Kamis, 16 Mei 2024
Beranda Hukum Buron Tipikor-TPPU Ratusan Miliar Dana Desa di Papua Ditangkap di Kota Sorong

Buron Tipikor-TPPU Ratusan Miliar Dana Desa di Papua Ditangkap di Kota Sorong

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Seorang buronan polisi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu, akhirnya ditangkap di kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Sabtu (16/6/2023). DPO atas nama Viktor Aries Efendy merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Desa sebesar Rp 128 miliar.

Dalam kasus ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara, Piter Wendik saat ini juga sedang menjadi buron polisi. Piter Wandik adalah pihak yang menunjuk Viktor dalam pengadaan barang dan jasa yang digelar pemerintah setempat.

Terkait kasusnya, Viktor mulanya merupakan Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri cabang Tolikara yang mengikuti pengadaan barang dan jasa yang digelar pemerintah setempat. Dia akhirnya ditunjuk oleh Piter Wendik sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dengan alokasi anggaran dari Dana Desa Pemerintah Tolikara sebesar Rp 320 miliar.

“Saat itu viktor ditunjuk oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara, Piter Wendik yang saat ini statusnya juga buronan,” kata Kepala seksi penerangan hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN, Minggu (18/6/2023).

Anggaran itu pun disebutkannya telah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke rekening milik Victor dan Rekening PT. Grossir Era Mandiri. Akan tetapi, lambat laun kejanggalan terjadi terkait pengadaan barang dan jasa tersebut.

Para Kepala Desa/Kampung yang memiliki kuasa penuh untuk menggunakan anggaran tersebut justru tidak mengetahui pengadaan barang tersebut. Adapun dana itu diperuntukkan bagi 542 kampung untuk mengadakan barang berupa motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air, dan Air Fahks.

Selain itu, menurut Aguwani, pada pelaksanaannya, pengadaan barang ini juga tidak sesuai dengan beberapa aturan perundang-undangan. Seperti barang yang diadakan pun tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sesuai ketentuan dalam kontrak.

“Dalam perjalanan kasusnya, diketahui bahwa sebagian dana tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi Victor. Mulai dari untuk membayar angsuran dan atau pelunasan pinjaman hingga kredit Bank,” katanya.

Atas kasus ini, Viktor dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH

Tak hanya itu, Viktor Aries Efendy juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terpidana Viktor pun dihukum dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.

Apabila yang bersangkutan tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 13 tahun. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -