JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A., menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak daerah penghasil, termasuk kepastian penerimaan daerah, Participating Interest (PI), perlindungan masyarakat adat, serta akses terhadap data produksi dan penerimaan Migas.
Hal ini disampaikannya berdasarkan kajian terhadap Draft Bersih RUU Migas 15 Agustus 2026, yang mengidentifikasi sejumlah ketentuan yang dari perspektif daerah penghasil masih memerlukan penguatan dalam pembahasan legislasi.
“RUU Migas jangan hanya mengatur kewajiban daerah untuk mendukung kegiatan hulu, tetapi pada saat yang sama hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang. Jangan sampai substansi yang paling menentukan bagi daerah justru seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah,” ujar Senator Filep.
Menurut Filep, salah satu persoalan mendasar dalam draft tersebut adalah ketentuan mengenai bagi hasil bagi daerah penghasil. Pasal 50 ayat (1) memang menyebut daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi Migas bagian pemerintah, tetapi belum mengunci persentase, formula, definisi “bersih”, jadwal penyaluran, maupun mekanisme koreksi apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran.
Karena itu, dirinya berpandangan bahwa persentase minimal, formula dasar, mekanisme rekonsiliasi, koreksi pembayaran, serta hak keberatan daerah perlu diatur langsung dalam batang tubuh UU.
“Hak daerah penghasil memerlukan dasar dan ketentuan hukum yang jelas. Ada angka, formula, mekanisme penyaluran dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” katanya lagi.
PI 10 Persen Perlu Diperjelas sebagai Hak Daerah Penghasil
Lebih lanjut, Filep yang juga Ketua Komite DPD RI itu juga menyoroti Pasal 27 mengenai Participating Interest (PI) paling sedikit 10 persen. Dalam draf, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD. Namun kajian tersebut mencatat bahwa norma itu belum secara tegas menyatakan PI sebagai hak daerah penghasil dan belum mengatur secara lengkap persoalan pembiayaan, wilayah kerja lintas daerah, carried interest, risiko, dividen dan pemanfaatan hasil PI.
“Kami memandang, PI 10 persen harus dirumuskan sebagai hak daerah penghasil yang dilaksanakan melalui BUMD yang ditunjuk daerah. Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujar Filep menambahkan.
Kajian tersebut juga mengusulkan agar prinsip PI, sumber pembiayaan, tata kelola, transparansi dan minimum manfaat daerah dikunci di tingkat UU, sementara aturan turunan hanya mengatur aspek teknis.
Selain aspek fiskal, Filep menilai RUU Migas perlu memberikan pengaturan yang lebih operasional terhadap masyarakat adat. Pasal 13 ayat (6) huruf r telah memuat kewajiban pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak masyarakat adat. Namun kajian menilai norma tersebut masih umum karena belum mengatur secara rinci hak ekonomi, benefit sharing, konsultasi, persetujuan, pemulihan dan mekanisme penyelesaian konflik.
Hal serupa terlihat dalam pengaturan penggunaan tanah untuk kegiatan hulu. Kajian mengusulkan penguatan mengenai pengakuan wilayah adat, konsultasi bermakna, persetujuan masyarakat adat sesuai hukum, kompensasi yang adil, pembagian manfaat ekonomi serta pemulihan pascaoperasi.
“Bagi Papua dan daerah lain yang memiliki masyarakat adat, pembangunan Migas tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Harus ada kepastian mengenai perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi dan pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” kata Filep.
Perlu Mempertegas Posisi dan Peran Pemerintah Daerah
Tak hanya itu, Filep juga mencermati sejumlah ketentuan yang menempatkan pemerintah daerah pada posisi koordinasi atau konsultasi. Misalnya, Pasal 16 ayat (3) mengatur koordinasi Menteri dengan pemerintah daerah dalam penetapan Wilayah Kerja. Kajian menilai koordinasi tidak sama dengan persetujuan sehingga posisi daerah penghasil masih terbatas dalam penentuan wilayah operasi.
Hal serupa muncul dalam persetujuan Plan of Development (POD) dimana pemerintah daerah provinsi dalam posisi konsultasi, sedangkan POD menentukan waktu produksi, volume, infrastruktur dan berpengaruh terhadap penerimaan daerah.
“Daerah penghasil harus memiliki ruang partisipasi yang bermakna, terutama terhadap aspek yang langsung menyangkut kewenangan daerah, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, tenaga kerja dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih dalam lagi menurut Filep, daerah juga membutuhkan akses terhadap data yang menjadi dasar penghitungan penerimaan. Pemerintah daerah penghasil memperoleh akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya yang relevan dan penerimaan untuk kepentingan perencanaan, pengawasan dan verifikasi DBH. Poin lainnya, daerah perlu memperoleh informasi dan hak review terhadap komponen biaya yang menjadi dasar penghitungan bagian pemerintah dan DBH.
Di kesempatan ini, doktor alumnus Unhas Makassar itu menyampaikan tujuh agenda utama yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Migas, yaitu:
- Memastikan poin persentase dan formula hak daerah penghasil dalam UU.
- Menegaskan PI 10 persen sebagai hak daerah penghasil.
- Memperkuat mekanisme pembiayaan dan pembagian manfaat PI.
- Mengatur secara khusus hak masyarakat adat, benefit sharing, hak ulayat, kompensasi dan pemulihan.
- Memberikan akses dan hak verifikasi daerah terhadap data produksi dan penerimaan.
- Memastikan Dana Migas dan biaya BUK Migas tidak mengurangi hak daerah penghasil.
- Memberikan klausul perlindungan terhadap hak daerah berdasarkan Otonomi Khusus, termasuk Papua.
“RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil dan perlindungan masyarakat adat,” tutup Senator Filep Wamafma.


