Selasa, 15 Oktober 2024
BerandaBerita DaerahPemerintah Uraikan Sejumlah Poin Reformasi Tata Kelola Otsus, Pj Gubernur Papua Barat...

Pemerintah Uraikan Sejumlah Poin Reformasi Tata Kelola Otsus, Pj Gubernur Papua Barat Sebut Otsus Bawa Kemajuan Bagi OAP

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat menyampaikan adanya reformasi kebijakan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang harus diikuti oleh pemerintah daerah di tanah Papua.

Hadirnya reformasi tata kelola Otsus ini dalam rangka mengurangi ketimpangan daerah, peningkatan kualitas pembangunan manusia, dan peningkatan kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Provinsi Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono.

“Sekarang, tidak semua kegiatan bisa dibiayai dari dana Otsus. Kebijakan baru sudah keluar, jadi pemda wajib menaati. Pemerintah pusat sedang memperbaiki tata kelola dana otsus, supaya otsus jilid dua ini lebih maksimal dibanding otsus jilid satu,” ucap dia, dikutip dari ANTARA, Sabtu (21/9/2024).

Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran dana alokasi khusus Otsus tidak dapat digunakan untuk delapan item kegiatan. Menurutnya hal ini merupakan kebijakan baru agar pengelolaan dana Otsus lebih tepat sasaran.

Adapun pagu dana otsus tahun 2024 yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Provinsi Papua Barat sebanyak Rp1,75 triliun dan Papua Barat Daya mencapai Rp1,86 triliun. Sedangkan, kedelapan item tersebut antara lain: Pertama, pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorer, anggota DPRD yang dipilih melalui proses pemilu. Kedua, pengadaan dan atau peningkatan sarana prasarana ASN dan anggota DPRD.

Ketiga, operasional atau belanja rutin perkantoran. Keempat, penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran. Kelima, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana perkantoran.

Keenam, honorarium ASN yang dibayarkan rutin dalam periode tertentu termasuk honorarium pejabat perbendaharaan. Ketujuh, perjalanan dinas yang  tidak diusulkan dalam rencana anggaran pelaksanaan (RAP).

Kedelapan, kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Apapun tantangan yang ada, kami upayakan semua bisa teratasi. Kami juga minta komitmen pemerintah daerah,” kata Satriyo.

Terkait adanya Otsus di Papua, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ali Baham Temongmere menyebut kebijakan Otsus telah memberi dampak positif bagi masyarakat OAP. Selain berupa dukungan pembangunan infrastruktur jalan dan kesejahteraan, Ali mengatakan, dampak itu juga dirasakan di sisi birokrasi.

“Otsus telah membawa perubahan signifikan, terutama dalam memunculkan para pejabat OAP yang kini menduduki posisi-posisi tertinggi di Tanah Papua,” ujarnya, dikutip Kamis (26/9/2024).

Hal ini disampaikannya dalam rapat Transisi Pemerintah dan antisipasi rawan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Papua Barat, di ruang rapat lantai III kantor gubernur Papua Barat, Rabu (18/9/2024) yang dihadiri Forkopimda Papua Barat, Komite Intelijen Daerah (Kominda) Papua Barat, dan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Dalam kesempatan itu, Ali Baham menegaskan bahwa dirinya turut menjadi bagian dari sejarah lahirnya UU Otsus dan memberikan gambaran mengenai kondisi Papua sebelum regulasi tersebut hadir.

“Jika kita melihat perjalanan otsus, kita harus ingat bahwa perhatian terhadap Papua bukan hanya dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga dari presiden-presiden sebelumnya,” ucapnya.

“Pada masa akhir Orde Baru, sekitar tahun 1999, di Jayapura, pejabat OAP yang menduduki eselon II hanya sekitar lima orang. Sekarang, jumlahnya sudah jauh lebih banyak. Ini bukti bahwa ada perubahan signifikan dengan adanya otsus. Negara telah memberikan perhatian besar kepada kita,” ujar Ali Baham. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -