Senin, 19 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 208

Bupati Elang dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Bersama

0
Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara, MH menjalani vaksinasi di Aula Kantor Bupati pada (7/4/2021)

HALTENG, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara, MH menjalani vaksinasi sinovac di aula kantor Bupati. Rabu (7/4/2021).

Selain Bupati tampak Forkopimda, anggota DPRD, asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, anggota TNI dan anggota Polres Halteng juga turut divaksinasi.

Sebelum disuntik vaksin jenis Sinovac, Bupati Edi Langkara terlebih dahulu menjalani screening termasuk pemeriksaan tensi darah.

Kegiatan vaksinasi orang nomor satu di Halteng ini bersama sejumlah pejabat lain untuk memastikan agar masyarakat Halmahera Tengah tidak ragu untuk melakukan vaksinasi, sekaligus untuk menekan penularan virus Covid-19. (Ismit)

Ombudsman RI Siapkan Respons Cepat Pengaduan Masyarakat

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Salah satu wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan, mana kala pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemberi layanan. 

Dalam kondisi darurat  dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat akibat dari produk pelayanan publik tertentu, Ombudsman RI memiliki pola penanganan laporan masyarakat berupa Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Demikian hasil rapat koordinasi (rakor) Respons Cepat Ombudsman yang diselenggarakan oleh Keasistenan Utama (KU) V Ombudsman RI di Jakarta, Kamis, (1/4/2021). 

Hadir dalam acara tersebut, Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI, seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman se-Indonesia,  T Iskandar selaku Irjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Djoko Sasono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Tri Agus Suardi selaku Vice President PLN, Prayitno Bambang Hernowo selaku Direktur Utama PT. PAM Jaya dan Erwin Al Jakartaty selaku unsur masyarakat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi program RCO ini, pihak Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan PLN serta PT.PAM Jaya yang hadir menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan program tersebut.

Masing-masing Kementerian dan lembaga menyampaikan metode penanganan pengaduannya yang rata-rata dirancang melalui sistem online dan digital. Keempat instansi tersebut telah menyampaikan nomor kontak narahubung atau Liaison Officer (LO) untuk mempercepat koordinasi dan penyelesaian laporan dengan pola RCO ke pihak Ombudsman RI.

Substansi pengaduan masyarakat yang dibahas dalam rakor tersebut yakni  sektor perhubungan (jalan raya), infrastruktur, listrik, air dan sumber daya alam, serta lainnya. 

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan RCO merupakan model penanganan laporan warga khusus untuk kondisi darurat dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat. 

Kondisi darurat yang dimaksud adalah suatu keadaan yang terjadi karena adanya keterbatasan waktu atau kondisi yang tidak disangkakan sebelumnya (bencana alam, wabah penyakit, dan kelaparan) yang mana apabila tidak segera ditindaklanjuti akan berakibat pada terancamnya keselamatan jiwa dan/atau hak hidup warga. Adapun mengancam keselamatan jiwa adalah suatu kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, menyusahkan, dan/atau mencelakakan keselamatan jiwa (nyawa dan psikologis) seseorang apabila tidak segera ditangani. 

Selain itu, bisa mengancam hak hidup warga dimana dalam suatu kondisi darurat bisa merugikan, menyulitkan, dan/atau menyusahkan seseorang/kelompok untuk memperoleh hak hidup, hak pendidikan dan hak ekonomi masyarakat.

RCO bukan hal yang baru di Ombudsman, sejak pandemi ini, pelaksanaan RCO tidak berjalan optimal. Respons atas pengaduan dari aspek kecepatan dan ketepatan penanganannya merupakan penentu kesan pertama bagi masyakarat yang menyampaikan laporan. Untuk itu, Ombudsman kembali mengaktifkan pola RCO,”  katanya. 

Hery Susanto mengatakan, Ombudsman RI tidak hanya mengandalkan metode laporan pengaduan formalis dan konvensional dalam penerimaan pengaduan laporan masyarakat. Informasi mengenai pengaduan pelayanan publik perlu disebarluaskan secara masif hingga ke tingkat akar rumput. Dengan demikian membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal.

“RCO dalam Peraturan Ombudsman RI dan juknis penanganan laporan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik menerapkan tiga kriteria yang digariskan,  yaitu kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa dan mengancam hak hidup. Metode penanganan laporannya cepat dan tepat sasaran. Tidak semua laporan dapat ditangani dengan pola RCO, seperti kerusakan jalan yang membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselasaikan dalam waktu singkat.  Intinya penanganan terhadap warga yang alami ancaman keselamatan jiwanya harus diutamakan lebih dulu dibanding proses administrasi penerimaan laporannya,” kata Hery Susanto.

Pihaknya mengatakan, Ombudsman RI tidak ingin ada jarak dengan masyarakat, meski Kantor Perwakilan Ombudsman RI belum hadir hingga ke level kabupaten/kota.  Maka, dengan adanya partisipasi masyarakat di level akar rumput, bahkan hingga sampai di masing-masing rumah warga, lalu kemudian membuat laporan pengaduan, tentu akan direspons Ombudsman RI.

“Kewenangan Ombudsman RI di antaranya yakni melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta membangun jaringan kerja.  Diharapkan laporan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik dapat diselesaikan dan tidak menumpuk di Ombudsman.  Akan lebih baik jika laporan tersebut bisa diselesaikan langsung oleh penyelenggara pelayanan publik itu sendiri sebelum ditangani secara formal oleh Ombudsman RI,”  pungkas Hery Susanto.(*)

Kemensos Salurkan Bantuan Logistik Rp1,2 M Untuk Bencana di NTT

0
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Foto: doc. Kemensos)

LEMBATA, JAGAINDONESIA.COM –  Kementerian Sosial memastikan kebutuhan mendasar masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tercukupi. Untuk memenuhi kebutuhan mendasar dan meringkan beban para penyintas, Kemensos telah menyalurkan bantuan sebesar Rp2.619.056.695.

Menteri Sosial Tri Rismaharini direncanakan akan  hadir untuk memastikan penyintas bencana di dua wilayah ini mendapatkan kebutuhan dasarnya.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Syafii Nasution menyatakan, Kemensos turut aktif menangani bencana banjir bandang dan longsor di Flores Timur dan Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bersama unsur-unsur terkait, Kemensos melalui Taruna Siaga Bencana (Tagana) mengambil peran dalam penanganan bencana,” katanya di Lembata (05/04).

Dalam penanganan bencana, Tagana bersinergi dengan unsur-unsur terkait. “Termasuk tentu saja melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial di wilayah terdampak bencana tentang aktivitas penanganan dan mengamati situasi terkini,” Syafii menambahkan.

Di kawasan bencana, kata Syafii, Tagana bertugas melakukan pendataan korban, evakuasi korban ke tempat aman khususnya kepada kelompok rentan yang terdiri atas lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok khusus lainnya.

Tagana juga membantu melakukan pendistribusian logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana banjir. “Logistik bersumber dari Gudang Dinas Sosial Provinsi NTT dan Gudang Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur serta belanja langsung,” katanya.

Tidak kalah penting, Tagana juga melakukan pendataan ahli waris korban meninggal dunia dan Luka-luka untuk pemberian santunan. Kemensos akan menyalurkan santunan ahli waris kepada 76 jiwa sebsar Rp.1.140.000.000, dan santunan korban luka berat 27 jiwa dengan nilai Rp.135.000.000.

Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) banjir dan longddor di NTT telag menelan korban meninggal 76 jiwa, luka berat 63 jiwa, luka ringan 27 jiwa,sebanyak 829 KK/256 jiwa terdampak, sebanyak 93 unit rumah rusak dan 8 unit bangunan rusak. (rls)

Kebutuhan Logistik Korban Banjir di Bima Terus Diupayakan

0
Banjir rendam ratusan rumah warga di Kabupaten Bima pada Jumat (02/04/2021) (Foto: Kompas/Syarifudin)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berupaya untuk memenuhi kebutuhan logistik bagi korban banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menteri Sosial RI (Mensos) Tri Rismaharini meminta jajarannya untuk segera melakukan assessment kebutuhan pengungsi dan segera memenuhi kebutuhan pokoknya.

“Utamanya, makanan siap saji, beras, kasur, genset, selimut,” kata Mensos Risma di Jakarta, Sabtu (3/4).

Yang pertama didorong adalah barang-barang yang ada di gudang logistik Dinas Sosial Provinsi NTB terdiri dari tenda gulung, selimut, matras, kids ware, food ware, makanan siap saji, dan perlengkapan dapur keluarga.

“Secara bertahap, bantuan logistik akan dikirim langsung dari gudang pusat Kementerian Sosial dengan pesawat Hercules bekerja sama dengan TNI AU,” sambung Mensos Risma menegaskan.

Personel Tagana bersama Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH), Pekerja Sosial, Pelopor Perdamaian dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bahu-membahu saling membantu.

Berdasarkan informasi dari Ketua Forum Tagana Provinsi NTB, Dedi, setidaknya sebanyak 200 personel Tagana telah diterjunkan ke lapangan. Mereka berasal dari Kota Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan sebagian dari Kabupaten Bima bagi personel yang tidak terkena dampak banjir.

“Saat ini, telah dibuka dapur umum lapangan yang dipusatkan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima,” kata Dedi yang berada di lokasi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sebagai informasi, hujan turun selama hampir sembilan jam mengguyur seluruh wilayah Kabupaten Bima hingga pada tanggal 2 April 2021, sekira pukul 15.00 WITA, bendungan di Kecamatan Madapangga, Bolo, Woha dan Monta, sudah tidak dapat menahan debit air. Bendungan tersebut akhirnya meluap dan menggenangi lahan persawahan, serta perkampungan warga.

DPD RI Ingatkan Perlunya Langkah Antisipatif Ancaman Bencana

0
Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono menekankan perlunya langkah antisipasi dan kebijakan yang terencana dan detail apabila bencana melanda Indonesia.

Untuk itu ia meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah bersinergi mencegah dan meningkatkan mitigasi penanganan bencana. 

Hal itu, menurutnya, dapat dilakukan dengan pengendalian tata ruang berbasis risiko bencana salah satunya dengan menyusun rencana kontijensi atau darurat yang bisa dilaksanakan semua pihak.

 Menurut Nono Sampono, kebijakan risiko bencana terintegrasi haru segera dijalankan bersama. Sehingga tidak ada ego sektoral tiap daerah dalam penanganan bencana.

Nono Sampono menambahkan, saat ini Indonesia telah memiliki rencana induk penanggulangan bencana 2020-2024 melalui Perpres 87 Tahun 2020. Menurut Nono, rencana induk itu harus bisa diturunkan dalam kebijakan-kebijakan serta perencanaan-perencanaan yang memperhatikan aspek kerawanan bencana. 

Dalam kesempatan yang sama, mantan Kabasarnas itu pun mengatakan, Indonesia termasuk ke dalam negara-negara di dunia dengan risiko bencana yang tinggi. Bahkan, Indonesia masuk rangking tertinggi dalam daftar 35 negara paling berisiko bencana di dunia.

“Negara kita menduduki ranking tertinggi negara paling rawan bencana karena jumlah penduduk kita juga besar. Sehingga, risiko jumlah korban yang terjadi apabila ada bencana juga sangat besar,” kata Nono.

Total bencana alam di Tanah Air sepanjang tahun 2021 sudah mencapai 763 peristiwa. Dilansir dari update terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhitung sejak Januari hingga 9 Maret 2021.

Jumlah kejadian bencana alam sepanjang triwulan pertama 2021, antara lain untuk bencana banjir sebanyak 337, tanah longsor 144, peristiwa puting beliung 186, gelombang pasang dan abrasi 12, kebakaran hutan dan lahan sebanyak 70 kasus, kekeringan 1 kasus, terakhir gempa bumi sebanyak 13.

Sedangkan jumlah korban akibat dampak bencana alam beragam. Meninggal dunia sampai 275 jiwa. Dua belas orang dinyatakan hilang. Sedangkan menderita dan terpaksa mengungsi sejumlah 3.814.586 jiwa. Untuk yang luka-luka sebanyak 12.412 orang. (rls)

Pemprov dan Polda Buka Penerimaan 2 Ribu OAP Jadi Bintara

0
1.000 putra dan putri Papua yang telah direkrut menjalani Pendidikan Pertama Bintara TNI di sejumlah Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) di Jawa. (TNI AD)

JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan membuka penerimaan 2 ribu calon bintara Polri bagi pemuda-pemudi Orang Asli Papua (OAP) dari lima wilayah adat di Papua yakni La Pago, Me Pago, Tabi, Saireri dan Animha. Penerimaan Bintara OAP itu disepakati Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH, Wakil Gubernur Klemen Tinal,SE,MM, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri dan Wakapolda Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto saat rapat bersama, Senin petang (5/4/2021)  di Gedung Negara,  Dok V Jayapura.

“Rapat antara pak Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda dan Wakapolda, satu poin dibahas adalah persiapan penerimaan 2 ribu Secaba Polri khusus OAP. Dan kesepakatan ini, segera kami tindaklanjuti,” ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, Aryok AF Rumaropen, SP.Meng, Selasa pagi (6/4/2021) di Jayapura.

Rapat tersebut juga dihadiri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura, drg. Aloysius Giay, M. Kes, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Papua Kombes Alfred Papare dan  Kepala Biro Umum Setda Papua, Elpius Hugi, S.Pd.MA.

Rumaropen menginformasikan bahwa untuk pembiayaan penerimaan dan pendidikan 2 ribu OAP itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun ini. 

“Gubernur dan Wagub memerintahkan BPSDM berkoordinasi dengan Polda Papua untuk penerimaan dan pendidikan bintara Polri putra-putri OAP. Teknisnya, Polda Papua mengajukan kebutuhan penganggarannya kepada Pemprov Papua melalui BPSDM. Kemudian BPSDM ajukan ke tim anggaran untuk diakomodir,” jelasnya. 

Pada rapat tersebut, lanjut Kepala BPSDM, Wagub Papua juga menekankan bahwa penerimaan Bintara Polri harus OAP. Sehingga pemuda-pemudi yang berada di kampung-kampung di seluruh Provinsi Papua mendapat kesempatan untuk berkarier dan mengabdi di Polri.

“Untuk penerimaan Bintara Polri ini, Pak Wagub minta dan menekankan dikhususkan untuk orang asli Papua. Kemudian mengakomodir pemuda-pemudi asli Papua yang berada di kampung-kampung di seluruh di Provinsi Papua,” bilang Aryoko.

Dia menambahkan selain pembiyaan dari Pemprov Papua, proses saat seleksi kesehatan akan melibatkan tim RSUD Dok II Jayapura. “Bapak Gubernur dan Wagub juga meminta saat proses seleksi kesehatan melibatkan tim kesehatan Provinsi Papua dari RSUD Dok II Jayapura dan dinas kesehatan,” ujarnya. (rls)

Ketua DPD RI Minta Dana Pinjaman Kebencanaan dari Jepang Dikelola Profesional

0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: humas DPD RI)

SURABAYA, JAGAINDONESIA.COM – Badan Kerja sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) memberikan pinjaman 50 miliar yen atau sekitar Rp6,5 triliun (kurs Rp130,8 per yen) kepada pemerintah Indonesia.

Utang tersebut diberikan usai penandatanganan kesepakatan pinjaman lunak Official Development Assistance (ODA) antara Jepang dan Indonesia dalam rangka Disaster Resilience Enhancement and Management Program Loan (II).

Adapun tujuan program tersebut adalah mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi terkait bencana di Indonesia melalui dialog kebijakan, yang hadir untuk memberikan kontribusi dalam memperkuat kapasitas dalam menghadapi bencana alam dan menyediakan bantuan anggaran yang dibiayai bersama French Development Agency (AFD).

Atas hal tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah transparan dalam memberikan informasi kepada publik.

“Bantuan yang merupakan pinjaman harus digunakan sebagaimana mestinya dengan pencapaian sasaran yang jelas,” ujar LaNyalla di Surabaya, Selasa (6/4/2021).

Mantan Ketua Umum PSSI itu merasa miris oleh karena dalam kondisi kebencanaan seringkali ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan, sehingga anggaran habis, namun tujuan tak tercapai.

“Sedangkan bantuan pinjaman harus dikembalikan oleh rakyat. Maka, saya mengajak agar dana pinjaman ini digunakan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegas alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu melanjutkan, sebagaimana diketahui, Indonesia sendiri merupakan wilayah yang rawan terjadi bencana. Atas dasar itu, Senator Dapil Jawa Timur itu meminta agar pengelolaan dana pinjaman kebencanaan tersebut benar-benar dikelola tepat sasaran dan kebutuhan.

“Pengunaannya juga harus sesuai dengan kebutuhan. Jangan hanya sekadar yang penting anggaran telah habis tersalurkan, tanpa melihat manfaatnya. Indonesia ini merupakan wilayah yang rentan bencana. Seyogyanya hal itu serius untuk diurus,” ingat LaNyalla.(*)

Sekjen DPD RI Rahman Lantik Pejabat Fungsional Setjen DPD RI

0
Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi melantik sebelas pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, Selasa (6/4).

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi melantik sebelas pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, Selasa (6/4). Dalam sambutannya, Rahman Hadi berharap dengan dilantiknya pejabat fungsional tersebut dapat memberikan dukungan keahlian secara optimal berkaitan dengan tugas dan fungsi DPD RI.

“Hari ini kita melantik pejabat fungsional Auditor Ahli Muda, Asisten Perisalah Legislatif, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi sebuah kebaikan, kebersamaan dalam pengabdian di lingkungan tempat kita mengabdi, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan fungsional, Rahman Hadi berpesan agar setiap pegawai yang memiliki jabatan fungsional tidak hanya semata-mata mengejar angka kredit untuk kepentingan kenaikan pangkat. Tetapi juga harus mengutamakan pekerjaan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari DPD RI. Pejabat fungsional di lingkungan Setjen DPD RI harus dapat melakukan pekerjaan secara struktural dan fungsional, tidak hanya salah satu saja.

“Bahwa saudara berkinerja, negara atau atasan memberikan rekam jejak terhadap kinerja tersebut dan diberikan penilaian. Itulah yang berbasis kepada output,” pesan pria yang pernah menempuh pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Rahman Hadi juga mengatakan jika pengangkatan pejabat fungsional tersebut merupakan bentuk upaya DPD RI dalam melakukan penyesuaian jabatan fungsional sesuai ketentuan dari Kementerian PAN-RB di lingkungan Setjen DPD RI. Dirinya menilai bahwa pegawai yang dilantik sebagai fungsional akan memiliki keuntungan tersendiri.

“Saudara-saudara yang sudah duluan menjadi fungsional, maka starting dari kegiatan fungsional saudara sudah lebih dahulu. Harapan kita semua bahwa keberadaan teman-teman dalam jabatan fungsional ini akan menjadi semangat dan pemicu bagi kita untuk berkinerja lebih optimal dan lebih berkreasi, lebih memiliki motivasi untuk berdedikasi dalam rangka pengembangan tugas dan mengabdi kepada DPD RI,” jelasnya. (rls)

Tangani Banjir Bandang NTT, BNPB Kerahkan Helikopter

0

FLORES TIMUR, JAGAINDONESIA.COM – Kepala BNPB Letjen TNI Dr. (H. C.) Doni Monardo tiba di Larantuka, Flores Timur pada Senin (5/4). Kendala cuaca menyebabkan perjalanan dari Maumere menuju Larantuka di tempuh menggunakan jalur darat.

Selain itu, gelombang tinggi juga menunda perjalanan dari Larantuka menuju Adonara hari ini. Oleh karena itu, Doni Monardo dijadwalkan besok, Selasa (6/4), akan meninjau lokasi banjir bandang dan tanah longsor di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rangka memberikan percepatan penanganan banjir di NTT, Doni Monardo segera memberikan instruksi untuk pengerahan helikopter guna memberikan bantuan logistik dan keperluan lainnya. 

“Kita sudah memerintahkan untuk mengirimkan helikopter untuk membantu upaya percepatan penanganan banjir di NTT” kata Doni.

Total ada tiga helikopter yang akan dikerahkan. Dua helikopter difungsikan untuk menjangkau distribusi logistik di beberapa desa yang terisolir pasca terputusnya akses diakibatkan longsor, satu helikopter lainnya untuk mengakomodir para warga yang membutuhkan pertolongan darurat terutama kelompok rentan. Selain itu, helikopter juga mengangkut para tenaga medis yang ditugaskan di posko penanganan darurat.

BNPB juga melakukan koordinasi dengan TNI-Polri, Kementerian PUPR, Bupati Flores Timur, BPBD Flores Timur, dan tim gabungan lainnya untuk segera mengirimkan alat berat guna proses evakuasi terhadap korban yang tertimbun lumpur. (rls)

KontraS: Tahun 2020, 10 Kasus Pembunuhan di Papua Tak Diproses Hukum

0
Ilustrasi Prajurit TNI. (Foto/Merdeka.com)

KONTRAS – Sejak 18 tahun berlalu, Peristiwa Wamena Berdarah, tidak ada kemajuan signifikan atas penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Impunitas atas kasus ini menyisakan luka traumatis tidak hanya pada korban, tetapi juga pada situasi Papua hari ini yang mengkhawatirkan adanya keberulangan peristiwa.

Peristiwa Wamena berawal ketika masyarakat sipil Papua, dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung dan desa. Penyisiran dilakukan akibat dari sekelompok massa tak dikenal yang membobol gudang senjata Markas Kodim I 1702/Wamena dan menewaskan dua anggota Kodim. 

Hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa ini menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran HAM yang berat yang mengakibatkan warga sipil menjadi korban, sedikitnya 4 (empat) orang tewas, 39 orang terluka akibat penyiksaan, sebanyak 5 (lima) orang menjadi korban penghilangan paksa dan satu orang menjadi korban kekerasan seksual.

Sejak 2004 berkas penyelidikan ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung guna ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan. Namun lagi-lagi hanya bolak-balik berkas yang terjadi antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Seiring dengan peringatan Peristiwa Wamena Berdarah, 4 April, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus ini secara konkret dan berkeadilan.

Selama ini, penuntasan peristiwa Wamena hanya dijadikan lip service pencitraan di level internasional seperti yang telah dilakukan Pemerintah dalam Sidang 3rd Cycle Universal Periodic Review (UPR) PBB di Jenewa pada 3 Mei 2017.

Kala itu, Pemerintah berkata akan melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Papua dengan segera mempersiapkan pengadilan HAM dalam lingkup Pengadilan Negeri Makassar untuk kasus Wasior-Wamena. Namun, hingga Indonesia akan kembali memasuki Sidang 4th Cycle UPR di 2022 nanti, tidak ada kemajuan penyelesaian kasus Wamena seperti yang disebutkan.

 Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukanlah sesuatu yang utopis bagi pemerintah. Kunci persoalan ini hanya kesanggupan (able) dan kemauan (willingness) dari pemerintahan Joko Widodo.

Lemahnya kemauan politik Pemerintahan Joko Widodo terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat menjadi kekhawatiran bagi korban dan keluarga korban, karena kasus-kasus tersebut berpotensi akan terus diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah dan berpotensi terus berulang dengan pola kekerasan yang cenderung sama. Terlebih lagi, situasi Papua kian hari kian mencekam dengan penurunan pasukan yang tidak jelas tujuannya. Serta, kematian warga sipil yang terjadi akibat konflik antara TNI/Polri dengan TPN-OPM.

Peristiwa Wamena hanya satu dari sekian banyak peristiwa pelanggaran HAM di tanah Papua yang belum terselesaikan. Bahkan hingga hari ini, pola kekerasan dan pelanggaran HAM yang serupa terus terjadi; penggunaan pendekatan keamanan yang militeristik seperti pembakaran, penyisiran ke rumah warga dengan cara intimidatif, diikuti dengan penangkapan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penembakan di luar prosedur hukum, penggunaan kekuatan atau senjata api secara berlebihan hingga pembubaran aksi damai yang disertai kekerasan, penangkapan dan penahanan. 

Setiap tahunnya angka kekerasan di Papua selalu muncul dan tidak juga mengalami penurunan yang signifikan. Selama tahun 2020, hampir dalam setiap bulannya terjadi peristiwa kekerasan yang menimpa masyarakat Papua.

Berdasarkan hasil pemantauan KontraS dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020 telah terjadi 40 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri, TNI maupun keduanya dengan didominasi oleh tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan sewenang-wenang. Puluhan peristiwa yang terdokumentasikan ini mengakibatkan kurang lebih 276 orang menjadi korban, baik korban luka, tewas, maupun ditangkap.

Kekerasan yang terus melanggeng di Papua merupakan buah dari pendekatan keamanan yang terus dipakai pemerintah untuk menjawab permasalahan di Papua. Tujuan pengamanan yang digaungkan pemerintah justru menelan korban dan semakin menghilangkan hak atas rasa aman yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Papua.

Secara lebih jauh, kasus kekerasan yang mendominasi selama dua tahun terakhir adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar prosedur hukum yang kian marak menimpa masyarakat sipil Papua.

KontraS mencatat di Januari-Desember 2020 setidaknya terdapat 10 peristiwa pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia. Permasalahan ini menjadi cerminan kebrutalan dan pertimbangan serampangan dari aparat di Papua yang kerap berdalih bahwa orang-orang yang disasar adalah KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata).

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS mendesak sejumlah pihak untuk:

Pertama, Presiden RI mengambil kebijakan yang cepat dan efektif untuk menghentikan bolak balik berkas antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Wamena, termasuk kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Papua;

Kedua, Presiden memastikan tindak lanjut janji pemerintah Indonesia dalam sidang UPR untuk menyelesaikan persoalan ketidakadilan di Papua, termasuk memastikan Jaksa Agung melakukan penyidikan untuk kasus Wamena;

Ketiga, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara terbuka mengenai tindak lanjut pernyataan pemerintah dalam sidang UPR sebagaimana tersebut diatas untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya janji dan diplomasi internasional.

Keempat, Jaksa Agung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Wamena, dan melakukan langkah-langkah koordinatif yang konstruktif dan solutif dengan Penyelidik (Komnas HAM), termasuk dapat dilakukan upaya membentuk Tim Ad Hoc untuk penyelesaian kasus ini Wamena;

Kelima, LPSK bersikap proaktif dengan turun langsung ke komunitas korban untuk menyediakan layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial sebagai hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Berat dalam kasus Wamena. (RLS)

Berita Terbaru