Minggu, 19 Januari 2025
BerandaNasionalSimak 11 Poin Penting Hasil Raker Komite III DPD RI dengan Kemenag

Simak 11 Poin Penting Hasil Raker Komite III DPD RI dengan Kemenag

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agama, Senin (2/12) dengan agenda pembahasan Realisasi Program Kerja dan Anggaran Kemenag RI tahun 2024, Rencana Program Kerja dan Anggaran Kemenag RI Tahun 2025, persiapan haji tahun 2025 dan peningkatan mutu pendidikan keagamaan.

Rapat kerja yang dihadiri langsung Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma dan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar tersebut menghasilkan 11 poin kesepakatan dan kesimpulan. Poin-poin itu antara lain Komite III DPD RI:

1. Mengapresiasi dan mendorong peningkatan realisasi anggaran TA 2024 dan program kerja Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, peningkatan layanan kehidupan beragama, pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan kerukunan umat beragama.

2. Mendukung terobosan kebijakan yang telah dilaksanakan Kementerian Agama dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti pengembangan platform digital, baik untuk layanan agama, dan keagamaan maupun layanan pendidikan; peningkatan SDM seperti program sertifikasi, pelatihan intensif, dan program pengembangan kepemimpinan; serta penguatan regulasi yang belum memadai.

3. Mendukung Rencana Program Kerja dan Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2025 untuk mendukung program prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam APBN meliputi peningkatan akses dan mutu pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang baik formal maupun non-formal melalui pemberian BOS, PIP, KIP Kuliah, Insentif Guru Non-PNS, TPG Guru/Dosen Non-PNS, BOP Pesantren, BOP RA, BOP PTN serta pembangunan dan pengembangan fasilitas layanan pendidikan melalui skema SBSN.

4. Mendukung Kementerian Agama dalam memperjuangkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren yang akan mengurus sekaligus untuk mengayomi pondok pesantren.

5. Terkait implementasi program kerja Kementerian Agama RI tahun 2024 dan 2025, Komite III DPD RI melalui tim kerja bidang keagamaan akan memastikan kesinambungan dan pelaksanaan program kerja tersebut di seluruh provinsi. Oleh karena itu, diharapkan dilakukan sinergi, kerjasama dan pelibatan Komite III DPD RI dalam implementasi program dan kebijakan Kementerian Agama RI di daerah yang secara teknis akan dikomunikasikan lebih lanjut.

6. Mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan keagamaan melalui strategi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan kurikulum satuan pendidikan keagamaan dengan mengintegrasikan pendidikan karakter dan keterampilan agar tercipta lingkungan pendidikan yang mendorong inovasi, pengembangan keterampilan serta pemahaman keagamaan yang mendalam.

7. Mendukung upaya peningkatan kompetensi dan guru-guru madrasah dan sekolah keagamaan di bawah Kementerian Keagamaan RI melalui percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap selama dua tahun untuk meningkatkan kualifikasi dan sertifikasi guru madrasah dan satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan melakukan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah 3T.

8. Peningkatan sarana dan prasarana sekolah madrasah di bawah Kementerian Agama RI dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.

9. Mendukung peningkatan pemberian beasiswa untuk guru-guru madrasah di bawah Kementerian Agama RI dan mempercepat pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK dan menempatkan mereka di sekolah asalnya, untuk menghindari kekurangan guru madrasah swasta.

10. Mendukung berbagai upaya persiapan haji tahun 2025M//1446H melalui penyiapan infrastruktur dan akomodasi di Arab Saudi dengan memperkuat kerjasama dan memastikan peningkatan layanan bagi jemaah haji Indonesia dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting terkait penyelenggaraan haji, meliputi penempatan jamaah haji reguler, penambahan kuota petugas haji, penerapan skema Murur, pengelolaan DAM, penerapan skema Tanazul, serta penggunaan maskapai untuk penerbangan jemaah haji.

11. Mendukung penggunaan teknologi informasi dalam layanan ibadah haji, optimalisasi pembinaan dan bimbingan manasik haji, terutama bagi calon jemaah lanjut usia, salah satunya melalui pelaksanaan bimbingan manasik haji ramah lansia serta mendukung skema pembiayaan dan sistem pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berkeadilan bagi jamaah haji. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -