Rabu, 24 April 2024
Beranda Politik UU Papua Barat Daya Disahkan, Begini Kata Mendagri Soal Penjabat Gubernur

UU Papua Barat Daya Disahkan, Begini Kata Mendagri Soal Penjabat Gubernur

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Sebagai tindak lanjutnya, DPR diminta segera mengirim surat ke Presiden agar RUU tersebut bisa segera diundangkan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Dengan diketoknya UU Papua Barat Daya berarti kita mohon secepatnya dari DPR mengirimkan ke Presiden. Dari Presiden saya ada koordinasi dengan Menteri Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM supaya diharmonisasi dan segera diundangkan,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Tito mengatakan, apabila sudah diundangkan, Kemendagri akan segera mencari calon Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang dalam prosesnya harus disidang oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Adapun TPA ini terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Teknis/Pimpinan Instansi Pengusul.

Terkait hal itu, Tito menargetkan sidang TPA ini akan digelar pekan depan. Ia juga menyebutkan, pemerintah bersama DPR juga akan segera mengesahkan Perppu Pemilu guna mengakomodasi 4 DOB di tanah Papua itu.

“Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA penjabat gubernurnya. Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi,” katanya.

“Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan penjabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya dan setelah itu, Perppu setelah diundangkan dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya,” imbuh Tito menerangkan.

Ia mengaku pihaknya sedang melakukan konsolidasi dan konsinyering guna menyamakan pendapat. Hal itu dilakukan beriringan agar pembahasan Perppu Pemilu tidak terlalu lama. Pasalnya, Perppu ini harus disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR.

Tito menuturkan, setelah Perppu Pemilu diundangkan, maka giliran DPR yang akan memberikan persetujuan. Pihaknya menargetkan Perppu Pemilu selesai pada akhir November ini.

“Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras,” bebernya.

“Target kita akhir bulan ini atau awal Desember. Paling lama awal Desember,” sambung Tito.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR telah mengambil keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11) itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan. Pengesahan provinsi baru ini menjadi jawaban atas perjuangan aspirasi masyarakat selama belasan tahun lamanya. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -