JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama MenPAN-RB Ad Interim Mahfud Md tentang pemetaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“SDM ASN pemekaran Provinsi Papua yang terdiri dari Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran,” kata Mahfud MDdalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Parlemen, Jakarta, Senin (28/6/2022).
Mahfud menjelaskan, pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda.
Kemudian pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran dan pemenuhan alokasi formasi baru dapat dilakukan apabila diperlukan. Mahfud menyampaikan, pengisian ASN di 3 provinsi baru ini dilakukan dengan komposisi 80 persen ASN merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Ia memandang bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk.
“Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang. Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,” lanjutnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan 3 poin yang dilakukan dalam pelaksanaan seleksi SDM di wilayah DOB Papua, antara lain:
1. Pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari provinsi induk
2. Uji kesesuaian dalam jabatan (job fit), bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda
3. Seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua. (UWR)