PAPUA, JAGAINDONESIA.COM –
Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) merespons situasi krisis keamanan dan kemanusiaan di tanah Papua imbas konflik bersenjata. Adapun FUKRI terdiri dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), KWI (Konferensi Waligereja Indonesia yang mewakili umat Katolik), Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Bala Keselamatan (BK), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), juga Gereja Ortodoks Indonesia (GOI).
FUKRI menyatakan, lebih dari lima dekade setelah Papua berintegrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Tanah Papua masih menyisakan luka kemanusiaan yang belum kunjung dipulihkan. Konflik bersenjata yang terus berlangsung telah menimbulkan korban jiwa tanpa henti, baik dari kalangan orang asli Papua, warga sipil non-Papua, aparat keamanan, maupun pihak-pihak lain yang terjebak dalam pusaran kekerasan.
Di tengah situasi tersebut, perempuan, anak-anak, tokoh agama, tenaga kesehatan, guru, petani, dan masyarakat adat tetap menjadi kelompok yang paling rentan menanggung akibatnya.
“Peristiwa-peristiwa tragis yang kembali terjadi di Intan Jaya dan sejumlah wilayah konflik lainnya di Tanah Papua dalam beberapa bulan terakhir, memperlihatkan bahwa krisis kemanusiaan di Papua bukan lagi persoalan insidental, melainkan krisis struktural yang terus berulang tanpa penyelesaian yang bermartabat,” tulis FUKRI dikutip dari rilis resmi, Jumat (17/7/2026).
FUKRI menyebut, berbagai laporan juga menunjukkan bahwa perempuan, bahkan termasuk perempuan hamil, serta warga sipil menghadapi risiko yang sangat tinggi dalam situasi konflik dan pengungsian. Pada saat yang sama, negara terus memperkuat pendekatan keamanan melalui penambahan satuan-satuan militer non-organik, pembangunan instalasi pertahanan baru, serta pengerahan personel keamanan dalam konteks berbagai program pembangunan strategis nasional.
Kebijakan itu disebut memunculkan pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara jujur. Apakah pendekatan keamanan yang zemakin dominan benar-benar merupakan jawaban atas kebutuhan utama Orang Asli Papua, atau justru memperpanjang rasa takut, ketidakpercayaan, dan penderitaan masyarakat sipil?
Menurut FUKRI, keamanan yang sejati bertumbuh dari keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak-hak warga negara, dan kesediaan untuk membangun dialog yang tulus. Sikap tersebut bukan hanya bersumber dari iman Kristiani, tetapi juga pada komitmen kebangsaan. Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya, sedangkan Pasal 28I menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, setiap kebijakan negara termasuk kebijakan keamanan di Tanah Papua, dipandang harus diuji berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut melindungi kehidupan dan martabat manusia,” tulisnya.
Berdasarkan pergumulan itu FUKRI menyampaikan 7 poin pernyataan sikap, antara lain:
1. Keprihatinan yang sangat mendalam atas krisis kemanusiaan yang tidak kunjung berakhir di Tanah Papua. Perdamaian hanya dapat dibangun di atas kebenaran, keadilan, kasih, dan kebebasan. Sukacita dan harapan, duka dan kecemasan manusia adalah sukacita dan harapan, duka dan kecemasan gereja.
“Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh pihak yang bersenjata, baik aparat
negara maupun kelompok bersenjata non-negara, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan mengutamakan keselamatan warga sipil di atas kepentingan apa pun,” tulisnya.
2. Mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di Papua. Sebab, pengalaman panjang menunjukkan bahwa dominasi pendekatan militeristik tidak mampu menghadirkan perdamaian yang berkeadilan. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru terus memunculkan pengungsian, trauma sosial, ketakutan, dan siklus kekerasan yang berulang.
“Sebab ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan bukanlah
bertambahnya kekuatan keamanan, melainkan berkurangnya penderitaan rakyat, terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” urainya.
3. Mendesak pemerintah memberikan prioritas utama kepada penanganan krisis kemanusiaan dan para pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs).
“Hingga kini, ribuan warga sipil masih hidup sebagai pengungsi di berbagai wilayah Papua dengan keterbatasan akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan,
perlindungan, dan pelayanan pastoral,” tulis FUKRI.
4. Menegaskan kembali bahwa dialog kemanusiaan merupakan jalan yang paling
bermartabat untuk menyelesaikan persoalan di Tanah Papua.
5. Menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia beserta seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan penyelamatan kehidupan manusia sebagai prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan di Tanah Papua.
“Gereja tidak berpihak kepada kekerasan dalam bentuk apa pun. Gereja berpihak
kepada kehidupan, kepada mereka yang terluka, kepada para pengungsi, kepada
perempuan dan anak-anak, kepada masyarakat adat, dan kepada setiap keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka kasihi,” katanya.
6. Mengajak seluruh gereja di Indonesia untuk semakin memperkuat pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat Papua, khususnya bagi para korban kekerasan dan para pengungsi.
7. Mendesak pemerintah agar memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi gereja untuk menjalankan panggilan kemanusiaannya tanpa rasa takut dan tanpa stigma.
“Pelayanan gereja kepada masyarakat yang menderita tidak boleh dicurigai sebagai
bentuk keberpihakan terhadap kelompok tertentu ataupun dikaitkan dengan gerakan separatisme. Negara justru berkewajiban mendukung, melindungi, dan memfasilitasi pelayanan kemanusiaan gereja sebagai bagian dari upaya bersama memulihkan martabat manusia, membangun kepercayaan, dan menghadirkan perdamaian yang berkeadilan di Tanah Papua,” tulis FUKRI dalam pernyataan sikapnya.


