Kamis, 2 Mei 2024
Beranda HAM Oknum TNI Aniaya Sadis 3 Anak di Papua, Pembela HAM Ajukan Sejumlah...

Oknum TNI Aniaya Sadis 3 Anak di Papua, Pembela HAM Ajukan Sejumlah Tuntutan ke Panglima TNI

WAMENA, JAGAINDONESIA.COM – Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua sekaligus Pembela HAM Papua, Theo Hesegem mengirimkan surat terbuka kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait penganiayaan terhadap 3 anak di Papua oleh oknum anggota TNI.

Theo yang berada di Wilayah Pegunungan Tengah Papua mengaku prihatin atas tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Anggota TNI Kopasus/Tim Nanggala OPS Damai Cartens terhadap 3 orang anak di bawah umur di Kabupaten Keerom, Papua itu.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2022 pukul 15.00 WIT, di Pos Kopasus, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II Distrik Arso Kabupaten Kerom Provinsi Papua. Adapun pemicunya adalah pencurian dua ekor burung oleh anak-anak ini di Pos Kopasus tersebut.

Dalam surat tertanggal 1 November 2022 itu, Theo menilai tindakan oknum TNI itu telah melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Tindakan itu menurutnya juga bertentangan dengan pasal 28 G Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan  bahwa setiap orang berhak  bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperolah suaka politik dari negara lain. Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menegaskan pula bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak bisa dikurangi.

“Demikian pula Undang-Undang Hak asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 pada bagian keenam menjelaskan hak atas rasa aman, pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan,” kata Theo.

Selain itu, Theo mengingatkan tentang tugas Pokok TNI yang tercantum pada Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ia menyebut pada pasal 7 tugas Pokok TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Rebuplik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan  terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara.

Ia pun menyebutkan 8 wajib TNI yang dinilai tidak tercermin dalam tindakan oknum TNI Kopasus/Tim Nanggala OPS Damai Cartens tersebut. (1) Bersikap ramah terhadap rakyat (2) Bersikap sopan terhadap rakyat (3) Menjunjung tinggi kehormatan wanita (4) Menjaga kehormatan diri di muka umum (5) Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaan (6) Tidak sekali-kali merugikan rakyat (7) Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat (8) Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan  rakyat sekelilingnya

“Tindakan penyiksaan yang dilakukan Anggota TNI Kopasus/Tim Nanggala OPS Damai Cartens sangat tidak manusiawi, anggota tersebut tidak menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujarnya.

Atas perlakuan anggota TNI, Theo meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan apabila perlu dipecat dari institusi TNI. Theo juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku penyiksaan 3 orang anak di bawah umur ini dilakukan terbuka dan transparan, sehingga proses hukumnya dapat diketahui publik dan keluarga korban.

“Sebagai pembela HAM saya mengusulkan kepada Panglima TNI untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan oknum anggota yang sangat tidak professional dalam menjalankan amanat Undang-Undang TNI,” tutupnya. (UWR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkini

- Advertisment -