PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Kasus korupsi di tanah Papua nampaknya masih menjadi problematika di tubuh birokrasi hingga saat ini. Di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terjadi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara.
Anggaran untuk pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2019 senilai Rp13 miliar.
Terdapat 3 terdakwa utama dalam kasus ini yaitu AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS selaku Direktur PT. ZMP (kontraktor), dan JL selaku konsultan perencana dan pengawas. Ketiganya telah ditahan oleh pihak Kejari Sorong sejak 12 Desember 2024.
Dalam perkembangannya, terdakwa mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun di Sorong.
“Sebagian dari nilai uang kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa, selanjutnya akan kami setor ke rekening RPL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Makrun di Sorong, dilansir dari ANTARA, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2.353.956.553,70 sesuai hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024.
“Penanganan perkara ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan,” kata Makrun.
Sementara itu di Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Terbaru KPK memanggil warga negara (WN) Singapura untuk menjadi saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
“KPK memanggil saksi atas nama Gibrael Isaak (GI), seorang WNA Singapura sekaligus pengusaha maskapai pribadi untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet (jet pribadi),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Kamis (12/6/2025).
Adapun Gibrael sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK terkait dugaan perintah Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta, dan juga ke luar negeri, dengan menggunakan pesawat jet.
Menurut keterangan KPK, tersangka kasus ini adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.