Sabtu, 4 Mei 2024
Beranda HAM Komite I DPD RI: Pendekatan Kesejahteraan Merupakan Solusi Permasalahan di Papua

Komite I DPD RI: Pendekatan Kesejahteraan Merupakan Solusi Permasalahan di Papua

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM Komite I DPD RI dan Menkopolhukam RI sepakat untuk mengutamakan pendekatan kesejahteraan yang komprehensif untuk menyelesaikan pemasalahan di Papua sesuai dengan Peraturan Perundangan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) RI berkaitan dengan permasalahan terkini yang terjadi di Papua (25/05). 

Rapat Kerja ini dipimpin oleh Abdul Kholik (Wakil Ketua II), didampingi oleh Fachrul Razi (Ketua), Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I), dan Fernando Sinaga (Wakil Ketua III). Sedangkan anggota yang hadir antara lain Otopipanus P. Tebay (Papua), Filep Wamafma (Papua Barat), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Yogyakarta), Hudarni Rani (Babel), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), dan Richard Hamonangan Pasaribu. Sedangkan dari Kemenkopolhukam dihadiri langsung oleh Prof.Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H.,S.U.,M.I.P, Menkopolhukam RI beserta jajaranya. 

Dalam sambutannya, Senator Abdul Khalik menjelaskan bahwa Rapat Kerja dengan Menkopolhukam bertujuan untuk membahas persoalan Politik, Hukum, dan Keamanan yang terjadi di Papua, antara lain persoalan: permasalahan keamanan dan labeling teroris dimana pemerintah mengumumkan KKB sebagai teroris; pembahasan revisi UU Otsus Papua; dan permasalahan lainnya yang terjadi di Papua.

Sementara itu, Prof. Mahfud menegaskan bahwa pendekatan kesejahteraan yang komprehensif merupakan prioritas solusi bagi permasalahan di Papua. Menurutnya, ada tiga kelompok yang ada di Papua: Kelompok Politik, Klandestin (Intelejen), dan KKB. Hal ini diutamakan dengan pendekatan dialog sedangkan pendekatan keamanan dipergunakan terhadap pelaku kekerasan sesuai dengan Perundangan yang berlaku. 

Rapat Kerja ini pada akhirnya menghasilkan dua kesepakatan sebagai berikut:

  1. Komite I DPD RI dan Menkopolhukam RI sepakat untuk mengutamakan pendekatan kesejahteraan yang komprehensif untuk menyelesaikan pemasalahan di Papua sesuai dengan Peraturan Perundangan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Komite I DPD RI meminta pemerintah melalui Menkopolhukam RI agar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya sebatas untuk memperpanjang keberlakuan Dana Otonomi Khusus, melainkan untuk menjadi solusi yang kompherensif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Papua. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -