JAGAINDONESIA.COM – Seluas 99 ribu hektar hutan di Papua sedang dibidik oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang merupakan anak perusahaan PT United Tractors. PAMA bersama PT Kalimantan Prima Persada (KPP) berencana mendirikan perusahaan yakni PT Wana Rimba Nusantara (WRN) yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan jasa lingkungan.
Kepala Departemen CSR PAMA Maidi Irvan mengatakan, PAMA bermaksud mengakuisisi hutan tersebut untuk carbon offset atau pelunasan karbon yang berkontribusi pada pengendalian emisi karbon dari perusahaan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Maidi menyebut, saat ini pihaknya sedang menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkaitan dengan izin jasa lingkungan untuk merawat hutan yang berlaku selama 30 tahun. Saat izin itu sudah terbit, maka PAMA melalui pendirian PT WRN di di Kabupaten Waropen, Papua akan mulai aktif pada 2024.
“Fokus perusahaan ini merawat dan menjaga kesehatan hutan. Tidak boleh menebang, apalagi merusak,” ujar Maidi, dikutip dari Tempo, Selasa (5/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Maidi mengakui bahwa perusahaan pertembangan, terutama batu bara merupakan sumber energi yang menghasilkan polutan, sehingga mendorong PAMA melakukan kegiatan berbasis lingkungan ini. Menurut Maidi, pihak perusahaan juga akan terbuka dengan peluang perdagangan karbon atau carbon trading di masa depan.
“PAMA sadar betul posisinya dimana. Kami hasilkan emisi yang besar. Mau jutaan orang bilang energi dibutuhkan manusia, batu bara bukan blue energy,” katanya.
Pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam menjaga hutan
Sejalan dengan upaya melestarikan hutan, organisasi masyarakat adat Indonesia yang diwakili Papua bersama organisasi dari Thailand, Nepal, dan Philippina difasilitasi Conservation Internasional (CI) berkonsultasi dan berdialog, berbagi pengalaman dari negara masing tentang kendala serta tantangan masyarakat adat dalam menjaga, mengelola dan melestarikan hutan yang merupakan sumber kehidupannya.
Pertemuan ini berlangsung dalam Konsultasi Regional se-Asia pada 4-6 September 2023, di Kathmandu Nepal dimana Indonesia diwakili perwakilan masyarakat Papua, George Weyasu, SH. konsultasi ini juga membahas solusi serta mekanisme yang sederhana dan mudah untuk mengakses pendanaan dari donor guna menopang masyarakat adat dalam rangka pelestarian dan menjaga hutan semakin berkurang populasinya.
“Kami diundang Conservation Internasional, Organisasi Internasional yang konsen pada konservasi lingkungan hidup dan berkedudukan di Washington DC USA untuk mengikuti Asian Regional Consultation di Kathmandu Nepal,”ungkap George, Rabu, 06 September 2023 dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan The Indigenous Peoples Finance Access Facility (IPFAF) adalah inisiatif yang didanai Departemen Luar Negeri AS untuk mendukung kelompok Masyarakat Adat di seluruh dunia agar dapat mengakses secara langsung mekanisme pendanaan yang ada, mendukung upaya mereka untuk terus melestarikan hutan paling kritis di dunia.
Dalam pertemuan ini juga, kata George, ia menyampaikan dan menyerukan berbagai pihak untuk menopang upaya-upaya penyelamatan Kawan Cagar Alam (KCA) Pegunungan Cycloop, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua dari dampak aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan ekosistem dan sumber daya alam. Diantaranya pembukaan lahan, pemanenan tumbuhan yang berlebihan terhadap jenis-jenis endemik, penebangan liar, perburuan satwa liar, alih fungsi lahan, perambahan hutan, dan perladangan berpindah.
Sementara itu, di Papua Barat, hutan mangrove di Kabupaten Teluk Bintuni mengalami kerusakan diduga karena aktivitas industri PT Bintuni Utama Murni Wood Industries (BUMWI). Perusahaan itu selama ini mendapatkan izin industri mengelola hutan mangrove Teluk Bintuni. Namun izin tersebut telah dicabut dan telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2023 terkait Perlindungan Terhadap Hutan Mangrove.
Sehingga, PT BUMWI tidak lagi melakukan penebangan kayu mangrove sejak izinnya dicabut dan beralih ke jasa lingkungan yang sekarang sedang dalam proses di KLHK. Keberadaan hutan mangrove juga berkontribusi besar menekan emisi karbon yang kini menjadi perhatian banyak pihak.
Berkaitan dengan hal ini, DPR Papua Barat menekankan bahwa pemda setempat harus segera menyusun Perda tentang skema pajak karbon untuk pengurangan emisi karbon dan efek gas rumah kaca.
“Pemda harus susun perda yang mengatur soal pajak karbon,” ujar Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George K. Dedaida, dikutip Senin (11/9/2023).
Menurutnya, usai perda rampung disusun, pemda harus menyosialisasikannya kepada masyarakat dalam rangka agenda aksi penurunan emisi karbon. Pasalnya, aksi ini memerlukan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat, terutama masyarakat adat Papua Barat. Selain itu, dia mengatakan, pemda juga harus mencantumkan kompensasi bagi masyarakat adat dalam pelaksanaan program FOLU Net Sink 2030.
“Supaya masyarakat adat terlibat langsung melindungi hutan dan produksi karbon tetap terjaga,” ucap George. (UWR)