Kamis, 3 September 2026
BerandaKesehatanSoal Defisit BPJS, Senator Filep: Reformasi Sistem JKN Harus Segera Dilakukan

Soal Defisit BPJS, Senator Filep: Reformasi Sistem JKN Harus Segera Dilakukan

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI memandang persoalan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah memasuki tahap yang membutuhkan pembenahan sistemik dan tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan jangka pendek.

Persoalan ini semakin penting karena BPJS Kesehatan saat ini menghadapi tekanan keuangan sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Pembayaran klaim layanan kesehatan mencapai sekitar Rp16–16,5 triliun per bulan, sedangkan penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun per bulan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan struktural antara pendapatan dan beban pelayanan.

“Komite III DPD RI menilai persoalan ini merupakan persoalan ketahanan sistem jaminan sosial nasional, bukan sekedar persoalan keuangan BPJS. Lebih jauh hal ini juga bukan sekedar defisit, tetapi menyangkut hak masyarakat karena JKN merupakan instrumen negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” kata Filep, Selasa (1/9/2026).

Lebih lanjut, Filep menyebutkan bahwa Komite III DPD RI mencatat, tekanan pembiayaan JKN telah menjadi perhatian serius parlemen. DPR RI juga mengingatkan agar defisit BPJS tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat dan pemerintah perlu memastikan dukungan anggaran agar rumah sakit tetap memperoleh pembayaran secara tepat waktu.

“Kami menghargai sikap pemerintah pusat pada Agustus 2026 yang menyatakan belum ada rencana menaikkan iuran pada 2027 dan akan memberikan dukungan apabila JKN mengalami defisit. Namun demikian, dukungan APBN tidak dapat menjadi satu-satunya solusi permanen, karena perlu pembenahan akar masalah, agar persoalan yang sama tidak terus berulang,” ujarnya.

Filep menegaskan, Komite III DPD RI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur iuran, pola pembayaran klaim, beban penyakit, pengendalian biaya pelayanan, harga obat dan alat kesehatan, kepatuhan pembayaran iuran, peserta nonaktif, validitas data peserta, mekanisme PBI serta tata kelola dan pengawasan dana JKN.

Data Peserta Harus Akurat

Komite III DPD RI juga menyoroti persoalan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, pihaknya masih menerima keluhan masyarakat miskin yang belum memperoleh perlindungan JKN, sebagian peserta dapat kehilangan status kepesertaan karena persoalan pemutakhiran data dan menunjukkan bahwa persoalan JKN tidak hanya berada pada aspek pembiayaan.

Data masyarakat miskin harus diperbarui secara berkala dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Komite III DPD RI memandang perlu adanya penataan kembali hubungan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dengan pembagian tanggung jawab harus jelas.

“Pemerintah Pusat harus memastikan keberlanjutan kebijakan dan pembiayaan nasional. Pemda juga berperan memastikan masyarakat miskin dan rentan memperoleh perlindungan serta menyediakan dukungan terhadap pelayanan kesehatan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Apabila pembayaran klaim terganggu, maka efek akhirnya dapat dirasakan langsung oleh pasien. Karena itu menurutnya, reformasi JKN harus memastikan adanya standar waktu pembayaran klaim, mekanisme verifikasi yang transparan, serta penyelesaian sengketa klaim yang cepat dan adil.

Pentingnya Mitigasi Fraud JKN dan Reformasi RUU BPJS

Komite III DPD RI juga mendorong penguatan pengawasan terhadap potensi fraud dalam sistem JKN. Dugaan klaim fiktif dan penyalahgunaan dana JKN harus ditangani secara serius karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kemampuan sistem untuk membiayai pelayanan masyarakat.

“Soal ini, DPR RI pada Juli 2026 juga menyoroti dugaan klaim fiktif JKN dan meminta pengusutannya dilakukan secara tuntas. Maka persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak menghambat pelayanan,” katanya.

Selain itu, Filep mendorong RUU BPJS harus mengalami reformasi dari sekedar perubahan administratif. Dalam hal ini, Komite III DPD RI berpandangan setidaknya terdapat 8 agenda utama, antara lain (1) Menjamin keberlanjutan pembiayaan JKN. (2) Melindungi masyarakat miskin dan rentan dari beban pembiayaan kesehatan. (3) Memperjelas hubungan dan pembagian tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BPJS.

(4) Memperkuat validasi dan integrasi data peserta. (5) Menjamin pembayaran klaim fasilitas kesehatan secara tepat waktu. (6) Memperkuat pencegahan dan pemberantasan fraud. (7) Meningkatkan transparansi pengelolaan Dana Jaminan Sosial; dan (8) Memastikan kebijakan JKN mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.

“Komite III DPD RI menegaskan bahwa keberlanjutan JKN memang harus memperhatikan keuangan. Namun kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak masyarakat yang harus dijamin negara. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk tidak hanya melakukan ‘tambal sulam’ terhadap defisit BPJS, tetapi segera melakukan reformasi struktural terhadap sistem pembiayaan, kepesertaan, pelayanan, tata kelola dan hubungan pusat-daerah,” katanya.

“JKN harus berkelanjutan secara keuangan, dan juga harus berkelanjutan secara sosial. Pada akhirnya, keberhasilan BPJS bukan hanya diukur dari kemampuan membayar klaim atau jumlah peserta yang terdaftar namun memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, cepat dan bermutu,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -