi saya. sebagai wakil daerah, saya memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kegelisahan, aspirasi, dan persoalan yang dirasakan masyarakat di daerah,” ujar Filep.

Filep menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan bagian dari desain konstitusional NKRI sesuai Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Bahkan Pasal 18 ayat (5) menegaskan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Pasal 18A dan Pasal 18B memberikan dasar konstitusional mengenai hubungan kewenangan dan keuangan antara pusat dan daerah serta pengakuan terhadap kekhususan dan keragaman daerah.

“Kalau dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan terdapat kecenderungan kewenangan daerah semakin ditarik ke pusat, maka harus dilakukan evaluasi. Otonomi daerah yang tereduksi harus dikembalikan secara proporsional kepada ruh konstitusi dan semangat Reformasi 1998,” tegasnya.

Filep mengingatkan bahwa desentralisasi merupakan salah satu respons penting terhadap pengalaman pemerintahan yang sangat sentralistik sebelum Reformasi.

Menurutnya, lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi tonggak penting perubahan hubungan pusat dan daerah.

Karena itu, semangat Reformasi tidak berhenti pada perubahan politik, namun harus terus diwujudkan dalam desain hubungan pusat dan daerah yang kontruktif.

“Jangan sampai setelah lebih dari dua dekade Reformasi, kita justru kembali kepada pola hubungan pusat-daerah yang terlalu sentralistik. Reformasi harus memperkuat daerah, bukan menjadikan daerah sekadar pelaksana kebijakan pusat,” katanya.

Ia menilai bahwa berkurangnya ruang daerah dalam bidang pemerintahan, fiskal, kepegawaian, perizinan, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan harus menjadi bahan evaluasi politik hukum nasional.

Menurutnya, efisiensi pemerintahan memang penting, tetapi efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan substansi otonomi daerah.

Lebih lanjut, persoalan otonomi daerah, menurut Filep, tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan sumber daya alam.

Ia mengingatkan, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kalau suatu daerah memiliki kekayaan alam yang luar biasa besar, tetapi masyarakat di sekitar sumber daya tersebut masih hidup dalam kemiskinan, maka muncul pertanyaan soal keadilan dari pengelolaan kekayaan alam tersebut?” ujar Filep.

Dia menambahkan, Papua memiliki sumber daya alam yang besar, tetapi sejumlah wilayah Papua masih menghadapi persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan pekerjaan, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.

“Kekayaan Papua harus dilihat sebagai amanah konstitusi. Kekayaan alam tidak boleh hanya menghasilkan angka penerimaan bagi negara, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua,” katanya.

Menurut data BPS, lanjut senator Papua Barat itu, tingkat kemiskinan masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Papua.

Pada September 2025, persentase penduduk miskin di Papua mencapai 17,82 persen. Di Papua Pegunungan mencapai 27,21 persen, sedangkan Papua Tengah mencapai 29,45 persen. Bagi Filep, data tersebut harus menjadi alarm kebijakan.

“Hal paling penting dalam fokus kebijakan kita adalah berapa banyak rakyat yang berhasil keluar dari kemiskinan, berapa banyak anak yang mendapatkan pendidikan berkualitas, berapa banyak masyarakat memperoleh layanan kesehatan, dan berapa banyak lapangan pekerjaan yang tercipta,” ujarnya.

Filep mengingatkan pemerintah agar tidak memandang setiap kritik daerah sebagai ancaman terhadap NKRI. Menurutnya, munculnya ketidakpuasan masyarakat harus dibaca sebagai early warning system bagi negara.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah adalah hal vital. Negara harus hadir sebelum ketidakpuasan berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” sebutnya.

Karena itu, penyelesaian harus secara intensif berfokus pada dialog, keadilan, pembangunan, kesejahteraan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan pembagian kewenangan yang adil menjadi bagian utama dalam memperkuat integrasi nasional.

“Ketika masyarakat daerah memperoleh keadilan, memiliki kewenangan yang memadai, menikmati manfaat sumber daya alam, memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak, serta merasa dihormati sebagai bagian dari Indonesia, maka rasa memiliki terhadap NKRI akan semakin kuat,” tegas Filep.

“Persatuan harus dibangun melalui keadilan. Integrasi nasional harus dibangun melalui kesejahteraan. Dan kepercayaan kepada negara harus dibangun melalui kehadiran negara yang nyata,” jelasnya lagi.

Filep juga mengingatkan bahwa pengalaman sejumlah negara menunjukkan, hubungan pusat dan daerah merupakan persoalan fundamental dalam menjaga stabilitas negara.

“Spanyol mengembangkan sistem otonomi regional yang luas dalam kerangka negara kesatuan. Belgia berkembang menjadi negara federal untuk mengelola keragaman wilayah dan bahasa. Kanada memberikan kewenangan luas kepada provinsi dalam sejumlah bidang,” urainya.

Di sisi lain, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa persoalan identitas, distribusi sumber daya, ketimpangan, dan hubungan pusat-daerah dapat menjadi sumber konflik apabila tidak dikelola melalui institusi politik yang adil.

“Kita harus belajar bahwa persatuan nasional membutuhkan keadilan, penghormatan terhadap keragaman, serta desain hubungan pusat dan daerah yang mampu membuat masyarakat merasa menjadi bagian yang setara dari negara,” katanya.

Atas dasar itu, Filep mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap politik hukum hubungan pusat dan daerah pasca-Reformasi. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup:

1. Pembagian kewenangan pusat dan daerah;
2. Desentralisasi fiskal dan perimbangan keuangan;
3. Pembagian manfaat sumber daya alam;
4. Kewenangan daerah dalam pembangunan dan perizinan;
5. Penguatan kapasitas pemerintahan daerah;
6. Perlindungan masyarakat adat dan kekhususan daerah;
7. Evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dan Aceh;
8. Pemerataan pendidikan dan kesehatan;
9. Pengurangan kesenjangan antarwilayah; dan
10. Peningkatan partisipasi daerah dalam kebijakan nasional yang berdampak langsung kepada daerah.

“Otonomi daerah harus dikembalikan kepada ruh konstitusi. Bukan untuk melemahkan pemerintah pusat, tetapi untuk memastikan bahwa negara berjalan sesuai dengan prinsip pembagian kewenangan yang adil dan demokratis,” ungkap Filep

“Saya perlu menegaskan sekali lagi, saya tidak sedang membawa nama kelembagaan DPD RI. Ini adalah pandangan pribadi saya sebagai Anggota DPD RI dari Papua Barat. Saya menyampaikan pandangan ini karena saya melihat langsung persoalan daerah dan memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang saya wakili,” pungkasnya.

Kanwil Hukum Papua Barat dan IHTP Teken PKS Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Soal Penyuluhan Hukum

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP) di Manokwari, Provinsi Papua Barat. PKS tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan sinergi dan kolaborasi terkait Penyuluhan Hukum Pembinaan Hukum, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian Syukuran Hari Pengayoman Kementerian Hukum ke-81 yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Rabu (19/8/2026). Untuk melaksanakan PKS tersebut, Wakil Rektor III Dr. Ishak S. Mansawan, S.H., M.H dan Wakil Rektor II Dr. Enni M. Sasea, S.E., M.H hadir mewakili Rektor IHTP Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir mengapresiasi adanya PKS yang dilakukan antara Kanwil Hukum Papua Barat dan Institut Ilmu Hukum dan Pembangunan Papua sebagai wujud kerjasama dan sinergitas pelayanan hukum bagi masyarakat Papua Barat.

Menurutnya, adanya PKS ini akan mewujudkan kolaborasi antara akademisi IHTP dan Kanwil Hukum Papua Barat sekaligus menjalin hubungan yang erat di bidang penyuluhan hukum, peningkatan sumber daya manusia dan menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi.

“Jadi PKS yang dilakukan saat ini sebagai wujud kolaborasi bidang akademisi, peningkatan sumber daya manusa, penyuluh hukum agar mewujudkan Tri Dharma perguruan tinggi IHTP sejalan dengan apa visi dan misi lembaga kami,” ungkap Sahata Marlen Situngkir.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menegaskan komitmennya dalam memperluas akses informasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurut Sahata, peringatan Hari Pengayoman ke-81 memiliki makna penting karena bertepatan dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia yang juga memasuki usia 81 tahun.

“Keberadaan hukum dan regulasi menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Sebab, Negara membutuhkan pedoman hukum yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Negara tidak mungkin berdiri tanpa regulasi yakni konstitusi sebagai dasar hukum. Hukum menjadi pedoman dalam bernegara,” ungkap Sahata.

Mewakili Rektor IHTP Dr. Filep Wamafma, Warek III Dr. Ishak Mansawan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran rektor dalam agenda ini dan menyampaikan pesan apresiasi atas pelaksanaan PKS ini. Ia berharap kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dan saling menguatkan.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kanwil Hukum Papua Barat yang sudah melakukan PKS dengan IHTP, PKS ini menjadi mewujudkan kerjasama dan komitmen kuat kedua lembaga agar memberi hasil yang lebih maksimal memperkuat peran masing-masing, utamanya untuk kalangan eksternal,” ungkap Mansawan. (WRP/Humas IHTP)

 

Berita Terbaru