Rabu, 21 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 172

Filep Wamafma Dorong RUU Otsus Akomodir Pembentukan Parpol Lokal

0
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma

JAKARTA – Senator Papua Barat, Filep Wamafma mendesak pembahasan RUU Otsus Papua yang saat ini tengah berjalan dapat mengakomodir pembentukan Partai Politik Lokal di Papua. Menurut Filep, pembentukan partai politik lokal merupakan manifestasi atas terpenuhinya hak dasar politik (political rights) Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan amanat kekhususan UU Otsus Papua.

Menurutnya, pembahasan RUU Otsus saat ini harus menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak dasar OAP sebagai subyek utama pembangunan di Papua yang selama ini terkesan diabaikan. Selain itu, sebagaimana partai politik lokal di Aceh yang difasilitasi dengan baik, Filep berharap rakyat Papua juga dapat mendirikan partai politik lokal di tanah Papua.

“Bila kita melihat secara lebih jernih, struktur UU Otsus Papua meletakkan secara legislatif dan eksekutif, suatu kekhususan pemberdayaan OAP beserta hak-haknya. Kekhususan tersebut dalam tafsir filosofis, seharusnya dipahami meliputi semua hak dasar yang selama ini diabaikan. Salah satu hak dasar tersebut ialah hak politik yang termanifestasi dalam hak mendirikan partai politik,” ujarnya, Rabu (7/7).

Filep mengatakan, pembentukan partai politik lokal di Papua juga dapat diatur dengan menerbitkan aturan turunan dari UU Otsus Papua. Hal itu menurutnya juga akan mendukung kokohnya demokrasi dan semangat persatuan-kesatuan rakyat Papua dalam bingkai NKRI

“Ruang perubahan inilah yang selayaknya diperjuangkan sekarang. Wilayah demokrasi yang sangat besar akan menemukan tempatnya ketika ada partai politik lokal yang dibentuk, dengan menetapkan revisi UU Otsus mengenai partai politik lokal, maupun dengan menetapkan peraturan turunan sebagai lex specialis dari UU Otsus. Kekhususan OAP memang menjadi prioritas utama, bila kita memaknai Otsus Papua sebagai benar-benar Otsus Papua ,” terangnya.

Lebih lanjut, Filep menjelaskan bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK poin 3.14 dalam Putusan Nomor: 41/PUU-XVII/2019 (halaman 102), disebutkan MK menilai dalam posisi sebagai salah satu daerah Otsus, maka pembentuk undang-undang dapat memberikan pengaturan khusus pengelolaan partai politik di Papua. Dengan kata lain bahwa jika pembentukan partai politik lokal dijadikan sebagai bagian dari kekhususan Papua, maka pembentuk undang-undang dapat merevisi UU terkait hal tersebut.

“Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi partai politik, pengaturan khusus dimaksud dapat menjadi model percontohan desentralisasi pengelolaan partai politik nasional di daerah. Dalam batas penalaran yang wajar, kesempatan lebih luas untuk terlibat mengelola partai politik akan memberikan ruang lebih luas kepada warga negara penduduk Papua untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang melibatkan partai politik.”

“Namun demikian, jika pembentukan partai politik lokal akan dijadikan sebagai bagian dari kekhususan Papua, pembentuk undang-undang dapat melakukan dengan cara merevisi UU 21/2001 sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap dimaksudkan sebagai bagian dari menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi penggalan pertimbangan hukum MK pada tahun 2019.

Selain itu, Filep Wamafma juga menyoroti fakta politik di Papua yang menunjukkan adanya ketimpangan komposisi dalam tubuh DPRP. Menurutnya, saat ini terdapat fraksi Otsus di tubuh DPRP yang justru mayoritas anggota DPRP periode 2019-2024 dihuni oleh pendatang dan bukan OAP. Oleh karena itu, ia menekankan urgensi pembentukan partai politik lokal dapat turut serta dibahas dalam RUU Otsus Papua. (Umma/JP)

Kapolda Papua Laksanakan Koteka Bersama Tokoh Pendukung Paslon Nomor Urut 01 dan 02 Kabupaten Yalimo

0

Jayapura – Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., melaksanakan KOTEKA (Komunukasi Tokoh Elit Kamtibmas) dengan Tokoh pendukung Paslon Nomor Paslon nomor urut 01 dan Tokoh pendukung Paslon nomor urut 02 Kabupaten Yalimo, Senin (05/07/2021).

Hadir dalam kegiatan Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Alfred Papare, S.I.K., Pejabat Utama Polda Papua, Kapolres Yalimo AKBP Hesman S. Napitupulu, S.I.K., SH., M.H., dan masyarakat pendukung Paslon nomor urut 01 serta masyarakat pendukung Paslon nomor urut 02.

Kapolda Papua dalam kesempatannya mengatakan, saya hadir disini dengan harapan besar baik dari Paslon 01 dan 02 dapat menaruh rasa iba dan kesedihan terhadap masyarakat kita dan saudara – saudara kita yang menjadi korban.

“Kita harus berfikir dewasa sehingga persoalan yang ada dapat diselesaiakan demi terwujudnya Kabupaten Yalimo yang lebih baik dari yang kemarin. Masalah Politik dapat terjadi pada siapa saja, dan kebetulan Politik di Kabupaten Yalimo adalah antara Ponakan dan Om,” jelas Kapolda Papua.

Lanjutnya, Putusan MK bukan memenangkan Paslon 01 maupun 02, akan tetapi memerintahkan untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan ulang dengan resiko yang besar dalam hal materil dan resiko kerugian jiwa.

“Saya mewakili Pangdam XVII/Cenderawasih disini meluruskan apa yang telah diputuskan oleh MK dan menjamin keamanan selama PSU dalam jangka waktu 120 hari kedepan. Saya berharap kedepan tidak ada lagi kejadian serupa, apabila terjadi aksi serupa maka akan berhadapan dengan hukum,” ucap Kapolda Papua.

Kami berpesan kepada perwakilan masing – masing Tim Sukses untuk memberikan penjelasan kepada massa untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang ujungnya merugikan orang banyak dan kami mengucapkan terimaksih kepada para tokoh dan perwakilan masing – masing calon yang sudah dapat mengendalikan masing – masing kubu.

“Kami akan berkomunikasi dengan Mahkamah dan Kemendagri terkait hasil aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada kami namun saya harapkan masing -masing kubu untuk mengendalikan masyarakatnya dan tidak melakukan aksi anarkis maupun permusuhan antara keluarga besar Yalimo,” tutup Kapolda Papua.

Apabila kedepan terdapat keputusan yang berbeda kami harap saling menghormati dan menerima keputusan tersebut. (rls)

Polri Pantau Jual-Beli Obat di Tengah Pandemi COVID-19 : Cegah Penimbunan!

0
Gambar ilustrasi

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Polri mengatakan bakal memantau aktivitas jual-beli obat di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Hal tersebut dilakukan demi mencegah kelangkaan obat yang dibutuhkan untuk perawatan pasien positif Corona.

“Terkait dengan langkanya obat-obat antibiotik, Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (5/7/2021).

Irjen Argo mengatakan pihaknya juga memantau aktivitas di pabrik obat. Dia menyebut jalur distribusi obat bakal menjadi salah satu yang mendapat pengawasan ketat.

“Dan hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” tuturnya.

Irjen Argo mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menimbun hingga memainkan harga obat di tengah pandemi COVID-19. Dia menegaskan polisi bakal menindak setiap oknum yang memainkan harga obat.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali. Surat itu menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan COVID-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. “Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).

Agus mengatakan, di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM darurat, seperti saat ini, akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19 di Tanah Air.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks,” tegasnya. (**)

Kaur, Mulai 15 Juli Kerumunan Ditiadakan

0

KAUR BENGKULU, JAGAINDONESIA.COM – Sabtu (3/7/2021) Wakil Bupati dan Kepengurusan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kaur Bersafari ke masjid Nurul Iman Desa Umbul Kecamatan Luas.

Kehadiran Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST di dampingi Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kaur Edwin Aldain, SE disambut antusias masyarakat desa Umbul kecamatan Luas. Hadir juga kepala Camat Luas yang diawali shalat Isya Berjamaah.

Dalam kesempatan itu, Wabup berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokoler kesehatan (prokes) karena di kabupaten Kaur, masyarakat yang terjangkit covid19 sudah cukup banyak. Informasi terakhir, berjumlah 60 orang terjangkit perharinya masuk di Rumah sakit kaur. Se-provinsi bengkulu, kabupaten kaur paling tinggi peningkatan terjangkit covid 19, ungkapnya.

Mulai tgl 15 Juli 2021 sudah efektif kita akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kami menghimbau masyarakatku untuk menghentikan segala bentuk kerumunan, tetapi setelah melihat kasus covid19 menurun nanti akan kita buka kembali kegiatan, ini bagian dari ikhtiar kita memutus penularan covid19 di kabupaten Kaur.” jelasnya.

“Maka harapan kami kepada adik sanak dengan segala hormat untuk saling mengingatkan dan mematuhinya. Hal itu jika covid 19 terus menerus menyebar berdampak pada anggaran kita dipotong untuk covid19, jika adik sanak patuh kita akan cepat membangun kabupaten Kaur.” Tandasnya.

Wakil Bupati juga mengingatkan masyarakat yang ingin berpergian untuk tidak lupa memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan dan terpenting menurutnya selalu meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Acara KAHMI “Solusi Untuk Negeri” yang juga bersama Wakil Bupati menyerahkan Bantuan Beras, Santunan Fakir dan Miskin dan Sembako untuk keluarga yang kurang mampu dilanjutkan dengan ceramah Agama dari Ustadz Fadly Afriansyah, Lc, M.Pd.

Dalam acara tersebut, ustadz Fadly menyampaikan tentang pentingnya menuntut Ilmu.

“Menuntut ilmu diwajibkan dari buaian sampai ke liang Lahat, jika dibandingkan shalat kewajiban menuntut ilmu lebih dulu sedangkan shalat diwajibkan setelah baliqh. Itu semata-mata Allah menyukai orang yang shalat punya ilmu daripada tidak mempunyai ilmu yang memadai.” ucap ustadz Fadly.

Sekretaris Presidium KAHMI Kabupaten Kaur Meki Elyantoni,S.Pd. mengatakan Bahwa kegiatan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kaur ini dilakukan 2 minggu satu kali. Sementara inti dari program KAHMI ini adalah mengaji untuk mendapatkan ilmu agama, saling mengingatkan pada kebaikan dan cinta pada Majelis ilmu.

“Untuk mendapatkan kasih sayang Allah dan memahami Allah itu harus mempunyai ilmu.” tutupnya.

Dukung PPKM Darurat, Kapolri Perintahkan Jajaran Siapkan Strategi Penyekatan

0

JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan penerapan PPKM darurat bakal dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mempersiapkan segala strategi untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat.

“Besok kita akan memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan di Jawa dan Bali. Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Kapolri memastikan pihaknya bakal mengerahkan seluruh kekuatan untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Kapolri janji melakukan upaya terbaik membantu penanganan COVID-19.

“Sebagai Bhayangkara yang tangguh, Polri juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan pandemi COVID-19,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolri membeberkan ada beberapa cara yang bisa dilakukan kepolisian untuk membantu penanganan COVID-19. Di antaranya seperti melakukan vaksinasi hingga penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas warga.

“Melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T, penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi, dan membantu akselerasi program vaksinasi nasional melalui gerai vaksinasi Presisi dan vaksinasi massal,” imbuh Sigit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi mengatakan akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu mengatasi penyebaran COVID-19.

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID, seluruh aparat negara TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ujar Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Setpres, Kamis (1/7).

Densus 88 Pindahkan 69 Terduga Teroris Makassar ke Jakarta

0
kabag penum. www.humas.polri.go.id.jpg

JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri memindahkan 69 tersangka teroris kelompok Vila Mutiara yang ditangkap pasca terjadi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka dipindahkan ke tahanan di Jakarta.

“Sebanyak 69 tahanan tindak pidana terorisme anggota jaringan kelompok Vila Mutiara yang ditangkap setelah terjadinya bom Katedral Makassar dipindahkan. Dari Rutan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang dan 11 orang tahanan terorisme dari Mako Brimob Merauke hasil pengembangan kelompok Vila Mutiara yang lari ke Merauke,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (2/7/2021).

Kombes Ramadhan menjelaskan 69 tersangka teroris yang juga jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemindahan para tersangka teroris itu, lanjutnya, dikawal ketat oleh Densus 88 dan dilaksanakan sesuai SOP.

“Pemindahan jaringan terorisme kelompok JAD pendukung ISIS ini dijaga ketat Densus 88. Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

“Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP (standard operating procedure) pengawalan dan pengamanan tahanan terorisme,” sambung Kombes Ramadhan.

Lebih lanjut, Kombes Ramadhan menyebut pelaksanaan pemindahan 69 tersangka teroris dari Sulsel dan Merauke itu berjalan lancar. Mereka ditempatkan di rutan khusus dengan pengawalan ketat oleh Densus.

“Pelaksanaan pemindahan tahanan berlangsung aman terkendali. Semua tahanan ditempatkan di rutan khusus tahanan tindak pidana terorisme dengan kawalan ketat dari Densus 88 AT Polri,” imbuhnya. (rls)

Fahira Idris Minta Implementasi PPKM Harus Tegas dan Konsisten

0
Fahira Idris, S.E., M.H. Anggota DPD RI DKI Jakarta (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, 30 Juni 2021—Fahira Idris mengomentari sikap pemerintah terkait penerapan PPKM yang disepakati baru-baru ini. Apapun istilah yang dipilih Pemerintah untuk merespon dan mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi saat ini, ketegasan dan konsistensi implementasinya menjadi syarat mutlak. Efektivitas pengetatan pembatasan di saat terjadi lonjakan kasus menjadi pertaruhan dari semua upaya besar bangsa ini untuk segera keluar dari berbagi himpitan pandemi. Jika kebijakan pengetatan pembatasan ini berjalan lancar dan efektif maka langkah bangsa ini ke depan untuk mengendalikan pandemi bisa lebih ringan. Namun, jika yang terjadi sebaliknya, maka beban yang harus kita pikul akan semakin berat.
 
“Apapun itu istilahnya, baik itu penebalan PPKM, PPKM Darurat dan istilah lainnya, poin pentingnya adalah ketegasan dan konsistensi implementasi. Insya Allah masyarakat akan patuh jika kebijakan pengetatan pembatasan ini disertai oleh sebuah narasi besar yang menggugah disertai oleh praktik kebijakan di lapangan yang benar-benar konsisten. Selain itu yang juga sangat penting adalah memastikan semua aparatur pemerintah hingga level yang paling dekat dengan masyarakat misalnya lurah, kepala desa, RT/RW paham yang harus mereka lakukan ke masyarakat untuk bergerak bersama menjalankan aturan pengetatan pembatasan yang baru ini,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (30/6).
 
Menurut Fahira, kebijakan pengetatan pembatasan baru yang diambil Pemerintah ini akan berjalan baik jika diformulasikan secara komprehensif. Kebijakan pengetatan pembatasan yang menjadi domain utama juga harus diiringi atau bergerak linear dengan upaya pengendalian lain terutama peningkatan test, tracking, treatment, percepatan vaksinasi terutama di wilayah terjadi lonjakan kasus positif, dan penguatan sistem jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang benar-benar terdampak. Kebijakan pengetatan pembatasan yang diformulasikan secara komprehensif akan membuahkan hasil yang bukan hanya efektif tetapi juga berdampak besar terhadap berbagai bidang kehidupan yang lain terutama ekonomi.  
 
Jika bercermin dari negara lain, lanjut Fahira, beberapa negara yang sudah mulai mampu mengendalikan pandemi dan ekonominya mulai berdenyut hampir semuanya terjadi setelah mereka melakukan pembatasan mobilitas yang sangat ketat bahkan hingga berminggu-minggu. Oleh karena itu, kebijakan pengetatan pembatasan di tengah lonjakan kasus yang terjadi saat ini harus dipandang sebagai langkah strategis bangsa ini agar langkah dan upaya mengendalikan pandemi bisa lebih ringan dan tertata dengan baik.
 
“Dengan pembatasan pengetatan ini diharapkan jumlah kasus melandai. Rumah sakit dan tenaga medis bisa lebih optimal dalam menangani pasien sehingga tingkat kesembuhan naik. Proses vaksinasi meningkat dan berjalan lancar sehingga arah menuju kekebalan komunitas semakin dekat. Ekonomi yang pasti terganggu selama masa pembatasan diharapkan bisa disiasati dengan berbagai program pengaman sosial. Jika situasi dan kondisi seperti ini bisa terwujud maka langkah kita ke depan mengendalikan pandemi yang sudah setahun lebih ini bisa lebih fokus,” pungkas Senator Jakarta ini. (RLS)

Filep Wamafma: DPD RI Terus Kawal Pembahasan DIM RUU Otsus Papua

0
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum (Foto: ist)

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Filep Wamafma menekankan bahwa Tim Kerja (Timja) Otsus DPD RI akan terus mengawal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus Papua. Filep mengatakan Timja Otsus DPD RI juga mengapresiasi sikap pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Otsus DPR RI beserta Panitia Kerja (Panja) yang memberikan ruang untuk adanya penambahan pasal-pasal lain selain 3 pasal UU Otsus yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah.

Filep menuturkan, Timja DPD RI telah meminta untuk menyatukan DIM yang diusulkan DPD RI guna mempermudah pembahasan DIM RUU Otsus. Menurutnya, Pandangan Umum dan DIM DPD RI telah memuat dan mewakili aspirasi dari berbagai lembaga di Papua terutama untuk mengakomodir aspirasi rakyat Papua. Dengan demikian diharapkan UU Otsus Papua Jilid 2 yang akan dihasilkan nanti akan sesuai dengan kehendak rakyat Papua.

“DPD RI dalam pandangan umum maupun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah mengakomodir sejumlah aspirasi daerah baik melalui Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, DPR Papua dan Papua Barat serta lapisan masyarakat. Oleh sebab itu DIM yang diusulkan oleh DPD RI sesungguhnya adalah DIM yang jika dapat diakomodir oleh semua pihak baik DPR maupun pemerintah, akan menjawab persoalan Papua,” ujarnya, Kamis (1/7).

Lebih lanjut, Filep Wamafma mengaku optimis bahwa pembahasan DIM akan berjalan lancar dan sesuai harapan. Ia berharap pembahasan DIM dapat mengutamakan aspirasi rakyat Papua yang telah disampaikan melalui lembaga perwakilan daerah maupun pusat.

“Kami telah melihat DIM dari masing-masing Fraksi di DPR RI dan hal itu bagi saya sangat sinergis dengan apa yang diusulkan oleh DPD RI. Sehingga dalam hal pembahasan nanti tidak akan banyak perdebatan. Kita juga berharap pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sector tidak harus mempertahankan sesuatu yang tidak akan menjawab substansi persoalan di tanah Papua tapi sebaliknya pemerintah juga mau mendengar aspirasi DPR RI,” terangnya.

Selain itu, Ketua STIH Manokwari tersebut juga berharap pemerintah dan fraksi di Pansus dan Panja DPR RI dapat memahami dinamika politik yang terjadi. Menurutnya, pembahasan DIM juga harus mampu mengakomodir kepentingan politik lokal dan politik nasional secara seimbang.

“Politik lokal Papua akan berpengaruh terhadap kepentingan politik nasional. Demikian juga kepentingan politik nasional juga akan berpengaruh pada kepentingan politik lokal. Keduanya merupakan hal yang saling memiliki keterkaitan erat,” jelasnya.

Filep Wamafma menambahkan, para menteri terutama Menteri Dalam Negeri, Menteri Politik Hukum dan Keamanan dan kementerian-kementerian lainnya yang termasuk dalam Panja Otsus DPR RI dapat memahami visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam upaya membangun kesejahteraan Papua. Ia berharap tidak ada kepentingan lain yang justru hanya akan menciptakan jarak atau gap antara presiden dan rakyat di Papua.

“Para menteri harus dapat memahami sikap politik presiden. Bukan sebaliknya, sikap presiden terhadap Otsus Papua yang mengutamakan pendekatan keadilan dan kesejahteraan kemudian ditafsirkan berbeda. Kita sudah mengikuti bagaimana pandangan-pandangan Presiden tentang Papua dan hal ini harus dijiwai dan dihormati oleh kementerian-kementerian terkait. Bukan sebaliknya, kementerian justru menciptakan suatu gap antara Presiden dan rakyat di papua. Hal ini yang kita akan dorong terus sehingga Presiden Jokowi dalam mengakhiri masa jabatan telah meletakkan dasar yang benar bagi pembangunan di Tanah Papua,” pungkasnya. (UWR)

Info Indonesia Masuk Kategori A1 High Risk dari WHO adalah Hoaks

0

JAGAINDONESIA.COM – Baru-baru ini beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan mengenai status COVID-19 di Indonesia yang masuk kategori A1 High Risk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Informasi tersebut perlu diluruskan karena WHO tidak pernah membuat klasifikasi untuk suatu negara, kata Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat kemenkes pada lamannya 26 Juni 2021.

”Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” tegas dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI.

dr. Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.

”Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005. Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” ujar dr. Nadia. (rls)

Kapolda Bengkulu Dimutasi Menjadi Koorsahli Kapolri

0
Irjen. Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si

BENGKULU – Kepolisian Republik Indonesia kemarin Rabu (30/06/2021) menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) kepala kepolisian daerah Bengkulu dan sejumlah perwira tinggi (Pati) di lingkungan Polri. Mutasi ini Berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/1129/VI/KEP/2021 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pada awal Juni kemarin.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan informasi sertijab yang digelar pada hari Rabu kemarin.

“Betul sertijab Kapolda Bengkulu dan Pati digelar hari ini, sejak pagi Kapolda Irjen Pol. Teguh Sarwono telah bertolak ke Jakarta menggunakan pesawat komersil,” jelasnya pada 30/6/2021.

Diketahui, Irjen Teguh Sarwono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Bengkulu dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Sementara itu Brigjen Pol. Guntur Setyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puslitbang ditunjuk sebagai Kapolda Bengkulu dan berpangkat Bintang dua (Irjen). (**)

Berita Terbaru