Rabu, 15 Oktober 2025
BerandaNasionalSoal Tugas Khusus Wapres Urus Masalah Papua, Istana Hingga Mendagri Berikan Tanggapan

Soal Tugas Khusus Wapres Urus Masalah Papua, Istana Hingga Mendagri Berikan Tanggapan

JAGAINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurusi permasalahan Papua.

Yusril bahkan menyebut kemungkinan Gibran akan memiliki kantor di Papua. Hal ini disampaikannya dalam agenda Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 beberapa waktu lalu.

“Dan concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” dikutip dari saluran YouTube, Selasa (8/7/2025).

“Kalau Pak Kiai Ma’ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini,” katanya lagi.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penugasan ini dapat dalam bentuk Keppres atau Keputusan Presiden. Dia menyebut, Gibran bakal ditugaskan mempercepat pembangunan Papua, mengurusi masalah HAM dan juga akan memantau cara apparat menangani permasalahan di Papua.

Terkait hal ini, pihak Istana, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi membantah penugasan khusus Presiden Prabowo kepada Gibran. Ia menerangkan bahwa penugasan itu sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik, bahwa Bapak Presiden menugaskan,” katanya, dikutip dari Tempo, 9 Juli 2025.

“Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden,” sambungnya.

Senada dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menyebutkan perihal Gibran mengurusi masalah Papua telah diatur dalam UU Otsus Papua, hal ini sebagaimana pernah dijalankan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Setahu saya tidak (menetap berkantor). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden,” kata Tito di kompleks parlemen, Selasa (8/7).

“Nanti ada namanya di situ badan eksekutif. dia yang akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura,” kata Tito.

Tak berselang lama, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Gibran dalam percepatan pembangunan Papua. Dia mengatakan, yang berkantor di Papua ialah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden.

“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (9/7).

Ia menjelaskan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Iajuga menanggapi perihal kemungkinan Gibran berkantor di Papua

“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -