Sabtu, 4 Mei 2024
Beranda Berita Daerah Ungkap Sejumlah Catatan, Filep Soroti Klaim Afirmasi Bagi Pendidikan dan Kesehatan di...

Ungkap Sejumlah Catatan, Filep Soroti Klaim Afirmasi Bagi Pendidikan dan Kesehatan di Papua

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma meminta semua pihak di Papua dan Papua Barat untuk mengawasi pengelolaan dana Otsus di bidang pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, sumber keuangan untuk pendidikan dan kesehatan di Papua Barat harus dikelola dengan baik.

“Saya lihat di beberapa daerah, pemimpin daerahnya mulai menghapus pungutan tertentu untuk pendidikan dan kesehatan. Saya bertanya-tanya, apakah itu bisa dilakukan di Papua dan Papua Barat?”, ujar Filep, Selasa (29/11/2022).

Ketua Tim Penyusun Undang-Undang Otsus dari DPD RI ini lantas menyoroti klaim afirmasi di Papua dan Papua Barat yang menurutnya belum menampakkan hasil signifikan.

“Kita tahu bersama bahwa dua hal yang menjadi afirmasi bagi Otsus Papua adalah pendidikan dan kesehatan. Sejak Otsus jilid I sampai jilid II, pendidikan dan kesehatan menjadi titik tumpu selain pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.

Filep pun menjelaskan besaran alokasi untuk pendidikan dan kesehatan tercantum pada Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan). Pada pasal itu disebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan dan 20% belanja kesehatan.

Selain itu, ketentuan lainnya juga tertera pada Pasal 36 UU Otsus Perubahan yang menegaskan bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam sebesar 70% atau yang disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan dan 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi.

“Di sinilah pintar-pintar pemerintah daerah mengelolanya, harus cermat. Karena Pasal 4 PP Nomor 106 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kesehatan,” tegas Filep yang merupakan penulis buku Filsafat Otsus dan Perbandingan Otsus Papua, Aceh, Yogyakarta, Jepang dan Britania Raya.

Mencermati kondisi yang terjadi di Papua, Senator Filep menyayangkan capaian pendidikan dan kesehatan masyarakat Papua saat ini. Pasalnya, Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 mencatat, persentase penduduk Papua usia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah sekolah mencapai 33,58%.

Kemudian sebesar 19,28% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas menamatkan pendidikannya pada jenjang Sekolah Dasar (SD), 17,48% memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sebanyak 21,11% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Parahnya lagi, data BPS tahun 2021 juga menyebutkan bahwa pada periode 2020-2021, Papua Barat menjadi provinsi dengan rata-rata biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) tertinggi di Indonesia, yakni Rp4,86 juta. Ini kan sangat memprihatinkan. Sangat menyentuh hati saya sebagai wakil rakyat. Lalu dana Otsus untuk pendidikan selama ini untuk apa saja? Bagaimana pengelolaannya,” ungkapnya.

“Belum masalah kesehatan, fasilitas kesehatan di Papua Barat sampai tahun 2017 sesuai BPS, baru ada 14 RS dan 151 Puskesmas. Ya, semoga sudah bertambah di tahun 2022 ini, karena belum ada laporan BPS-nya. Selain itu, angka stunting pun saat ini masih tinggi, di Papua 29,50% dan di Papua Barat 26,20%. Miris sekali,” ujar Filep lagi.

Filep kembali mengingatkan, khusus untuk pendidikan, Pasal 12 PP 107 Tahun 2021 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi.

Tak hanya itu, pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit didanai melalui Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus. Filep berharap agar alokasi dana tersebut jelas memberi afirmasi bagi Orang Papua sebagai buah dari kekhususan kebijakan Otsus.

“Jadi sekali lagi dalam rangka afirmasi khususnya untuk pendidikan dan kesehatan Orang Papua, sudah saatnya pemimpin daerah mengambil kebijakan-kebijakan yang pro Otsus, yang pro rakyat, supaya generasai Papua di masa depan benar-benar berkualitas, tahan uji dan mampu bersaing,” tutup Filep.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -